Dekat dengan Warga, Satlantas Polresta Sidoarjo Berikan Layanan dan Edukasi di Samsat

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa”. Program ini menjadi sarana bagi petugas kepolisian untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, memberikan edukasi, serta menjawab berbagai pertanyaan seputar pelayanan lalu lintas dan pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bersama (KB) Samsat Sidoarjo Kota ini disambut positif oleh masyarakat. Petugas Satlantas dengan ramah memberikan penjelasan mengenai tata cara pembayaran pajak, perpanjang 5tahunan serta informasi program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung.

personel yang bertugas di pelayanan Samsat Sidoarjo Kota menyampaikan bahwa program Polantas Menyapa merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasa lebih dekat dengan Polantas. Tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga hadir sebagai mitra dan sahabat masyarakat dalam pelayanan publik,” ujar salah satu petugas Satlantas di lokasi, Senin (17/11/25).

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

Program Polantas Menyapa juga menjadi bagian dari upaya Satlantas Polresta Sidoarjo untuk terus bertransformasi menuju pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya , tandasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Aksi Viral Terekam CCTV: Curi Puluhan Lampu Kota Lama, Diamankan Polrestabes Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak. Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025. Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV. Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji.

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Putusan MK Polisi Dijabatan Sipil, Akademisi Hukum Fajar Rachmad : Putusan Yang Multitafsir

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi atas Tafsir Jabatan di Luar Kepolisian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 beberapa waktu lalu.

Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo yang juga merupakan Praktisi Hukum menanggapi hal tersebut.

Dimana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memberikan penegasan konstitusional yang sangat penting mengenai interpretasi jabatan di luar kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sebelumnya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 mendefinisikan:
“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Frasa tersebut menimbulkan multitafsir, khususnya terkait dua isu:
(1) makna “sangkut paut dengan kepolisian” dan
(2) keharusan penugasan Kapolri.
Karena itu, MK memandang sebagian frasa perlu diuji secara konstitusional. Melalui amar putusannya, MK menyatakan:
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Terang Fajar Rachmad dalam penjelasanya.

Dengan demikian, frasa tersebut dihapus dari sistem hukum dan tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menentukan kewajiban mundur anggota Polri, imbuh Dr. Fajar.

“Sehingga apabila suatu jabatan di luar kepolisian memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi kepolisian, maka pengunduran diri atau pensiun dari kedinasan aktif Polri tidak merupakan keharusan.” tandasnya.

Untuk memperjelas makna tersebut, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “sangkut paut” berarti:
hubungan,
pertalian.

Artinya, jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian adalah jabatan yang memiliki hubungan langsung, relevansi fungsional, atau peran substantif dalam pelaksanaan tugas pokok Polri yakni: memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat.

Contoh jabatan/lembaga di luar kepolisian yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian:
Badan Narkotika Nasional (BNN) – lembaga penegak hukum dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika;

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) – lembaga yang berwenang dalam pencegahan dan penindakan terorisme;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – lembaga penegak hukum yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) — memiliki peran strategis dalam keamanan siber nasional.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) – lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia;
Direktorat jenderal atau direktorat pada kementerian/lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum tertentu, seperti:
Ditjen Imigrasi – Kemenkumham,
Ditjen Bea dan Cukai – Kemenkeu,
dan direktorat lain yang menjalankan fungsi intelijen, pengawasan, penyidikan, atau penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas yang secara substantif terkait dengan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan fungsi penyidikan/penindakan, sehingga jabatannya memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi (tusi) Polri. Oleh sebab itu, jabatan-jabatan tersebut tidak serta merta mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri dari dinas aktif”. Imbuhnya.

Putusan MK ini merupakan tonggak penting untuk memastikan:
kepastian hukum,
kejelasan norma, dan
pencegahan multitafsir
terkait jabatan anggota Polri di luar institusi.

Putusan ini juga menjadi langkah besar dalam memastikan prinsip:
· netralitas institusional, dan
· pencegahan konflik kepentingan
tetap terjaga dalam tata kelola jabatan publik.

Saya mendorong agar pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan MK dengan merumuskan pengaturan yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur, sehingga tidak terjadi kekosongan norma dan agar profesionalitas Polri tetap terjaga sebagai alat negara.

“Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus tetap dijaga adalah integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan publik.” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Diduga Tertipu Travel Umroh, Owner PT Gema Ijabah Sejahtera Laporkan Kerugian Rp500 Juta ke Polres Tanjung Perak

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Owner PT Gema Ijabah Sejahtera, Abdul Hamid Jazuli, bersama kuasa Syaiful Rizal S.E., mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianget No. 01 Surabaya, Senin pagi (17/11/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Fahriyah Travel dan Wisata milik H. Hasan yang berkantor di Jalan Gatotan No. 42 Surabaya.

Dalam laporannya, Abdul Hamid Jazuli menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kerugian hingga Rp500 juta rupiah akibat proses pembayaran pengurusan dokumen jamaah Umroh yang tidak diselesaikan oleh pihak PT Fahriyah Travel dan Wisata.

Menurut Abdul Hamid, kasus ini bermula pada Minggu, 8 Agustus 2025. Saat itu, H. Hasan sebagai pemilik PT Fahriyah Travel dan Wisata mendatangi kediamannya untuk menawarkan kerja sama pengurusan 22 jamaah Umroh secara di bawah tangan. Untuk meyakinkan, H. Hasan memberikan uang muka sebesar Rp70 juta dan berjanji akan melunasi uang muka senilai Rp200 juta secara bertahap.

Oplus_0

“Waktu itu H. Hasan menyanggupi uang muka sebesar Rp200 juta dengan cara dicicil,” ujar Abdul Hamid Jazuli kepada wartawan.

