Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Aksi pencurian kabel Telkom kembali marak di wilayah Sidoarjo. Kali ini, komplotan pelaku nekat melakukan aksinya di Jalan Sukodono, tepat di depan Mapolsek Sukodono Sidoarjo. Ironisnya, aksi tersebut berlangsung selama dua malam berturut-turut, yakni pada Sabtu (17/10/2025) dan Minggu (18/10/2025).
Yang lebih mengejutkan, para pelaku mengaku sebagai tim resmi dan sempat berkoordinasi dengan warga serta tokoh masyarakat untuk meyakinkan bahwa kegiatan mereka legal. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal dan tanpa izin resmi dari pihak terkait.
Kapolsek Sukodono, AKP Sa’adun, saat dikonfirmasi oleh Cakrawala Jatim News, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya benar mas, tapi kasusnya yang menangani Polresta Sidoarjo. Maaf, saya sedang sibuk,” ujarnya singkat, Sabtu (25/10/2025).
Meski berada tepat di depan kantor kepolisian, aksi pencurian itu tidak segera terdeteksi. Hal ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan aparat di wilayah hukum Polsek Sukodono. Bahkan muncul dugaan adanya oknum aparat yang menerima jatah dari hasil pencurian tersebut, meski kebenarannya masih perlu dibuktikan.
Pengerjaan penarikan kabel primer Telkom di sepanjang Jalan Sukodono itu dinilai telah merusak fasilitas umum (fasum) dan merugikan masyarakat. Sementara, salah satu nama yang disebut terlibat, Agus Salim alias Didon, hingga kini belum dapat dikonfirmasi oleh awak media.

Salah satu pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan.
“Kalau soal perizinan ke Dinas PU mungkin atasan kami yang urus. Kami cuma pelaksana, disuruh ya kami kerjakan,” ujarnya.
Sumber internal PT Telkom Indonesia yang enggan disebut namanya mengatakan, hingga kini belum ada informasi resmi terkait tender atau izin pengambilan kabel tembaga tersebut.
“Banyak yang mengaku sebagai pemenang tender, membawa surat-surat, tapi dari kantor pusat tidak ada informasi mengenai tender itu. Nanti akan kami cek kebenarannya,” jelasnya.
Sebagai informasi, setiap pengerjaan atau penarikan kabel milik PT Telkom Indonesia wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen resmi, antara lain:
1. Nodin Telkom
2. Surat Perintah Kerja (SPK)
3. SIMLOCK
4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)
5. Izin tertulis dari Pemerintah Kota (Pemkot)
6. Bagi anggota TNI/Polri, wajib menunjukkan surat perintah resmi dari satuannya
Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki, maka kegiatan pengambilan kabel dinyatakan ilegal dan harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
Bersambung
Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi














