Kasus Zubaidi Menggelinding: Kuasa Hukum LBH LP-KPK Tekan Polrestabes Panggil Terlapor dan Penanggung Jawab MUF

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami Zubaidi, nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, memasuki babak baru.

Setelah laporan resmi dilayangkan ke SPKT Polrestabes Surabaya, kuasa hukum korban dari YAYASAN LBH LP-KPK, Achmad Fauzi, mendesak keras penyidik untuk segera memanggil terlapor, para saksi, hingga penanggung jawab MUF yang disebut memiliki hubungan langsung dengan proses pembayaran angsuran korban.

Achmad Fauzi menilai penyidik harus bertindak cepat dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu menghilangkan barang bukti.

“Kami menegaskan kepada Polrestabes Surabaya: jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Terlapor harus dipanggil, saksi-saksi harus diperiksa, dan pihak MUF wajib hadir memberikan penjelasan resmi. Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut nasib warga dan kredibilitas perusahaan nasional,” ujar Fauzi dengan tegas.

Zubaidi, warga Bulak Jaya II/4, Semampir, Surabaya, menceritakan bahwa ia membayar angsuran dan pelunasan kendaraannya melalui seseorang yang mengaku sebagai debt collector MUF. Oknum tersebut menyatakan bahwa seluruh proses sudah beres dan kendaraan Zubaidi dinyatakan lunas.

Namun belakangan, ia mendapati bahwa pembayaran tersebut tidak masuk ke sistem resmi MUF. Status kreditnya kembali ditagih, sementara oknum yang menerima uangnya menghilang.

Dalam keterangannya, Zubaidi tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya.

“Saya ini hanya orang kecil. Saya bayar sesuai kewajiban. Saya percaya karena dia membawa identitas dan mengaku resmi dari MUF. Ternyata pembayaran saya tidak masuk. Saya merasa ditipu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis.

“Saya ditagih lagi padahal saya sudah bayar. Nama saya jelek, saya seolah-olah mangkir padahal saya taat. Saya hanya ingin keadilan dan nama baik saya dipulihkan,” kata Zubaidi.

Achmad Fauzi menekankan bahwa penyidik tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan pelapor. Ia menegaskan perlunya memanggil pihak MUF untuk menjelaskan bagaimana oknum tersebut bisa bergerak mengatasnamakan perusahaan.

“Pihak MUF harus hadir. Jangan sampai publik menduga ada pembiaran. Panggil penanggung jawab MUF Surabaya 2, tanyakan bagaimana oknum ini bisa membawa nama perusahaan, menerima uang nasabah, tapi tidak ada pencatatan resmi. Ini penting untuk membuka mata rantai dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa jika proses penanganan lambat, tim kuasa hukum siap mengambil langkah hukum tambahan, termasuk melaporkan potensi kelalaian perusahaan apabila ditemukan unsur pembiaran.

Hingga saat ini, MUF belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. Korban berharap perusahaan hadir dan menjelaskan duduk perkara yang merugikannya.

“Saya menunggu MUF datang memberi penjelasan, siapa pun yang bertanggung jawab. Saya ingin masalah ini selesai baik-baik, tapi kalau harus melalui proses hukum, saya siap,” kata Zubaidi.

Sementara itu, Achmad Fauzi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.

“Kami tidak main-main. Kasus ini harus terang. Siapa pun yang bersalah, harus bertanggung jawab di depan hukum,” tutupnya.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Pembayaran Angsuran Tak Masuk Sistem, Nasabah MUF Surabaya Lapor Polisi Usai Rugi Rp 5 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Zubaidi Warga Bulak Jaya Surabaya yang merupakan seorang nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai debt collector dan karyawan perusahaan saat melakukan pembayaran angsuran serta pelunasan kredit kendaraan bermotor miliknya.

