Surabaya, Cakrawalajatim.news — Sejak puluhan tahun, kawasan seluas 7 hektar di Rungkut Asri Tengah dan Rungkut Asri Timur, Surabaya, dikenal sebagai milik Yayasan Kisma Wisma. Namun saat ini status kepemilikannya tercatat atas nama PT. Ferry Indonesia Corporation — padahal tidak pernah terjadi kesepakatan jual beli antara kedua belah pihak.
Yayasan Kisma Wisma telah hadir di tengah masyarakat sejak tahun 1975. Kini kedudukannya diperkuat dengan status badan hukum resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0010785.AH.01.12.TAHUN 2024, beralamat di Sedati, Sidoarjo.
Jalur hukum telah ditempuh hingga ke tingkat tertinggi. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2198 K/Pdt/2014 tanggal 22 September 2015 telah secara tegas membatalkan perolehan aset tersebut oleh PT. Ferry Indonesia Corporation — mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya.
Namun di lapangan, penyelesaiannya belum selesai.
Ketua Pengurus Yayasan Kisma Wisma, Koes Bandono, S.Pd., menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya tidak pernah berniat melepaskan tanah tersebut.
”Tanah ini bukan barang dagangan. Sejak awal, tujuannya jelas: untuk kepentingan sosial dan kemasyarakatan. Saya tidak pernah menandatangani dokumen penjualan atas tanah ini kepada pihak mana pun,” ungkap Koes Bandono.
Diceritakan bahwa rencana besar di atas lahan tersebut adalah membangun masjid umum yang luas serta pondok pesantren modern — fasilitas yang diakui sangat dibutuhkan warga sekitar. Oleh karena itu, yayasan memohon pengertian warga yang tanpa sengaja telah membeli sebagian lahan tersebut agar dapat mengembalikannya demi tujuan yang lebih luas.
”Kami memohon pengertian warga. Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan secepatnya, agar kita bisa mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi semua,” harap Koes Bandono.
Putusan MA Batalkan Perolehan Aset, Status Lahan 7 Hektare Yayasan Kisma Wisma di Surabaya Masih Berpolemik








