Pembayaran Angsuran Tak Masuk Sistem, Nasabah MUF Surabaya Lapor Polisi Usai Rugi Rp 5 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Zubaidi Warga Bulak Jaya Surabaya yang merupakan seorang nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai debt collector dan karyawan perusahaan saat melakukan pembayaran angsuran serta pelunasan kredit kendaraan bermotor miliknya.

Dugaan penipuan ini mencuat ketika Zubaidi hendak mengambil BPKB yang dijanjikan oleh oknum bernama M. Abdul Fatah yang sebelumnya dikenal sebagai petugas penagihan dari pihak Mandiri Utama Finance. Namun saat mendatangi kantor, BPKB yang dimaksud tidak dapat diberikan oleh pihak perusahaan.

Merasa ada kejanggalan, Zubaidi mengajak beberapa rekan media dan perwakilan LSM untuk mendampingi dirinya bertemu dengan Bapak Arif, perwakilan dari kantor Mandiri Utama Finance yang beralamat di Jl. HR Muhammad No. 373–383, Surabaya. Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Jumat tahun 2025.

Dalam pertemuan itu, Bapak Arif menyampaikan bahwa M. Abdul Fatah telah diberhentikan dari perusahaan sejak tiga bulan sebelumnya. Pernyataan tersebut membuat Zubaidi semakin bingung, sebab oknum tersebut masih bisa keluar masuk kantor, menggunakan fasilitas kantor termasuk stempel perusahaan, bahkan diizinkan masuk oleh pihak keamanan (security).

Tidak menemukan solusi maupun jalan keluar dari pihak perusahaan, Zubaidi akhirnya memutuskan melanjutkan langkah hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Kronologi Kejadian Menurut Pengadu (Zubaidi). Pada 17 Oktober 2025, Subaidi melakukan pembayaran angsuran motor dengan nomor polisi L 5841 R di kantor Mandiri Utama Finance Cabang Mayjend Sungkono. Setibanya di sana, Subaidi bertemu dengan orang yang dikenal sebagai marketing penagihan, yaitu M. Abdul Fatah, dan ia diperbolehkan masuk oleh satpam karena dianggap sebagai karyawan yang dikenal pihak keamanan.

Saat itu, seseorang yang mengaku pimpinan menelepon dan menyampaikan bahwa transaksi tidak dapat dilakukan melalui kasir, melainkan harus melalui M. Abdul Fatah. Karena sebelumnya pernah melakukan restrukturisasi dan merasa percaya bahwa Fatah adalah karyawan resmi, Zubaidi akhirnya melakukan pembayaran sebesar Rp 4.000.000 melalui GoPay atas nama M. Abdul Fatah.

Setelah pembayaran, Fatah memberikan surat tanda lunas yang ditulis tangan dan dibubuhi stempel Mandiri, dengan keterangan bahwa BPKB dapat diambil pada Selasa, 21 Oktober 2025. Namun ketika Zubaidi kembali ke kantor pada tanggal tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh M. Abdul Fatah ke kantor.

Tidak hanya itu, dua pembayaran angsuran sebelumnya yang dilakukan Subaidi di rumah, sebesar Rp 1.144.000, juga ternyata tidak pernah disetorkan oleh oknum tersebut.

Dalam penjelasan resminya, pihak kantor melalui Bapak Arif kembali menegaskan bahwa M. Abdul Fatah sudah tidak bekerja di MUF sejak tiga bulan sebelumnya—sehingga menimbulkan pertanyaan besar dari pihak nasabah Zubaidi mengenai bagaimana oknum tersebut masih bisa beraktivitas di dalam kantor, mendapat akses, dan bahkan difasilitasi saat berinteraksi dengan nasabah.

