Saksi Arsyad Dan Kakaknya Laporkan Kity Tokan Terkait Penculikan Ke Propam Kalsel

BANJARBARU, Cakrawalajatim.news – Peristiwa tak lazim terjadi di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan. Seorang nelayan bernama Arsyad bin Baharudin (40) mendadak ditangkap aparat kepolisian sesaat setelah selesai memberikan kesaksian dalam sidang pidana pada Rabu, 22 September 2021. Penangkapan itu kini berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, Arsyad melaporkan sejumlah anggota Polres Kotabaru ke Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan dengan tuduhan pelanggaran prosedur dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa penculikan.

Video penangkapan tersebut sempat viral di Facebook, TikTok, dan Instagram, hingga menjadi sorotan publik. Peristiwa itu diduga berawal dari keberanian Arsyad memberikan kesaksian untuk membela kakaknya, Junaide, yang dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PT Paripurna Swakarsa (PSA) di Desa Senipah, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru.

Menurut kesaksian Arsyad kepada media ini, usai memberikan keterangan di pengadilan, ia disergap oleh IPDA Kity Tokan bersama sekitar lima anggota polisi lainnya. Ia mengaku diseret, diborgol, dan dipaksa masuk ke mobil Daihatsu Xenia berpelat DA 1521 BL. Arsyad mengatakan dirinya dilempar ke dalam bagasi dalam posisi tertunduk hingga akhirnya sempat mengalami kontak fisik. Tak lama kemudian, kuasa hukumnya datang dan berdebat dengan polisi untuk membebaskannya.

“Saya melihat Pak Halim berjuang untuk saya waktu itu. Karena kalah tenaga, beliau tergeser ke samping. Saya lihat pengacara saya ditodong pistol tapi tetap berani memperjuangkan saya. Mobil ditutup, saya dibawa ke Polres, tapi di tengah jalan borgol saya dilepas. Lalu saya disuruh foto sambil mengangkat tangan. Saya trauma sampai sekarang, saya mau keadilan,” ujar Arsyad.

Ia pun meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Komisi Hukum DPR RI agar memecat IPDA Kity Tokan yang disebutnya menculik dirinya.

Pada Senin, 6 Oktober 2025, tim kuasa hukum Arsyad dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan resmi melaporkan IPDA Kity Tokan, eks KBO Reskrim Polres Kotabaru yang kini menjabat Kapolsek Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, ke Propam Polda Kalimantan Selatan. Mereka juga melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Kalsel, yang kemudian diteruskan kepada Presiden RI, Ketua Baleg DPR RI, Ketua Komisi Hukum DPR RI, Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor SPSP2/X/2025/SUBBAGYANDUAN, ditandatangani oleh Bripka Akta Wiraguna, Ps. Pamin 2 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel. Dalam surat pengaduannya, pengacara M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga menjelaskan bahwa peristiwa itu mencederai prinsip hukum dan profesionalitas kepolisian. Menurutnya, insiden terjadi sekitar pukul 13.40 WITA, sesaat setelah Arsyad memberikan kesaksian a de charge (meringankan) untuk terdakwa Junaide.

“Tim yang dipimpin oleh IPDA Kity Tokan langsung menyergap Arsyad di ruang tamu pengadilan tanpa peringatan. Ini mencederai marwah peradilan,” kata Halim.

Lebih lanjut, Halim menyebut Junaide dan Arsyad adalah kakak beradik yang sama-sama tidak bersalah.

“Junaide bebas murni karena tidak terbukti mencuri buah sawit sebagaimana putusan hakim Pengadilan Negeri Kotabaru. Sedangkan Arsyad dilepas demi hukum karena Kity Tokan gagal membuktikan tuduhannya setelah gelar perkara,” tegasnya.

Dalam sebuah video rekaman ponsel yang diterima media ini, tampak M. Hafidz Halim mencoba mempertahankan kliennya di lokasi kejadian. Namun, situasi semakin memanas hingga ia mengaku ditodong pistol oleh salah satu anggota polisi.

Sementara itu, Dedi Ramdany, S.H., rekan Halim, menyebut IPDA Kity Tokan tidak mampu menunjukkan surat penangkapan atau surat DPO di depan mereka.

“Mereka hanya membawa map merah dan menolak memperlihatkan isinya,” ujar Dedi.

