Kasus Pencurian Kabel Telkom di Bendul Merisi Tuai Sorotan, LP Belum Dibuat Meski Tersangka Dirilis Oleh Polsek Wonokromo

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Penanganan perkara dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, menuai perhatian publik. Pasalnya, meski Polsek Wonokromo telah merilis lima orang sebagai terduga pelaku, hingga kini pihak Telkom disebut belum mengajukan Laporan Polisi (LP) secara resmi sebagai pemilik sah aset yang dicuri.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya dari berbagai pihak. Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai langkah penegakan hukum dalam perkara ini berpotensi problematis apabila tidak ditopang oleh laporan korban.

“Dalam kasus pencurian aset strategis seperti kabel telekomunikasi, laporan dari pemilik barang adalah fondasi utama. Tanpa itu, proses hukum bisa menjadi rapuh,” kata Suhaili, Selasa (7/1).

Ia menegaskan, perumusan konstruksi hukum tanpa LP dari Telkom berisiko membuka ruang tafsir yang lebar terhadap penerapan pasal pidana. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadi celah hukum saat perkara disidangkan.

Senada dengan itu, Ketua KPK Nusantara Suhaili., menilai pencurian kabel tembaga bukan sekadar kejahatan biasa. Menurutnya, kasus semacam ini memiliki dampak langsung terhadap layanan publik dan harus disertai kejelasan mengenai status kepemilikan aset serta nilai kerugian negara.

“Tanpa laporan resmi, besaran kerugian belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ini bisa menjadi titik lemah bagi penegakan hukum ke depan,” ujarnya.

Sikap PT Telkom Indonesia yang belum mengambil langkah formil juga menjadi sorotan. Selain menimbulkan kerugian material, pencurian kabel berdampak pada terganggunya layanan komunikasi masyarakat serta berpotensi merugikan kepentingan publik secara luas.

“Publik wajar bertanya-tanya. Mengapa perusahaan sebesar Telkom belum juga membuat LP? Apakah ada persoalan lain di balik kasus ini?” ujar Suhaili.

Untuk memperoleh klarifikasi, Rabu (7/1), wartawan Cakrawalajatim.news mendatangi kantor PT Telkom Indonesia di Surabaya. Di lokasi, wartawan ditemui oleh Utami, petugas resepsionis di lobi kantor Telkom.

Utami menjelaskan bahwa pejabat Telkom yang menangani persoalan pencurian kabel di wilayah Polsek Wonokromo sedang tidak berada di tempat. Disebutkan pula bahwa jajaran terkait tengah mengikuti agenda internal perusahaan yang berlangsung di Four Points by Sheraton Surabaya.

Ia membenarkan bahwa surat panggilan dari Polsek Wonokromo telah diterima PT Telkom pada Selasa (6/1). Pihak yang ditunjuk menangani perkara tersebut diketahui bernama Andik.

Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kepolisian karena masih dilakukan pembahasan internal di lingkungan perusahaan. Melalui Utami, Andik meminta agar wartawan meninggalkan nomor kontak, dan pihak Telkom berjanji akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

Sampai berita ini dipublikasikan, publik masih menunggu langkah konkret PT Telkom Indonesia, khususnya terkait pembuatan Laporan Polisi sebagai dasar formil penanganan perkara.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memberantas praktik pencurian kabel, baik kabel telekomunikasi maupun PJU. Oleh karena itu, konsistensi dan sinergi antarinstansi dinilai penting agar komitmen tersebut tidak berhenti pada tataran wacana.

 

Publik menantikan kejelasan atas sejumlah hal, di antaranya:

Kepastian nilai kerugian negara

Laporan resmi dari PT Telkom Indonesia

Pengembangan kasus hingga jaringan penadah dan aktor utama

Penerapan pasal pidana yang jelas dan tidak multitafsir

 

Media Cakrawalajatim.news menyatakan akan terus memantau dan mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Lokasi Rawan Curanmor, Warga Wilayah Polsek Lakarsantri Minta Patroli Ditingkatkan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Kali ini, seorang mahasiswa bernama David Richardoansyah menjadi korban setelah sepeda motor miliknya raib saat diparkir di depan Toko Pulsa 21 Lempung, Selasa (6/1/2026).

Sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 milik korban diketahui hilang ketika ditinggal selama menjalani kegiatan magang. Kendaraan tersebut diparkir sekitar pukul 14.00 WIB dan baru disadari hilang saat korban kembali sekitar pukul 17.00 WIB.

Warga sekitar menyebut, kejadian ini bukan yang pertama. Lokasi yang sama disebut sudah beberapa kali menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor, namun hingga kini belum ada pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Sudah sering terjadi di sini. Ini bukan yang pertama atau kedua, tapi sudah berulang. Kami jadi khawatir,” ungkap seorang warga setempat.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Lakarsantri, korban melaporkan kehilangan sepeda motor dengan Nomor Polisi L 6658 AAQ. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp23 juta.

Korban juga sempat memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria diduga membawa kabur motor korban. Pelaku diduga menggunakan sepeda motor lain jenis Honda Beat warna hitam, namun nomor polisi tidak terlihat jelas.

Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 477 KUHP, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Warga berharap kepolisian segera mengungkap kasus tersebut dan meningkatkan patroli, mengingat lokasi tersebut dinilai rawan curanmor.

“Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya masih mendalami keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV guna mengungkap identitas pelaku.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Laporan Diterima Polda Jatim, Warga Kendangsari Masih Rasakan Ketidakamanan di Rumah Sendiri

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Memasuki hari ke-17 sejak terjadinya dugaan pendudukan paksa, seorang warga Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, mengajukan permohonan perlindungan dan pengamanan wilayah kepada Kapolres setempat. Permohonan tersebut disampaikan menyusul kondisi tempat tinggal keluarga yang hingga kini masih mengalami pembatasan akses tanpa adanya putusan pengadilan.

Peristiwa tersebut dilaporkan bermula sejak 22 Desember 2025, ketika rumah yang ditempati secara faktual oleh keluarga warga tersebut mengalami pembatasan keluar-masuk dan sebagian bangunan dikuasai oleh pihak lain. Menurut keterangan warga, tindakan tersebut terjadi tanpa adanya penetapan sita maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sejak saat itu, aktivitas keluarga kami terganggu. Akses keluar-masuk dibatasi dan sebagian bangunan tidak bisa kami gunakan,” ungkap warga tersebut dalam keterangannya, Selasa (7/1).

Kondisi tersebut berdampak pada kehidupan sehari-hari keluarga, termasuk tekanan psikologis yang dirasakan oleh anak-anak. Mereka disebut merasa takut untuk beraktivitas di luar lantai atas bangunan karena khawatir berhadapan langsung dengan pihak yang menguasai lokasi.

Tidak hanya itu, aktivitas ibadah dan kegiatan rutin keluarga juga disebut tidak dapat berjalan normal akibat rasa tidak aman yang terus dirasakan.
Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif, warga mengaku telah berulang kali menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110 agar aparat dapat hadir di lokasi untuk mencegah potensi konflik. Di sisi lain, keluarga juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Namun pada tahap awal, laporan tersebut belum langsung diterima karena adanya perbedaan pandangan mengenai klasifikasi perkara. Meski demikian, warga menegaskan bahwa di lapangan terjadi peristiwa pembobolan, pendudukan fisik, serta pembatasan akses terhadap tempat tinggal.

Pada 27 Desember 2025, laporan tersebut akhirnya diterima oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1069/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Hingga saat ini, keluarga pelapor masih menunggu proses hukum berjalan sembari berada dalam kondisi keterbatasan dan rasa tidak aman.

Warga menegaskan bahwa penyampaian kondisi ini bukan dimaksudkan untuk menyerang pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk harapan agar mekanisme perlindungan terhadap warga dapat berjalan lebih cepat dan efektif, khususnya dalam situasi yang menyangkut keselamatan keluarga.

“Ketika proses hukum membutuhkan waktu, warga di lapangan tetap membutuhkan rasa aman agar kehidupan sehari-hari bisa berjalan normal,” ujarnya.

Sebagai warga negara, pihak keluarga menyatakan komitmennya untuk menaati hukum dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kepastian serta perlindungan yang adil, sehingga keluarga dan masyarakat sekitar dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan tenang.

Dilangsir dari Media Liputan Surabaya

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.