Kecelakaan Maut Mojokerto, Polisi Tegaskan “Kereta Kelinci” Dilarang di Jalan Raya

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Insiden kecelakaan maut yang terjadi di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (28/3/2026) kembali memicu perhatian terhadap operasional kendaraan wisata modifikasi yang dikenal sebagai “kereta kelinci”.

Kapolres Mojokerto, AKBP Andy Yudha Pranata, menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum karena melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Menurutnya, kereta kelinci tidak memenuhi standar teknis maupun administratif sebagai kendaraan bermotor yang layak jalan.

“Secara desain dan fungsi, kereta kelinci bukan untuk digunakan di jalan raya. Ini sangat berbahaya bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukumannya pun tidak ringan, mulai dari pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Selain persoalan hukum, aspek keselamatan menjadi sorotan utama. Kereta kelinci umumnya tidak dilengkapi fitur keamanan standar seperti sabuk pengaman, sistem pengereman yang memadai, maupun konstruksi bodi yang kuat.

Hal ini membuat risiko kecelakaan menjadi jauh lebih tinggi, terutama saat digunakan di jalan raya yang padat.

Lebih lanjut, kendaraan ini juga tidak termasuk dalam jaminan perlindungan Jasa Raharja. Artinya, penumpang tidak akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan atau mengoperasikan kereta kelinci di jalan umum.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Jangan sampai aktivitas wisata justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Rakerda, Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan Juri FYBI Jawa Timur Digelar di Malang Creative Center

Malang, Cakrawalajatim.news – Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) Provinsi Jawa Timur sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan Juri pada 27–28 Maret 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Malang Creative Center sebagai pusat pengembangan kreativitas dan kolaborasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus FYBI daerah, pelatih youth band, serta calon juri dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Selain menjadi forum strategis dalam penyusunan program kerja melalui Rakerda, agenda ini juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan pelatih dan pelatihan juri.

 

Dalam sambutan pembukaan, Ketua FYBI Jawa Timur, Damanhuri, S.E., menegaskan pentingnya sinergi antara Pengurus Pusat FYBI, Pengurus Provinsi FYBI Jawa Timur, serta pengurus kabupaten/kota dan para pelaku youth band di daerah.

Ia menyampaikan bahwa Rakerda menjadi momentum penting untuk mengevaluasi program sebelumnya sekaligus merumuskan langkah strategis ke depan.
“Melalui Rakerda ini, kami berharap seluruh pengurus memiliki arah yang sama dalam membangun FYBI Jawa Timur yang lebih profesional, solid, dan mampu mencetak prestasi di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Pelatihan pelatih dan pelatihan juri menghadirkan narasumber berpengalaman, yakni Tamam Hoesein, yang dikenal sebagai Music Director dan Show Director dengan pengalaman luas dalam penggarapan konsep pertunjukan marching band; Roni Fathurrahman, Sekretaris Jenderal sekaligus Co-Founder FYBI dengan kompetensi di bidang manajemen organisasi dan sistem kompetisi; serta Andy Jobs, Founder Asosiasi Pengajar Seni Melodika Indonesia (APSMI) yang berpengalaman dalam pengembangan pelatih dan standar kepelatihan nasional.

Rakerda dilaksanakan pada 27 Maret 2026 dengan diikuti oleh 12 pengurus FYBI kabupaten/kota di Jawa Timur, antara lain dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Ngawi.

Sementara itu, pelatihan pelatih yang digelar pada 27 Maret 2026 diikuti oleh 71 peserta dengan fokus pada peningkatan kemampuan teknis, metodologi latihan, serta strategi pembinaan tim.

Adapun pelatihan juri berlangsung pada 27–28 Maret 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 42 orang, yang menitikberatkan pada sistem penilaian, objektivitas, serta etika dalam penjurian.

Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam mengikuti setiap sesi, baik teori maupun praktik. Para narasumber juga menyajikan studi kasus dan praktik langsung, sehingga peserta dapat mengaplikasikan materi secara nyata. Diskusi interaktif yang berlangsung sepanjang kegiatan turut memperkaya wawasan peserta dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Melalui kegiatan ini, FYBI Jawa Timur berharap dapat mencetak pelatih dan juri yang profesional, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan youth band di daerah. Hasil Rakerda pun diharapkan menjadi landasan program kerja yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan demi kemajuan Federasi Youth Band Indonesia di Jawa Timur.

Sebagai identitas gerakan, FYBI mengusung tagline “Everybody Happy”, yang mencerminkan semangat kebersamaan, kegembiraan, serta kepuasan seluruh insan youth band dalam setiap proses pembinaan maupun kompetisi.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.