Arsyad sendiri dituduh terlibat dalam kasus pencurian sawit pada 3 Mei 2021, berdasarkan laporan polisi lama. Namun setelah diperiksa semalaman tanpa bukti kuat, ia dibebaskan keesokan harinya. “Meski bebas, klien kami mengalami trauma berat dan kehilangan harga diri. Sampai kini ia sulit mencari pekerjaan karena takut bertemu polisi,” tutur Dedi.

Ia menambahkan, “Oknum seperti Kity Tokan ini ibarat duri dalam daging. Kalau tidak dicabut, institusi bisa infeksi. Demi perbaikan Polri, yang bersangkutan sebaiknya dipecat, ditangkap, dan diadili.”

Dalam pengaduannya ke Propam, pihak Arsyad menilai tindakan para oknum anggota polisi tersebut melanggar sejumlah pasal KUHP, antara lain Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang fitnah, serta Pasal 328 dan 333 tentang perampasan kemerdekaan dan penculikan. Selain itu, mereka juga menuding adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan prinsip humanisme dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalimantan Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun, sumber internal menyebut bahwa Propam akan segera turun ke Polres Kotabaru untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini pun memicu sorotan publik terhadap praktik penegakan hukum di daerah. Banyak pihak menilai bahwa penangkapan terhadap saksi di pengadilan merupakan alarm serius atas lemahnya pengawasan prosedur dan perlindungan terhadap warga negara.

 

Dilansir dari Media TargetNews.id

Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Residivis Curanmor, Barang Bukti Narkoba Turut Diamankan

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news — Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua (R2) di wilayah hukumnya. Dua pelaku, masing-masing MA (26) dan FF (22), berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, melalui Kasi Humas IPTU Suroto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban TCS, warga Kupang Krajan, Surabaya. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor matic miliknya yang diparkir di teras kantor Jalan Ikan Sepat, Surabaya.

“Dari hasil olah TKP dan analisa rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Mereka diketahui berkeliling menggunakan motor trail untuk mencari sasaran, dan beraksi ketika situasi sekitar tampak sepi,” ujar IPTU Suroto.

Pelaku pertama, MA, ditangkap di rumah kosnya di kawasan Rangkah, Surabaya, pada Selasa (30/9). Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain motor CRF yang digunakan saat beraksi, pakaian yang sesuai dengan rekaman CCTV, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian dan penyalahgunaan narkoba.

Pada hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap pelaku kedua, FF, di rumah pribadinya di kawasan Bulak Banteng. Dari lokasi tersebut, turut disita alat hisap sabu dan sejumlah perlengkapan lain yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian.

“Dua pelaku ini merupakan residivis. MA pernah terlibat kasus pengeroyokan pada tahun 2021, sedangkan FF sebelumnya ditangkap dalam kasus narkoba pada tahun 2019,” tambah IPTU Suroto.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan keterlibatan kedua tersangka dalam beberapa kasus curanmor lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya, seperti di Pasar Turi, Tembok, Kertajaya, dan beberapa lokasi lain yang sudah teridentifikasi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dua unit kendaraan bermotor, beberapa STNK dan KTP milik orang lain, senjata tajam, serta alat-alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.

Saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menelusuri kemungkinan adanya laporan tambahan di lokasi kejadian lainnya. Sementara itu, barang bukti narkoba diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas IPTU Suroto menutup keterangan persnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pengunjung Coba Selundupkan Ganja Lewat Camilan, Petugas Rutan Surabaya Bertindak Cepat

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – (06/10) Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 230 gram yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan oleh seorang pengunjung. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (6/10) pagi saat tim penggeledahan layanan kunjungan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap setiap pengunjung yang akan memasuki area rutan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim penggeledahan melakukan pemeriksaan manual terhadap barang bawaan salah satu pengunjung berinisial SK setelah melalui proses X-Ray dan Body Scanner. Saat petugas membuka kemasan makanan ringan milik SK, ditemukan tiga kantong berisi daun ganja kering dengan total berat 230 gram yang disembunyikan secara rapi di dalamnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan membawa pengunjung beserta barang bukti ke ruang KPR untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, SK mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial P.

