Polri Terkait Perdamaian Gaza Brimob Siapkan 350 Personel

Jakarta,Cakrawalajatim.news -Dankorbrimob Polri, Komjen Pol. Ramdani Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa Korps Brimob telah menyiapkan 350 personel terlatih dan berpengalaman, yang merupakan putra-putri terbaik Polri, yang saat ini mengikuti latihan dasar penugasan sebagai penjaga perdamaian PBB. Pelatihan tersebut mencakup perlindungan warga sipil, respon kemanusiaan, kedisiplinan rules of engagement, serta kemampuan adaptasi terhadap dinamika operasi internasional. Ia menegaskan bahwa jumlah pasukan yang disiapkan dapat bertambah atau berkurang sesuai kebutuhan negara, sehingga Polri selalu fleksibel dan responsif terhadap perkembangan situasi global. Minggu, 16 November 2025

Dengan rekam jejak yang kuat serta pengalaman yang diakui dunia internasional, Polri siap mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga perdamaian, melindungi hak asasi manusia, dan menolong saudara-saudara kita di Gaza, apabila Indonesia kelak diminta menjalankan mandat tersebut.

Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, J.B., S.H., M.H., juga menegaskan bahwa Polri siap berkontribusi aktif sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Polri memastikan bahwa seluruh personel yang dipersiapkan harus memenuhi kualifikasi misi PBB, bukan hanya standar negara kontributor. Karena itu Polri terus menyiapkan dan melatih putra-putri terbaiknya agar siap sewaktu-waktu dikerahkan, tetap menunggu mandat resmi PBB dan perintah Presiden sebelum mengirim personel untuk menjalankan misi kemanusiaan dan perdamaian, termasuk penugasan ke Gaza.

Dalam lima tahun terakhir, Polri menunjukkan berbagai keberhasilan dalam misi perdamaian PBB. Kontingen Formed Police Unit (FPU) Polri mengukir prestasi di MINUSCA, Republik Afrika Tengah, melalui patroli malam, perlindungan warga, hingga stabilisasi keamanan yang mendapat apresiasi langsung dari PBB. Indonesia—termasuk Polri—juga menerima penghargaan dari Sekretaris Jenderal PBB atas dedikasi dan kualitas pasukan penjaga perdamaian. Selain itu, Polri meningkatkan kapasitas internasional melalui Police Peacekeeping Training Center yang menghasilkan personel berkompetensi unggul, termasuk peningkatan signifikan jumlah polisi wanita dalam misi global.

Kadivhubinter Polri juga menyampaikan bahwa seluruh anggota satgas yang telah mengemban tugas negara bekerja dengan profesional dan sungguh-sungguh. Melalui kerja keras, kedisiplinan, serta kepedulian terhadap kemanusiaan dan perdamaian dunia, para personel telah mengharumkan nama Polri, bangsa, dan negara di kancah internasional, sekaligus menunjukkan dedikasi Indonesia dalam mendukung misi perdamaian dunia. Ia menambahkan bahwa, sebagaimana disampaikan Presiden Republik Indonesia dalam pidatonya pada Sidang Majelis Umum PBB tanggal 23 September 2025, Indonesia akan terus berkomitmen mengirimkan pasukan terbaik dalam misi pemeliharaan perdamaian dunia. Pesan tersebut menegaskan bahwa keikutsertaan Polri dalam misi PBB bukan sekadar penugasan, tetapi merupakan wujud nyata dari upaya menolong sesama, terutama saudara-saudara kita di Gaza yang membutuhkan perlindungan di tengah situasi konflik.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tekan Angka Laka Lantas, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025.

TANJUNG PERAK, Cakrawala.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar apel gelar pasukan operasi kewilayahan Zebra Semeru 2025 di halaman Mapolres, Senin (17/11/2025). Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, dan menjadi penanda dimulainya operasi yang bertujuan utama untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Apel gelar pasukan ini adalah bentuk kesiapan dan komitmen kita untuk menurunkan angka kecelakaan dan menyelamatkan nyawa sesama,” tegas AKBP Wahyu Hidayat dalam amanatnya.

Kegiatan ini menunjukkan sinergitas yang kuat antar lembaga. Apel diikuti oleh jajaran personel gabungan yang terdiri dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830 Surabaya, Danpomal Koarmada V, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Satpol PP, serta BPBD.

