Sikap Cabang Dipertanyakan, KPK Nusantara Minta Kepala Cabang MUF Surabaya 2 Dicopot

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Setelah hampir satu bulan berjalan, kasus yang menimpa Zubaidi, konsumen PT Mandiri Utama Finance (MUF), kian memanas. Polemik terkait dugaan kelalaian internal hingga tidak terbitnya BPKB kendaraan korban kini memasuki babak baru setelah KPK Nusantara turut turun tangan.

KPK Nusantara melalui perwakilannya, Suhaili, secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya. Surat tersebut berisi pemberitahuan rencana aksi demonstrasi besar-besaran di kantor MUF Surabaya 2 senin (15/12).

Menurut Suhaili, aksi ini dipicu oleh lambannya penyelesaian kasus serta dugaan kelalaian pihak manajemen cabang. Ia menilai bahwa Kepala Cabang MUF Surabaya 2, Evi Harianto, telah menunjukkan sikap tidak profesional dan dinilai lalai dalam menangani persoalan Zubaidi.

“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes keras. Kami meminta agar Kepala Cabang MUF Surabaya 2, Evi Harianto, dicopot dan diberhentikan dari jabatannya karena dianggap lalai, sembrono, dan tidak menunjukkan tanggung jawab atas masalah konsumen,” tegas Suhaili.

KPK Nusantara menilai bahwa kasus Zubaidi tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas lembaga pembiayaan yang semestinya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Mereka juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi akan digelar apabila MUF tidak segera memberikan langkah nyata dalam penyelesaian kasus.

Kuasa hukum korban, Zaibi Susanto SH. MH memberikan apresiasi atas sikap KPK Nusantara yang dianggap menunjukkan kepedulian terhadap hak-hak konsumen. Ia menyebut langkah tersebut sebagai dorongan moral agar penegakan hukum berjalan lebih cepat dan transparan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah KPK Nusantara. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang satu konsumen, tetapi tentang sistem pengawasan yang harus dibenahi. Kami berharap tekanan publik ini membuat MUF lebih serius menyelesaikan kewajibannya terhadap klien kami,” ungkap Zaibi Susanto SH. MH.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak MUF Surabaya 2 belum memberikan tanggapan terkait desakan KPK Nusantara maupun tuntutan agar Kepala Cabang diganti. Publik menunggu bagaimana sikap MUF menanggapi tekanan yang semakin menguat, terutama dari konsumen dan kelompok masyarakat sipil.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Opsnal Polsek Gubeng Ringkus Pelaku Curanmor, Penadah di Bangkalan Ikut Terungkap dan Dua Masih DPO

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir kantor HIGABOC, Jl. Kaliwaron No. 124 Surabaya, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 12.02 WIB.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni: Unyil, 22 tahun Pekerjaan: Petani Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggaan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura (dan) Aldo, 29 tahun Pekerjaan: Petani Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura

Sementara itu, dua rekan mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah: Rizki Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura (dan) Reza Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura

Korban dalam kejadian ini adalah Aji Kusuma Faqih Udin, 30 tahun, seorang karyawan HIGABOC, beralamat di Jl. Pagesangan IV No. 54 Surabaya.

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, S.Sos., melalui Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Duwe Santoso, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan kunci kontak sepeda motor Yamaha milik salah satu pelaku. Mereka mengambil motor korban yang terparkir di area kantor tempat korban bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Duwe Santoso, S.H., menjelaskan Kronologi Kejadian bawa Pada Kamis, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 11.57 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman kantor HIGABOC dan mengunci setir sebelum masuk untuk beristirahat. Beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 12.02 WIB, pelapor mendapati sepeda motornya telah hilang.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal mengambil kendaraan tersebut.

Pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Gubeng yang sedang melakukan kring serse di Jl. Manyar Kertoarjo mencurigai aktivitas empat orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor berbeda.

Tim kemudian mengamankan dua orang yang berboncengan menggunakan Honda Beat hitam bernopol W-6998-NFC. Pada saat digeledah, ditemukan berbagai peralatan untuk melakukan pencurian sepeda motor. Dua rekan mereka lain yang menggunakan Honda Beat putih-merah berhasil melarikan diri.

Dari hasil interogasi, tersangka Unyil mengakui bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah melakukan sejumlah aksi curanmor lain di wilayah Surabaya dan menjual hasil kejahatan kepada seseorang bernama SY di Tanah Merah, Bangkalan.

