Polresta Malang Kota dan Serdik Sespimma Gelar Donor Darah di Hari Kesehatan Nasional 2025

KOTA MALANG, Cakrawala.news  – Ada sekitar 85 rumah sakit di Malang yang membutuhkan suplai darah dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang dengan kebutuhan darah per hari mencapai 130 hingga 200 kantong.

Membaca kebutuhan tersebut, pada momentum Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025 Polresta Malang Kota Polda Jatim bersama Peserta Didik (Serdik) Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 74 Tahun Anggaran 2025 menggelar donor darah dan bakti sosial bertajuk “Serdik Sespimma Peduli” di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota.

Kegiatan kemanusiaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Praktek Kerja Profesi (PKP) peserta Sespimma Lemdiklat Polri yang saat ini tengah menempuh pendidikan kepemimpinan tingkat menengah.

PKP ini bertujuan untuk membekali peserta didik agar mampu menjadi manajer dan pimpinan tingkat pertama yang profesional

Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Sonny Irawan SIK, MH menuturkan bahwa pelaksanaan PKP di wilayah hukum Polresta Malang Kota Polda Jatim ini memiliki tujuan penting dalam proses pendidikan peserta Sespimma.

“Serdik diharapkan memiliki kemampuan manajerial, bersikap prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan, serta mampu membangun tim dan memecahkan permasalahan kepolisian di tingkat Polres,” jelas Brigjen Sonny, Rabu, (12/11/2025).

Ia menambahkan bahwa kegiatan kemanusiaan yang dilakukan juga menjadi bagian integral dari pembentukan karakter kepemimpinan yang empatik dan berorientasi pelayanan masyarakat.

Bakti sosial HKN tahun 2025 yang Mengusung tema “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat” yang berbarengan dengan peringatan HUT PNS Polri ke-54 tersebut berhasil mengumpulkan sebanyak 63 kantung darah dengan 132 pendonor yang telah melewati skrining medis.

Pendonor tersebut berasal dari Polwan, Polki dan PNS Polresta Malang Kota termasuk 16 peserta Serdik Sespimma.

Selain donor darah, Baksos tersebut disi dengan penyaluran 129 paket sembako kepada yatim piatu di Yayasan Anak Bangsa, lansia dan dhuafa.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi sinergis antara jajaran Polresta Malang Kota dengan peserta PKP Serdik Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 74 TA 2025.

“Kegiatan donor darah dan bakti sosial ini menjadi bentuk kepedulian sosial Polri terhadap masyarakat,” ujar Kombes Nanang.

Selain memperingati Hari Kesehatan Nasional, lanjut Kombes Nanang kegiatan ini juga menanamkan semangat empati, soliditas, dan kemanusiaan di kalangan anggota Polri.

Kombes Nanang menegaskan, kegiatan sosial tidak hanya berdampak positif bagi masyarakat penerima manfaat, sekaligus menumbuhkan semangat kepedulian di lingkungan internal Polri dalam membangun masyarakat yang sehat dan harmonis.

“Kegiatan sosial dan donor darah untuk kemanusiaan Ini merupakan wujud implementasi nilai-nilai Presisi dalam membangun hubungan yang humanis dengan masyarakat,” tegas Kombes Nanang.

Kantong darah yang berhasil dikumpulkan pada Baksos selama kurang dari 3 jam itu langsung diserahkan kepada PMI untuk dikelola dan didistribusikan.

Hal ini menjadi wujud komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, sekaligus mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga stabilitas Kamtibmas.

Selain itu, Polresta Malang Kota membuktikan bahwa pelayanan dan pengabdian Polri bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata cinta kasih dan tanggung jawab sosial terhadap sesama.

“Generasi sehat adalah kunci masa depan bangsa yang kuat. Melalui kegiatan sosial seperti ini, kita tanamkan nilai kemanusiaan yang menjadi pondasi kepemimpinan dan pengabdian Polri kepada masyarakat,” pungkas Kombes Nanang.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kapolrestabes Surabaya Luncurkan Patroli Houfbereau Bersinar dan Tegaskan Pelayanan 24 Jam

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Upaya memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan rasa aman warga Kota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan memimpin apel pasukan mentari pagi pelayanan masyarakat dan Houfbereau bersinar yang diikuti seluruh jajaran Polsek di bawah naungan Polrestabes Surabaya, Rabu (12/11/2025).

Apel tersebut menjadi simbol komitmen Polrestabes Surabaya dalam menghadirkan pelayanan prima yang humanis dan responsif di setiap waktu, baik siang maupun malam hari.

Dalam arahannya, Kombes Pol Luthfi menegaskan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat. Ia mengimbau seluruh personel untuk bekerja dengan ketulusan dan empati, serta selalu sigap melayani warga di berbagai situasi.

“Kami ingin masyarakat Surabaya merasakan kehadiran polisi di setiap titik rawan. Polisi bukan hanya sekadar penjaga keamanan, tetapi juga pelayan masyarakat yang siap membantu kapan pun dibutuhkan,” ujar Kombes Pol Luthfi dengan tegas.

Ia menambahkan, Polrestabes Surabaya siap memberikan pelayanan 24 jam penuh sebagai wujud dedikasi terhadap keamanan dan kenyamanan kota. “Saya yakin seluruh anggota kami akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya, tanpa mengenal waktu,” lanjutnya.

Seiring terbitnya mentari pagi, personel Polrestabes Surabaya sudah bersiaga di berbagai ruas jalan untuk mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran aktivitas masyarakat.

Kehadiran mereka di lapangan bukan hanya soal tugas, tetapi juga bentuk nyata pengabdian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Sementara pada malam hari, Polrestabes Surabaya menjalankan program Houfbereau bersinar, sebuah inisiatif patroli keliling dengan lampu biru menyala di titik-titik rawan kejahatan. Program ini diharapkan mampu mencegah tindak kriminalitas seperti penjambretan, perampasan, dan gangguan keamanan lainnya.

“Kami ingin warga Surabaya tidur dengan tenang. Houfbereau bersinar bukan sekadar simbol patroli, tapi tanda bahwa polisi hadir dan siap menjaga mereka setiap malam,” tegas Kapolrestabes.

Setelah apel patroli Kapolrestabes Surabaya bersama pejabat Polrestabes Surabaya memantau langsung pelaksanaannya di lapangan dengan menggunakan sepeda motor. Ini sebagai bentuk komitmen beliau bhw polisi selalu hadir bersama masyarakat.

Langkah strategis ini menjadi bukti nyata bahwa Polrestabes Surabaya tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan aspek pelayanan dan kepercayaan publik.

Dengan sinergi antara Polrestabes dan jajaran Polsek, keamanan kota Pahlawan diharapkan semakin terjaga, baik di jalan raya, kawasan pemukiman, hingga pusat keramaian.

Masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi jika melihat potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika Antar Pulau, 885 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita

JEMBER, Cakrawalajatim.news — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim kembali mewujudkan komitmen dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau.

Dari pengungkapan itu Polres Jember Polda Jatim mengamankan tersangka utama berinisial WR (45) bersama barang bukti 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi.

Menurut Kapolres Jember pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Dua pelaku sebelumnya, yakni AB dan SBR, yang diamankan di Pakusari, Jember.

“Dari keduanya, kami menemukan bahwa sabu tersebut didapat dari WR melalui sistem ranjau,” ujar AKBP Bobby di Mapolres Jember, Selasa (11/11).

Dari situlah tim Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat hingga akhirnya menangkap WR di salah satu hotel kawasan Kebonsari Kabupaten Jember.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 88 plastik klip berisi sabu seberat total 885,93 gram di dalam tas ransel hitam milik WR.

Tak berhenti di situ, petugas juga menelusuri isi ponsel tersangka dan menemukan bukti transaksi ekstasi yang dikirim melalui paket pos.

Keesokan harinya, tepatnya hari Selasa, 14 Oktober 2025, WR digiring ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi.

“Hasilnya, kami mendapatkan 10 bungkus berisi total 300 butir ekstasi berlogo RR yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan,”terang AKBP Bobby.

Sementata itu Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin menambahkan, WR menjalankan bisnis haram ini dengan modus “ranjau” dan pengiriman antar pulau, termasuk ke Pulau Bali.

“Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi dan perantara,” kata Iptu Noval.

Untuk mempertanggung jawabkan perbiatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Iptu Noval.

Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang disita antara lain ; 2 timbangan digital, 2 unit ponsel (Tecno Spark dan Samsung), 1 tas ransel hitam, dan 1 kartu ATM BCA.

Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Jember Polda Jatim itu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Tambak Amankan Dua Pelaku Curat Toko di Telukjati Dawang Gresik

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.

Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah, mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.

“Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” ungkap Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di dalam sebuah toko milik seorang warga Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang.

Saat korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib.

Sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.

Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

“Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan saat beraksi,” jelas Iptu Mustofah.

Adapun barang bukti yang diamankan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia), Uang tunai Rp39.000,Handphone Realme warna biru dan Jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sebuah handphone.

Sementara itu, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.

“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek Tambak Iptu Mustofah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Aksi Brutal di Lorong Hotel Jagalan, Polsek Pabean Cantikan Amankan Pelaku Pembacokan Tiga Lainnya Dpo

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Peristiwa pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit di kawasan lorong Hotel Jagalan Raya, pada Sabtu (8/11/2025), sekitar pukul 00.53 Wib, satu pelaku diamankan Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Korban, dalam inseden tersebut seorang pemuda berinisial HD (25), warga Jalan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami penganiayaan yang dipicu dendam personal.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, yang mewakili Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo, membenarkan kejadian nahas tersebut.

Iptu Suroto mengungkapkan bahwa konflik tragis ini berakar dari interaksi di dunia maya. Tersangka utama, AH (28), seorang tukang parkir yang tinggal di Petukangan, Surabaya, mengenal seorang perempuan bernama ‘SA melalui aplikasi kencan daring, ME Chat, pada akhir September 2025.

“AH sempat membuat janji bertemu di Hotel Djagalan setelah terjadi kesepakatan transaksi sejumlah uang. Namun, ketika berhadapan langsung, Halim merasa kecewa. Ia menilai wajah perempuan itu jauh berbeda dari foto yang dikirim di aplikasi,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (11/11/2025).

Iptu Suroto menegaskan merasa tertipu, AH membatalkan pertemuan tersebut. Ia hanya memberikan uang tunai sebesar Rp150 ribu sebagai ‘ganti rugi’ dan segera meninggalkan kamar.

“Di tengah perjalanan turun dari hotel, takdir mempertemukannya dengan korban, (HD). Tanpa alasan yang jelas, HD tiba-tiba menegur AH. Pertemuan singkat yang sarat ketegangan itu, meski tampak sepele, rupanya menorehkan luka dendam yang mendalam di hati AH,” katanya.

Dendam yang terpendam itu ungkap Iptu Suroto akhirnya meledak beberapa minggu kemudian. Tepat pada Sabtu (8/11) malam, AH kembali mendatangi Hotel Djagalan. Ia berpapasan dengan HD, dan ketegangan lama kembali mencuat. AH kemudian pergi sejenak untuk mengantar teman perempuannya ke tempat hiburan malam. Namun, ia kembali dengan membawa rencana jahat.

“AH pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit, senjata tajam yang akan ia gunakan untuk melampiaskan sakit hatinya. Setelah mempersenjatai diri, ia menghubungi kakaknya, AZ (DPO), serta dua temannya, AK (DPO) dan Mas (DPO),” tandas Iptu Suroto, kepada wartawan.

Melalui percakapan telepon, kata Iptu Suroto menyampaikan niatnya yang gelap dengan nada penuh amarah. “AH menghubungi mereka dan mengatakan bahwa ia akan membuat perhitungan dengan seseorang,” ujar penyidik Polsek Pabean Cantikan, menirukan statemen Halim saat perencanaan aksi keji tersebut.

“Setibanya di lokasi, tanpa ragu, keempatnya langsung mencari korban. Kakak AH, Az, menjadi yang pertama menyerang. Ia menyeret HD ke lorong hotel dan menghajarnya dengan tangan kosong. Kepala korban dibenturkan ke tembok hingga terjatuh tak berdaya,” jelas Iptu Suroto.

Suroto menambahkan melihat korban sudah terkapar, AH datang menghampiri. Dengan brutal, ia mengayunkan celurit berkali-kali ke tubuh korban. HD mengalami luka bacok serius di pinggang kiri, luka di leher bagian bawah telinga kiri, serta luka sayatan di punggung. Setelah melihat korban tak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah.

Polisi langsung bertindak responsif. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan segera. Dari hasil kerja keras tim penyidik, satu pelaku utama, AH, berhasil diamankan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk kakak kandungnya, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Satu pelaku utama sudah kami amankan dan saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang sudah masuk DPO,” tegas Suroto.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, termasuk satu kaos hitam, satu helm putih merek KYT, dan yang paling krusial, satu bilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban secara keji.

Atas perbuatannya tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus kekerasan. Ia dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Komitmen Presisi: Polres Blitar Tindak Lanjut Dumas Feriadi Secara Transparan

Blitar, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Resor Blitar menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri, menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari Sdr. Feriadi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan penangkapan tidak sah yang dilakukan oleh oknum anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan melalui proses penyelidikan internal yang dilakukan oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).

“Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Si Propam Polres Blitar, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap Sdri. Enny Tri Sayekti yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan;
2. Diduga adanya kesalahan prosedur dalam proses membawa Sdr. Feriadi, yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar;
3. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan propam dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh Sdr. Feriadi tidak terbukti, hal ini dikuatkan hasil keterangan saksi, serta hasil visum et repertum.
4. Terkait alasan Sdr. Feriadi diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, bahwa yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari, dan pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium. Karena tidak memiliki pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara.
5. Bahwa isu foto yang beredar di masyarakat itu tidak benar — petugas tidak memfoto Sdr. Feriadi dalam keadaan telanjang, melainkan hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.

Selain itu, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Sdr. Feriadi sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Kepolisian” ungkap Kapolres Blitar.

Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan

Dengan langkah tegas ini, Polres Blitar menegaskan bahwa proses hukum dan mekanisme pengawasan internal akan terus ditegakkan secara transparan dan profesional, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.