Polemik Dugaan Tangkap–Lepas Judi Online 303 di Trenggalek, Paminal Polres Turun Tangan

Trenggalek, Cakrawalajatim.news — Polemik dugaan pelepasan empat terduga pemain judi online (303) di Kabupaten Trenggalek akhirnya mendapat tanggapan resmi dari jajaran Polres Trenggalek. Kepolisian menyatakan perkara tersebut kini berada dalam proses penelusuran internal, menyusul sorotan publik yang kian meluas.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menegaskan bahwa Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polres Trenggalek telah ditugaskan untuk melakukan pendalaman terhadap penanganan kasus dimaksud.

“Sedang dilakukan pendalaman oleh Paminal. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketentuan hukum oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widoeko membenarkan bahwa pihaknya memang sempat mengamankan empat orang yang diduga terlibat judi online 303. Namun, ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Benar, empat orang sempat kami amankan dan dibawa ke Polres. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti sehingga yang bersangkutan dipulangkan,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Keterangan tersebut justru memunculkan reaksi keras dari kalangan aktivis. Suhaili, aktivis KPK Nusantara, mempertanyakan dasar hukum penindakan yang dilakukan aparat, khususnya terkait prosedur administrasi penangkapan.

“Kalau memang tidak ada alat bukti, pertanyaannya atas dasar apa mereka diamankan? Apalagi ketika rekan media menanyakan surat penangkapan dan tidak bisa dijelaskan. Ini patut dicurigai,” tegas Suhaili.

Di sisi lain, beredar rekaman suara di kalangan jurnalis dan aktivis yang mengungkap bahwa keempat terduga sempat dibawa ke Polres Trenggalek, menjalani pemeriksaan singkat, lalu dipulangkan dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Informasi dalam rekaman tersebut sejalan dengan keterangan resmi pihak kepolisian terkait pemulangan terduga karena minimnya barang bukti.

Namun demikian, keberadaan rekaman suara itu justru memperkuat keyakinan publik bahwa peristiwa penangkapan tersebut benar-benar terjadi dan bukan sekadar isu liar. Aktivis menilai hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius dan terbuka.

Sebagai bentuk tekanan dan pengawasan publik, KPK Nusantara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa serta mengirimkan surat pengaduan resmi ke Polda Jawa Timur. Mereka meminta agar Polda Jatim turun tangan, baik dengan mengambil alih penanganan perkara maupun melakukan supervisi terhadap Polres Trenggalek.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada pemeriksaan internal. Pengawasan eksternal sangat penting agar penanganan kasus berjalan objektif dan transparan,” ujar Suhaili.

Sebagaimana diketahui, empat orang berinisial K, Y, R, dan KP diamankan pada Januari 2026 atas dugaan keterlibatan judi online (303), namun dipulangkan sebelum 1×24 jam sejak penangkapan.

Redaksi menilai langkah pendalaman oleh Paminal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri. Namun, keterbukaan hasil pemeriksaan dan ketegasan dalam menindak apabila ditemukan pelanggaran menjadi faktor krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Kini, masyarakat menanti hasil pendalaman tersebut sebagai tolok ukur keseriusan penegakan hukum di Trenggalek—apakah mampu menjawab keraguan publik, atau justru memperpanjang stigma praktik tangkap–lepas dalam penanganan kasus judi online.

Dilangsir dari Media Informasi-Realita.net

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Proyek Kabel Optik di Surabaya Diduga Langgar Ketertiban Umum dan Perizinan

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Aktivitas penarikan kabel utilitas di salah satu kawasan Kota Surabaya menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi perizinan lengkap dan hanya berlandaskan Nota Dinas (Nodin), tanpa dokumen pendukung lain yang seharusnya menjadi syarat wajib pelaksanaan proyek di ruang publik, Kamis (16/01).

