Bakso Pak San, Makanan Legendaris yang Menggugah Selera dan Bertahan Puluhan Tahun

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Di tengah pesatnya perkembangan kuliner modern dan maraknya gerai makanan cepat saji, sebuah warung bakso sederhana di kawasan Bubutan, Surabaya, justru tetap bertahan dan semakin dikenal lintas generasi. Bakso Pak San, yang berlokasi di Jalan Bubutan No.121, tepat di sebelah SMPK Stella Maris, menjadi saksi hidup bagaimana konsistensi rasa dan kualitas mampu mengalahkan tren zaman.

Warung bakso ini bukan sekadar tempat makan, melainkan telah menjadi bagian dari memori kolektif warga sekitar. Sejak siang hari, antrean pelanggan kerap terlihat mengular. Mulai dari pelajar, pekerja, hingga warga lanjut usia, semua larut menikmati semangkuk bakso yang telah melegenda selama puluhan tahun.

Kunci utama kelezatan Bakso Pak San terletak pada komitmen terhadap bahan baku. Pak San menegaskan bahwa seluruh bakso yang disajikan dibuat dari daging sapi segar berkualitas tinggi. Tidak ada kompromi terhadap kualitas. Daging yang digunakan bukan daging beku, melainkan daging segar yang diolah langsung agar menghasilkan tekstur dan rasa daging yang utuh.

“Kalau daging beku rasanya pasti beda. Kami dari dulu pakai daging segar, itu yang bikin rasa bakso tetap sama dari dulu sampai sekarang,” ujar Pak San saat ditemui di warungnya.

Selain menjamin kesegaran bahan, Bakso Pak San juga memastikan keaslian daging sapi yang digunakan. Seluruh bakso dipastikan berbahan 100 persen daging sapi asli. Jaminan ini membuat warung bakso tersebut dipercaya oleh berbagai kalangan, termasuk pelanggan tetap dari luar daerah dan komunitas tertentu. Letaknya yang berada di kawasan sekolah turut menjadikan Bakso Pak San sebagai langganan siswa dan warga sekitar.

Usaha Bakso Pak San sendiri telah dirintis sejak tahun 1975. Kala itu, Pak San masih berstatus bujang dan memulai usaha berjualan bakso secara sederhana. Awalnya, ia berjualan di depan gerbang SMPK Stella Maris sisi selatan, tepatnya di Jalan Tembaan. Seiring berjalannya waktu dan penataan kawasan, lokasi berjualan bergeser ke sisi timur pintu gerbang sekolah. Meski berpindah tempat, cita rasa dan kualitas bakso tetap dijaga tanpa perubahan.

Lebih dari lima dekade berjualan, nama “Pak San” bukan lagi sekadar penjual bakso, melainkan simbol kepercayaan. Banyak pelanggan mengaku telah mengenal Bakso Pak San sejak masa sekolah dan kini tetap setia berkunjung hingga membawa anak-anak mereka.

Tak hanya mengandalkan rasa, suasana di warung Bakso Pak San juga menjadi daya tarik tersendiri. Pelayanan yang ramah, cepat, dan penuh kehangatan membuat pelanggan merasa nyaman. Interaksi sederhana antara penjual dan pembeli menciptakan suasana kekeluargaan yang sulit ditemukan di tempat makan modern.

“Baksonya enak, dagingnya terasa banget, porsinya besar. Setiap ke sini rasanya selalu sama. Itu yang bikin saya terus balik,” ungkap salah satu pelanggan setia.

Dari sisi harga, Bakso Pak San tetap menjaga keterjangkauan tanpa mengorbankan kualitas. Satu porsi bakso campur dibanderol Rp20.000, sementara menu bakso jumbo seharga Rp30.000 dikenal dengan ukuran besar dan rasa daging yang padat. Bahkan, sebagian pelanggan menyebut sensasi menyantap bakso jumbo ini menyerupai menikmati steak dalam bentuk bakso.

