Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penanganan dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, menuai sorotan publik setelah muncul pernyataan singkat dari jajaran Polsek Wonokromo terkait keberadaan barang bukti yang diamankan.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai barang bukti dalam perkara tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi menyampaikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Ndak ada mas, manual.” Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat lima orang telah diamankan dalam peristiwa yang diduga sebagai pencurian aset vital negara.
Secara normatif, penanganan tindak pidana pencurian mensyaratkan adanya barang bukti, baik berupa objek hasil kejahatan maupun alat yang digunakan. Terlebih, pencurian kabel tembaga Telkom bukan hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga berimplikasi langsung pada terganggunya layanan komunikasi publik dan potensi kerugian keuangan negara.
Keterangan bahwa tidak terdapat barang bukti dinilai janggal. Pasalnya, warga sekitar sebelumnya mengaku memergoki aktivitas penarikan kabel di lokasi kejadian, dan para terduga pelaku diamankan di tempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa lima orang tersebut diamankan jika tidak disertai barang bukti yang relevan?
Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai penjelasan aparat perlu disampaikan secara terbuka dan komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Menurutnya, logika hukum dan fakta lapangan seharusnya berjalan beriringan.
“Kalau penangkapan dilakukan di lokasi, mustahil tidak ada kabel, peralatan, atau setidaknya sisa potongan. Klarifikasi soal barang bukti ini harus terang benderang,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa ketiadaan barang bukti berpotensi melemahkan konstruksi hukum perkara, terlebih apabila hingga kini belum terdapat laporan resmi dari pihak PT Telkom. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat membuka celah hukum yang menguntungkan para terduga pelaku.

Sorotan terhadap penanganan kasus di Wonokromo ini semakin kuat jika dibandingkan dengan langkah tegas Polrestabes Surabaya dalam mengungkap jaringan pencurian kabel Telkom di kawasan Pacar Kembang beberapa waktu lalu. Kasus tersebut bahkan mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota Surabaya hingga Wakil Wali Kota turun langsung ke lapangan.
Sejalan dengan itu, Pemkot Surabaya tengah mengintensifkan upaya pemberantasan pencurian kabel, termasuk kabel Telkom dan Penerangan Jalan Umum (PJU). Salah satu langkah ekstrem yang ditempuh adalah pemberian hadiah bagi masyarakat yang mampu memberikan bukti dan informasi valid terkait pelaku pencurian kabel PJU.
Kebijakan tersebut memperoleh dukungan politik dari DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai menilai keterlibatan masyarakat merupakan kunci untuk memutus mata rantai pencurian kabel yang selama ini terindikasi terorganisir dan berulang.
Namun, komitmen dan keterbukaan yang ditunjukkan Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan kasus oleh Polsek Wonokromo. Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai status dan keberadaan barang bukti, estimasi kerugian negara, penetapan tersangka, maupun langkah lanjutan dalam menelusuri jaringan penadah dan pengendali di balik lima orang yang diamankan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pengungkapan kasus hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan penadah tetap bebas beroperasi.
Media menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam mewujudkan komitmen pemberantasan pencurian kabel yang telah dicanangkan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD.
Fokus pengawalan tersebut mencakup kejelasan barang bukti, nilai kerugian negara, status hukum para terduga pelaku, serta langkah konkret aparat dalam membongkar jaringan pencurian kabel hingga ke akar-akarnya.
Penulis, Tim Editor, Redaksi