Sampang, Cakrawalajatim.news – Di Acara Pentas Seni Budaya Depan Alun-Alun Trunojoyo Sampang dinodai oleh permainan “judi” bermodus adu ketangkasan 16/03/2026 Senin.
Parahnya, kegiatan ini dilakukan dalam suasana bulan Ramadhan ditengah kota dan mirisnya lagi berdekatan dengan Mako Kapolres Sampang.
Selain dugaan praktik judi, keberadaan pasar malam tersebut juga dikeluhkan karena memicu kemacetan dan potensi kecelakaan.Tak hanya itu, sampah pengunjung terlihat berserakan dan di nilai tidak dikelola dengan baik oleh panitia.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim saat di konfirmasi oleh awak media menjawab “baik kami tindak lanjuti” ujar Iptu Nur Fajri Alim. Nyatanya hari Selasa 17/03/2026 masih tetap beroperasi.
Perjudian dipasar malam sering kali disamarkan sebagai permainan ketangkasan atau hiburan rakyat. Praktik ini umumnya memenuhi unsur perjudian, Yaitu adalah permainan/perlombaan, unsur untung-untungan (spekulasi), dan taruhan uang atau barang.
Berikut adalah adalah bentuk yang sering terindikasi sebagai perjudian pasar malam :
1.Permainan ketangkasan berhadiah (judi terselubung) :
permainan seperti lempar gelang, menembak balon, atau memancing boneka yang mengharuskan pemain membayar biaya tertentu untuk mendapatkan kesempatan memenangkan hadiah yang nilainya lebih besar.
2.Permainan bola gelinding/tebak angka :
Permainan mengunakan alat sederhana dimana pemain memasang taruhan pada nomor atau posisi tertentu yang akan jatuh.
*Aspek Hukum dan Agama*
– Hukum Positif : praktik ini dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang penertiban perjudian
– Agama Islam : termasuk dalam katagori Maysir (perjudian) dan haram, dimana keuntungan dari permainan ini dianggap harta haram.
Oleh karena itu, pihak kepolisian dan Satpol PP wajib untuk menindak permainan di pasar malam yang terindikasi menggunakan modus judi terselubung.
Masyarakat meminta kepada semua pihak manapun Stakeholder terkait, termasuk instansi pemerintah yang berwenang untuk segera mencabut ijin dan menutup kegiatan Pentas Seni Budaya di depan Alun-Alun Trunojoyo Kabupaten Sampang tersebut, atau atau kegiatan bazar dan pasar malam ini dapat digelar tanpa perjudian dalam bentuk apapun termasuk modus permainan ketangkasan.
Penulis, Ibad / Editor, Redaksi