Dugaan penipuan ini mencuat ketika Zubaidi hendak mengambil BPKB yang dijanjikan oleh oknum bernama M. Abdul Fatah yang sebelumnya dikenal sebagai petugas penagihan dari pihak Mandiri Utama Finance. Namun saat mendatangi kantor, BPKB yang dimaksud tidak dapat diberikan oleh pihak perusahaan.

Merasa ada kejanggalan, Zubaidi mengajak beberapa rekan media dan perwakilan LSM untuk mendampingi dirinya bertemu dengan Bapak Arif, perwakilan dari kantor Mandiri Utama Finance yang beralamat di Jl. HR Muhammad No. 373–383, Surabaya. Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Jumat tahun 2025.

Dalam pertemuan itu, Bapak Arif menyampaikan bahwa M. Abdul Fatah telah diberhentikan dari perusahaan sejak tiga bulan sebelumnya. Pernyataan tersebut membuat Zubaidi semakin bingung, sebab oknum tersebut masih bisa keluar masuk kantor, menggunakan fasilitas kantor termasuk stempel perusahaan, bahkan diizinkan masuk oleh pihak keamanan (security).

Tidak menemukan solusi maupun jalan keluar dari pihak perusahaan, Zubaidi akhirnya memutuskan melanjutkan langkah hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Kronologi Kejadian Menurut Pengadu (Zubaidi). Pada 17 Oktober 2025, Subaidi melakukan pembayaran angsuran motor dengan nomor polisi L 5841 R di kantor Mandiri Utama Finance Cabang Mayjend Sungkono. Setibanya di sana, Subaidi bertemu dengan orang yang dikenal sebagai marketing penagihan, yaitu M. Abdul Fatah, dan ia diperbolehkan masuk oleh satpam karena dianggap sebagai karyawan yang dikenal pihak keamanan.

Saat itu, seseorang yang mengaku pimpinan menelepon dan menyampaikan bahwa transaksi tidak dapat dilakukan melalui kasir, melainkan harus melalui M. Abdul Fatah. Karena sebelumnya pernah melakukan restrukturisasi dan merasa percaya bahwa Fatah adalah karyawan resmi, Zubaidi akhirnya melakukan pembayaran sebesar Rp 4.000.000 melalui GoPay atas nama M. Abdul Fatah.

Setelah pembayaran, Fatah memberikan surat tanda lunas yang ditulis tangan dan dibubuhi stempel Mandiri, dengan keterangan bahwa BPKB dapat diambil pada Selasa, 21 Oktober 2025. Namun ketika Zubaidi kembali ke kantor pada tanggal tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh M. Abdul Fatah ke kantor.

Tidak hanya itu, dua pembayaran angsuran sebelumnya yang dilakukan Subaidi di rumah, sebesar Rp 1.144.000, juga ternyata tidak pernah disetorkan oleh oknum tersebut.

Dalam penjelasan resminya, pihak kantor melalui Bapak Arif kembali menegaskan bahwa M. Abdul Fatah sudah tidak bekerja di MUF sejak tiga bulan sebelumnya—sehingga menimbulkan pertanyaan besar dari pihak nasabah Zubaidi mengenai bagaimana oknum tersebut masih bisa beraktivitas di dalam kantor, mendapat akses, dan bahkan difasilitasi saat berinteraksi dengan nasabah.

Total dugaan kerugian Zubaidi meliputi:

2 angsuran di rumah: Rp 1.144.000

3 angsuran + denda di kantor: Rp 4.000.000
Total: Rp 5.144.000

Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. bahkan mengaku dekat dengan pegawai bank dan satpam setempat. Korban yang percaya menyerahkan uang beserta fotokopi identitas diri.

Pelaku menjanjikan BPKB dan kuitansi pelunasan dapat diambil pada 21 Oktober 2025. Namun saat korban mendatangi kantor pembiayaan untuk memastikan status pembayaran, staf kantor menyatakan bahwa setoran tersebut tidak pernah diterima.

Merasa curiga, korban kembali menemui pelaku. Saat itu terungkap bahwa uang yang diserahkan tidak disetorkan, sementara cicilan kendaraan telah menunggak selama 3 bulan. Korban bahkan sempat kembali membayar tambahan Rp 1.144.000, sehingga total kerugian mencapai Rp 5.144.000.

Atas kejadian tersebut, Zubaidi akhirnya mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polrestabes Surabaya. Pihak SPKT telah menerima laporan berikut kronologi lengkap untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, pihak Mandiri Finance selaku perusahaan pembiayaan yang dicatut namanya hingga kini belum memberikan klarifikasi. Korban menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak leasing dan berharap penyidik Polrestabes Surabaya segera memproses kasus ini.

Tentunya Dalam Hal Ini Kepolisian diminta bukan hanya menindak pelaku oknum penggelapan uang nasabah namun juga diminta untuk mengusut tuntas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga menimbulkan kerugian negara dimana Bank Mandiri Utama Finance ini merupakan bank plat merah.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Pengadilan Laksanakan Eksekusi Objek Di Jumputrejo Sukodono

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news — Eksekusi lahan 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Sukodono, yang sempat memanas dua hari berturut-turut, bukan sekadar urusan pengosongan lahan. Di balik bentrok kecil dan penolakan penghuni muncul kenyataan pahit: ada dugaan permainan kavling yang telah membuat warga terseret dalam konflik hukum panjang bertahun-tahun.

Pada Kamis (20/11/2025) malam, Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan eksekusi selesai dan lahan resmi diserahkan kepada pemohon, Moh Agus Alfian. Namun eksekusi ini sekaligus mengekspos praktik penjualan lahan yang status hukumnya dipertanyakan sejak awal.

PT Ciptaning Puri Wardani—pengembang yang menjual kavling kepada sejumlah warga—telah dinyatakan kalah sejak tingkat Pengadilan Negeri, diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga final di Mahkamah Agung (MA). Seluruh putusan memerintahkan perusahaan tersebut serta pihak yang menerima hak darinya untuk mengosongkan lahan tanpa syarat.

Putusan berkekuatan hukum tetap itu menimbulkan pertanyaan serius:
Mengapa kavling masih dijual dan dihuni warga, sementara sengketa sudah berjalan dalam proses hukum?

Indikasi inilah yang kemudian memicu konflik lapangan ketika aparat datang melaksanakan eksekusi.

Warga: “Kami Beli Resmi, Tapi Ternyata Tanah Masih Bermasalah”

Di hari pertama eksekusi beberapa warga yang menolak pengosongan tampak membawa map berisi berkas pembelian: kwitansi, denah kavling, dan perjanjian jual beli dari pengembang. Mereka mengaku membeli dengan prosedur yang mereka anggap sah dan transparan.

“Kami bayar lunas, diberi kwitansi resmi dan denah. Tidak ada satu pun pemberitahuan tanah ini sedang bersengketa,” ujar salah satu penghuni yang sudah tinggal lebih dari tiga tahun.

Beberapa warga lain juga menyampaikan hal serupa. Mereka merasa seluruh administrasi sudah sesuai, mulai dari catatan pembayaran hingga janji sertifikat. Namun tidak pernah ada penjelasan bahwa objek tersebut tengah menjadi sengketa yang posisinya makin kalah dari tahun ke tahun.

Sebagian warga baru mengetahui adanya putusan inkrah ketika aparat datang membawa surat eksekusi.

“Kami kaget. Tahu-tahu disuruh keluar. Kalau dari awal diberi tahu tanah ini bermasalah, kami tidak mungkin beli,” ungkap seorang pembeli yang mengaku menghabiskan seluruh tabungan keluarga untuk mendapatkan kavling itu.

Bagi warga rumah di lahan tersebut bukan sekadar bangunan tetapi hasil kerja keras bertahun-tahun. Janji kawasan hunian lengkap fasilitas yang pernah mereka dapatkan dari pengembang kini berubah menjadi ancaman kehilangan tempat tinggal.

Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menegaskan bahwa objek kini sah berada di tangan pemohon. Siapa pun yang memasuki area tanpa izin dapat diproses pidana.