Menu yang ditawarkan pun cukup beragam, mulai dari bakso campur, bakso jumbo, tetelan, iga, hingga menu istimewa dengan paduan bakso jumbo dan iga. Sementara itu, pilihan minuman seperti es teh, es jeruk, dan es belewa menjadi pelengkap yang pas untuk menikmati sajian bakso hangat.

Bakso Pak San buka setiap hari mulai pukul 11.00 siang hingga pukul 20.00 malam. Dalam rentang waktu tersebut, warung ini hampir tak pernah sepi pengunjung.

Di tengah persaingan kuliner yang semakin ketat, Bakso Pak San membuktikan bahwa konsistensi, kejujuran dalam bahan, serta menjaga cita rasa adalah kunci bertahan. Lebih dari sekadar kuliner, Bakso Pak San telah menjelma menjadi ikon bakso legendaris Surabaya yang terus hidup dari generasi ke generasi.

 

Penulis, Topan / Editor, Redaksi

‎Kalangan Masyarakat Dan Ulama’ Meminta Agar Iptu Sujiyono Tetap Menjadi Menjadi Kapolsek Sokobenah

Sampang, Cakrawalajatim.news – Sesepuh dan tokoh masyarakat sokobenah meminta agar Kapolsek Sokobanah iptu Sujiyono Tidak di mutasi dari jabatan

‎Hal ini  dalam surat yang di layangkan 002/perkasa/SP/I/2026 ke mapolda jatim Jumat  02 Januari 2026

‎Ke berada’an Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono kini meminimalisir kondusifitas kriminalitas dan juga menjaga kenyamanan untuk masyarakat kecamatan sokobenah

‎Langkah ini di ambil oleh masyarakat  sebagai respon spontan atas munculnya kabar pergantian kepemimpinan di wilayah kecamatan sokobenah



‎ keberatan ini bukan tanpa alasan masyarakat menilai kinerja Kapolsek Sokobenah yang memiliki kinerja yang sangat baik dalam menjaga  ketertiban Kamtibmas dan juga menjaga kondusifitas selama masa jabatannya

‎Tak.hanya itu tokoh masyarakat kecamatan sokobenah menekankan bahwa kehadiran Iptu Sujiyono sangat membawa nama baik Sokobanah di karnakan sosialisasi yang sangat kuat dan pendekatan langsung terhadap masyarakat untuk selalu memberikan himbauan dan juga menjaga ke amanan di setiap kampung masing-masing

‎Semoga dengan adanya surat yang sudah di layangkan ke mapolda jatim dan kepada Kapolri tentang pergantian kepemimpinan di wilayah hukum Polsek sokobeha bisa di pertimbangkan terlebih dahulu agar masyarakat bisa merasakan pemimpin yang peduli dengan sosialisasi terhadap masyarakat dan juga bisa membawa nama polri lebih baik di kalangan masyarakat “Pungkasnya

Penulis, Topan / Editor, Redaksi

Mohammad Ali, Doktor Ilmu Hukum dari keluarga bawah tanah pulau Madura

Surabaya Cakrawalajatim.news – Mohammad Ali yang lahir dari keluarga dengan kondisi perekonomian minim dan lingkungan Pendidikan keluarga yang hanya pada tingkat dasar tidak menyurutkan keinginannya untuk mewujudkan keinginananya untuk terus menempuh Pendidikan hingga tingkat doctoral. Mohamad Ali merupakan akademisi dan praktisi hukum yang menaruh perhatian besar pada kajian hukum administrasi negara, hukum perundang-undangan, serta perlindungan hak konstitusional warga negara. Ia lahir di Bangkalan pada 7 November 1990. Pendidikan Sarjana Hukum ditempuh pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, dengan fokus kajian pada hukum publik dan hukum administrasi. Selanjutnya, pendidikan Magister Hukum diselesaikan di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, yang memperkuat kompetensinya dalam analisis normatif dan teoritis hukum.

Pada tahun 2025, penulis menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan disertasi berjudul “Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor dalam Norma Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang Berkeadilan”. Disertasi ini mengkaji secara mendalam norma penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dalam praktiknya menimbulkan persoalan serius terhadap hak kepemilikan, kepastian hukum, serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

Penelitian disertasi tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis preskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan filosofis. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori keadilan, teori perlindungan hukum, teori kewenangan, teori hierarki norma, serta teori hak milik. Melalui pendekatan tersebut, penulis tidak hanya mengkritisi rasio legis dan implikasi norma yang berlaku, tetapi juga menawarkan model reformulasi hukum yang lebih proporsional, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara tanpa mengabaikan kepentingan administrasi dan pendapatan negara.

Selain berkiprah dalam dunia akademik sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas Cipta Wacana, penulis juga memiliki pengalaman praktis sebagai Staf Ahli Anggota DPD RI dapil Jawa Timur Ahmad Nawardi [Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)]. Pengalaman tersebut memberikan perspektif empiris dan kebijakan dalam memahami dinamika hubungan antara regulasi, kewenangan pemerintah, dan perlindungan hak masyarakat.

Dengan latar belakang akademik dan pengalaman praktis tersebut, penulis berkomitmen untuk terus mengembangkan kajian hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan, khususnya dalam bidang hukum administrasi negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Penulis dapat dihubungi melalui surat elektronik di alialwahid07@gmail.com

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Direktur Informasi-Realita.Net Rutin Gelar Aksi Jumat Berkah, Bagikan Nasi Kotak

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Direktur media Informasi-Realita.Net Hasan Faunzuri S.H. secara rutin melaksanakan kegiatan sosial Jumat Berkah dengan membagikan nasi kotak kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Jumat sebagai bentuk kepedulian sosial dan wujud nyata peran media tidak hanya sebagai penyampai informasi tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat. Sasaran pembagian meliputi tukang becak, ojek online, pekerja harian, hingga warga kurang mampu di sejumlah titik.

Hasan Faunzuri menyampaikan bahwa program Jumat Berkah ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat berbagi serta memperkuat nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan sederhana. Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan, baik bagi penerima maupun bagi kami semua,” ujarnya.

Aksi sosial tersebut mendapat respons positif dari masyarakat dan diharapkan dapat terus berkelanjutan sebagai agenda rutin Informasi-Realita.Net dalam mendukung gerakan kepedulian sosial.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Moh. Ali Jalani Ujian Terbuka Disertasi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Malang, Cakrawalajatim.news — Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan Ujian Terbuka Disertasi atas nama Moh. Ali, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, pada Rabu, 7 Januari 2026. Ujian terbuka ini merupakan tahapan akhir dalam rangkaian penyelesaian studi doktoral. 8 Januari 2026

Dalam ujian tersebut, Moh. Ali mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor dalam Norma Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang Berkeadilan.” Disertasi ini mengkaji secara kritis norma penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap perlindungan hukum pemilik kendaraan bermotor sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Ujian terbuka disertasi dipimpin oleh Promotor Prof. Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD, dengan didampingi Ko-Promotor Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H. dan Dr. Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn. Adapun Majelis Penguji terdiri dari Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H., Dr. Istislam, S.H., M.Hum., serta Penguji Tamu Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. dari Universitas Airlangga.

Dalam pemaparannya, Moh. Ali menjelaskan bahwa norma penghapusan registrasi kendaraan bermotor pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan ketertiban administrasi. Namun, dalam praktiknya norma tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius karena dapat menghilangkan hak kepemilikan kendaraan bermotor yang sah secara hukum. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan filosofis, disertasi ini menawarkan reformulasi norma yang lebih proporsional, berkeadilan, serta selaras dengan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.

Majelis penguji memberikan apresiasi atas kedalaman analisis, relevansi isu yang diangkat, serta kontribusi akademik disertasi tersebut dalam pengembangan kajian hukum administrasi negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ujian terbuka berlangsung dengan lancar dalam suasana akademik yang dinamis dan konstruktif.

Moh. Ali lahir di Bangkalan, 7 November 1990. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, serta Magister Hukum di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini, ia aktif sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Cipta Wacana, serta berkiprah sebagai Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Dengan terlaksananya ujian terbuka ini, Moh. Ali dinyatakan telah menyelesaikan seluruh rangkaian akademik Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Diharapkan, hasil pemikirannya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum yang tidak hanya berfungsi sebagai pengatur ketertiban, tetapi juga menitikberatkan pada substansi hukum yang melindungi, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kasus Pencurian Kabel Telkom di Bendul Merisi Tuai Sorotan, LP Belum Dibuat Meski Tersangka Dirilis Oleh Polsek Wonokromo

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Penanganan perkara dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, menuai perhatian publik. Pasalnya, meski Polsek Wonokromo telah merilis lima orang sebagai terduga pelaku, hingga kini pihak Telkom disebut belum mengajukan Laporan Polisi (LP) secara resmi sebagai pemilik sah aset yang dicuri.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya dari berbagai pihak. Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai langkah penegakan hukum dalam perkara ini berpotensi problematis apabila tidak ditopang oleh laporan korban.

“Dalam kasus pencurian aset strategis seperti kabel telekomunikasi, laporan dari pemilik barang adalah fondasi utama. Tanpa itu, proses hukum bisa menjadi rapuh,” kata Suhaili, Selasa (7/1).

Ia menegaskan, perumusan konstruksi hukum tanpa LP dari Telkom berisiko membuka ruang tafsir yang lebar terhadap penerapan pasal pidana. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadi celah hukum saat perkara disidangkan.

Senada dengan itu, Ketua KPK Nusantara Suhaili., menilai pencurian kabel tembaga bukan sekadar kejahatan biasa. Menurutnya, kasus semacam ini memiliki dampak langsung terhadap layanan publik dan harus disertai kejelasan mengenai status kepemilikan aset serta nilai kerugian negara.

“Tanpa laporan resmi, besaran kerugian belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ini bisa menjadi titik lemah bagi penegakan hukum ke depan,” ujarnya.

Sikap PT Telkom Indonesia yang belum mengambil langkah formil juga menjadi sorotan. Selain menimbulkan kerugian material, pencurian kabel berdampak pada terganggunya layanan komunikasi masyarakat serta berpotensi merugikan kepentingan publik secara luas.

“Publik wajar bertanya-tanya. Mengapa perusahaan sebesar Telkom belum juga membuat LP? Apakah ada persoalan lain di balik kasus ini?” ujar Suhaili.

Untuk memperoleh klarifikasi, Rabu (7/1), wartawan Cakrawalajatim.news mendatangi kantor PT Telkom Indonesia di Surabaya. Di lokasi, wartawan ditemui oleh Utami, petugas resepsionis di lobi kantor Telkom.

Utami menjelaskan bahwa pejabat Telkom yang menangani persoalan pencurian kabel di wilayah Polsek Wonokromo sedang tidak berada di tempat. Disebutkan pula bahwa jajaran terkait tengah mengikuti agenda internal perusahaan yang berlangsung di Four Points by Sheraton Surabaya.

Ia membenarkan bahwa surat panggilan dari Polsek Wonokromo telah diterima PT Telkom pada Selasa (6/1). Pihak yang ditunjuk menangani perkara tersebut diketahui bernama Andik.

Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kepolisian karena masih dilakukan pembahasan internal di lingkungan perusahaan. Melalui Utami, Andik meminta agar wartawan meninggalkan nomor kontak, dan pihak Telkom berjanji akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

Sampai berita ini dipublikasikan, publik masih menunggu langkah konkret PT Telkom Indonesia, khususnya terkait pembuatan Laporan Polisi sebagai dasar formil penanganan perkara.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memberantas praktik pencurian kabel, baik kabel telekomunikasi maupun PJU. Oleh karena itu, konsistensi dan sinergi antarinstansi dinilai penting agar komitmen tersebut tidak berhenti pada tataran wacana.

 

Publik menantikan kejelasan atas sejumlah hal, di antaranya:

Kepastian nilai kerugian negara

Laporan resmi dari PT Telkom Indonesia

Pengembangan kasus hingga jaringan penadah dan aktor utama

Penerapan pasal pidana yang jelas dan tidak multitafsir

 

Media Cakrawalajatim.news menyatakan akan terus memantau dan mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.