Pencurian Meteran PDAM Terungkap Unit Reskrim Polsek Semampir, Pelaku Ternyata Residivis

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air milik PDAM yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Pada Senin (22/12/2025), polisi akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., pelaku sempat mengaku melakukan pencurian di empat titik lokasi. Namun setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui telah beraksi di lima lokasi berbeda.

Pelaku menjalankan aksinya tanpa waktu tertentu, baik pada siang hari maupun malam hari. Untuk melepas satu unit meteran PDAM, pelaku hanya memerlukan waktu sekitar satu menit dengan menggunakan peralatan sederhana seperti tang, obeng, kunci pas, dan kunci inggris.

Setiap meteran air hasil curian dijual seharga Rp50.000. Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk keperluan anaknya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kapolres Blitar Laksanakan Pengecekan Kesiapsiagaan Personel pada Ops Lilin Semeru 2025

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 berjalan dengan optimal, Kapolres Blitar bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Blitar melaksanakan kunjungan sekaligus pengecekan kesiapsiagaan personel di sejumlah Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan yang tersebar di wilayah hukum Polres Blitar. Selasa sore (23/12/2025).

Kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana pendukung, serta pelaksanaan tugas pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berjalan sesuai dengan rencana. Dalam kunjungannya, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K., M.S.i. memberikan arahan kepada petugas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga kesehatan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, Kapolres Blitar juga mengecek kelengkapan administrasi, peralatan pendukung, serta situasi kamtibmas di sekitar lokasi pos. Petugas diingatkan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, kemacetan lalu lintas, serta meningkatkan patroli di titik-titik rawan.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa keberadaan Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama perayaan Natal dan libur Tahun Baru. Sinergi dengan instansi terkait juga terus diperkuat guna mendukung kelancaran Operasi Lilin Semeru 2025.

Dengan adanya pengecekan langsung ini, diharapkan seluruh personel Polres Blitar tetap siaga dan profesional dalam menjalankan tugas, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar tetap aman, tertib, dan kondusif.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Program Polantas Menyapa Dinilai Tingkatkan Kualitas Pelayanan Samsat Sidoarjo Kota

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Pelayanan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidoarjo Kota  Hal ini di sampaikan salah satu Wajib pajak warga Gedangan Sugeng  (35) Kepada Media belum lama ini usai mengurus perpanjangan STNK Mobil di Kantor Samsat Sidoarjo Kota  , Kabupaten Sidoarjo.Rabu (24/12/2025).

“Ya tadi saya melakukan perpanjangan STNK Mobil, jika bicara terhadap pelayanan Samsat Sidoarjo Kota  terhadap Masyarakat saya sangat apresiasi pak karena selain cepat, petugasnya sangat ramah, baik dan sopan,” ucap Aldi.

Menurutnya, selain pelayanan cepat, ramah dan sopan, juga dikenal dengan pelayanan yang humanis.

Samsat Sidoarjo Kota  dalam melayani masyarakat saat melakukan wajib pajak Melalui “Program Polantas Menyapa ” Pelayanan sangat cepat dan petugasnya pun sangat ramah sopan serta humanis. Kemudian, ketika ada masyarakat yang membutuhkan informasi petugasnya juga memberikan penjelasan sangat baik dan sopan Warga menilai, pelayanan di Samsat Sidoarjo kota  untuk segi pelayaannya sudah sangat bagus.

Anggota Samsat Sidoarjo Kota  menambahkan, saat ini antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam mengurus pajak kendaraannya sendiri Sebab Samsat memfasilitasi wajib pajak dengan pelayanan yang baik dan fasilitas yang nyaman serta cepat,“Kalau kita patuh membayar pajak, berarti kita sudah berperan dalam membangun bangsa.pangkasnya

Hujan Lebat Guyur Surabaya, Camat Semampir Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pegirian

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Hujan lebat yang mengguyur Kota Surabaya mengakibatkan sebuah pohon tumbang di depan Kantor Kelurahan Sidotopo atau Kelurahan Ampel, tepatnya di Jalan Pegirian No. 240–244, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Pada Hari Selesai Tanggal 23 Desember 2025

Tidak berselang lama setelah kejadian, Camat Semampir, Bapak Yunus, S.STP., M.A.P., dengan sigap langsung turun ke lokasi kejadian (TKP). Bersama jajaran terkait dan dibantu oleh warga sekitar, Camat Semampir melakukan pembersihan serta pemotongan pohon tumbang yang sempat mengganggu akses jalan dan membahayakan pengguna jalan.

Aksi cepat tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh Ketua PAC Semampir Pemuda Pancasila, Junaidi Hermawan, yang akrab disapa Wawan PP. Ia mengapresiasi kinerja Camat Semampir yang dinilai responsif dan tanggap dalam menangani kejadian pohon tumbang akibat cuaca ekstrem.

