Vonis Ringan Pelaku Jambret di Klampis, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Masyarakat kota Surabaya mulai melupakan kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Klampis pada akhir tahun 2024, dua pelaku spesialis jambret Muhammad Basori dan Moch Zainul Arifin, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Namun proses hukum terhadap keduanya justru menimbulkan tanda tanya.

 

Dalam sidang perkara jambret tersebut, keduanya sempat dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sayangnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim justru jauh lebih ringan, yakni hanya 1 tahun 10 bulan. Hal ini menuai kritik dari masyarakat, terutama keluarga korban.

Awak media mencoba meminta penjelasan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus, terkait vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim.

“Kalau putusan, itu kewenangan majelis hakim, Mas,” ujarnya singkat, Selasa (29/7/2025).

Namun perkara ini ternyata tidak berhenti di situ. Salah satu pelaku, Mochammad Basori, diketahui juga memiliki kasus serupa di wilayah hukum Polsek Tambaksari. Anehnya, saat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, tidak ditemukan adanya sidang terkait perkara tersebut.

Yang lebih tragis, korban dalam kasus penjambretan ini, Perizada Eilga Artamesia, meninggal dunia beberapa hari setelah insiden terjadi. Sang ibu, Misnati, mengaku kecewa dengan jalannya proses hukum yang menurutnya tidak adil.

Ia sempat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya dan mengira akan memberikan keterangan atas kasus penjambretan yang menimpa anaknya. Namun ternyata, ia hanya dijadikan saksi dalam perkara penadahan handphone, yang dijual oleh Basori kepada seorang penadah bernama Ade Bhirawa.

“Saya kira jadi saksi dalam perkara penjambretan anak saya. Jaksanya juga sudah saya kasih tahu bahwa anak saya meninggal. Saya rasa ini tidak adil bagi kami,” tutur Misnati dengan sedih.

Ia pun berencana mendatangi Polsek Tambaksari untuk meminta kejelasan atas perkara penjambretan yang merenggut nyawa anak satu-satunya.

“Bagaimana pelaku kejahatan bisa jera kalau tuntutan dan vonisnya ringan seperti ini?” tambahnya.

Kasus ini membuka kembali wacana soal efektivitas sistem peradilan pidana, terutama dalam menangani kejahatan jalanan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Kini, publik menunggu, apakah ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam kasus ini.

Dilansir dari Media Potret Realita.com

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kapolres Blitar Tegaskan Komitmen Cegah Bullying di Sekolah

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan keterangan pers (doorstop) kepada awak media pada Senin (28/7/25) terkait penanganan kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendekatan diversi sebagai upaya penyelesaian di luar jalur peradilan.

“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 14 anak saksi sebagai anak, dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 orang saksi,” ujar AKBP Arif.

Proses diversi dilaksanakan secara formal dengan melibatkan sejumlah instansi dan pihak terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, perangkat sekolah, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta pihak keluarga korban dan pelaku.

Dari hasil musyawarah diversi, disepakati tujuh poin penting, antara lain:

  1. Korban memberikan maaf tanpa tuntutan ganti rugi materiil.
  2. Para pelaku telah meminta maaf secara langsung.
  3. Para pelaku mengikuti rehabilitasi dari Bapas selama satu bulan.
  4. Korban mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing.
  5. Pihak sekolah akan melengkapi sarana CCTV.
  6. Proses perpindahan sekolah korban difasilitasi oleh Dinas Pendidikan.
  7. Kesepakatan dituangkan secara tertulis, dan jika terulang, proses hukum akan dilanjutkan.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian bersama stakeholder lainnya berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak.

“Kami mengajak semua pihak untuk peduli dan tanggap terhadap potensi kekerasan di lingkungan pendidikan. Pencegahan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kasus Pencurian Kabel Tembaga Belum Tertangkap, Ini Penjelasan Kapolsek Semampir

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online mengenai perkara “Pencurian Kabel Tembaga Belum Tertangkap”. Ia menegaskan bahwa jajaran Polsek Semampir saat ini tengah menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.

Dalam pernyataannya pada Jumat (26/7/2025), AKP Herry menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian kabel tembaga telah diterima dan langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Saat ini, proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi masih terus berjalan. Beberapa saksi juga masih kami mintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkapnya.

AKP Herry menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak tergesa-gesa, demi menjaga keabsahan setiap bukti dan keterangan. Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama Polres sebagai tahapan lanjutan apabila pemeriksaan awal telah mencukupi.