Hasil penelusuran tim Media Cakrawalajatim.news di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Dua orang yang berada di lapangan mengaku sebagai perwakilan dari Telkom Indonesia dan pengawas proyek. Salah satunya memperkenalkan diri bernama Daffa, sementara pengawas disebut bernama Irfan. Namun, ketika diminta menunjukkan identitas resmi berupa kartu tanda pengenal perusahaan, keduanya tidak dapat memperlihatkannya dan memilih menghindari pertanyaan wartawan.

Keterangan lain diperoleh dari salah satu mandor yang menyebut bahwa proyek penarikan kabel tersebut berada di bawah koordinasi PT Mitratel. Meski demikian, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan dan administrasi teknis, pihak pelaksana hanya mampu menunjukkan sebuah Nota Dinas sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.

Tim media juga menanyakan izin teknis dari instansi terkait, termasuk izin pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) yang umumnya dilengkapi barcode resmi dari Dinas Pekerjaan Umum. Setelah dilakukan penelusuran, izin tersebut diketahui hanya berlaku hingga tahun 2025 dan diduga sudah tidak aktif atau kadaluwarsa. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tetap dijalankan meski tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Upaya konfirmasi lanjutan dengan menghubungi layanan darurat 112 tidak membuahkan hasil yang jelas. Laporan diterima, namun tidak ada tindak lanjut nyata di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, aparat Satpol PP yang diharapkan dapat melakukan penertiban juga belum terlihat mendatangi lokasi.

Situasi semakin mencurigakan ketika salah satu mandor diduga terlihat membagikan sejumlah uang kepada beberapa orang di sekitar lokasi pekerjaan. Tindakan tersebut disinyalir sebagai upaya untuk meredam potensi keberatan atau pengawasan agar aktivitas proyek tetap berjalan tanpa hambatan.

Perlu diketahui, seluruh kegiatan pekerjaan utilitas, termasuk penarikan kabel optik di wilayah Kota Surabaya, wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang melarang penggunaan ruang publik tanpa izin pemerintah daerah.

Selain itu, pemanfaatan ruang milik jalan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi teknis dan izin tertulis. Apabila izin tidak lengkap, tidak dapat ditunjukkan, atau telah kedaluwarsa, maka kegiatan tersebut dapat dinyatakan melanggar hukum dan wajib dihentikan.

Atas temuan ini, tim Media Cakrawalajatim.news menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Wali Kota Surabaya serta aparat penegak hukum. Surat permintaan klarifikasi resmi juga akan dilayangkan kepada PT Telkom Indonesia dan PT Mitratel guna memperoleh penjelasan terkait legalitas kegiatan di lapangan.

Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Surabaya agar memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas utilitas di ruang publik. Lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, merugikan masyarakat, serta mencederai wibawa penegakan Peraturan Daerah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme pers, Redaksi Cakrawalajatim.news membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa ini diharapkan tidak sekadar menjadi polemik, namun menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar seluruh kegiatan utilitas di Kota Surabaya berjalan tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Datacyber.id Genap Berusia Satu Tahun, Perkuat Peran Media untuk Kepentingan Publik

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news  – Peringatan satu tahun berdirinya media online Datacyber.id berlangsung penuh kehangatan dan nilai kemanusiaan. Momen ulang tahun perdana ini dimaknai melalui kegiatan bakti sosial berupa pemberian santunan kepada puluhan anak yatim dan piatu, yang digelar di kediaman Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Timur, Mohammad Yasir, di Jalan Gempol Gunting, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (14/01/2026) sore.

Tidak sekadar perayaan seremonial, HUT pertama Datacyber.id menjadi wujud nyata kepedulian sosial. Kebahagiaan terpancar dari wajah anak-anak yatim dan piatu yang menerima santunan secara langsung dari Pimpinan Redaksi sekaligus Pimpinan Perusahaan Datacyber.id, Eko Andhika Saputra.