“Respons cepat dari Camat Semampir patut diapresiasi. Kehadiran beliau di lokasi bersama warga menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Wawan PP.

Dengan penanganan yang cepat dan gotong royong antara pemerintah serta warga, kondisi jalan kembali normal dan aman untuk dilalui.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi di Gedeg, Kinerja Polres Mojokerto Disorot

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Sebuah bangunan gudang yang berada di kawasan Jalan Pager Luyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, disinyalir menjadi bagian dari praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi. Lokasi tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sekaligus pengolahan bahan bakar minyak (BBM) yang berasal dari jalur tidak resmi.

Dugaan ini mengarah pada aktivitas terorganisir yang melibatkan jaringan penyalur BBM ilegal. Solar yang disebut berasal dari sumber di luar sistem resmi Pertamina, atau kerap dikenal sebagai minyak “gunung”, diduga dialihkan dan diperdagangkan kembali demi meraup keuntungan besar.

Sejumlah sumber menyebutkan, kegiatan tersebut berjalan cukup lama tanpa hambatan berarti. Minimnya tindakan hukum memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Tekanan publik pun menguat agar Polres Mojokerto segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan solar subsidi, tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

Nama PT Baltrans Buana Mandiri turut mencuat dalam rangkaian informasi yang beredar. Perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi BBM yang diduga tidak hanya beroperasi di Mojokerto, tetapi juga terhubung dengan wilayah lain seperti Bojonegoro dan Tulungagung. Meski isu ini telah beberapa kali mencuat, penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Seorang informan berinisial A.B. mengungkap adanya indikasi manipulasi administrasi armada pengangkut BBM. Ia menyebutkan bahwa identitas perusahaan yang tertera pada badan tangki tidak selaras dengan data kepemilikan kendaraan. “Nama perusahaan tercantum di tangki, tetapi STNK atas nama pihak berbeda,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, solar yang diduga diambil dari wilayah Bojonegoro diangkut menggunakan tangki berwarna biru-putih berlabel BBM non-subsidi, kemudian diarahkan ke gudang di Pager Luyung, Gedeg, Mojokerto.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Pasca pemberitaan mengenai dugaan ini beredar, beberapa jurnalis mengaku menerima pesan bernada ancaman dari nomor tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Pengirim pesan bahkan mengklaim sebagai aparat, sehingga tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Kapolres Mojokerto diharapkan bertindak profesional dan independen, sementara Kapolda Jawa Timur diminta untuk menurunkan tim khusus guna melakukan penyelidikan langsung ke lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Bentrok Berdarah di Sukorejo Pasuruan, Tujuh Anggota BRN Jadi Korban Penganiayaan Massal

Pasuruan, Cakrawalajatim.news — Aksi kekerasan antar kelompok kembali mencoreng rasa aman masyarakat Kabupaten Pasuruan. Bentrokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo pada Senin (22/12/2025) berujung pada dugaan penganiayaan massal dan kini
resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan.

Peristiwa tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/519/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan. Laporan diajukan oleh Yosia Calvin Pangalela (37), seorang guru asal Kecamatan Grati, yang melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialami dirinya bersama rekan-rekannya dari kelompok BRN.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, insiden bermula saat pelapor bersama anggota BRN berada di Jalan Desa Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Mereka sempat menghentikan sebuah mobil yang dikendarai pria berinisial Ali. Namun situasi yang awalnya terkendali mendadak berubah menjadi mencekam ketika sekelompok orang yang diduga berasal dari kelompok Sakera datang dan melakukan pembelaan.

Adu mulut yang terjadi dengan cepat berubah menjadi aksi brutal. Dalam laporan disebutkan, pemukulan pertama kali dilakukan oleh pihak terlapor terhadap salah satu anggota BRN. Kekerasan tersebut kemudian meluas dan dilakukan secara bersama-sama. Akibatnya, tujuh anggota BRN dilaporkan menjadi korban penganiayaan, yakni Irwan, Ayik Muhyi, Nisa, Subkhi, Gozali, Agus Ulfa, dan Faisol, yang mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di ruang publik dan disaksikan warga sekitar, sehingga menimbulkan ketakutan dan keresahan. Praktik main hakim sendiri yang dipertontonkan secara terbuka ini kembali menegaskan masih rawannya konflik antar kelompok yang berujung pada kekerasan fisik di wilayah Pasuruan.

Merasa keselamatan dan hak hukumnya dilanggar, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan. Pihak kepolisian melalui SPKT Polres Pasuruan telah menerima laporan dan menyatakan akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, mengidentifikasi seluruh pelaku penganiayaan, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Pasuruan.

 

Penulis, Mahrus Aly / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.