“Dalam setiap penanganan perkara, kami mengutamakan ketelitian dan keabsahan setiap keterangan saksi maupun barang bukti. Jika seluruh tahapan dirasa cukup, kami akan tingkatkan penanganannya ke Polres untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Semampir mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Ia juga meminta agar media menyajikan informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan keresahan atau salah persepsi di tengah masyarakat.

“Kami terbuka untuk memberikan klarifikasi dan informasi sesuai kewenangan kami. Mohon dukungan dari semua pihak agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” pungkas AKP Herry.

Penulis Ibad

Editor, Redaksi

Suami Istri Pengedar Sabu Ditangkap di Pasuruan, Polisi Sita 4,5 Gram Barang Bukti

PASURUAN, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan sepasang suami istri. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti sabu seberat total ±4,561 gram.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 WIB. Awalnya, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SNT (31), warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Penangkapan dilakukan di depan rumah di Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan.

“Saat digeledah, SNT membawa sabu yang diakui milik suaminya, SLH (30),” terang AKBP Jazuli.

SLH sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap sekitar 30 menit kemudian di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama. Keduanya mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar berinisial SUHU, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  • 6 kantong plastik sabu dengan berat masing-masing:
    0,847 gram, 0,822 gram, 0,783 gram, 0,773 gram, 0,768 gram, dan 0,568 gram
  • Alat hisap (bong)
  • Timbangan elektrik
  • Alat komunikasi dan plastik klip kosong
  • Kotak rokok berisi sabu
  • Uang tunai Rp3.350.000 hasil transaksi

AKBP Jazuli mengungkapkan, motif pasangan ini adalah demi keuntungan ekonomi dan konsumsi pribadi secara gratis.

“Mereka menjual sabu dengan margin Rp200 ribu per gram, dan sekaligus bisa menggunakannya tanpa harus membeli. Ini sangat merusak dan kami tidak akan mentolerir,” tegasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Pasuruan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar agar tidak menjadi sasaran peredaran gelap narkoba.

“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas AKBP Jazuli.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Respons Cepat Polsek Wonocolo, Pelaku Pelecehan Seksual di Jalan Ahmad Yani Surabaya Dibekuk

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual berupa begal payudara yang terjadi di kawasan Frontage Road Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu pagi (23/7/2025). Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FU (43) di kediamannya di Waru, Sidoarjo.

Kapolsek Wonocolo menyampaikan bahwa laporan dari korban, perempuan berinisial Z, diterima tak lama setelah kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Dari CCTV, kami bisa mengidentifikasi ciri pelaku dan sepeda angin yang digunakan saat beraksi,” ujar salah satu penyidik Polsek Wonocolo.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, pada Kamis malam (24/7/2025) pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita sepeda ontel yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pelecehan.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. FU dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku mencapai 9 tahun penjara.

Perwakilan dari Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di ruang publik.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan seksual, sekecil apa pun bentuknya. Perlindungan terhadap perempuan adalah prioritas kami,” tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialami atau disaksikan. Warga diminta tetap waspada, terutama saat beraktivitas di tempat sepi atau pada waktu-waktu rawan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polres Tanjung Perak Serahkan Jas Dai Kamtibmas, Pererat Sinergi dengan Ulama

TANJUNGPERAK – Dalam upaya mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi dengan para tokoh agama, Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kunjungan ke kediaman tokoh agama Mohamad Zainudin di Pondok Pesantren Tarbiatul Ulum, Jalan Asem Raya 24, Kamis (24/7/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kasatbinmas AKP M. Zainuddin bersama jajarannya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan kepolisian dalam membangun komunikasi efektif dengan para Da’i Kamtibmas sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam momen penuh keakraban ini, AKP M. Zainuddin juga menyerahkan Jas Dai Kamtibmas secara simbolis kepada Mohamad Zainudin sebagai bentuk apresiasi dan penguatan kemitraan antara Polri dan para dai.

“Kegiatan ini kami laksanakan guna menjalin silaturahmi yang lebih erat dengan para dai kamtibmas. Ini adalah wujud sinergi antara Polri dan tokoh agama,” ujar AKP M. Zainuddin.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi strategi pendekatan Polri kepada masyarakat, khususnya tokoh agama yang memiliki pengaruh positif dalam membina lingkungannya.

“Silaturahmi ini bertujuan untuk menunjukkan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat kedekatan dengan para tokoh agama di wilayah hukum kami,” jelasnya.

Ia berharap, kolaborasi yang terjalin antara Polri dan para pemuka agama dapat terus menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Tanjung Perak.

Kunjungan ini mendapat sambutan hangat dari Mohamad Zainudin beserta pengurus Pondok Pesantren Tarbiatul Ulum, yang mengapresiasi langkah proaktif Polri dalam merangkul semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketentraman wilayah.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.