Sampang, Cakrawalajatim.news – Diduga praktik tangkap lepas tersangka pengedar pil inex 5 butir di Polres Sampang Tuai Sorotan Publik, pasalnya 2 tersangka dibebaskan tidak melalui standar operasional prosedur (SOP) pihak kepolisian.
Diketahui 2 tersangka yang ditemukan barang bukti 5 pil inex dugaan kuat dibebaskan dengan adanya dugaan tebusan uang ratusan juta rupiah.
Kasatresnarkoba Iptu Yuda yulianto saat dikonfirmasi mengenai penangkapan dan pembebasan tersangka dengan adanya dugaan tebusan uang ratusan juta kini memilih diam dan bungkam.
Tanda tanya besar awak media kepada Kasatresnarkoba saat dikonfirmasi memilih bungkam.????
Tak lama kemudian awak media meminta klarifikasi dan menanyakan apakah benar adanya penangkapan pengedar pil inex berinisial H CS kepada Kanit narkoba Ipda Gofur.
“ Monggo ke kantor saja mas, iya iya tunggu, nanti saya kroscek dulu ke teman-teman dilapangan.“ Katanya Kanit narkoba
Selaku Kanit narkoba saat dikonfirmasi mengenai perihal penangkapan dan bebasnya kedua tersangka kini mencoba berpura-pura seperti drama korea soala tidak tau menahu.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media akan melaporkan kejadian ini ke Kapolres dan juga Paminal.
Dilansir dari Media Gerakjatim.com
Penulis, Tim/ Editor, Redaksi