Kapolres AKBP Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas instansi ini.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang didukung oleh TNI, Pemerintah Kota Surabaya, dan seluruh stakeholder terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berkat kesungguhan bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan pelayanan prima, kondusifitas wilayah Kota Surabaya hingga saat ini tetap terjaga.

Dalam amanatnya, AKBP Wahyu Hidayat memaparkan data serius yang menjadi latar belakang digelarnya operasi ini. Berdasarkan data BPS dan Ditlantas Polda Jatim, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur pada awal tahun 2025 telah melonjak mencapai lebih dari 23 juta unit.

Angka fantastis tersebut terdiri dari 18 juta sepeda motor dan 5 juta kendaraan roda empat atau lebih.
Kapolres menegaskan bahwa tingginya jumlah kendaraan ini menjadi peringatan keras bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas bersama.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Polda Jatim beserta jajaran menggelar Operasi Zebra Semeru 2025 untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai 17 November hingga 30 November 2025. Operasi akan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan represif, serta tetap humanis, ” jelasnya.

Kepada seluruh personel yang terlibat, AKBP Wahyu Hidayat memberikan penekanan khusus.
“Laksanakan tugas dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab, dan disiplin tinggi. Jadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedepankan langkah preemtif dan edukatif dengan komunikasi publik yang santun dan persuasif,” pesannya.

Usai apel, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak berkesempatan melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan personel dan kendaraan dinas yang akan digunakan selama operasi berlangsung.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Dekat dengan Warga, Satlantas Polresta Sidoarjo Berikan Layanan dan Edukasi di Samsat

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa”. Program ini menjadi sarana bagi petugas kepolisian untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, memberikan edukasi, serta menjawab berbagai pertanyaan seputar pelayanan lalu lintas dan pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bersama (KB) Samsat Sidoarjo Kota ini disambut positif oleh masyarakat. Petugas Satlantas dengan ramah memberikan penjelasan mengenai tata cara pembayaran pajak, perpanjang 5tahunan serta informasi program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung.

personel yang bertugas di pelayanan Samsat Sidoarjo Kota menyampaikan bahwa program Polantas Menyapa merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasa lebih dekat dengan Polantas. Tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga hadir sebagai mitra dan sahabat masyarakat dalam pelayanan publik,” ujar salah satu petugas Satlantas di lokasi, Senin (17/11/25).

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

Program Polantas Menyapa juga menjadi bagian dari upaya Satlantas Polresta Sidoarjo untuk terus bertransformasi menuju pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya , tandasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Aksi Viral Terekam CCTV: Curi Puluhan Lampu Kota Lama, Diamankan Polrestabes Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak. Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025. Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV. Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji.

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Putusan MK Polisi Dijabatan Sipil, Akademisi Hukum Fajar Rachmad : Putusan Yang Multitafsir

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi atas Tafsir Jabatan di Luar Kepolisian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 beberapa waktu lalu.

Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo yang juga merupakan Praktisi Hukum menanggapi hal tersebut.

Dimana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memberikan penegasan konstitusional yang sangat penting mengenai interpretasi jabatan di luar kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sebelumnya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 mendefinisikan:
“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Frasa tersebut menimbulkan multitafsir, khususnya terkait dua isu:
(1) makna “sangkut paut dengan kepolisian” dan
(2) keharusan penugasan Kapolri.
Karena itu, MK memandang sebagian frasa perlu diuji secara konstitusional. Melalui amar putusannya, MK menyatakan:
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Terang Fajar Rachmad dalam penjelasanya.

Dengan demikian, frasa tersebut dihapus dari sistem hukum dan tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menentukan kewajiban mundur anggota Polri, imbuh Dr. Fajar.

“Sehingga apabila suatu jabatan di luar kepolisian memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi kepolisian, maka pengunduran diri atau pensiun dari kedinasan aktif Polri tidak merupakan keharusan.” tandasnya.

Untuk memperjelas makna tersebut, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “sangkut paut” berarti:
hubungan,
pertalian.

Artinya, jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian adalah jabatan yang memiliki hubungan langsung, relevansi fungsional, atau peran substantif dalam pelaksanaan tugas pokok Polri yakni: memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat.

