Surabaya, Cakrawalajatim.news — Penanganan dugaan praktik judi online oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya kembali menjadi perbincangan publik. Pasalnya, tiga orang yang sebelumnya dikabarkan diamankan terkait aktivitas judi online disebut telah dipulangkan dalam waktu singkat, tanpa penjelasan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026. Tiga orang yang diduga terlibat praktik judi online diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Perak, Surabaya. Lokasi tersebut dikenal sebagai area yang cukup ramai dan kerap disorot karena aktivitas daring ilegal.
Dari informasi yang beredar, dua nama yang disebut adalah Ifon Andika dan Sadam, sementara satu orang lainnya belum diketahui identitas resminya. Namun, sehari setelah pengamanan, tepatnya Jumat, 23 Januari 2026, muncul kabar bahwa ketiganya telah kembali ke rumah masing-masing.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai alasan pemulangan tersebut. Tidak ditemukan penjelasan terkait status hukum, hasil pemeriksaan, gelar perkara, ataupun apakah terdapat unsur pidana yang tidak terpenuhi.
Kondisi tersebut memicu beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Dugaan adanya pola “tangkap lalu lepas” pun mencuat, bahkan disertai isu tidak sedap mengenai kemungkinan adanya transaksi di luar prosedur hukum. Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa pengamanan dilakukan oleh anggota Unit Jatanras saat ketiga orang tersebut berada di lokasi. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan apakah pemulangan dilakukan karena minim alat bukti, tidak terpenuhinya unsur pidana, atau pertimbangan hukum lainnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menilai keterbukaan informasi menjadi hal yang krusial agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Penanganan kasus judi online harus dilakukan secara transparan. Jika memang dilepas karena tidak cukup bukti, hal itu perlu disampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Imam menegaskan bahwa judi online merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian nasional, sehingga setiap langkah penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan terbuka.
Upaya konfirmasi kepada Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Kaisar Ibrahim, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi, meskipun akun yang bersangkutan terpantau aktif.
Sementara itu, saat media mencoba mengonfirmasi kepada pejabat lain di jajaran Jatanras, jawaban yang diterima belum memberikan penjelasan substantif terkait peristiwa tersebut.
“Informasi itu dari mana, Mas? Bisa menghadirkan narasumbernya ke Polres untuk disesuaikan,” ujar salah satu pejabat singkat.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan kronologi lengkap pengamanan, alasan pemulangan, maupun klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas judi online sekaligus menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi. Masyarakat pun masih menunggu kejelasan mengenai fakta sebenarnya di balik pemulangan tiga orang yang sempat diamankan tersebut.
Dilansir dari Media Gerakjatim.com
Penulis, Tim / Editor, Redaksi