Tuntutan 11 Tahun Penjara Mengemuka di Kasus “Jambret Maut” Kusuma Bangsa Surabaya

Berita31 Dilihat

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan terbaru perkara pidana yang dikenal publik sebagai kasus “Jambret Maut” di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai bertanggung jawab atas aksi kejahatan yang merenggut nyawa korban.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 17 Desember 2024 dini hari. Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan aksi perampasan dengan kekerasan yang berujung fatal. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka serius yang diderita dalam insiden tersebut.

Dalam persidangan, JPU memaparkan berbagai alat bukti yang menguatkan dakwaan. Mulai dari keterangan para saksi di lokasi kejadian, barang bukti hasil penyitaan, hingga hasil pemeriksaan forensik yang mengungkap penyebab kematian korban. Keterangan terdakwa selama proses hukum juga turut menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan.

𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖  Ramadan Penuh Berkah, Media Liputan Kasus Bagikan 500 Takjil di Benowo

Atas dasar tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Tuntutan ini mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, termasuk dampak fatal terhadap korban serta luka mendalam yang dialami keluarga korban. Riwayat kriminal terdakwa yang berulang juga menjadi perhatian serius dalam penilaian jaksa.

Terdakwa diketahui merupakan warga Kecamatan Bubutan, Surabaya, yang sebelumnya telah beberapa kali tersandung kasus hukum. Catatan tersebut semakin memperkuat pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana yang cukup berat.

𝘽𝙖𝙘𝙖 𝙅𝙪𝙜𝙖  Mohammad Ali, Doktor Ilmu Hukum dari keluarga bawah tanah pulau Madura

Di ruang sidang, keluarga korban tampak hadir dan menyuarakan harapan akan keadilan. Dengan penuh haru, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anggota keluarga mereka.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan bagi kliennya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Perkara ini terus menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Surabaya.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *