Vonis Ringan Pelaku Jambret di Surabaya Tuai Sorotan, Praktisi Hukum: Bisa Dituntut 12 Tahun Penjara

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Ramainya pemberitaan terkait tuntutan dan vonis terhadap pelaku penjambretan di wilayah Klampis, Surabaya, menuai sorotan dari masyarakat. Seorang praktisi hukum asal Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H., turut angkat bicara pada Kamis (31/7/2025).

Kasus ini bermula saat Mochamad Basori dan Moch. Zainul Arifin melakukan aksi penjambretan pada akhir 2024. Keduanya dituntut oleh Jaksa Fathol Rasyid, S.H., dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 10 bulan.

Menurut Danny, vonis tersebut terbilang rendah jika melihat pasal yang bisa dikenakan pada pelaku.

“Jika merujuk Pasal 365 ayat (2) KUHP, ancaman hukumannya bisa maksimal 12 tahun penjara. Kalau pasal itu benar-benar diterapkan, tentu tuntutan dan vonisnya tidak akan segitu. Namun, kita juga tidak tahu pertimbangan jaksa dan majelis hakim,” ujarnya.

Danny menyoroti bahwa Mochamad Basori bukanlah pelaku baru. Ia pernah divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2017. Selain itu, Basori masih memiliki satu kasus jambret lain dengan lokasi kejadian dan korban berbeda yang hingga kini masih dalam proses persidangan.

Menurut Danny, hal ini seharusnya menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum.

“Sah-sah saja jaksa menuntut berapa pun, majelis hakim juga berhak memutuskan vonis berapa pun. Tapi fakta bahwa pelaku residivis dan masih ada perkara lain seharusnya menjadi pertimbangan yang memberatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Danny menilai bahwa vonis ringan terhadap residivis jambret ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

“Inilah yang membuat masyarakat berpikir hukum di negeri ini masih bisa dibeli atau tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap kejaksaan dan pengadilan semakin memudar. Ini bisa merusak kredibilitas Kejari dan PN Surabaya di mata masyarakat,” pungkasnya.

( Dilansir dari Media Potret Realita.com )

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tim Jogo Boyo Polrestabes Surabaya Serius Tekan Tawuran, Delapan Pemuda Berhasil Diamankan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Tim Patroli Perintis Presisi Jogo Boyo Regu 3 Sat Samapta Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan delapan pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran bersenjata tajam di kawasan Jalan Simo Gunung Barat, pada Kamis dini hari, 31 Juli 2025.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Taruna Command Center 1.0, terkait keberadaan sekelompok pemuda mencurigakan yang diduga akan melakukan aksi kekerasan jalanan di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasat Samapta AKBP Erika Purwana Putra, membenarkan bahwa laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Tim Patroli Perintis Presisi Jogo Boyo Regu 3 yang dipimpin Aipda Yugo Abdi Sastro.

“Saat Team 3 Jogo Boyo tiba di lokasi, kami menemukan sekelompok pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pembubaran. Dari hasil pemeriksaan, mereka terindikasi akan melakukan tawuran,” terang AKBP Erika, Kamis (31/07).

Adapun delapan pemuda yang berhasil diamankan adalah:

APH (17), warga Petemon Surabaya

Li (16), warga Jl. Kendangsari Surabaya

SH (19), warga Jl. Cerme, Desa Medani, Gresik

TAR (18), warga Desa Morowudi, Cerme, Gresik

AS (20), warga Banyu Urip Kidul, kos di Gang 10 Surabaya

MG (27), warga Jl. Tanjungsari Surabaya

FN (17), warga Simo Pomahan Gang 6 Surabaya

GBC (17), warga Petemon Gang 3 Surabaya

 

Selain mengamankan para pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

2 unit sepeda motor: Beat Hitam (S 6837 QCY) dan Yamaha Mio Biru (AG 3096 ZX)

4 unit handphone

2 senjata tajam: 1 celurit panjang dan 1 corbek

Seluruh pemuda beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Sukomanunggal untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.

“Kami serahkan delapan pemuda tersebut beserta barang bukti ke Polsek Sukomanunggal. Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan keterlibatan mereka dan motif aksi ini,” tambah AKBP Erika.

Kasat Samapta juga menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam menekan angka kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan senjata tajam, yang sangat membahayakan keamanan masyarakat.

AKBP Erika mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak muda agar tidak terjerumus dalam aktivitas negatif seperti tawuran atau kelompok gangster.

“Kami mengajak peran aktif semua pihak, terutama keluarga dan lingkungan, agar anak-anak muda tidak mudah terbawa arus kekerasan yang bisa berujung pidana,” pungkasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Mayat Pria Ditemukan Membusuk, Satreskrim Polres Blitar Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Blitar, Cakrawalajatim.news – Warga Dusun BTN, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di dalam rumah pada Kamis pagi, 31 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban diketahui berinisial N.S. (58), warga Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Penemuan bermula saat dua orang saksi, Suyadi (56) dan Asyifa Qurrotun Nikmah (16), yang merupakan tetangga korban, mencium bau tidak sedap dari arah rumah korban. Mereka juga menyadari bahwa korban terakhir kali terlihat pada hari Senin, 28 Juli 2025, dan sejak itu tidak terlihat lagi.

Merasa curiga, saksi Suyadi mencoba mengintip ke dalam rumah dan melihat korban tergeletak di lantai dalam kondisi tidak bergerak. Temuan itu segera dilaporkan kepada Ketua RT setempat, H. Sumartono (65), yang kemudian bersama para saksi membuka pintu rumah korban. Saat itulah dipastikan bahwa N.S. telah meninggal dunia dan jasadnya mulai membusuk.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah TKP oleh Tim Inafis Polres Blitar dan pemeriksaan dari bidan desa, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Korban diketahui tinggal seorang diri di rumah kontrakan tersebut setelah bercerai dengan istrinya yang kini berada di luar negeri. Sementara itu, anak-anak korban tinggal di Jakarta dan Malang. N.S. juga diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan sempat menjalani rawat inap di RS Aminah sekitar sebulan yang lalu.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Mardiwaloyo Kota Blitar untuk keperluan lebih lanjut sembari menunggu kedatangan keluarga dari luar kota. Pihak rumah sakit juga akan melakukan pembersihan jenazah sebelum proses pemakaman.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila ada hal-hal mencurigakan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kapolsek Semampir Bantah Lepaskan Pelaku Curanmor, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Surabaya, Cakrawalajatim.news —
Terkait pemberitaan berjudul “Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga Gembong, ‘Dilepas Polsek Semampir'” yang tayang di salah satu media online, Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto memberikan klarifikasi tegas.

Ditemui di ruang kerjanya, AKP Herry membantah telah memberikan keterangan sebagaimana yang dikutip dalam berita tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan keterangan kepada rekan media tersebut,” tegasnya, Selasa (29/7/2025).

Kapolsek juga menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial HO, usai diamankan oleh warga dalam kondisi luka parah, langsung dilarikan ke RS Husada Prima, Jalan Karang Tembok, Surabaya.

Sebelumnya, HO yang dalam kondisi mabuk memesan ojek online dengan pengemudi berinisial HS, warga Medaeng, Sidoarjo. Mereka menuju kawasan Kunti. Setibanya di lokasi, HS mendengar teriakan “maling” dan melihat HO dikejar warga. Karena HS terlihat sebelumnya berboncengan dengan HO, warga yang tidak mengetahui duduk perkaranya sempat menghakimi HS, mengira dia komplotan HO.

Situasi menjadi ricuh dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat petugas tiba, pelaku HO dalam keadaan luka parah dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Setelah menjalani perawatan awal, keluarga pelaku menyatakan tidak mampu menanggung biaya dan meminta agar HO dirawat di rumah. Permintaan ini disertai surat pernyataan resmi, disaksikan pihak rumah sakit, korban, dan petugas kepolisian.

“Kami pun berkoordinasi dengan dokter agar pelaku bisa dirawat sendiri di rumah. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi pelaku membaik,” imbuh Kapolsek.

AKP Herry menegaskan, meskipun pelaku belum ditahan karena kondisi luka, proses hukum tetap berjalan.

“Kami pastikan perkara ini tetap diproses secara hukum. Tidak ada penghentian atau pelepasan sebagaimana yang diberitakan,” ujarnya.

Terkait isi pemberitaan yang mencatut namanya dan Kanit Reskrim Ipda Suud, Kapolsek menegaskan bahwa tidak pernah ada konfirmasi atau wawancara dari pihak media.

Hal senada disampaikan oleh Ipda Suud. Ia menyatakan kecewa karena namanya dimuat tanpa klarifikasi.

