Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi Buka Detail Barang Bukti Kasus Pencurian Kabel Telkom Bendul Merisi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polemik penanganan kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di wilayah Bendul Merisi, Surabaya, akhirnya mendapat klarifikasi lanjutan. Setelah menjadi sorotan publik dan viral di sejumlah pemberitaan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi angkat bicara terkait penangkapan lima terduga pelaku pencurian kabel tersebut.

Klarifikasi disampaikan IPTU Wasito Adi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon. Ia menyampaikan bahwa pada saat wartawan mendatangi Polsek Wonokromo dirinya tengah melaksanakan kegiatan di lapangan. Dalam penjelasannya IPTU Wasito menyebutkan bahwa lima orang yang diamankan telah berstatus terduga tersangka dengan inisial AH, SK, IW, RK, dan AF (2/1).

Lebih lanjut IPTU Wasito juga merinci barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut. Barang bukti yang sebelumnya disebut “tidak ada” kini diungkap secara detail terdiri dari sejumlah kabel tanah dan alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian yakni:

9 kabel tanah panjang 210 cm

1 kabel tanah panjang 290 cm

1 kabel tanah panjang 160 cm

1 kabel tanah panjang 110 cm

1 kabel tanah panjang 100 cm

(seluruhnya kabel tanah kapasitas 400 pair)

3 kabel tanah panjang 240 cm

4 kabel tanah panjang 165 cm

7 kabel tanah panjang 90 cm

(seluruhnya kabel tanah kapasitas 800 pair)

2 buah palu

2 buah pahat

Pengungkapan ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik publik yang sebelumnya mempertanyakan dasar hukum pengamanan lima orang terduga pelaku menyusul pernyataan awal Kanit Reskrim yang menyebutkan tidak adanya barang bukti.

Ketua KPK Nusantara Suhaili menegaskan pihaknya akan terus memantau penanganan kasus pencurian kabel Telkom di wilayah Bendul Merisi Surabaya. Ia menilai klarifikasi lanjutan terkait barang bukti memang penting, namun tidak cukup jika tidak diiringi transparansi menyeluruh dan pengembangan perkara.

Menurutnya dengan jumlah barang bukti kabel dan alat yang diamankan, aparat seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. KPK Nusantara mendesak kepolisian untuk menelusuri penadah alur distribusi hasil curian serta aktor intelektual yang diduga mengendalikan aksi pencurian kabel tersebut.

“Kejahatan kabel bukan kejahatan sporadis. Ini kejahatan terorganisir dan bernilai ekonomi tinggi. Jika hanya tukang potong dan penarik kabel yang diproses maka kejahatan ini akan terus berulang,” tegasnya.

Pencurian kabel Telkom dinilai berdampak langsung pada layanan komunikasi dan fasilitas publik sehingga penanganannya memerlukan kehati-hatian dan ketegasan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Surabaya sendiri diketahui tengah meningkatkan upaya pencegahan pencurian kabel baik kabel telekomunikasi maupun Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Publik menantikan informasi lanjutan terkait nilai kerugian, penetapan status hukum secara resmi serta perkembangan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Media Informasi-Realita.Net akan terus memantau dan menyajikan perkembangan kasus ini secara berimbang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional.

Media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan sejalan dengan semangat “perang terhadap pencurian kabel” yang telah digaungkan oleh Pemerintah Kota Surabaya DPRD Kota Surabaya, dan jajaran kepolisian di tingkat kota.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasus Kabel Telkom Bendul Merisi: Publik Menunggu Kejelasan Barang Bukti dan Langkah Polsek Wonokromo

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penanganan dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, menuai sorotan publik setelah muncul pernyataan singkat dari jajaran Polsek Wonokromo terkait keberadaan barang bukti yang diamankan.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai barang bukti dalam perkara tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi menyampaikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Ndak ada mas, manual.” Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat lima orang telah diamankan dalam peristiwa yang diduga sebagai pencurian aset vital negara.

Secara normatif, penanganan tindak pidana pencurian mensyaratkan adanya barang bukti, baik berupa objek hasil kejahatan maupun alat yang digunakan. Terlebih, pencurian kabel tembaga Telkom bukan hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga berimplikasi langsung pada terganggunya layanan komunikasi publik dan potensi kerugian keuangan negara.

Keterangan bahwa tidak terdapat barang bukti dinilai janggal. Pasalnya, warga sekitar sebelumnya mengaku memergoki aktivitas penarikan kabel di lokasi kejadian, dan para terduga pelaku diamankan di tempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa lima orang tersebut diamankan jika tidak disertai barang bukti yang relevan?

Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai penjelasan aparat perlu disampaikan secara terbuka dan komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Menurutnya, logika hukum dan fakta lapangan seharusnya berjalan beriringan.