Dalam suasana sederhana namun penuh makna, Eko Andhika Saputra menyampaikan bahwa usia satu tahun merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi sekaligus meneguhkan komitmen Datacyber.id dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui karya jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

“Ulang tahun pertama ini menjadi titik awal bagi Datacyber.id untuk meningkatkan pengabdian kepada publik. Media ini lahir bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, melainkan sebagai sarana informasi yang menyajikan berita secara akurat, tajam, dan komprehensif,” ungkap Eko.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah insan pers dari berbagai media, seperti Informasi-Realita.Net, Beritawarga.net, dan Delikjatim.com. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan sekaligus apresiasi atas kiprah Datacyber.id yang terus berupaya menjaga marwah jurnalistik.

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa Datacyber.id akan terus melakukan pembenahan internal, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem redaksi, demi meningkatkan kualitas pemberitaan.

“Kami berkomitmen menjadikan Datacyber.id sebagai media yang kredibel, berimbang, dan senantiasa berpegang pada kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara media dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, TNI, dan Polri, guna menciptakan iklim informasi yang sehat dan konstruktif.

“Sinergi antara media dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat edukatif dan membangun,” ujarnya.

Eko juga menyampaikan harapan kepada para Kapolres yang baru menjabat di wilayah Polda Jawa Timur agar senantiasa mengedepankan pelayanan publik serta menjaga integritas institusi.

“Kami berharap para Kapolres dapat mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta tetap menjaga nilai-nilai luhur institusi,” tuturnya.

Melalui peringatan HUT pertamanya ini, Datacyber.id diharapkan terus tumbuh sebagai media yang independen, profesional, dan konsisten menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipercaya.

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Datacyber.id menegaskan eksistensinya sebagai media yang tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga hadir memberi dampak positif bagi masyarakat luas.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

HUT ke-1 Kodim 0830, Aksi Bersih Sungai Sentong Libatkan Warga Medokan Ayu

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Dalam rangka memperingati HUT ke-1 Kodim 0830/Surabaya, Koramil 0830/11 Rungkut menggelar kegiatan karya bakti berupa pembersihan Sungai Sentong di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga selesai dan dipimpin langsung oleh Danramil 0830/11 Rungkut Mayor Inf Sumarji, bersama anggota Koramil serta unsur tiga pilar. Aksi bersih sungai ini merupakan upaya bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem sungai.

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Camat Rungkut Masckur SH, MH, serta perwakilan Kapolsek Rungkut, Lurah Medokan Ayu, Ketua LPMK, Ketua Kwartir Pramuka beserta anggota, Ketua DLH Rungkut, ketua RT/RW, KSH Medokan Ayu, anggota Koramil, anggota Polsek, dan masyarakat setempat.

“Kegiatan ini tidak hanya sebagai bagian dari peringatan HUT Kodim 0830, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Mayor Inf Sumarji di sela kegiatan.

Antusiasme terlihat dari keterlibatan berbagai unsur, termasuk warga yang turut membantu membersihkan sampah serta sedimentasi yang menumpuk di aliran sungai. Melalui karya bakti ini diharapkan aliran Sungai Sentong kembali lancar dan terhindar dari risiko banjir saat musim hujan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Masyarakat turut menyambut baik upaya tersebut sebagai bentuk kolaborasi dalam menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Rungkut.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Penyidikan Kasus Dugaan Malpraktik di Bangkalan Dihentikan, Propam Polda Jatim Turun Tangan

Bangkalan, Cakrawalajatim.news — Propam Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) atas penghentian penyidikan kasus dugaan malpraktik persalinan yang menyebabkan kepala bayi terputus dan tertinggal di rahim ibu di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Bangkalan.

Kasus ini dilaporkan Sulaiman melalui laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024. Penyidikan sempat naik tahap pada 10 Juni 2024 sesuai SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024, namun berhenti hampir satu tahun.

Sekjen Lasbandra Achmad Rifai menilai penghentian perkara penuh kejanggalan.