Beberapa aksi lain yang diakui para tersangka antara lain:  1, Pencurian Honda Beat di parkiran Alfamidi Jl. Kedung Cowek pada 23 Oktober 2025 (LP/B/163/XI/2025/SPKT/Polsek Gubeng).  2, Pencurian Honda Scoopy di warung pinggir Jalan Kedung Cowek, dijual seharga Rp 4.800.000 kepada SY.  3, Pencurian Honda Vario di halaman kantor Jl. Kaliwaron No. 124 pada 28 Oktober 2025, dijual seharga Rp 5.000.000 (LP/B/162/XI/2025/SPKT/Polsek Gubeng).  4, Pencurian Honda Beat di parkiran Indomaret Jl. Tambak Deres pada Oktober 2025, dijual Rp 4.000.000.  5, Pencurian Honda Beat hitam di Apotek K24 Jalan Pandugo Rungkut pada 7 Oktober 2025, dijual Rp 1.700.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Patroli Satpol PP Berhasil Ungkap Dugaan Percobaan Pencurian Kabel di Sidoyoso Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga hendak melakukan tindak pidana pencurian kabel tanam di Jalan Sidoyoso Gang I, Surabaya, pada Sabtu (07/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial M (33), warga Desa Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung; F (33), warga Desa Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan; dan S (35), warga Desa Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, Lampung.

Sementara itu, pelapor atas nama Ikhwan (66), seorang pensiunan dan anggota Satpol PP Kota Surabaya, melaporkan kejadian usai melihat aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., serta Kasih Humas AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan.

Menurut keterangan, kejadian bermula ketika pelapor dan anggota Satpol PP lainnya sedang melakukan patroli di kawasan Sidoyoso. Mereka melihat beberapa orang sedang menggali tanah di pinggir jalan pada malam hari. Merasa curiga, petugas kemudian menghampiri lokasi. Beberapa orang dilaporkan sempat melarikan diri, namun tiga orang berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengaku menggali tanah untuk mengambil kabel tanam yang berada di bawah permukaan. Namun sebelum sempat mengambil kabel tersebut, mereka berhasil diamankan oleh petugas. Ketiga orang itu beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Simokerto untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 3 buah cangkul; 3 buah linggis; 1 buah linggis tambahan; 2 buah parang; 1 buah kapak; 2 buah ganco.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, terkait percobaan pencurian. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dapat dipidana hingga lima tahun penjara. Percobaan tindak pidana juga dapat dipidana apabila niat sudah nyata disertai permulaan pelaksanaan, namun tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tertibkan Pelanggar Rambu, Satlantas Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Terpadu di Akses Vital Surabaya–Madura

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Sebagai langkah preventif menekan angka kecelakaan dan mengurai potensi kemacetan di akses vital penghubung Surabaya-Madura (Suramadu), Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar patroli gabungan skala besar di Jembatan Suramadu, Rabu (3/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin Rodi, yang bersinergi dengan Kanit PJR 8 Jatim, Ps Kanit Regident Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta jajaran anggota Satlantas.

Patroli kali ini bukan sekadar pemantauan rutin. Tim gabungan memfokuskan kegiatan pada penindakan pelanggaran atau dakgar lalu lintas, utamanya terhadap pengendara yang melanggar rambu larangan.

AKP Imam Sayfudin Rodi menegaskan bahwa pelanggaran rambu di jalur cepat maupun jalur roda dua di Suramadu seringkali menjadi pemicu utama kecelakaan fatal dan hambatan arus lalu lintas.

“Kami hadir langsung di lapangan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Fokus kami adalah menertibkan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas dan kemacetan, terutama di titik-titik rawan sepanjang Jembatan Suramadu,” ujar AKP Imam di sela kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif. Petugas menyisir area jembatan untuk memantau arus lalu lintas sekaligus memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan.

Hasil dari kegiatan patroli tersebut, tercatat sebanyak 6 pengendara roda dua mendapatkan teguran simpatik dari petugas. Teguran ini diberikan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan namun masih dalam kategori yang bisa dibina secara lisan.

AKP Imam kembali mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif pengguna jalan. Ia mengimbau agar masyarakat tidak hanya tertib saat ada petugas, namun menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan petugas saat di perjalanan, jangan ragu untuk segera mendatangi pos polisi terdekat,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Pencuri Kabel Telkom dan PJU yang Sudah 20 Kali Beraksi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom yang terjadi di wilayah Kota Surabaya, tepatnya di Jalan Bubutan, Surabaya.

Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (43), warga Kos Tambak Dalam Gang Buntu, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, serta MD (52), warga Simorejo Sari B Gang 6 No. 11, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., dan Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., menjelaskan secara rinci kronologi kejadian dalam konferensi pers resmi.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 hingga Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB hingga 05.00 WIB. Kedua tersangka MI dan MD melakukan pencurian kabel jaringan PJU dan kabel Telkom di Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati.

Sebelumnya, kedua pelaku pernah bekerja di lokasi yang sama pada 26 November 2025, sehingga memahami kondisi dan celah keamanan area tersebut.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka masuk ke dalam gorong-gorong dan membuka tutup gorong-gorong tersebut. Mereka kemudian mencari kabel jaringan PJU dan kabel Telkom untuk dipotong menggunakan gergaji besi dan tang pemotong. Kabel yang sudah dipotong ditarik menggunakan katrol agar lebih mudah diangkat keluar.

Setelah berhasil, kabel curian tersebut dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa ke kos di Tambak Dalam, Asemrowo. Di tempat itu, kedua tersangka mengupas lapisan luar kabel untuk mengambil bagian tembaganya, yang kemudian dijual kepada seseorang berinisial A, yang berperan sebagai penadah atau penimbang tembaga.

Kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Mereka mengakui sudah sekitar 20 kali melakukan pencurian kabel PJU dan Telkom di lokasi yang sama untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan tembaga.

Dalam melakukan aksinya, MI dan MD memiliki peran bergantian, yaitu: Memotong kabel menggunakan alat pemotong, Melakukan penerangan di dalam gorong-gorong dengan menggunakan senter

Barang Bukti yang berhasil diamankan Polrestabes Surabaya yakni, 1 buah tang pemotong besar, 1 buah katrol, 1 buah linggis, Sisa kabel jaringan PJU dan kabel Telkom, Tembaga yang telah terkelupas

Para tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman: Jika pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih, serta dilakukan dengan cara merusak, memanjat, atau dengan perintah palsu, maka ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Dalam kondisi tertentu, hukuman dapat meningkat hingga maksimal 9 tahun penjara.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom, Tiga Pelaku Ditangkap Satu DPO

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni pada tanggal 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di Pacar Kembang Gang 5, Surabaya, serta pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya 9-D No. 19, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial C.A (47), warga Kecamatan Gubeng, berprofesi sebagai media, yang berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan selama proses penggalian dan penarikan kabel. Pelaku kedua berinisial J.M (30), warga Kecamatan Tambaksari, berprofesi freelance, yang berperan sebagai pengamanan dan bertugas merapikan bekas galian. Pelaku ketiga berinisial B.S (49), warga Kecamatan Gubeng, berprofesi freelance, yang bertugas merapikan bekas galian dan melakukan pengondisian di lokasi.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial R.S (26), seorang karyawan Telkom yang berdomisili di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Polisi juga menetapkan satu orang DPO, berinisial A.G, warga Surabaya, yang berperan sebagai pendana dalam pelaksanaan pencurian kabel tersebut.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. Dalam keterangannya, beliau menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya karena adanya kesempatan dan sarana yang telah dipersiapkan sebelumnya, dengan tujuan mendapatkan keuntungan melalui pencurian kabel Telkom. Pada Hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 di Gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn. serta Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., turut memaparkan kronologi kejadian. Aksi ini bermula ketika B.S dan C.A melakukan pengecekan lokasi bersama DPO A.G untuk mengurus perizinan kepada RT dan RW setempat pada tanggal 8 Oktober 2025. Dalam proses tersebut, mereka bertemu dengan J.M di rumahnya. Percakapan mengenai rencana penggalian terdengar oleh J.M, yang kemudian menanyakan kepastian pekerjaan tersebut.

Setelah dijanjikan bahwa perizinan telah lengkap, J.M menerima tugas sebagai pengamanan di lapangan. Pada tanggal 9 Oktober 2025, saat pengerjaan berlangsung, J.M menerima amplop berisi uang sebesar Rp 400.000. Di akhir pengerjaan, ketika bekas galian belum tertutup rapi, J.M menawarkan diri untuk merapikan area tersebut demi menghindari kecurigaan warga. B.S menyetujui dan memberikan Rp 1.500.000 kepada J.M, yang kemudian menyerahkan Rp 250.000 kepada B.S sebagai “uang rokok”. J.M kemudian menutup sisa galian bersama beberapa orang yang ia mintai bantuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 3 unit telepon genggam, 1 jaket warna biru, 1 rompi warna hitam, 1 set seragam polmas warna hitam

Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan membantu melakukan tindak pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.