“Ini bukan lagi perdata. Masuk tanpa izin konsekuensinya pidana. Bahkan untuk mengambil barang yang tertinggal pun harus izin,” tegas Rudy.

Peringatan keras ini menunjukkan bahwa setelah tertunda bertahun-tahun pengadilan tak ingin memberi ruang bagi pihak mana pun yang masih mencoba mempertahankan lahan dengan cara non-hukum.

Eksekusi yang berlangsung dua hari dengan dukungan Polresta Sidoarjo, TNI, Kodim, Satpol PP, dan perangkat daerah menunjukkan besarnya potensi gesekan. Banyak penghuni merasa mereka justru pihak yang paling dirugikan akibat praktik penjualan kavling bermasalah tersebut.

Sumber lapangan menyebutkan bahwa pola seperti ini bukan hal baru di sejumlah kawasan Surabaya dan Sidoarjo: lahan sengketa dipasarkan sebagai kavling murah, lalu ketika kalah di pengadilan, masyarakat dijadikan tameng paling depan.

Permohonan eksekusi pertama diajukan pada 23 Mei 2019. Prosesnya berlarut-larut selama bertahun-tahun, sementara warga terus menghuni lahan dengan keyakinan bahwa mereka berhak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru:

Apakah penjualan kavling dilakukan ketika proses hukum masih berjalan? Jika ya bagaimana mekanisme pengawasan perizinan perumahan bisa membiarkan praktik seperti itu?

Pemohon: “Korban utama justru warga, bukan kami”

Kuasa hukum pemohon, Adi Gunawan, menegaskan banyak warga sebenarnya menjadi korban informasi yang tidak transparan.

“Masyarakat tidak diberi gambaran utuh soal status hukum tanah. Akibatnya mereka yang menanggung akibatnya di lapangan,” ujarnya.

Eksekusi telah selesai. Tanah telah diserahkan kepada pemohon.Namun tragedi sosial yang tersisa jauh lebih besar: ratusan juta rupiah tabungan warga hilang rumah yang dibangun bertahun-tahun lenyap dalam hitungan jam, pengembang menghilang tanpa pertanggungjawaban dan pemerintah belum terlihat mengambil tindakan tegas.

Kasus Jumputrejo seharusnya menjadi alarm keras bahwa mekanisme pengawasan terhadap pengembang harus diperbaiki. Tanah sengketa tidak boleh lagi dijual sembarangan, apalagi kepada masyarakat kecil yang tidak memahami seluk-beluk hukum pertanahan.

Hingga hari ini, yang menjadi pertanyaan warga dan publik adalah: “Siapa yang akan menanggung kerugian mereka”?.
Dan siapa yang membiarkan praktik seperti ini terus berjalan?

Dengan rampungnya eksekusi dan penyerahan berita acara, tanggung jawab pengadilan memang selesai tetapi persoalan sosial yang ditinggalkan masih panjang: kerugian warga, potensi pelanggaran pengembang, dan lemahnya pengawasan terhadap praktik penjualan kavling yang status hukumnya tidak bersih.

Editor, Ibad

Upaya Preventif Ops Zebra Semeru 2025: Edukasi Keselamatan Digencarkan di Titik Rawan

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025, Satlantas Polresta Sidoarjo melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di salah satu titik blackspot atau lokasi rawan kecelakaan di wilayah Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (19/11/2025) pukul 08.00 WIB.

Kegiatan ini sebagai upaya preemtif dan preventif untuk menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan melalui forum diskusi langsung bersama masyarakat sekitar, pengendara, dan tokoh lingkungan yang hadir di lokasi.

Petugas memberikan penjelasan mengenai potensi bahaya di titik rawan, penyebab terjadinya kecelakaan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh pengguna jalan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si melalui Kasatlantas Polresta Sidoarjo menyampaikan bahwa edukasi di area blackspot merupakan salah satu strategi penting dalam menekan angka kecelakaan.