Total dugaan kerugian Zubaidi meliputi:

2 angsuran di rumah: Rp 1.144.000

3 angsuran + denda di kantor: Rp 4.000.000
Total: Rp 5.144.000

Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. bahkan mengaku dekat dengan pegawai bank dan satpam setempat. Korban yang percaya menyerahkan uang beserta fotokopi identitas diri.

Pelaku menjanjikan BPKB dan kuitansi pelunasan dapat diambil pada 21 Oktober 2025. Namun saat korban mendatangi kantor pembiayaan untuk memastikan status pembayaran, staf kantor menyatakan bahwa setoran tersebut tidak pernah diterima.

Merasa curiga, korban kembali menemui pelaku. Saat itu terungkap bahwa uang yang diserahkan tidak disetorkan, sementara cicilan kendaraan telah menunggak selama 3 bulan. Korban bahkan sempat kembali membayar tambahan Rp 1.144.000, sehingga total kerugian mencapai Rp 5.144.000.

Atas kejadian tersebut, Zubaidi akhirnya mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polrestabes Surabaya. Pihak SPKT telah menerima laporan berikut kronologi lengkap untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, pihak Mandiri Finance selaku perusahaan pembiayaan yang dicatut namanya hingga kini belum memberikan klarifikasi. Korban menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak leasing dan berharap penyidik Polrestabes Surabaya segera memproses kasus ini.

Tentunya Dalam Hal Ini Kepolisian diminta bukan hanya menindak pelaku oknum penggelapan uang nasabah namun juga diminta untuk mengusut tuntas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga menimbulkan kerugian negara dimana Bank Mandiri Utama Finance ini merupakan bank plat merah.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Pengadilan Laksanakan Eksekusi Objek Di Jumputrejo Sukodono

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news — Eksekusi lahan 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Sukodono, yang sempat memanas dua hari berturut-turut, bukan sekadar urusan pengosongan lahan. Di balik bentrok kecil dan penolakan penghuni muncul kenyataan pahit: ada dugaan permainan kavling yang telah membuat warga terseret dalam konflik hukum panjang bertahun-tahun.

Pada Kamis (20/11/2025) malam, Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan eksekusi selesai dan lahan resmi diserahkan kepada pemohon, Moh Agus Alfian. Namun eksekusi ini sekaligus mengekspos praktik penjualan lahan yang status hukumnya dipertanyakan sejak awal.

PT Ciptaning Puri Wardani—pengembang yang menjual kavling kepada sejumlah warga—telah dinyatakan kalah sejak tingkat Pengadilan Negeri, diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga final di Mahkamah Agung (MA). Seluruh putusan memerintahkan perusahaan tersebut serta pihak yang menerima hak darinya untuk mengosongkan lahan tanpa syarat.

Putusan berkekuatan hukum tetap itu menimbulkan pertanyaan serius:
Mengapa kavling masih dijual dan dihuni warga, sementara sengketa sudah berjalan dalam proses hukum?

Indikasi inilah yang kemudian memicu konflik lapangan ketika aparat datang melaksanakan eksekusi.

Warga: “Kami Beli Resmi, Tapi Ternyata Tanah Masih Bermasalah”

Di hari pertama eksekusi beberapa warga yang menolak pengosongan tampak membawa map berisi berkas pembelian: kwitansi, denah kavling, dan perjanjian jual beli dari pengembang. Mereka mengaku membeli dengan prosedur yang mereka anggap sah dan transparan.

“Kami bayar lunas, diberi kwitansi resmi dan denah. Tidak ada satu pun pemberitahuan tanah ini sedang bersengketa,” ujar salah satu penghuni yang sudah tinggal lebih dari tiga tahun.

Beberapa warga lain juga menyampaikan hal serupa. Mereka merasa seluruh administrasi sudah sesuai, mulai dari catatan pembayaran hingga janji sertifikat. Namun tidak pernah ada penjelasan bahwa objek tersebut tengah menjadi sengketa yang posisinya makin kalah dari tahun ke tahun.

