GASI Pertanyakan SP3 Kasus Kepala Bayi Terputus, Polres Bangkalan Beri Penjelasan

Bangkalan, Cakrawalajatim.news – Sejumlah perwakilan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menggelar audiensi di Polres Bangkalan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus bayi meninggal yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi dipilih karena masyarakat ingin mendapatkan penjelasan resmi langsung dari kepolisian. “Awalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tapi kami memilih audiensi dulu ke Polres. Intinya kami mempertanyakan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang belum diterima oleh pelapor atau kluarga korban, pelapor hanya menerima SP2HP,” ujarnya.

Dalam forum itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan dasar penghentian penyidikan. Menurutnya, hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana. Pemberitahuan penghentian disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor, serta SP2HP telah diberikan kepada pelapor sebagai laporan perkembangan perkara.

Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui sudah meninggal 8–10 hari sebelum proses kelahiran. Selain itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis telah sesuai standar sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Asistensi dari Bareskrim Polda Jatim juga dilakukan sebelum penyidikan dinyatakan selesai.

“Perkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” jelas Kasat Reskrim.

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa pelapor tetap memiliki hak hukum. Jika ada bukti baru, pelapor dapat mengajukan keberatan di tingkat Polres maupun Polda. Selain itu, pelapor juga dapat menempuh mekanisme pra-peradilan atas keputusan penghentian penyidikan.

“Pemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai prosedur,” ujarnya

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Satlantas Polresta Sidoarjo Ajak Anak TK Al Amin Mengenal Polisi Pelindung dan Penolong Masyarakat

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo kembali melaksanakan kegiatan edukatif bagi anak-anak melalui program “Polantas Menyapa Anak”. Kali ini, kegiatan berlangsung di PG–RA–TK Al Amin, pada Selasa (11/11/2025) pukul 08.00 WIB, dengan tema “Mengenal Profesi Polri”.

Sejak pagi, para siswa dan guru tampak antusias menyambut kedatangan personel polisi lalu lintas yang datang membawa berbagai perlengkapan dan kendaraan dinas. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sidoarjo untuk memperkenalkan tugas-tugas kepolisian dengan cara yang menyenangkan dan ramah anak, serta menanamkan nilai disiplin dan keselamatan berlalu lintas sejak usia dini.

Melalui pendekatan interaktif, anak-anak diajak mengenal profesi Polri, mencoba alat peraga keselamatan, bermain tebak profesi, hingga mengikuti simulasi cara menyeberang jalan yang aman. Keceriaan pun terpancar saat para siswa mencoba mengenakan topi dan rompi polisi lalu lintas sambil berfoto bersama.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., melalui Kasatlantas Polresta Sidoarjo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri sejak dini.

“Kami ingin anak-anak mengenal Polri sebagai sahabat, pelindung, dan penolong masyarakat. Dengan mengenalkan profesi Polri sejak dini, harapannya tumbuh rasa percaya, kedekatan, serta kesadaran akan pentingnya tertib dan keselamatan,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Jodi Indrawan, S.I.K. menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman dasar tentang rambu-rambu lalu lintas dan keselamatan di jalan.

“Selain mengenalkan profesi Polri, kami mengajak anak-anak belajar rambu-rambu, mengenal warna lampu lalu lintas, hingga simulasi cara menyeberang yang benar. Semua dikemas dalam bentuk permainan agar mudah dipahami,” tutur Kompol Jodi.

Salah satu guru PG–RA–TK Al Amin, Ibu Erlina (27 tahun), menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan edukatif dari Satlantas Polresta Sidoarjo.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan anak-anak. Mereka jadi tahu apa tugas polisi dan pentingnya keselamatan di jalan. Terima kasih kepada Polresta Sidoarjo yang telah memberikan pembelajaran yang menarik dan mudah dipahami,” ujarnya.

Melalui kegiatan “Polantas Menyapa Anak”, Satlantas Polresta Sidoarjo berharap dapat terus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, khususnya anak-anak, sekaligus menanamkan nilai disiplin, keberanian, serta kesadaran berlalu lintas sejak usia dini.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

BNN dan Polri Bongkar Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Berhasil Ungkap 89 Kg dan 7 Pucuk Senjata Api

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Badan Narkotika Nasional BNN bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melanjutkan penggerebekan di salah satu sarang peredaran narkotika melalui operasi gabungan yang digelar pada Jumat (7/11).