“Saya tidak pernah memberikan keterangan apa pun ke wartawan media tersebut. Terakhir komunikasi saya dengan mereka pun sudah cukup lama, yaitu 8 Juni 2025,” ungkapnya.

Pihak Polsek Semampir menyayangkan pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik serta mencoreng citra institusi kepolisian.

“Apalagi isi beritanya tidak sesuai fakta dan mencantumkan nama kami secara sepihak. Ini sangat kami sayangkan,” pungkas Ipda Suud.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kapolsek Semampir Imbau Warga Tak Bertindak Brutal, Klarifikasi Kasus Jalan Kunti

Surabaya, Delikjatim.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan klarifikasi terkait insiden dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Depot Jamu Jago, Jalan Kunti 78, Surabaya.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang sempat menjadi sasaran amukan massa karena diduga terlibat pencurian. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, pihak kepolisian memastikan bahwa hanya satu orang yang berstatus sebagai terduga pelaku.

Kapolsek Semampir, AKP Hery Iswanto, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat HS (48), seorang tukang ojek asal Sidoarjo, mengantar seorang penumpang bernama HO (48), warga Sidotopo, Surabaya, ke wilayah Kunti. HO saat itu diketahui dalam kondisi mabuk.

“Sekira habis Maghrib, HS memarkirkan motornya usai mengantar penumpang. Tiba-tiba terdengar teriakan ‘maling-maling’, dan ternyata HO yang dikejar warga,” ungkap AKP Hery, Rabu (30/07/2025).

Melihat HO datang bersama HS, warga mengira HS adalah rekannya dan langsung menghakiminya. Akibatnya, HS mengalami luka di bagian kepala dan segera dievakuasi ke RS Husada Prima oleh tim Reskrim Polsek Semampir.

Sementara itu, HO yang berhasil diamankan warga di sekitar Jalan ITC Gembong juga mengalami luka serius akibat pemukulan massa. Ia didiagnosis mengalami gegar otak dan hingga kini masih dalam kondisi tidak sadar.

Pihak rumah sakit dan kepolisian telah menghubungi keluarga HO. Karena keterbatasan ekonomi, keluarga mengajukan permohonan agar HO dapat dirawat di rumah. Permohonan itu disertai surat pernyataan resmi yang disaksikan pihak kepolisian serta korban pemilik motor.

“Walau dirawat oleh keluarga, kami tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi HO. Begitu ia pulih, proses hukum akan tetap kami lanjutkan,” tegas AKP Hery.

Kapolsek juga menegaskan bahwa HS, pengemudi ojek, bukanlah pelaku tindak kejahatan seperti yang sempat ramai di masyarakat.

“HS adalah korban salah paham. Ia hanya pengojek yang mengantar penumpang. Kami imbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri,” tambahnya.

Saat ini, Polsek Semampir masih menunggu kondisi HO membaik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Penjambret Residivis Divonis Ringan, Jaksa Dituding Lalai Cek Riwayat Tersangka

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penjambretan yang menjerat Mochamad Basori. Meski tercatat sebagai residivis kasus narkoba dengan vonis 5 tahun penjara pada 2017, Basori hanya dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan divonis 1 tahun 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Informasi ini diperoleh awak media dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat status residivis seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberatan tuntutan dan putusan.

Ketika dikonfirmasi terkait status residivis Mochamad Basori, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya enggan memberikan jawaban pasti. Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa siang (29/07/2025), Kasi Pidum hanya mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa jaksa penuntut dalam perkara ini tidak memiliki atau tidak melakukan pengecekan data rekam jejak hukum terdakwa. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas dan akurasi proses hukum.

Tak hanya itu, Mochamad Basori rupanya masih akan menjalani proses hukum lanjutan atas kasus penjambretan di lokasi berbeda. Jika perkara pertama ditangani oleh Polsek Sukolilo, kasus kedua kini dalam penanganan Polsek Tambaksari.

Dalam perkara lanjutan ini, Kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas (P19), termasuk hasil visum terhadap jenazah korban bernama Perizada Eilga Artemsia, yang meninggal dunia sepekan setelah menjadi korban penjambretan yang diduga dilakukan oleh Basori.

Kasus ini pun menuai perhatian publik, khususnya terkait kelalaian aparat penegak hukum dalam menelusuri riwayat kriminal terdakwa dan potensi penegakan hukum yang tidak maksimal terhadap residivis yang kembali mengulangi kejahatan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.