Putusan MA Batalkan Perolehan Aset, Status Lahan 7 Hektare Yayasan Kisma Wisma di Surabaya Masih Berpolemik

Berita35 Dilihat

‎Surabaya, Cakrawalajatim.news — Sejak puluhan tahun, kawasan seluas 7 hektar di Rungkut Asri Tengah dan Rungkut Asri Timur, Surabaya, dikenal sebagai milik Yayasan Kisma Wisma. Namun saat ini status kepemilikannya tercatat atas nama PT. Ferry Indonesia Corporation — padahal tidak pernah terjadi kesepakatan jual beli antara kedua belah pihak.
‎
‎Yayasan Kisma Wisma telah hadir di tengah masyarakat sejak tahun 1975. Kini kedudukannya diperkuat dengan status badan hukum resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0010785.AH.01.12.TAHUN 2024, beralamat di Sedati, Sidoarjo.
‎
‎Jalur hukum telah ditempuh hingga ke tingkat tertinggi. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2198 K/Pdt/2014 tanggal 22 September 2015 telah secara tegas membatalkan perolehan aset tersebut oleh PT. Ferry Indonesia Corporation — mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya.
‎
‎Namun di lapangan, penyelesaiannya belum selesai.
‎
‎Ketua Pengurus Yayasan Kisma Wisma, Koes Bandono, S.Pd., menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya tidak pernah berniat melepaskan tanah tersebut.
‎
‎”Tanah ini bukan barang dagangan. Sejak awal, tujuannya jelas: untuk kepentingan sosial dan kemasyarakatan. Saya tidak pernah menandatangani dokumen penjualan atas tanah ini kepada pihak mana pun,” ungkap Koes Bandono.
‎
‎Diceritakan bahwa rencana besar di atas lahan tersebut adalah membangun masjid umum yang luas serta pondok pesantren modern — fasilitas yang diakui sangat dibutuhkan warga sekitar. Oleh karena itu, yayasan memohon pengertian warga yang tanpa sengaja telah membeli sebagian lahan tersebut agar dapat mengembalikannya demi tujuan yang lebih luas.
‎
‎”Kami memohon pengertian warga. Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan secepatnya, agar kita bisa mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi semua,” harap Koes Bandono.

𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖  Klarifikasi Samsat Trosobo: Tidak Ada Permintaan Nominal Rp1,6 Juta di Loket Mutasi Keluar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *