Cakrawala Jatim News

Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Begal Driver Ojol Buron Tiga Bulan

KOTA MALANG, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Maret lalu.

 

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan tersangka CR (38), warga Kecamatan Sukun, diringkus usai buron selama Tiga bulan.

 

Korban DF (21) yang merupakan pengemudi ojol, dibegal saat berhenti di depan ruko usai mengantar pesanan makanan di Jl Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (09/03/2025).

 

Saat itu tersangka CR merangkul korban dari arah belakang menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan sebilah pisau ke arah punggung korban.

 

“Saat korban berontak, ia terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Oskar, Kamis (12/06).

 

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan.

 

Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, akhirnya ditangkap pada Kamis (29/05) di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

 

“Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, pisau, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat beraksi,” tambah AKBP Oskar.

 

Lebih lanjut, Wakapolresta Malang Kota menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dan keselamatan pengemudi ojek online yang rentan menjadi korban tindak kriminal.

 

“Kami pastikan tindakan preemtif dan preventif terus dilakukan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di Kota Malang, termasuk dalam kolaborasi dan soliditas antar-unit serta sinergi dengan masyarakat,” tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

 

“Motifnya karena masalah ekonomi, pengangguran, dan terlilit hutang, motor milik korban sebenarnya sempat akan dijual, namun tidak laku hingga akhirnya masih dalam penguasaan tersangka saat ditangkap,” ungkapnya.

 

Pihak Polresta Malang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi ojol dan pengguna jalan, untuk tetap waspada.

 

“Segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan di jalan raya,” pungkas Kasatreskrim Polresta Malang Kota.

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

Jakarta, Cakrawalajatim.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar.

 

“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/25).

 

Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.

 

“Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya.

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Jakarta, Cakrawalajatim.news . Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

 

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

 

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

 

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

 

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025.

 

Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum.

 

“ Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.

 

“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dukung Stabilitas Wilayah, Kapolres Pasuruan Apresiasi Langkah Humanis Polsek Beji Rangkul Perguruan Silat

PASURUAN, Rajawalijatim.news — Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, memberikan apresiasi terhadap langkah preventif dan humanis yang dilakukan Polsek Beji dalam menjaga kondusivitas wilayah. Menurutnya, pendekatan dialogis dan partisipatif merupakan kunci untuk membangun keamanan berbasis masyarakat.

 

“Kami ingin setiap polsek menjadi ruang dialog. Keamanan bukan semata tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Saya dukung penuh inisiatif Kapolsek Beji,” ujar Kapolres.

 

Pernyataan itu disampaikan menyusul kegiatan silaturahmi yang digelar Polsek Beji bersama para pimpinan perguruan silat se-Ranting Beji, Selasa malam (10/6), di Mapolsek Beji. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Beji, AKP Hudi Supriyanto, S.H., M.H., didampingi Kanit Intel IPTU Sumarjono.

 

Turut hadir dalam pertemuan itu sejumlah ketua perguruan silat, di antaranya Budi Wiyono (PSHT), Humaidi (IKSPI), Deni Susanto (WINONGO), dan Asmunir (PAGAR NUSA). Tujuan utama kegiatan ini adalah meredam potensi konflik antarperguruan silat dan memperkuat koordinasi dalam menjaga ketertiban masyarakat.

 

Dalam sambutannya, AKP Hudi menegaskan pentingnya sinergi antarperguruan silat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

 

“Jangan saling menjatuhkan. Kita semua saudara dalam satu wilayah. Kalau bisa menjaga diri dan saling menghormati, maka keamanan wilayah akan terjaga,” ungkap Kapolsek Beji.

 

Ia juga meminta kepada seluruh ketua perguruan untuk lebih aktif membina anggotanya, khususnya agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti geng atau aksi kriminal.

 

Sementara itu, Kanit Intel IPTU Sumarjono menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi sebelum menggelar kegiatan.

 

“Kami siap memfasilitasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan jika ada gesekan. Jangan buru-buru membawa ke jalur hukum bila masih bisa dibicarakan,” ujarnya.

 

Langkah Polsek Beji ini menjadi ikhtiar untuk membangun komunikasi yang sehat, bertukar gagasan, dan memperkuat kebersamaan antarorganisasi pencak silat serta aparat keamanan di wilayah Kecamatan Beji.

Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Polda Jatim Gelar Lomba Pekarangan Pangan Bergizi*

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Komitmen mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam hal ketahanan pangan Nasional, Polda Jawa Timur (Jatim) terus menggelorakan swasembada pangan dengan melibatkan seluruh personel satuan wilayah yang ada.

 

Untuk mengevaluasi kegiatan tersebut, Polda Jatim juga menggelar Lomba Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) tingkat Polda Jatim yang diikuti oleh Polres/ ta yang ada.

 

Lomba P2B ini digelar bertepatan dengan menyambut Hari Bhayangkara ke – 79.

 

Kasubditbinpolmas Ditbinmas Polda Jatim, AKBP Saswito, S.E., M.H selaku tim juri mengatakan lomba Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) dalam menyambut Hari Bhayangkara ke -79 ini sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian dan ketahanan pangan di masyarakat.

 

Adapun aspek penilaian dalam lomba P2B antara lain Ketersediaan Pekarangan, Keberagaman Pangan Lokal Unggulan, Proses Pembibitan, Pemupukan dan Pemanenan, Sinergitas dan Kolaborasi serta Keberlanjutan, Manfaat Sosial dan Ekonomi.

 

“Lomba P2B ini bukan hanya ajang perlombaan tetapi juga sarana Polri menumbuhkan semangat gotong royong dan kemandirian pangan di tengah masyarakat,” kata AKBP Saswito, Rabu (11/6).

 

Penilaian dalam lomba ini melibatkan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Purwinto Nugraha, SP, DPMD Prov Jatim, Lianto, S.E., M.Sos, Akademisi UNAIR, Probo Daryono Yekti, S.Hub.Int. M.Hub. Int dan Bidang monitoring operasional Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Jatim.

 

Kasubditbinpolmas Ditbinmas Polda Jatim mengungkapkan, lomba P2B menjadi bagian dari rangkaian Bhakti Sosial Bhayangkara bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pangan sehat dan memperkuat ketahanan pangan lokal.

 

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus mengembangkan potensi yang ada di desanya,” tutup AKBP Saswito.

 

Sinergisitas yang terjalin antara institusi kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam lomba ini menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program P2B.

 

Masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut sebagai langkah nyata mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal.

 

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan inisiatif lomba P2B dalam menyambut Hari Bhayangkara ke – 79 ini juga menjadi bentuk pendekatan humanis Polri.

 

“Lomba P2B ini menjadikan peringatan Hari Bhayangkara ke – 79 sebagai momentum kehadiran dan kontribusi nyata Polri dalam hal ini Polda Jatim bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Abast.

 

Dengan terselenggaranya lomba P2B, Polda Jawa Timur berharap program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) dapat terus berlanjut sebagai gerakan berkelanjutan yang memperkuat ketahanan pangan dari lingkup yang paling kecil.

 

“Lomba P2B ini diharapkan menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pangan sehat dan kemandirian desa,” pungkas Kombes Abast.

Menulis, ibad

Editor, redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.