Laporan GMB Terhadap MM Naik Jadi Penyidikan

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Ketua GMB (Gerakan Mojokerto Bangkit), Herianto kembali datangi Mapolres Kab. Mojokerto pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026. kali ini, kedatangannya untuk mempertanyakan proses kelanjutan dari laporan pengaduan masyarakat yang telah diajukannya beberapa pekan lalu bersama jajarannya.

Sesampainya di loby ruangan Satreskrim Polres Kab. Mojokerto, kepada petugas jaga dan petugas yang piket, Herianto menyampaikan maksud dan tujuannya.

Dengan ramah, petugas yang ada melayani apa yang di tanyakan oleh ketua GMB. Tidak berselang lama, petugas menunjukan dan memberikan selembar dokumen yang menerangkan bahwa LPM(laporan pengaduan masyarakat)nomor:106/GMB/MJK/2026 pada tanggal 21 januari 2026 tersebut telah disposisi ke unit IV TIPIDTER.

Dengan adanya LPM yang diajukan GMB tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto melalui unit IV TIPIDTER akhirnya mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.lidik/140/RES/.1.24.2026/satreskrim tanggal 31 Januari 2026 dan selanjutnya, pada hari Jum’at, tanggal 13 Februari 2026, Herianto akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Adapun dugaan pelanggaran pidana yang disangkakan kepada MM yakni pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP mengenai dugaan tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong dan atau setiap orang yang menyiarkan berita tidak pasti, berlebihan-lebihan atau tidak lengkap yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.

Di sisi lain,saat di konfirmasi awak media cekpos melalui percakapan telepon, MM selaku terlapor dengan nada tinggi mengatakan bahwa LPM (laporan pengaduan masyarakat) yang ada itu Goib.

“Sudah basi, mengingat pada waktu di Kesbangpol sudah bersalaman bersama untuk berdamai,terus apa lagi yang dilaporkan,” tegasnya.

Menunrut keterangan Herianto selaku ketua GMB, kedatangannya ke Mapolres Kab. Mojokerto selain mempertanyakan proses dari LPM yang ia ajukan dan kawan-kawan, juga ingin mendapatkan kepastian hukum agar kedepannya jangan sampai di Mojokerto ada kejadian yang sama.

“Kami ingin demokrasi berjalan lancar, sehingga keamanan dan kenyamanan bisa terwujud dengan baik,” terangnya.

Menanggapi steatment dan tanggapan dari MM, memang pada saat di kantor kesbangpol itu ada momen saling berjabat tangan dan saling mengucap permintaan maaf, namun dari pandangan rekan-rekan yang hadir pada saat itu, menganggap prilaku MM tidak menunjukkan rasa penyesalan dan mengakui kesalahannya dan seakan kejadian yang ada hanya lelucon saja.

“Maka dari itu, sesuai keputusan dan kesepakatan bersama, bahwa tuduhan dan fitnahan yang tidak mendasar yang dilakukan MM itu wajib kita laporkan kepada pihak berwajib supaya kami (tertuduh) bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan dapat membuat pembelajaran bersama,” ungkap Herianto.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

SE gubernur jatim awal kehancuran serangkaian dugaan Tindak pidana korupsi Hibah jatim

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah APBD Pemprov Jatim, satu persatu mulai terkuak. Hal ini, terungkap dalam fakta persidangan yang menyebut nama Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekdaprov serta Kepala OPD setempat yang tertuang dalam Berita acara kusnadi.

Hal itu, terpapar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang dibuka Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang perkara korupsi hibah pokir di Pengadilan Tipidkor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo pada hari Senin (2/2/2026).

Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma memberikan tanggapan dengan fenimonen tersebut.

Menurutnya bahwa dalam rangkaian fakta persidangan dan kebijakan yang terkesan ada nuansa anomali dan mengarah terjadinya korupsi yang begitu masif sejak proses perencanaan sampai kepada kebijakan penentuan alokasi belanja hibah.

“SE gubernur jawa timur yang terbit tahun 2019 itu terkesan memenuhi unsur Dugaan Mans rea aksi tindak pidana korupsi” ujar Acek, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menuturkan, rentetan kasus dana hibah terungkap pasca OTT mantan Ketua DPRD Jatim, Syahat Tua Simanjuntak.

“Sementara kita lengah dan lamban dalam menganalisa serta menterjemahkan dugaan niat jahat (mans rea) yang tertuang dalam SE Gubernur Jatim dan ditandatangani oleh Sekdaprov,” jelasnya.

Kendati hal menjadi cikal bakal runtuhnya dan bobroknya pengawasan dalam hal monitoring dan evaluasi. Acek mengatakan akan memicu aksi ugal-ugalan pejabat Pemprov Jatim untuk membiarkan sistem tata kelola keuangan daerah tidak transparan.

“Kami menduga kuat ada potensi korupsi berjamaah dan menjadi pintu perampokan terhadap hak-hak rakyat Jatim, yang ditengarai kuat lini eksekutif terlibat langsung. Sementara aktor dalang intelektual lah yang sengaja melahirkan SE sebabagai kebijakan A buse of power yakni penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” papar Acek.