Sebagian warga baru mengetahui adanya putusan inkrah ketika aparat datang membawa surat eksekusi.

“Kami kaget. Tahu-tahu disuruh keluar. Kalau dari awal diberi tahu tanah ini bermasalah, kami tidak mungkin beli,” ungkap seorang pembeli yang mengaku menghabiskan seluruh tabungan keluarga untuk mendapatkan kavling itu.

Bagi warga rumah di lahan tersebut bukan sekadar bangunan tetapi hasil kerja keras bertahun-tahun. Janji kawasan hunian lengkap fasilitas yang pernah mereka dapatkan dari pengembang kini berubah menjadi ancaman kehilangan tempat tinggal.

Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menegaskan bahwa objek kini sah berada di tangan pemohon. Siapa pun yang memasuki area tanpa izin dapat diproses pidana.

“Ini bukan lagi perdata. Masuk tanpa izin konsekuensinya pidana. Bahkan untuk mengambil barang yang tertinggal pun harus izin,” tegas Rudy.

Peringatan keras ini menunjukkan bahwa setelah tertunda bertahun-tahun pengadilan tak ingin memberi ruang bagi pihak mana pun yang masih mencoba mempertahankan lahan dengan cara non-hukum.

Eksekusi yang berlangsung dua hari dengan dukungan Polresta Sidoarjo, TNI, Kodim, Satpol PP, dan perangkat daerah menunjukkan besarnya potensi gesekan. Banyak penghuni merasa mereka justru pihak yang paling dirugikan akibat praktik penjualan kavling bermasalah tersebut.

Sumber lapangan menyebutkan bahwa pola seperti ini bukan hal baru di sejumlah kawasan Surabaya dan Sidoarjo: lahan sengketa dipasarkan sebagai kavling murah, lalu ketika kalah di pengadilan, masyarakat dijadikan tameng paling depan.

Permohonan eksekusi pertama diajukan pada 23 Mei 2019. Prosesnya berlarut-larut selama bertahun-tahun, sementara warga terus menghuni lahan dengan keyakinan bahwa mereka berhak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru:

Apakah penjualan kavling dilakukan ketika proses hukum masih berjalan? Jika ya bagaimana mekanisme pengawasan perizinan perumahan bisa membiarkan praktik seperti itu?

Pemohon: “Korban utama justru warga, bukan kami”

Kuasa hukum pemohon, Adi Gunawan, menegaskan banyak warga sebenarnya menjadi korban informasi yang tidak transparan.

“Masyarakat tidak diberi gambaran utuh soal status hukum tanah. Akibatnya mereka yang menanggung akibatnya di lapangan,” ujarnya.

Eksekusi telah selesai. Tanah telah diserahkan kepada pemohon.Namun tragedi sosial yang tersisa jauh lebih besar: ratusan juta rupiah tabungan warga hilang rumah yang dibangun bertahun-tahun lenyap dalam hitungan jam, pengembang menghilang tanpa pertanggungjawaban dan pemerintah belum terlihat mengambil tindakan tegas.

Kasus Jumputrejo seharusnya menjadi alarm keras bahwa mekanisme pengawasan terhadap pengembang harus diperbaiki. Tanah sengketa tidak boleh lagi dijual sembarangan, apalagi kepada masyarakat kecil yang tidak memahami seluk-beluk hukum pertanahan.

Hingga hari ini, yang menjadi pertanyaan warga dan publik adalah: “Siapa yang akan menanggung kerugian mereka”?.
Dan siapa yang membiarkan praktik seperti ini terus berjalan?

Dengan rampungnya eksekusi dan penyerahan berita acara, tanggung jawab pengadilan memang selesai tetapi persoalan sosial yang ditinggalkan masih panjang: kerugian warga, potensi pelanggaran pengembang, dan lemahnya pengawasan terhadap praktik penjualan kavling yang status hukumnya tidak bersih.

Editor, Ibad

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.