Petugas kemudian memanggil P untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan lanjutan, P mengungkapkan bahwa dirinya hanya diminta menerima titipan tersebut oleh warga binaan lain berinisial FA. Temuan ini segera dilaporkan oleh staf KPR kepada Pelaksana Harian Kepala KPR, yang kemudian melaporkannya kepada Kepala Rutan Kelas I Surabaya.

Kepala Rutan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Pengunjung berinisial SK akhirnya dibawa ke Polsek Waru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis ganja ke dalam Rutan Kelas I Surabaya. Sementara itu, warga binaan yang diduga terlibat telah diamankan di sel pengasingan (Straf Sel) dan akan menjalani pemeriksaan mendalam bersama pihak kepolisian.

Pihak Rutan menegaskan bahwa mereka akan terus memperketat pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan Rutan Surabaya tetap bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam rutan,” tegas Kepala Rutan Kelas I Surabaya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dari Koptu ke Kopka, Joko Setiawan Rayakan Kenaikan Pangkat Bersama Keluarga dan Sahabat

Surabaya, Cakrawalajatim.news  – Suasana penuh kehangatan dan rasa syukur menyelimuti acara tasyakuran kenaikan pangkat yang digelar Bapak Joko Setiawan, anggota Kodim 0830 Surabaya, yang resmi naik pangkat dari Kopral Satu (Koptu) menjadi Kopral Kepala (Kopka).

Acara sederhana namun khidmat ini dihadiri keluarga, sahabat, dan rekan-rekan terdekat. Doa bersama dipanjatkan sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus harapan agar Joko Setiawan senantiasa diberi kelancaran dalam mengemban amanah barunya di satuan Kodim 0830 Surabaya.

Ucapan selamat juga datang dari berbagai pihak, salah satunya Mas Lutfi dari Pemuda Gunung Anyar. Ia menyampaikan apresiasi atas pencapaian nya tersebut.

“Selamat untuk Mas Joko Setiawan atas kenaikan pangkatnya. Semoga dengan jabatan baru ini semakin amanah, sukses, dan selalu diberikan keberkahan,” ujarnya.

Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi, kedisiplinan, serta pengabdian Joko Setiawan dalam bertugas sebagai prajurit TNI. Acara tasyakuran pun ditutup dengan doa dan ramah tamah penuh kehangatan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Krembangan Amankan Pelaku Pencurian Modus Kempes Ban di Jalan Dupak Rukun

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Seorang pria berinisial F (43), warga Jalan Sidorukun, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencoba melakukan pencurian dengan modus membuat ban mobil kempes. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan pada Senin (29/9) di Jalan Dupak Rukun, Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol M Kosim melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan dari hasil penyelidikan, F menggunakan cara unik dan terencana untuk melancarkan aksinya. Pelaku membuat paku tajam dari potongan ruji payung yang dipotong kecil-kecil menggunakan tang. “Potongan logam tajam itu kemudian ditancapkan di bagian ujung sandal yang dikenakan pelaku,” ujar Iptu Suroto.

Iptu Suroto menambahkan saat mobil korban melintas, terutama di sekitar akses keluar tol dekat Jembatan Pasar Turi, pelaku mendekat dan secara diam-diam mendorong sandal berisi paku tersebut ke arah ban mobil. Jika ban bocor dan mobil berhenti, pelaku berniat mendekat dan mengambil barang-barang berharga dari dalam kendaraan. Beruntung, pada saat kejadian pelaku belum sempat mengambil barang milik korban karena aksinya telah lebih dulu diketahui oleh petugas.

Iptu Suroto juga mengungkapkan dari hasil penyelidikan bahwa F mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda. Namun, baru kali ini pelaku berhasil ditangkap tangan beserta barang buktinya. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain 75 batang baja tipis, 25 potongan aluminium, 2 buah tang potong kawat baja, dan 1 pasang sandal yang sudah dilubangi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan kejahatan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat berkendara. Jika ban kendaraan tiba-tiba bocor tanpa sebab yang jelas, harap periksa sekitar sebelum turun,” imbuh Iptu Suroto.

Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian ini.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar Briptu Danang Setiawan, S.H. anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya). Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, S.T., AKBP Christian Tonato, S.Sos., M.H., dan Kompol Djoko Suprianto, S.H.

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro, S.E.

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, S.H. selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif. Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.

 

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.