“Kalau penangkapan dilakukan di lokasi, mustahil tidak ada kabel, peralatan, atau setidaknya sisa potongan. Klarifikasi soal barang bukti ini harus terang benderang,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ketiadaan barang bukti berpotensi melemahkan konstruksi hukum perkara, terlebih apabila hingga kini belum terdapat laporan resmi dari pihak PT Telkom. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat membuka celah hukum yang menguntungkan para terduga pelaku.

Sorotan terhadap penanganan kasus di Wonokromo ini semakin kuat jika dibandingkan dengan langkah tegas Polrestabes Surabaya dalam mengungkap jaringan pencurian kabel Telkom di kawasan Pacar Kembang beberapa waktu lalu. Kasus tersebut bahkan mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota Surabaya hingga Wakil Wali Kota turun langsung ke lapangan.

Sejalan dengan itu, Pemkot Surabaya tengah mengintensifkan upaya pemberantasan pencurian kabel, termasuk kabel Telkom dan Penerangan Jalan Umum (PJU). Salah satu langkah ekstrem yang ditempuh adalah pemberian hadiah bagi masyarakat yang mampu memberikan bukti dan informasi valid terkait pelaku pencurian kabel PJU.

Kebijakan tersebut memperoleh dukungan politik dari DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai menilai keterlibatan masyarakat merupakan kunci untuk memutus mata rantai pencurian kabel yang selama ini terindikasi terorganisir dan berulang.

Namun, komitmen dan keterbukaan yang ditunjukkan Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan kasus oleh Polsek Wonokromo. Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai status dan keberadaan barang bukti, estimasi kerugian negara, penetapan tersangka, maupun langkah lanjutan dalam menelusuri jaringan penadah dan pengendali di balik lima orang yang diamankan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pengungkapan kasus hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan penadah tetap bebas beroperasi.

Media menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam mewujudkan komitmen pemberantasan pencurian kabel yang telah dicanangkan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD.

Fokus pengawalan tersebut mencakup kejelasan barang bukti, nilai kerugian negara, status hukum para terduga pelaku, serta langkah konkret aparat dalam membongkar jaringan pencurian kabel hingga ke akar-akarnya.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Paguyuban Juru Parkir Surabaya Tegaskan Pengelolaan Parkir Gerai Mie Gacoan Berdasar Kesepakatan

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Paguyuban Juru Parkir Surabaya menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait dinamika pengelolaan parkir di salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Surabaya yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers guna meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak utuh.

Dalam pernyataannya, paguyuban menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam pengelolaan parkir bukanlah tindakan sepihak. Sejak awal pendirian gerai, pihak paguyuban diminta oleh manajemen untuk membantu pengamanan area usaha, mulai dari tahap awal renovasi hingga operasional berjalan. Seluruh proses pengamanan tersebut dilakukan tanpa adanya kompensasi finansial.

Seiring berjalannya waktu, kepercayaan pengelolaan parkir diberikan kepada paguyuban sebagai bagian dari kerja sama yang telah disepakati bersama. Namun, rencana pengalihan pengelolaan parkir yang dilakukan tanpa komunikasi sebelumnya dinilai menimbulkan kesalahpahaman, terlebih karena paguyuban menyebut telah memiliki dokumen kesepakatan tertulis dengan pihak manajemen.

Perwakilan Paguyuban Juru Parkir Surabaya menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan tugas sesuai aturan serta menjunjung tinggi komitmen yang telah disepakati. Mereka juga menepis anggapan adanya praktik parkir liar, dengan menegaskan bahwa seluruh aktivitas dilakukan secara terbuka dan bertujuan menjaga ketertiban lingkungan sekitar.

Paguyuban menyatakan tidak menutup diri terhadap perubahan kebijakan, termasuk rencana penerapan sistem parkir modern. Namun, mereka berharap setiap keputusan dapat dibahas bersama secara transparan dan mengedepankan dialog agar tidak memicu polemik di ruang publik.

Melalui klarifikasi ini, Paguyuban Juru Parkir Surabaya berharap tercipta penyelesaian yang adil, komunikatif, dan profesional, sehingga suasana kondusif serta kenyamanan bagi pelaku usaha dan masyarakat tetap terjaga.

 

Penulis, Mahrus / Editor, Redaksi

Keluarga di Kendangsari Surabaya Mengaku Dilarang Masuk Rumah, Akses Logistik Dibatasi, Lapor Polda Jatim

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sebuah keluarga penghuni Ruko Section One A21, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, melaporkan dugaan penguasaan paksa tempat tinggal mereka yang terjadi sejak 22 Desember 2025. Akibat kejadian tersebut, keluarga mengaku mengalami pembatasan akses keluar-masuk rumah hingga kesulitan memenuhi kebutuhan logistik harian.