Contoh jabatan/lembaga di luar kepolisian yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian:
Badan Narkotika Nasional (BNN) – lembaga penegak hukum dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika;

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) – lembaga yang berwenang dalam pencegahan dan penindakan terorisme;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – lembaga penegak hukum yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) — memiliki peran strategis dalam keamanan siber nasional.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) – lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia;
Direktorat jenderal atau direktorat pada kementerian/lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum tertentu, seperti:
Ditjen Imigrasi – Kemenkumham,
Ditjen Bea dan Cukai – Kemenkeu,
dan direktorat lain yang menjalankan fungsi intelijen, pengawasan, penyidikan, atau penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas yang secara substantif terkait dengan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan fungsi penyidikan/penindakan, sehingga jabatannya memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi (tusi) Polri. Oleh sebab itu, jabatan-jabatan tersebut tidak serta merta mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri dari dinas aktif”. Imbuhnya.

Putusan MK ini merupakan tonggak penting untuk memastikan:
kepastian hukum,
kejelasan norma, dan
pencegahan multitafsir
terkait jabatan anggota Polri di luar institusi.

Putusan ini juga menjadi langkah besar dalam memastikan prinsip:
· netralitas institusional, dan
· pencegahan konflik kepentingan
tetap terjaga dalam tata kelola jabatan publik.

Saya mendorong agar pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan MK dengan merumuskan pengaturan yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur, sehingga tidak terjadi kekosongan norma dan agar profesionalitas Polri tetap terjaga sebagai alat negara.

“Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus tetap dijaga adalah integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan publik.” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Diduga Tertipu Travel Umroh, Owner PT Gema Ijabah Sejahtera Laporkan Kerugian Rp500 Juta ke Polres Tanjung Perak

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Owner PT Gema Ijabah Sejahtera, Abdul Hamid Jazuli, bersama kuasa Syaiful Rizal S.E., mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianget No. 01 Surabaya, Senin pagi (17/11/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Fahriyah Travel dan Wisata milik H. Hasan yang berkantor di Jalan Gatotan No. 42 Surabaya.

Dalam laporannya, Abdul Hamid Jazuli menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kerugian hingga Rp500 juta rupiah akibat proses pembayaran pengurusan dokumen jamaah Umroh yang tidak diselesaikan oleh pihak PT Fahriyah Travel dan Wisata.

Menurut Abdul Hamid, kasus ini bermula pada Minggu, 8 Agustus 2025. Saat itu, H. Hasan sebagai pemilik PT Fahriyah Travel dan Wisata mendatangi kediamannya untuk menawarkan kerja sama pengurusan 22 jamaah Umroh secara di bawah tangan. Untuk meyakinkan, H. Hasan memberikan uang muka sebesar Rp70 juta dan berjanji akan melunasi uang muka senilai Rp200 juta secara bertahap.

Oplus_0

“Waktu itu H. Hasan menyanggupi uang muka sebesar Rp200 juta dengan cara dicicil,” ujar Abdul Hamid Jazuli kepada wartawan.

Setelah cicilan tersebut terpenuhi, pihak PT Gema Ijabah Sejahtera langsung memproses seluruh keperluan jamaah, mulai dari pengurusan visa, paspor, booking hotel di Madinah dan Mekkah, hingga pemesanan tiket pesawat untuk jadwal keberangkatan 18 Oktober 2025. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp700 juta.

Namun, ketika diminta untuk melunasi sisa pembayaran, pihak PT Fahriyah Travel dan Wisata tidak kunjung memberikan pelunasan. “Hanya janji-janji. Karena itu, kami tidak bisa memberangkatkan para jamaah dan terpaksa membatalkan booking tiket pesawat dan hotel,” jelasnya.

Akibat pembatalan tersebut, PT Gema Ijabah Sejahtera mengalami kerugian besar. “Rp500 juta itu kerugian uang perusahaan kami, belum termasuk biaya transportasi dan operasional pengurusan dokumen. Kami memegang bukti pembayaran dokumen, uang muka booking hotel di Mekkah dan Madinah, serta bukti pemesanan tiket pesawat,” tambah Abdul Hamid.

Dengan dasar tersebut, pihaknya resmi melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.