“Padahal masih tersisa 16 tersanka yang menjadi pekerjaan rumah KPK untuk mempertanggungjawabkan sisa tersangka agar sgera di adili termasuk eks Wakil Ketua DPRD Jatim yang hari melenggang ke senayan sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra yakni tersangka AS dan Iskandar,” pungkasnya.

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasus Anak di Trenggalek Mandek di Penyidikan, Publik Bertanya: Kapan Kepastian Hukum Ditegakkan?

Trenggalek, Cakrawalajatim.news — Status perkara telah naik ke tahap penyidikan. Puluhan nama tercantum dalam dokumen kepolisian, sejumlah saksi telah diperiksa, bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah terbit hingga yang ketiga. Namun hingga kini belum satu pun tersangka diumumkan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar apakah hukum berjalan terlalu lambat, atau ada sesuatu yang belum terungkap ke permukaan.

Situasi ini kian memantik perhatian luas setelah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menyatakan bahwa penanganan perkara masih menunggu gelar perkara. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik berapa lama lagi kepastian hukum harus ditunggu ketika status kasus telah naik ke tahap penyidikan?

“Semua sudah sesuai prosedur, kami menunggu gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon (4/2).

Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat berapa lama lagi kepastian hukum harus ditunggu ketika status kasus telah meningkat ke penyidikan dan SP2HP telah berkali-kali dikirimkan?

Dalam praktiknya, terbitnya SP2HP hingga tiga kali biasanya menandakan proses hukum masih berjalan namun belum menemukan konstruksi pidana yang dianggap cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Di sisi lain, kondisi ini kerap dibaca publik sebagai indikator lambannya progres penyidikan.

Kasus ini menyedot perhatian karena menyangkut seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan psikis. Desakan agar aparat bergerak lebih cepat pun semakin menguat terlebih dampak psikologis terhadap korban disebut masih berlangsung hingga kini.

Kecaman keras datang dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia Baihaki Akbar. Saat di temui dikantor Jln Ikan Lumba-Lumba No, 12 Surabaya, ia menilai lambannya proses hukum ditambah fakta bahwa perkara ini sempat dihentikan melalui SP3 memperlihatkan wajah penegakan hukum yang patut dipertanyakan.

“Ini bukan perkara biasa. Ada anak yang diduga menjadi korban. Kalau masih saja berjalan lambat kami tidak akan tinggal diam. Aliansi Madura Indonesia siap turun ke jalan dalam aksi besar sebagai bentuk perlawanan terhadap mandeknya keadilan,” tegasnya (4/2).

Ancaman aksi massa tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini telah bertransformasi dari sekadar laporan pidana menjadi isu publik yang sarat tekanan sosial. Ketika kepercayaan masyarakat mulai diuji setiap langkah aparat akan berada dalam pengawasan ketat.

Di balik proses hukum yang belum menemukan ujung, dampak terhadap korban justru disebut nyata. Korban berinisial NSAA dikabarkan harus meninggalkan lingkungan sekolah lamanya karena rasa malu dan tekanan sosial yang tak tertahankan. Dugaan perundungan membuat kondisi psikologis korban terguncang bahkan disebut kerap jatuh sakit saat mengingat peristiwa tersebut.

Fakta bahwa seorang anak harus berpindah sekolah demi menghindari stigma menjadi alarm keras bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa. Ada luka sosial dan psikologis yang terus berjalan bahkan ketika proses hukumnya masih tertatih.

Situasi inilah yang mendorong orang tua korban untuk kembali menempuh jalur hukum. Mereka juga meminta pendampingan tokoh perlindungan anak Kak Seto guna memastikan proses pelaporan berjalan maksimal dan korban memperoleh perlindungan yang layak.

Kini pertanyaan mendasar mulai bergema di ruang publik jika perkara telah dinyatakan layak disidik puluhan nama telah masuk daftar pemeriksaan saksi telah dimintai keterangan, dan SP2HP telah terbit hingga tiga kali lalu apa yang masih menghambat penetapan tersangka?

Kondisi ini menempatkan Polres Trenggalek pada persimpangan krusial. Di satu sisi kehati-hatian adalah prinsip utama penyidikan. Namun di sisi lain keterlambatan tanpa penjelasan yang kuat berisiko menumbuhkan kecurigaan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang bersalah, melainkan tentang seberapa cepat negara hadir ketika seorang anak diduga terluka.

Jika penyidikan terus berjalan tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penuntasan perkara melainkan juga kredibilitas hukum itu sendiri.

Keadilan yang terlalu lama ditunda kerap terasa sama menyakitkannya dengan ketidakadilan itu sendiri.

Publik menanti hasil gelar perkara yang akan menjadi penentu apakah kasus ini benar-benar bergerak menuju titik terang atau kembali terjebak dalam ketidakpastian.

Di tengah meningkatnya sorotan masyarakat, Polres Trenggalek dihadapkan pada tuntutan untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan nyata terhadap korban khususnya anak.

Perkara ini tidak lagi sekadar persoalan administratif penanganan laporan, melainkan telah berkembang menjadi barometer sensitivitas aparat terhadap kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan. Ketika seorang anak diduga menjadi korban, maka kecepatan, ketelitian, dan keberpihakan pada perlindungan korban menjadi ukuran utama kehadiran negara.

Dilansir dari Media Potret Realita.net

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.