“Kasus ini menyangkut nyawa manusia. Ada dugaan penyelesaian di luar hukum sehingga kami laporkan ke Propam Polda Jatim agar ditangani transparan dan profesional,” tegas Rifai, Rabu (14/01/2026)

Lasbandra juga mengungkap dugaan bahwa Nur Cahyo, Kanit Pidum Polres Bangkalan, melobi korban agar perkara diselesaikan kekeluargaan dengan tawaran uang puluhan juta rupiah, namun ditolak.

Tak lama kemudian, penyidik menerbitkan SP2HP penghentian perkara dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

“Penanganan sudah sesuai prosedur dan hasil gelar perkara serta alat bukti. Penyidik menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur pidana. Semua keputusan sesuai hukum dan mekanisme,” ungkap Nur Cahyo.

Pada 5 Mei 2025 Polres Bangkalan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang diterima pelapor 11 Mei 2025, namun pada 11 September 2025 penyidikan kembali dihentikan.

Menindaklanjuti laporan Lasbandra tertanggal 7 Juli 2025, Paminal Propam Polres Bangkalan melakukan klarifikasi kepada korban. Penyidik Paminal Rifandi menyampaikan surat dari Polda Jatim turun 5 Januari 2026.

“Kami telah klarifikasi Sulaiman dan Mukarromah selaku orang tua bayi korban,” jelasnya.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum korban, Lukman Hakim.

“Kami dimintai keterangan di Propam Mapolres Bangkalan terkait penghentian laporan,” ujar Lukman, Selasa (13/01/2026).

SP3 tertanggal 7 Januari 2026 baru diserahkan kepada Sulaiman pada 13 Januari 2026.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan ibu dan bayi, dugaan malpraktik medis, serta integritas penegakan hukum di Bangkalan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Diduga Data Pribadi Disalahgunakan, Warga Tuban Jadi Korban Pinjaman Fiktif di Sidoarjo–Surabaya

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Nasib nahas dialami Wulan Safitri, warga Dusun Ngampel, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Data pribadi miliknya diduga disalahgunakan oleh mantan suaminya, Khoirul Amri, bersama sejumlah pihak untuk mengajukan pinjaman ke beberapa lembaga keuangan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Menurut keterangan keluarga korban, dugaan penyalahgunaan data tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Wulan Safitri. Modus yang digunakan diduga dengan memalsukan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta tanda tangan korban.

“Modusnya sama, KTP, KK, dan tanda tangan dipalsukan. Ini bukan sekali terjadi,” ujar Yusman, perwakilan keluarga korban, kepada wartawan.

Keluarga menyebut, sebelumnya Khoirul Amri juga diduga pernah melakukan penipuan pada salah satu bank pembiayaan besar di Sidoarjo dengan menggunakan identitas mantan istrinya. Kali ini, dugaan serupa kembali muncul dengan menyasar PNM Mekaar unit Mekaar 1 di kawasan Kemandung Indah, Sidoarjo.

Saat pihak keluarga mencoba mendatangi kantor PNM Mekaar 1 untuk meminta klarifikasi dan menemui penanggung jawab, mereka mengaku belum berhasil bertemu pihak berwenang. Keluarga hanya diterima oleh staf administrasi.

“Penanggung jawabnya bu Adel belum bisa ditemui. Kami hanya diterima admin bernama Sabrina,” kata Yusman.

Atas kejadian tersebut Wulan Safitri mengaku dirugikan secara moral dan hukum. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana dari lembaga keuangan dimaksud.

“Data diri saya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang bukan saya terima,” tegas Wulan Safitri.

Diketahui, Wulan Safitri dan Khoirul Amri telah resmi bercerai pada 3 Maret 2025. Saat ini, Wulan menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan identitas tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku berpotensi melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan surat dan penipuan, serta dapat dikaitkan dengan UU Perbankan dan UU Administrasi Kependudukan, apabila terbukti adanya penggunaan dokumen palsu dan kelalaian verifikasi dalam proses pengajuan pinjaman.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen PNM Mekaar terkait dugaan tersebut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.