DPRD Kota Surabaya Minta Dishub Evaluasi Jukir Semut Kali, Jika Parkir Semut Baru Tak diijinkan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua komisi C, Eri irawan dengan beberapa pihak terkait tentang soal keberadaan truk kerap parkir di kawasan Jalan Semut Baru.

Adapun pihak-pihak terkait yang hadir dalam RDP yang digelar pada Selasa (3/2/2026) ini, diantaranya warga Semut, Dinas Perhubungan (Dishub), DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran.

“Di sebelah kiri terdapat beberapa rumah warga, termasuk rumah saya, yang masuk wilayah RT 11 RW 10 Pengampon. Di sebelahnya ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya adalah Wakil RW setempat,” kata Irwan selaku RT 11 RW 10.

Sementara itu, Wawan Ketua RT 01 RW 06 menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir merupakan milik warga sekitar. “Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai ke area ruko. Itu rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha,” ujarnya.

Wawan mengaku, jika awalnya pengajuan warga pengelolaan parkir telah dilakukannya sejak 2015. “Secara historis, sejak dulu sudah ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya, di era sekarang rambu itu justru hilang. Padahal dulu ditegaskan bahwa di tepi sungai tidak boleh parkir,” katanya. Ia pun menegaskan, “Kalau memang tidak diijinkan parkir, ya sebaiknya dari ujung semut kali ke ujung, tidak boleh semua, biar adil” kesalnya.

Dari sisi regulasi, perwakilan DPR-KPP, Rizky, menjelaskan bahwa Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder. “Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW, Jalan Semut Baru merupakan jalan lokal sekunder dengan lebar eksisting sekitar 10 sampai 12 meter,” jelasnya.

Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa pihaknya terlanjur mengeluarkan ijin jukir luar karena 2023 kejar pendapatan asli daerah (PAD)’imbuhnya.

Jeane menambahkan dishub akan memanggil jukir Roland dan dimediasi dengan Samsul A selaku pemohon pertama 2015, imbuhnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali, agar polemik parkir semut kali dan semut baru segera selesai” ucapnya.

Disis lain H. Buchori Imron, Anggota DPRD komisi C kota Surabaya menyesalkan adanya penerbitan ijin parkir 2023 yang bukan asli putra daerah, padahal warga sendiri mengajukan sejak 2015 tak diijinkan, ia menambahkan untuk segera mengevaluasi jukir luar dan memfasilitasi pengajuan warga setempat, supaya tak terjadi kegaduhan dan mengganggu kondusifitas keamanan wilayah semut kali” pungkasnya.

 

Penulis, Tm / Editor, Redaksi

Kasus Dugaan Kekerasan Psikis Anak di Trenggalek Naik Penyidikan, Publik Pertanyakan Absennya Tersangka

Trenggalek — Penanganan laporan dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang disertai pencemaran nama baik di Kabupaten Trenggalek kembali menjadi sorotan. Setelah sempat dihentikan pada 2024, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan melalui SP2HP bernomor B/12/II/SP2HP-3/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Trenggalek/Polda Jatim yang diterima pelapor, Sdri. Khusnul Khotimah, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan.

Dalam dokumen resmi kepolisian dijelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Pinggirsari. Laporan tersebut mencakup dugaan kekerasan psikis terhadap anak sekaligus dugaan pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.

Perkara ini dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi karena menyentuh dua ranah hukum sekaligus, yakni perlindungan anak serta tindak pidana terhadap kehormatan dan nama baik seseorang. Kedua aspek tersebut memiliki konsekuensi pidana yang serius dan mendapat perhatian khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Sejak naik ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor. Dalam SP2HP tersebut juga tercantum puluhan nama pihak yang berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan, baik sebagai saksi maupun terlapor. Pemanggilan disebut akan dilakukan secara bertahap guna mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak.

Namun demikian, meski status perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan kecepatan proses penegakan hukum, terlebih perkara ini menyangkut dugaan kekerasan psikis terhadap anak.

Secara normatif, terbitnya SP2HP menandakan bahwa penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti. Ketiadaan tersangka dalam tahap ini pun menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Fakta ini menjadi semakin kontras jika melihat perjalanan perkara sebelumnya. Laporan yang diajukan Khusnul Khotimah pada 24 Mei 2024 sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polres Trenggalek pada 2 September 2024 dengan alasan belum ditemukan adanya unsur pidana.

Penghentian tersebut tertuang dalam dokumen SPPP Lidik Nomor: SPPP.LIDIK/95.b/IX/RES.1.24/2024/Satreskrim, yang kala itu menyimpulkan bahwa keterangan sejumlah pihak belum memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan tersebut menuai tanda tanya, mengingat substansi laporan berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis terhadap anak.

Kini, setelah perkara kembali dibuka dan dinyatakan layak disidik pada 2026, publik mempertanyakan perubahan mendasar yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Ketidaksinkronan antara penghentian penyelidikan sebelumnya dan dimulainya penyidikan saat ini memunculkan sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum.

Di tengah situasi tersebut, kuasa hukum pelapor mendesak Polres Trenggalek agar segera menetapkan tersangka. Menurutnya, rangkaian proses hukum yang telah berjalan—mulai dari naiknya status perkara ke penyidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi—sudah cukup untuk menentukan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penundaan penetapan tersangka dinilai hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum serta menambah beban psikologis korban, khususnya karena perkara ini berkaitan langsung dengan perlindungan anak yang secara hukum mendapat perhatian khusus.

Pihak pelapor juga berharap pengawalan publik dan media massa terus dilakukan secara kritis dan independen agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada tahapan administratif semata.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Trenggalek. Ketika negara melalui SP2HP telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana, maka kepastian hukum tidak seharusnya dibiarkan menggantung. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar proses yang berlarut tanpa kejelasan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Polsek Wonocolo Pasang Alarm Motor Gratis, Warga Antusias Berburu Bonus Durian

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Guna meningkatkan keamanan dan menekan angka pencurian kendaraan bermotor, Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur kembali menghadirkan inovasi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Melalui program pemasangan alarm kendaraan bermotor secara gratis, Polsek Wonocolo membuka layanan bagi warga yang ingin menambah sistem pengamanan pada kendaraannya. Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) di halaman Mapolsek Wonocolo, Jalan Margorejo Indah XIX Nomor 1 Surabaya.

Sejak pagi hari, masyarakat tampak memadati lokasi kegiatan. Program ini menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam memberikan rasa aman serta bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Haryoko Widhi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam upaya pencegahan dini terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Pemasangan alarm ini diharapkan dapat menjadi perlindungan tambahan bagi kendaraan warga. Prinsipnya, lebih baik mencegah sebelum terjadi,” ujar Kompol Haryoko saat ditemui di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, Polsek Wonocolo telah menyiapkan sebanyak 100 unit alarm kendaraan yang dipasang langsung oleh personel kepolisian secara gratis kepada masyarakat.

Tak hanya menghadirkan layanan pengamanan, kegiatan tersebut juga dikemas secara humanis dan penuh keakraban. Sebagai bentuk apresiasi, sepuluh pendaftar pertama mendapatkan bonus buah durian gratis.

Menurut Kompol Haryoko, pemberian durian tersebut menjadi simbol kedekatan Polri dengan masyarakat serta upaya membangun komunikasi yang lebih hangat dan bersahabat.

“Ini bukan sekadar bonus, tapi bagian dari upaya mempererat hubungan emosional antara Polri dan warga,” jelasnya.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, dengan jumlah pendaftar yang terus bertambah hingga siang hari. Hal ini menunjukkan kesadaran warga yang semakin meningkat akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan pribadi.

Kegiatan pemasangan alarm kendaraan bermotor gratis tersebut masih terus berlangsung di halaman Polsek Wonocolo.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.