SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Penarikan kabel internet fiber optik (FO) secara masif di Kota Surabaya semakin menambah kesemrawutan tata kota. Fenomena ini banyak dijumpai di area jalan raya dan permukiman warga, salah satunya di Jalan Karangasem Utara, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Pemasangan kabel di wilayah tersebut menjadi sorotan karena diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait. Provider yang disebut bertanggung jawab atas aktivitas tersebut adalah Fiberstar.
Saat tim media melakukan investigasi ke lokasi, tim diterima oleh pengurus wilayah setempat, yakni RW, RT, serta Babinsa. Di lokasi juga hadir seorang pengawas lapangan dari pihak pelaksana bernama Rici.
Ketika ditanyai mengenai dokumen perizinan seperti izin utilitas dan rekomendasi teknis (recom-teks) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Rici tidak dapat menunjukkan bukti resmi apa pun.
“Masih dalam proses pengurusan, Mas,” ujarnya singkat.
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap pemasangan tiang dan penarikan kabel FO wajib mengantongi izin resmi sebelum pekerjaan dimulai. Dari hasil pantauan tim media, kabel-kabel tersebut dipasang sembarangan dan menumpang pada tiang milik vendor sendiri, tanpa penataan yang baik. Akibatnya, tampak semrawut dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Masalah kabel internet yang dipasang tanpa perencanaan kerap kali menjadi polemik lintas sektoral. Selain berdampak pada estetika dan keselamatan, praktik ini juga memunculkan persoalan legalitas serta potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media langsung melaporkannya ke pihak Kecamatan Tambaksari. Laporan tersebut mendapat respon cepat dari Kasi Trantib, Bapak Jarot, yang bersama Satpol PP turun langsung ke lokasi.
Namun, ironisnya, bukan menindaklanjuti laporan, pihak kecamatan justru terlihat berpihak kepada pengurus wilayah setempat yang diduga membiarkan pekerjaan tersebut berjalan tanpa izin.
“Terkait perizinan jaringan utilitas, silakan ditanyakan langsung ke dinas terkait,” ujar Bapak Jarot saat dikonfirmasi.
Tanggapan tersebut sangat disayangkan, mengingat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang seharusnya menjadi bagian dari tugas Trantib dan Satpol PP sebagai penegak perda.
Sebagai informasi, proses pemasangan jaringan telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa izin wajib diurus sebelum pekerjaan dimulai, dan tidak bisa dilakukan secara paralel tanpa landasan hukum yang sah.
Sementara itu, konfirmasi yang dilakukan tim media ke dinas terkait melalui pesan WhatsApp juga memperkuat bahwa tidak ada pengecualian dalam prosedur perizinan.
“Permohonan izin pemanfaatan, termasuk jaringan utilitas, tetap melalui SSW Alfa, sama dengan permohonan lainnya,” tegas Bapak Bagas dari dinas terkait.
Topan, salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas), menyampaikan bahwa tingginya kebutuhan akan akses internet tidak boleh menjadi alasan bagi provider untuk mengabaikan aturan.
“Banyak kabel FO terpasang sembarangan dan belum berizin. Ini indikasi bahwa perusahaan mencoba menghindari tanggung jawab sosial yang lebih besar,” ungkapnya.
Ia juga mendesak Pemkot Surabaya, melalui Dinas PU, Kominfo, dan Satpol PP, agar lebih aktif dalam pengawasan dan penindakan.
“Ini menyangkut potensi PAD dan kenyamanan publik. Satpol PP harus tegas, termasuk melakukan pencabutan kabel atau penghentian proyek jika terbukti melanggar,” pungkas Topan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Fiberstar mengenai dugaan penarikan kabel tanpa izin tersebut.
Penulis, Ibad
Editor, Redaksi