Setelah cicilan tersebut terpenuhi, pihak PT Gema Ijabah Sejahtera langsung memproses seluruh keperluan jamaah, mulai dari pengurusan visa, paspor, booking hotel di Madinah dan Mekkah, hingga pemesanan tiket pesawat untuk jadwal keberangkatan 18 Oktober 2025. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp700 juta.

Namun, ketika diminta untuk melunasi sisa pembayaran, pihak PT Fahriyah Travel dan Wisata tidak kunjung memberikan pelunasan. “Hanya janji-janji. Karena itu, kami tidak bisa memberangkatkan para jamaah dan terpaksa membatalkan booking tiket pesawat dan hotel,” jelasnya.

Akibat pembatalan tersebut, PT Gema Ijabah Sejahtera mengalami kerugian besar. “Rp500 juta itu kerugian uang perusahaan kami, belum termasuk biaya transportasi dan operasional pengurusan dokumen. Kami memegang bukti pembayaran dokumen, uang muka booking hotel di Mekkah dan Madinah, serta bukti pemesanan tiket pesawat,” tambah Abdul Hamid.

Dengan dasar tersebut, pihaknya resmi melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

PN Sidoarjo Tetapkan Eksekusi pada 19 November 2025, Pemohon Minta Kepastian Hukum Dijalankan Tanpa Penundaan

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui surat resmi yang ditandatangani Panitera Pengadilan, Rudy Hartono, S.H., M.H., telah menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa dalam perkara No. 11/Eks/2019/PN.Sda. jo. No. 95/Pdt.G/2016/PN.Sda. jo. No. 307/PDT/2017/PT.SBY. jo. No. 1853 K/PDT/2018.

Eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025, pukul 09.00 WIB.

Eksekusi ini sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penetapan ini sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan eksekutorial Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan upaya hukum dinyatakan selesai.

Diketahui Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 7.798 meter persegi yang terletak di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana tercantum dalam amar putusan tingkat banding yang telah dikuatkan oleh putusan kasasi.

Dalam putusan tersebut, Termohon Eksekusi PT Ciptaning Puri Wardani dan atau siapapun yang mendapat haknya diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Pemohon Eksekusi Moh. Agus Alfian dalam keadaan baik dan tanpa syarat.

 

Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan constatering atau pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa pada tanggal 3 Februari 2025 untuk memastikan keadaan fisik dan batas-batas sesuai dengan isi putusan sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

Perkara ini telah melalui proses yang panjang sejak pengajuan permohonan eksekusi oleh Pemohon pada tanggal 23 Mei 2019. Pengadilan kemudian melaksanakan aanmaning kepada Termohon Eksekusi pada 26 Juni 2019 dan menerbitkan penetapan pelaksanaan pengosongan pada 13 April 2020.

Bahkan Pengadilan juga telah melaksanakan beberapa rapat koordinasi dengan pihak terkait, masing-masing pada 22 Juli 2020 dan 14 Oktober 2024, sebagai bagian dari persiapan teknis dan administratif pelaksanaan eksekusi. Penetapan tanggal eksekusi pada tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut atas rangkaian proses tersebut.

Kuasa Pemohon Eksekusi, Adi Gunawan, S.H., M.A., M.H., M.Sos., menyampaikan bahwa penetapan jadwal eksekusi ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini menegaskan bahwa Pemohon berharap eksekusi dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan tidak mengalami penundaan lebih lanjut, mengingat seluruh proses hukum telah ditempuh oleh Pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi merupakan wujud nyata kepastian hukum yang harus dijamin oleh pengadilan demi menjamin efektivitas putusan dan pemulihan hak pihak yang dimenangkan”. Tandas Adi Gunawan.

“Dengan telah ditetapkannya jadwal eksekusi dan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan (constatering), Pengadilan Negeri Sidoarjo diharapkan dapat menyelesaikan pelaksanaan putusan ini secara tertib, sesuai prosedur, dan dalam koridor hukum yang berlaku. Penetapan ini juga menegaskan komitmen pengadilan dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman”. Pungkas Adi Gunawan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Jelang Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Matangkan Kesiapan Lewat Latpraops

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) dengan sandi “Zebra Semeru 2025” di Aula Rupatama Sanika Satyawada, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anindita Harcahyaningdyah, guna mematangkan kesiapan seluruh personel yang terlibat.
Latpraops ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan krusial menjelang digelarnya Operasi Zebra Semeru 2025 secara serentak.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa Operasi Zebra Semeru 2025 merupakan operasi kepolisian kewilayahan yang bertujuan untuk menciptakan kondisi (cipta kondisi) Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).

“Ini adalah bagian dari cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada tanggal 17 November hingga 30 November 2025, dengan melibatkan kekuatan 65 personel gabungan.

“Tujuannya jelas, yaitu untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, serta fatalitas korban laka lantas. Sekaligus, meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna terwujudnya situasi Kemseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Wahyu Hidayat juga menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran yang telah menjaga stabilitas di wilayah hukumnya.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada seluruh anggota yang telah bersinergi dalam mengelola kamtibmas, sehingga situasi kamtibmas wilayah Tanjung Perak sampai dengan saat ini relatif cukup stabil, aman dan kondusif,” tuturnya.

Kapolres menekankan bahwa pelaksanaan Latpraops sangat penting untuk menyamakan persepsi dan pola tindak seluruh personel di lapangan.

Operasi Zebra Semeru 2025 kali ini akan memfokuskan penindakan pada beberapa pelanggaran prioritas yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Ada 7 sasaran utama operasi ini diantaranya menggunakan ponsel saat berkendara; pengendara di bawah umur; pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang; tidak menggunakan helm standar SNI; tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil; berkendara dalam pengaruh alkohol dan pelanggaran muatan (Overload dan Overdimension/ODOL).

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.