Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ringkus Satu Pelaku Jambret di Tambak Mayor, Satu Rekan Masih Diburu

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya mengamankan seorang pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Tambak Mayor pada Senin malam (26/01/2026). Dari tiga pelaku yang terlibat, satu orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku berinisial BY (29), warga Dupak Masigit, diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa, termasuk di kawasan Darmo Satelit Utara pada awal Januari 2026. Dalam catatan kepolisian, BY tercatat sudah dua kali beraksi di lokasi tersebut.

BY ditangkap saat berusaha melarikan diri ke rumah warga setelah korban berteriak meminta tolong, yang kemudian memicu pengejaran oleh warga sekitar. Dua pelaku lain yang terlibat diketahui telah diamankan oleh Polsek Asemrowo, sementara satu orang masih berstatus buron.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol M. Akhyar, dalam konferensi pers pada Sabtu (31/01/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus memburu satu pelaku lain yang berperan sebagai penjual hasil kejahatan.

“Masih ada satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang. Dia berboncengan dengan BY saat beraksi dan diduga menjual kalung hasil jambret,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrianto, menambahkan bahwa polisi juga menyita sebilah senjata tajam dari tangan tersangka. Senjata tersebut memiliki panjang sekitar 40 sentimeter dan digunakan untuk mengintimidasi korban saat beraksi.

“Senjata tajam itu digunakan untuk menakut-nakuti korban, namun sejauh ini belum ada laporan korban yang terluka akibat senjata tersebut,” terang Ipda Andrianto.

Saat ini BY ditahan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Komisi XIII Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP di Medan ke Nusakambangan

Medan, Cakrawalajatim.news – Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Indrianto memindahkan narapidana kasus korupsi dari Lapas di Medan ke Nusakambangan. Napi itu dipindahkan karena menggunakan handphone selama di tahanan.

“Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakat untuk tempat mengintropeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat. Bukan malah di dalam membuat pelanggaran lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, Sabtu (31/1/2026).

“Langkah ini pasti diambil untuk memberikan peringatan keras kepada narapidana tersebut agar intropeksi diri. Tentu hal ini perlu kami dukung dengan harapan menjadi pengingat bagi narapidana lain,” imbuhnya.

Menurut Sugiat, Kementerian Imipas pasti sudah mempertimbangkan pemindahan narapidana berinisial IS itu ke Nusakambangan. Anggota DPR dari Gerindra ini yakin pemindahan IS berdampak baik bagi penegakan hukum di lembaga kemasyarakatan ke depannya.

“Dengan adanya penindakan seperti ini, di lapas pasti akan berbenah untuk memperketat aturan penggunaan alat komunikasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengambil langkah tegas merespons kabar tahanan kasus korupsi berinisial IS menggunakan handphone (HP) di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut). IS pun dipindah ke Pulau Nusakambangan.

“Besok infonya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” tegas Menteri Agus kepada detikcom pada Rabu (21/1).

Menteri Agus mengatakan terkuaknya IS menggunakan ponsel menandakan partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan kinerja jajaran. Ia mengucapkan terima kasih dan memastikan evaluasi internal berjalan secara transparan.

“Justru kita terima kasih selalu ada partisipasi masyarakat untuk pengawasan ke dalam,” lanjut Menteri Agus.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Gubeng Ringkus Tiga Residivis Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap di Lokasi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Aparat Polsek Gubeng berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di kawasan Jalan Pucang Jajar, Surabaya, pada Minggu dini hari (21/12/2025). Dari ketiga tersangka, satu orang lebih dulu ditangkap di tempat kejadian perkara, sementara dua lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk petugas.

Pelaku yang diamankan di lokasi diketahui bernama Herman Hariyanto (28), warga Jalan Sombo. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Moch Yasin (30), warga Jalan Sidodadi Los B, yang berperan sebagai joki, serta Sahrul Rossi (22), warga Jalan Sencaki, yang menyediakan kunci T untuk melancarkan aksi pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Dwi Santuso, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat anggota memergoki pelaku utama ketika berusaha membawa kabur motor korban. Dari interogasi awal, polisi memperoleh identitas dua pelaku lain yang kemudian berhasil diamankan.

Menurut Iptu Dwi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Herman bertindak sebagai eksekutor, sementara Moch Yasin menunggu di atas motor sebagai joki untuk memudahkan pelarian. Adapun Sahrul Rossi berperan sebagai penyedia kunci T, meski tidak terlibat langsung di lokasi saat kejadian.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa para pelaku merupakan residivis. Herman tercatat telah empat kali terlibat kasus kriminal serupa, sedangkan Moch Yasin sudah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam perkara curanmor. Sementara itu, saat ditangkap, Sahrul Rossi diketahui berada dalam pengaruh alkohol usai pesta narkoba.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian. Dari pengakuan tersangka, Sahrul juga pernah melakukan pencurian motor di depan Toko Hasan, Jalan Kapasan, pada Desember 2025.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 476 hingga Pasal 481 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.