“Blackspot adalah area yang memiliki catatan kecelakaan cukup tinggi. Dengan hadir langsung di lokasi ini, kami ingin memberikan pemahaman nyata kepada masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap rambu untuk mencegah jatuhnya korban jiwa,” ujar Kapolresta.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Jodi Indrawan, S.I.K. menambahkan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan sering kali berasal dari perilaku pengguna jalan, sehingga perubahan pola pikir dan peningkatan kesadaran menjadi kunci utama.

“Sebanyak 80 persen kecelakaan terjadi karena pelanggaran pengguna jalan. Melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat lebih disiplin, mulai dari mematuhi batas kecepatan, menggunakan helm standar, hingga tidak menerobos lampu lalu lintas. Upaya ini diharapkan mampu menekan fatalitas kecelakaan di wilayah Sidoarjo,” jelas Kompol Jodi.

Peserta sosialisasi mendapatkan pemahaman mengenai area rawan kecelakaan, karakteristik lokasi, dan langkah-langkah keselamatan yang harus diterapkan saat melintas. Petugas juga membagikan brosur imbauan serta memberikan simulasi cara berkendara aman di jalur rawan.

Salah satu peserta forum diskusi, Bapak Sulaiman (42), menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang diberikan oleh Satlantas Polresta Sidoarjo.

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat. Kami yang sering melintas di jalur ini jadi lebih paham apa saja yang harus diperhatikan. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan agar kecelakaan bisa berkurang,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polresta Sidoarjo berharap masyarakat lebih waspada dan patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga angka kecelakaan dan fatalitas korban pada Operasi Zebra Semeru 2025 dapat ditekan secara signifikan.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Pembeli Tanah Petani Dipanggil Penyidik, Kuasa Hukum Nyatakan Kliennya Sudah Melakukan Pembayaran

Mojokerto, cekpos.id – Titik terang dan kejelasan terkait masalah jual beli tanah yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. puri, Kab. Mojokerto perlahan mulai sedikit terkuak.

Penjualan tanah milik petani yang ada wilayah Desa Tumapel Dlanggu dan Dusun Sumberjo, Desa Sumber Girang yang tak ada titik terang penyelesaian sejak tahun 2019 hingga sekarang, para pemilik sawah merasa pembayaran belum terselesaikan dengan baik.

Dalam proses pelaksanaannya pada saat itu, para petani melakukan transaksi dan kesepakatan harga tanah dengan beberapa perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah.

Sehingga, tanpa ada sedikipun keraguan dari petani untuk menyerahkan dokumen sertifikat hak milik (SHM) asli kepada panitia yang tak lain adalah pejabat atau perangkat desa masing-masing.

Dan dalam transaksinya pada saat itu, para pemilik sawah tidak pernah dipertemukan langsung dengan pembeli.

Keyakinan para petani semakin besar di saat ada peran Kepala Desa Sumber Girang yang telah mengesahkan, menyetujui dan menanda tangani kesepakatan harga sebesar Rp.600.000.000 antara petani dan panitia.

Secara otomatis, para pemilik tanah tidak ada rasa curiga maupun khawatir sedikitpun mengingat ada peran para pejabat desa.

Namun pada kenyataannya, yang ada para petani mengaku hingga hari ini hanya menerima uang sebesar Rp.200.000.000 hingga Rp.250.000.000.

Dengan adanya kejadian tersebut, akhirnya pihak petani yang selama ini merasa dirugikan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak panitia beserta Kades Sumber Girang ke Mapolres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2025 guna mendapatkan keadilan yang selama ini mereka impikan. Dan kini, prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan.

Dari laporan para petani tersebut, penyidik Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto telah memanggil para terlapor, sehingga pembelipun tak luput dari pemanggilan.

Pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dari pantauan awak media cekpos, pembeli yang di maksud nampak di loby ruangan Satreskrim Polres Mojokerto memenuhi panggilan dari penyidik.

