Beraksi di Surabaya, Dua Maling Motor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Simo Magerejo Gang II, Surabaya. Dua tersangka berhasil diamankan, yakni PDS (30), warga Keputran Panjunan, dan WP (31), warga Kupang Segunting, Surabaya.

 

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Timotius Ragil H.M, warga Margodadi II, Surabaya, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat terparkir di lokasi kejadian.

 

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik melalui Kanit Reskrim Ipda Yudha Prasetyo menjelaskan modus operandi kedua pelaku.

 

“Dalam aksinya, kedua pelaku berkeliling mencari target hingga menemukan motor korban yang terparkir. Tersangka PDS kemudian turun dan melakukan eksekusi dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, sementara tersangka WP bertugas menunggu di atas motor tidak jauh dari lokasi sambil memantau situasi sekitar,” jelas Ipda Yudha, Jumat

 

Setelah berhasil menggasak motor curian, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun, upaya mereka berakhir setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya beserta barang bukti.

 

“Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar,” pungkasnya.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.