SURABAYA, Cakrawalajatim.news β Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan pengungkapan kasus. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 5.650 gram atau sekitar 5,65 kilogram.
Pengungkapan tersebut turut membuka sejumlah fakta awal mengenai dugaan pola transaksi, mekanisme pembayaran, hingga keuntungan yang disebut dijanjikan kepada tersangka. Polisi kini memiliki sejumlah barang bukti yang akan diteliti untuk mendukung proses penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menerangkan bahwa berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial MDR.
Transaksi disebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, E.S. disebut menerima barang melalui modus transaksi ranjau. Barang diduga diletakkan di samping pohon dengan menggunakan bungkus rokok mild berwarna merah sebagai wadah.
Sistem pembayaran yang disepakati juga menjadi bagian dari penyidikan. Tersangka disebut baru menyetorkan pembayaran setelah seluruh sabu yang diterimanya habis terjual.
Diduga Jalankan Peredaran Selama Sekitar Satu Minggu
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, E.S. diduga baru menjalankan aktivitas mengedarkan sabu selama kurang lebih satu minggu sebelum diamankan.
Narkotika tersebut disebut dipasarkan dalam beberapa variasi paket, mulai dari paket sekitar satu gram, 1,5 gram, hingga paket hemat dengan harga Rp100 ribu.
Penyidik juga mendalami keterangan mengenai keuntungan yang diduga diterima tersangka. E.S. disebut dijanjikan keuntungan sekitar Rp1 juta apabila berhasil menjual sabu tersebut, sekaligus memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.
Keterangan mengenai durasi aktivitas, sistem pembayaran, dan keuntungan tersebut masih perlu dicocokkan dengan barang bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelas Klip Sabu dan Sejumlah Peralatan Disita
Dalam perkara ini, petugas mengamankan satu kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5.650 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu bendel plastik klip ukuran sedang tanpa isi, satu bendel plastik klip ukuran kecil tanpa isi, satu serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik tanpa merek berwarna perak-hitam, serta satu alat pres berwarna biru dengan merek Q2.
Keberadaan sejumlah peralatan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk mendalami dugaan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.
Polisi juga perlu mengembangkan penyidikan guna menelusuri asal barang, jalur penyaluran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sosok berinisial MDR yang disebut dalam keterangan tersangka menjadi salah satu informasi yang perlu didalami lebih lanjut.
Penyidikan Berlanjut, Tersangka Terancam Pasal Narkotika
Dalam perkara ini, E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran maupun penguasaan narkotika secara melawan hukum, sesuai unsur yang harus dibuktikan dalam proses peradilan.
Pengungkapan ini sekaligus menempatkan pengembangan perkara sebagai hal penting untuk memastikan asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Penanganan kasus selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, status E.S. masih sebagai tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses peradilan.