Selang beberapa jam kemudian, akhirnya pembeli yang namanya tercantum di akta jual beli keluar dari loby Satreskrim Polres Mojokerto.

Pada saat keluar dari loby Satreskrim, awak media berupaya mengkonfirmasi pihak pembeli namun yang bersangkutan melimpahkan kepada penasehat hukumnya dan bergegas naik mobil meninggalkan kantor Satreskrim Polres Mojokerto.

Selanjutnya, dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Dr. Harmadi, S.H., M.H., M.Hum., beserta partner mengatakan bahwa apa yang di lakukan kliennya sudah sesuai prosedur dan peraturan yang ada.

“Adapun tahapan yang telah dilaksanakan yakni transaksi di hadapan notaris dan sudah melakukan pembayaran. Sehingga, proses balik nama sertifikat sudah selesai tanpa ada kendala apapun hingga sertifikatpun saat ini sudah beralih nama kliennya,” terangnya.

Di singgung mengenai sistem pembayaran yang telah dilakukan kliennya dan jumlah nominal yang sudah dikeluarkan kliennya, Dr. Harmadi., S.H., M.H., M.Hum., belum mengetahui sepenuhnya dan berjanji akan meminta datanya kepada kliennya.

“Jadi, apabila di kemudian hari ada polemik seperti saat ini antara pihak petani dan panitia, itu di luar kewenangan klien saya. Baik kesepakatan apa dan bagaimana, silahkan lebih jelasnya langsung ke panitia saja. Yang pasti klien kami sudah melakukan prosedur jual beli sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Dilansir dari Media Cekpos.id

Editor, Redaksi

Edukasi Humanis di Stasiun Sidoarjo: Polantas Ingatkan Penumpang Soal Keselamatan Berkendara

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025, Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa Penumpang” sebagai bagian dari rangkaian Operasi Zebra Semeru 2025. Satlantas Polresta Sidoarjo memberikan imbauan keselamatan kepada para penumpang sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap tertib berlalu lintas, baik sebelum maupun setelah menggunakan transportasi umum.

Kegiatan ini digelar pada Selasa (18/11/2025) pukul 09.00 WIB, di Stasiun Sidoarjo.

Setibanya di lokasi, petugas Polantas menyapa para penumpang yang sedang menunggu jadwal keberangkatan, membagikan brosur keselamatan, serta memberikan edukasi ringan terkait pentingnya kehati-hatian saat berkendara menuju maupun pulang dari stasiun.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si melalui Kasatlantas Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tetap mengutamakan keselamatan, baik saat berkendara ke stasiun, pulang, maupun ketika berpindah moda transportasi. Edukasi seperti ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menumbuhkan budaya tertib di jalan,” ujar Kapolresta.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Jodi Indrawan, S.I.K. menjelaskan bahwa kegiatan Polantas Menyapa di stasiun merupakan langkah humanis dalam mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sekaligus bagian dari upaya preventif Operasi Zebra Semeru 2025.

“Keselamatan harus dimulai dari kesadaran diri. Kami mengingatkan para penumpang agar selalu memastikan kelengkapan kendaraan saat menuju stasiun, mematuhi rambu-rambu, dan menghindari berkendara dalam kondisi lelah. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” jelas Kompol Jodi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pesan khusus mengenai keselamatan penyeberangan di sekitar stasiun, penggunaan helm SNI bagi pengendara motor, serta mengingatkan agar tidak nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api, salah satu pelanggaran yang kerap membahayakan keselamatan.

Salah satu penumpang, Ibu Ismi (40), mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Sidoarjo.

“Kami merasa diperhatikan dan diingatkan dengan cara yang baik. Terkadang karena terburu-buru ke stasiun, orang lupa soal keselamatan. Dengan imbauan seperti ini, kami jadi lebih waspada dan peduli,” ujarnya.

Melalui kegiatan Polantas Menyapa Penumpang ini, Satlantas Polresta Sidoarjo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan saat berlalu lintas serta mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sidoarjo.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.