Operasi lanjutan ini merupakan rentetan dari operasi sebelumnya di Kampung Bahari pada Rabu (5/11). Kali ini operasi terpadu dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, bersama 700 personel gabungan dari BNN, Polda Metro Jaya, Satuan Brimob, beserta Polres Jakarta Utara.

Dari hasil penelusuran, Tim Gabungan berhasil menemukan 89.159,42 gram sabu, 91,53 gram ganja, 159 butir ekstasi, uang tunai Rp 1.468.253.000 (satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), dan uang palsu Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, Tim juga mengamankan 21 buah senjata tajam, 1 buah busur panah beserta 8 buah anak busur panahnya, 7 pucuk senjata api, 2 pucuk senapan air gun, 6 pucuk air soft gun, 5 batang emas (masing-masing seberat 100 gram), 6 buah gelang emas putih, 1 buah gelang emas kuning, 1 buah cincin emas, 6 buah kalung emas, 1 Kawasaki ZX 10, 1 Kawasaki Ninja 250, 1 Honda Vario, dan 9 unit handphone.

Barang bukti tersebut didapatkan di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Samudera 4 dan Jalan Bak Air 2. Dalam operasi ini, ada sembilan orang diamankan, dengan inisial Sa, Ab, Yu, He, Fa, Yo, Su, SH, dan RN.

Kepala BNN RI menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan soliditas antara BNN dan Polri dalam menindak tegas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah rawan. Operasi yang dilakukan ini diharapkan terus berlanjut demi memburu para bandar besar narkoba di Tanah Air.

“Saya sangat bangga, luar biasa. Kita hari ini telah membuktikan kerja sama luar biasa. Dengan kerja yang optimal Kita mendapatkan barang bukti yang luar biasa. Tentunya Kita tidak sampai di sini, tim BNN dan Polri akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar-bandar besarnya,” ujar Kepala BNN RI.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Namun membutuhkan kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, melalui call center 184 atau melalui layanan whatsapp 081221675675, agar kejahatan narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Sesuai dengan strategi BNN “War on Drugs for Humanity”, perang narkoba demi kemanusiaan melalui langkah-langkah tegas, terukur, dan bersinergi, demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

“warondrugsforhumanity”
Dilansir dari BIRO HUMAS dan PROTOKOL BNN

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Sosialisasi UU No . 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Polrestabes Surabaya Hadirkan Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Implementasi dan Tantangan dalam Proses Penyidikan Polri” yang membahas secara mendalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Acara ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama.

Dalam forum yang berlangsung di Mapolrestabes Surabaya tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Luthfi Sulistiawan menyampaikan berbagai aspek penting terkait penerapan KUHP baru yang telah resmi disahkan.

Menurutnya, perubahan regulasi pidana ini tidak hanya membawa penyegaran dalam sistem hukum nasional, tetapi juga menuntut kesiapan aparat penegak hukum, terutama di lingkungan Polri, untuk beradaptasi dengan paradigma baru penegakan hukum.

“Implementasi KUHP baru tentu menghadirkan tantangan tersendiri bagi penyidik Polri. Namun, dengan pemahaman yang tepat dan sinergi antar-lembaga penegak hukum, saya yakin penegakan hukum kita akan menjadi lebih humanis dan berkeadilan,” tutur Kombes pol Luthfi, dalam paparannya di hadapan peserta.

Sosialisasi yang diinisiasi oleh Polrestabes Surabaya ini menjadi bagian dari komitmen institusi kepolisian untuk terus memperkuat kapasitas personel dalam memahami aturan hukum terbaru.

Acara tersebut juga menjadi ajang diskusi terbuka antara aparat penegak hukum dengan akademisi dalam mencari solusi atas dinamika penerapan KUHP baru di lapangan.

Kegiatan ini ditutup dengan pesan moral yang tertulis di layar utama acara: “Senantiasa Menjadi Lebih Baik”, menggambarkan semangat perubahan dan profesionalisme dalam tubuh Polri dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih adil dan berintegritas.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian bersenjata yang beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Jawa Timur.