Menurut keterangan keluarga, sejak tanggal tersebut sekelompok orang diduga menguasai lantai satu bangunan ruko. Sementara itu, keluarga bersama anak-anak, termasuk seorang bayi, bertahan di lantai dua. Kondisi ini membuat akses ke rumah tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali pemilik atau penghuni sah.

Kepala keluarga dan anak pertamanya disebut beberapa kali dilarang masuk ke rumah. Pembatasan ini terjadi tanpa adanya putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan bangunan atau pengalihan penguasaan secara hukum.

Selain larangan masuk, keluarga juga mengeluhkan terbatasnya akses pengiriman makanan dan minuman. Logistik disebut hanya dapat masuk jika diizinkan oleh pihak yang berjaga di lantai bawah, sehingga tidak berjalan normal dan kerap menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi anak-anak.

Keluarga juga melaporkan adanya dugaan gangguan fasilitas air bersih yang semakin memperburuk kondisi. Di bagian depan bangunan, terpasang spanduk klaim kepemilikan oleh pihak tertentu, meskipun belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status bangunan tersebut.

Merasa hak-haknya sebagai penghuni terlanggar, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1869/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan saat ini tengah dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengambil langkah untuk menghentikan dugaan penguasaan paksa, sekaligus menjamin keselamatan dan hak dasar mereka selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Aparat kepolisian diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dilansir dari Media Liputan Surabaya

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Ketua DPC Surabaya Ajak Perkuat Persaudaraan di Momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Ketua DPC Surabaya, Suhaili, menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal 25 Desember 2025 kepada umat Kristiani serta Selamat Menyambut Tahun Baru 1 Januari 2026 kepada seluruh masyarakat Indonesia di berbagai wilayah. Tanggal 31 Desember 2025.

Menurut Suhaili, perayaan Natal dan pergantian tahun merupakan momentum penting untuk menumbuhkan kembali semangat kebersamaan, toleransi antarumat beragama, serta kepedulian sosial sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa.

Ia menegaskan bahwa nilai-nilai luhur Natal seperti kasih, keikhlasan, dan pengabdian kepada sesama harus terus dihidupkan dalam praktik kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup sosial, kebangsaan, maupun kenegaraan.

Dalam menyongsong Tahun Baru 2026, DPC Surabaya berkomitmen untuk terus menjalankan peran organisasi secara konsisten, berintegritas, dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Organisasi kemasyarakatan diharapkan mampu menjadi wadah aspirasi yang konstruktif, edukatif, serta mampu merajut persatuan di tengah keberagaman.

Sebagai bagian dari elemen demokrasi, Ormas Jawara Bersatu DPC Surabaya akan terus berkontribusi positif dengan mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan beretika.

Menutup pernyataannya, Suhaili kembali mengucapkan Selamat Hari Natal 2025 bagi umat Kristiani dan Selamat Tahun Baru 2026 bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga semangat damai Natal dan harapan baru di tahun mendatang membawa kemajuan, kesejahteraan, serta keadilan sosial bagi bangsa Indonesia.

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Melalui Program SBSN, Polres Blitar Resmikan Rumah Dinas Tathya Dharaka

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Kapolres Blitar meresmikan Rumah Dinas Tathya Dharaka Polres Blitar yang dibangun melalui program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bertempat di lingkungan Polres Blitar. Selasa [30/12/2025].

Peresmian rumah dinas ini merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendukung tugas kepolisian, khususnya dalam menunjang kesejahteraan personel Polres Blitar. Dalam sambutannya, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahmanm, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa keberadaan rumah dinas diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi anggota sehingga dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Selain peresmian rumah dinas, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peresmian Pekarangan Pangan Lestari (P2L) oleh Ketua Bhayangkari Cabang Blitar Ibu Hanna Arif Fazlurrahman. Program P2L ini merupakan wujud dukungan Bhayangkari terhadap ketahanan pangan keluarga serta pemanfaatan lahan pekarangan secara produktif dan berkelanjutan.

Ketua Bhayangkari Cabang Blitar menyampaikan bahwa P2L diharapkan mampu menjadi contoh bagi anggota Bhayangkari dan masyarakat sekitar dalam memanfaatkan lahan kosong untuk ditanami berbagai jenis tanaman pangan, sayuran, maupun tanaman obat keluarga.

Kegiatan peresmian berlangsung dengan khidmat dan sederhana, ditandai dengan penandatanganan prasasti serta peninjauan langsung lokasi rumah dinas dan area Pekarangan Pangan Lestari. Diharapkan, keberadaan SBSN Rumah Dinas Tathya Dharaka serta P2L ini dapat memberikan manfaat nyata bagi personel Polres Blitar beserta keluarganya, sekaligus mendukung program pemerintah di bidang kesejahteraan dan ketahanan pangan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.