Surabaya, Cakrawalajatim.news — Peran Bidpropam Polda Jatim yang selama ini dikenal sebagai garda pengawas internal kepolisian tengah menjadi perhatian publik.
Sorotan ini muncul dalam penanganan laporan masyarakat (dumas) terkait dugaan ketidakprofesionalan anggota Polres Bangkalan. Proses klarifikasi tersebut ditangani oleh Ipda Prima Layli Widiastutik selaku Panit II Subbidpaminal.
Dalam proses klarifikasi, pelapor mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak nyaman. Ia menyebut adanya tekanan secara tidak langsung yang dikemas dalam mekanisme prosedur, termasuk mempertanyakan kapasitas pelapor yang berasal dari organisasi masyarakat.
“Disampaikan bahwa ormas dianggap tidak memiliki kelayakan untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran anggota,” ujar AR kepada awak media, Senin (30/03/2026).
Pelapor juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat pertanyaan bertubi-tubi yang dinilai tidak proporsional, bahkan cenderung seperti pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
“Alih-alih menguji kebenaran laporan, justru terkesan mencari celah dari pelapor,” ungkapnya.
Merasa tidak mendapatkan perlakuan yang objektif, pelapor akhirnya memilih menghentikan proses klarifikasi dan meninggalkan ruangan tanpa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi hal tersebut, Rizal Diansyah Soesanto menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai proses klarifikasi seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan menghormati pelapor.
“Fokus utama seharusnya pada substansi laporan, bukan justru memberi tekanan kepada pelapor. Kami berharap Propam Polda Jatim tetap menjaga integritas dan transparansi dalam menangani setiap aduan masyarakat,” tegasnya, Selasa (31/03/2026).
Adapun klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan surat undangan resmi bernomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim yang ditandatangani atas nama Kapolda Jawa Timur oleh Iman Setiawan.
Dilansir dari Media Jawapes
Penulis, Jawapes / Editor, Redaksi














