Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Insiden kecelakaan maut yang terjadi di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (28/3/2026) kembali memicu perhatian terhadap operasional kendaraan wisata modifikasi yang dikenal sebagai “kereta kelinci”.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andy Yudha Pranata, menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum karena melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Menurutnya, kereta kelinci tidak memenuhi standar teknis maupun administratif sebagai kendaraan bermotor yang layak jalan.
“Secara desain dan fungsi, kereta kelinci bukan untuk digunakan di jalan raya. Ini sangat berbahaya bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukumannya pun tidak ringan, mulai dari pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Selain persoalan hukum, aspek keselamatan menjadi sorotan utama. Kereta kelinci umumnya tidak dilengkapi fitur keamanan standar seperti sabuk pengaman, sistem pengereman yang memadai, maupun konstruksi bodi yang kuat.
Hal ini membuat risiko kecelakaan menjadi jauh lebih tinggi, terutama saat digunakan di jalan raya yang padat.
Lebih lanjut, kendaraan ini juga tidak termasuk dalam jaminan perlindungan Jasa Raharja. Artinya, penumpang tidak akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan atau mengoperasikan kereta kelinci di jalan umum.
“Keselamatan harus menjadi prioritas. Jangan sampai aktivitas wisata justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Dilansir dari Media Informasi-Realita.net
Penulis, Ibad Editor, Redaksi









