Anggota DPRD Nganjuk Tempuh Jalur Hukum Terkait Video Tudingan di WhatsApp dan TikTok

Nganjuk, Cakrawalajatim.news — Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Sahrur Cahya Ramadhan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Nganjuk, Jumat malam (30/1/2026).

Didampingi penasihat hukumnya, Sahrur secara resmi melayangkan dua laporan terpisah yang berkaitan dengan penyebaran konten video bermuatan tudingan melalui media elektronik, baik di grup WhatsApp maupun platform TikTok.

Laporan pertama tercatat dalam STTLP Nomor: STTLPM/29/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, yang berfokus pada penyebaran video di grup WhatsApp. Sementara laporan kedua terdaftar dengan Nomor: STTLPM/30/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait unggahan video di media sosial TikTok.

Sahrur menuturkan bahwa dalam konten yang beredar tersebut, secara eksplisit dicantumkan nama dirinya, institusi DPRD Kabupaten Nganjuk, serta partai politik yang menaunginya. Ia menilai tudingan dalam video tersebut tidak sesuai fakta dan berdampak serius terhadap reputasi pribadi maupun lembaga.

“Informasi yang disampaikan dalam video dan pemberitaan itu tidak benar. Meski sudah kami klarifikasi, konten tersebut masih terus beredar,” ujar Sahrur kepada wartawan usai membuat laporan.

Terkait pemberitaan media online yang lebih dahulu memuat informasi serupa, kuasa hukum Sahrur juga telah menempuh jalur etik jurnalistik dengan mengirimkan surat hak jawab kepada media yang bersangkutan.

“Kami sudah menyampaikan hak jawab secara resmi dan kini menunggu respons serta itikad baik dari media tersebut,” jelasnya.

Dua laporan yang masuk ke Polres Nganjuk tersebut disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, menanggapi isu dugaan penimbunan solar yang ramai diberitakan, tim investigasi mencoba meminta keterangan dari salah satu pihak yang disebut berada di lokasi kejadian. Faruk, perwakilan LSM Banaspati, membenarkan adanya insiden adu argumen yang terjadi pada malam 26 Januari 2026 antara pihak media dan LSM setempat.

Namun Faruk menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi semata-mata untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Saya berada di lokasi hanya untuk menjembatani komunikasi. Memang ada aparat dari Polres Nganjuk yang datang untuk menjaga kondisi tetap aman. Tapi saya tidak melihat adanya anggota DPRD maupun intel Kodam seperti yang diberitakan,” tegas Faruk.

Ia juga membantah keras tudingan keterlibatan dirinya, anggota DPRD, maupun unsur intelijen TNI dalam dugaan penimbunan solar tersebut. Menurutnya, kehadiran di lokasi dilakukan atas permintaan rekan sesama LSM.

Dengan langkah hukum yang ditempuh ini, Sahrur berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara secara profesional dan objektif, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di ruang digital.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Efek Jera, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai Hp ke Nusakambangan

MEDAN, Cakrawalajatim.news – Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) DR. Maruli Siahaan SH, MH turut menyikapi pemindahan narapida kasus korupsi yang kedapatan memliliki dan menggunakan alat komunikasi di dalam Rutan Kelas 1 Medan.

Melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Maruli Siahaan mengatakan bahwa menggunakan alaf komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan adalah hal yg sangat dilarang.

“Penggunaan handphone secara ilegal dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kejahatan lanjutan dari balik jeruji, seperti penipuan daring, pengendalian narkoba, hingga pemerasan.”, ujar Maruli Minggu (2/26).

Lebih lanjut pensiunan Polri yang sudah lama malang melintang bertugas di Sumatera Utara ini mengatakan bahwa hal ini harus ditindak tegas.

“Jika terjadi dan terus dibiarkan, ini bukan lagi soal pelanggaran prosedur, tapi bisa jadi pembiaran sistemik. Lapas dan rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi tempat nyaman bagi narapidana yang ingin tetap bebas berkomunikasi”, tutur Maruli.

Menurut Anggota DPR RI Komisi XIII itu, keputusan pemindahan ke Nusakambangan merupakan bentuk peringatan tegas sekaligus langkah pembinaan agar napi yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi efek jera bagi narapidana lain.

Is memakai hp dan video call dengan bebas tidak menghiraukan aturan2 yg berlaku di dalam rutan sehingga menjadi sorotan publik. Dengan tindakan tegas Bapak Menteri Imipas Agus Andrianto kita harus mendukung sepenuhnya.

“Saya sebagai Anggota DPR RI Komisi XIII mitra dari Kementerian Imipas tetap melaksanakan pengawasan terhadap para warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan sesuai dapil saya yaitu dapil Sumut 1”, tegas Maruli.

“Semoga jadi efek jera bagi narapidana lain”, tutup Maruli.

Sebelumnya ramai diberitakan Menteri Imipas Agus Andrianto merespons tegas temuan penggunaan handphone oleh napi korupsi berinisial IS di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Ia memastikan hak-hak tertentu napi tersebut akan dicabut dan yang bersangkutan segera dipindahkan ke Nusakambangan.

Agus menilai terungkapnya kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja pemasyarakatan. Ia menyampaikan apresiasi atas laporan publik dan memastikan evaluasi internal dilakukan secara transparan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.