Aksi para pelaku itu terjadi di Empat lokasi berbeda, yakni Kabupaten Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Polres setempat.

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi Empat tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang kini sebagian telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini melibatkan empat laporan polisi di empat wilayah berbeda. Para pelaku beraksi di minimarket di Kabupaten Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. Dua orang telah berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat Konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, aksi pertama terjadi pada 4 September 2025 di minimarket di Jalan Raya Solo, Maospati, Kabupaten Magetan, dan di hari yang sama pelaku juga beraksi di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Dua hari kemudian, pada 7 September 2025, kelompok ini kembali beraksi di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, dan terakhir pada 8 September 2025 di Jalan Mata Dinata, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah dengan cara masuk ke dalam minimarket pada jam sepi dan mengancam pegawai menggunakan senjata api rakitan jenis pen gun serta dua bilah golok.

Setelah mengancam karyawan, pelaku mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta rokok dalam jumlah besar, kemudian hasil kejahatan dibagi-bagikan di antara mereka.

“Para tersangka ini menggunakan satu unit mobil sewaan untuk berpindah dari satu TKP ke TKP lainnya. Bahkan dalam satu hari mereka bisa melakukan dua hingga tiga aksi pencurian. Ini merupakan kelompok lintas provinsi yang juga beraksi di wilayah Jawa Tengah,” tambah Kombes Abast.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sedangkan dua pelaku lainnya, I dan T, masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan Polisi di antaranya satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas, dua lakban merah, satu BPKB.

Sementara itu senjata api rakitan jenis pen gun yang digunakan dalam aksi kejahatan sebelumnya telah dibuang oleh tersangka.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku memiliki kemampuan merakit senjata api secara otodidak.

“Senjata pen gun itu dirakit sendiri oleh pelaku. Ia belajar secara otodidak dari rekan-rekannya sesama narapidana. Pelaku ini memang sudah berulang kali keluar masuk lapas, total empat kali,” ujar AKBP Jumhur.

Ia menambahkan, kelompok ini dikenal sebagai kelompok asal Jawa Barat, dengan anggota berasal dari wilayah Depok, Serengseng Sawah, dan Bogor.

“Mereka biasanya menyasar minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Aksi dilakukan ketika situasi sepi, biasanya tersisa dua pegawai saja di dalam toko,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, setiap aksi pencurian menghasilkan antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.

Selain di Jawa Timur, kelompok ini juga diketahui melakukan Dua aksi serupa di Rembang, Jawa Tengah, tepatnya di wilayah Lasem.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polda Jatim terus memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO. Kami juga mengimbau masyarakat dan pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Tawuran di Jalan Pogot, 12 Remaja Diamankan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polsek Kenjeran berhasil menggagalkan aksi tawuran antar remaja yang rencananya akan terjadi di kawasan Jalan Pogot, Surabaya, pada Selasa (4/11) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang remaja beserta empat buah senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 01.15 WIB di wilayah Jalan Pogot.

“Saat patroli, anggota kami menemukan sekelompok pemuda yang tengah berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku hendak melakukan tawuran,” ujar Suroto, Kamis (6/11).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan empat buah senjata tajam yang diduga dibawa untuk digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

“Dua remaja kami proses lebih lanjut karena kedapatan membawa senjata tajam. Mereka masih di bawah umur,” tambahnya.

Kedua remaja tersebut berinisial H (16) dan MA (17), warga Kecamatan Semampir, Surabaya. Sementara itu, sepuluh remaja lainnya yang tidak terbukti membawa sajam menjalani proses pembinaan di Mapolsek Kenjeran.

Mereka berinisial MJ (15), RA (16), MAM (17), MAS (17), WA (16), S (17), RUH (17), AS (18), AS (17), dan AR (18).

Pihak kepolisian kemudian memanggil orang tua, guru, serta perangkat RT dan RW setempat untuk dilakukan pembinaan bersama.

“Mereka kami minta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Orang tua juga kami libatkan agar lebih mengawasi anak-anaknya,” jelas Suroto.

Lebih lanjut, dua remaja yang membawa senjata tajam saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diperlakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak karena termasuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kami tetap memproses sesuai aturan hukum yang berlaku, namun dengan memperhatikan hak-hak anak,” pungkas Suroto.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.