DPRD Kota Surabaya Minta Dishub Evaluasi Jukir Semut Kali, Jika Parkir Semut Baru Tak diijinkan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua komisi C, Eri irawan dengan beberapa pihak terkait tentang soal keberadaan truk kerap parkir di kawasan Jalan Semut Baru.

Adapun pihak-pihak terkait yang hadir dalam RDP yang digelar pada Selasa (3/2/2026) ini, diantaranya warga Semut, Dinas Perhubungan (Dishub), DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran.

“Di sebelah kiri terdapat beberapa rumah warga, termasuk rumah saya, yang masuk wilayah RT 11 RW 10 Pengampon. Di sebelahnya ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya adalah Wakil RW setempat,” kata Irwan selaku RT 11 RW 10.

Sementara itu, Wawan Ketua RT 01 RW 06 menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir merupakan milik warga sekitar. “Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai ke area ruko. Itu rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha,” ujarnya.

Wawan mengaku, jika awalnya pengajuan warga pengelolaan parkir telah dilakukannya sejak 2015. “Secara historis, sejak dulu sudah ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya, di era sekarang rambu itu justru hilang. Padahal dulu ditegaskan bahwa di tepi sungai tidak boleh parkir,” katanya. Ia pun menegaskan, “Kalau memang tidak diijinkan parkir, ya sebaiknya dari ujung semut kali ke ujung, tidak boleh semua, biar adil” kesalnya.

Dari sisi regulasi, perwakilan DPR-KPP, Rizky, menjelaskan bahwa Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder. “Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW, Jalan Semut Baru merupakan jalan lokal sekunder dengan lebar eksisting sekitar 10 sampai 12 meter,” jelasnya.

Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa pihaknya terlanjur mengeluarkan ijin jukir luar karena 2023 kejar pendapatan asli daerah (PAD)’imbuhnya.

Jeane menambahkan dishub akan memanggil jukir Roland dan dimediasi dengan Samsul A selaku pemohon pertama 2015, imbuhnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali, agar polemik parkir semut kali dan semut baru segera selesai” ucapnya.

Disis lain H. Buchori Imron, Anggota DPRD komisi C kota Surabaya menyesalkan adanya penerbitan ijin parkir 2023 yang bukan asli putra daerah, padahal warga sendiri mengajukan sejak 2015 tak diijinkan, ia menambahkan untuk segera mengevaluasi jukir luar dan memfasilitasi pengajuan warga setempat, supaya tak terjadi kegaduhan dan mengganggu kondusifitas keamanan wilayah semut kali” pungkasnya.

 

Penulis, Tm / Editor, Redaksi

Kasus Dugaan Kekerasan Psikis Anak di Trenggalek Naik Penyidikan, Publik Pertanyakan Absennya Tersangka

Trenggalek — Penanganan laporan dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang disertai pencemaran nama baik di Kabupaten Trenggalek kembali menjadi sorotan. Setelah sempat dihentikan pada 2024, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan melalui SP2HP bernomor B/12/II/SP2HP-3/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Trenggalek/Polda Jatim yang diterima pelapor, Sdri. Khusnul Khotimah, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan.

Dalam dokumen resmi kepolisian dijelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Pinggirsari. Laporan tersebut mencakup dugaan kekerasan psikis terhadap anak sekaligus dugaan pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.

Perkara ini dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi karena menyentuh dua ranah hukum sekaligus, yakni perlindungan anak serta tindak pidana terhadap kehormatan dan nama baik seseorang. Kedua aspek tersebut memiliki konsekuensi pidana yang serius dan mendapat perhatian khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Sejak naik ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor. Dalam SP2HP tersebut juga tercantum puluhan nama pihak yang berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan, baik sebagai saksi maupun terlapor. Pemanggilan disebut akan dilakukan secara bertahap guna mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak.

Namun demikian, meski status perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan kecepatan proses penegakan hukum, terlebih perkara ini menyangkut dugaan kekerasan psikis terhadap anak.

Secara normatif, terbitnya SP2HP menandakan bahwa penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti. Ketiadaan tersangka dalam tahap ini pun menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Fakta ini menjadi semakin kontras jika melihat perjalanan perkara sebelumnya. Laporan yang diajukan Khusnul Khotimah pada 24 Mei 2024 sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polres Trenggalek pada 2 September 2024 dengan alasan belum ditemukan adanya unsur pidana.

Penghentian tersebut tertuang dalam dokumen SPPP Lidik Nomor: SPPP.LIDIK/95.b/IX/RES.1.24/2024/Satreskrim, yang kala itu menyimpulkan bahwa keterangan sejumlah pihak belum memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan tersebut menuai tanda tanya, mengingat substansi laporan berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis terhadap anak.

Kini, setelah perkara kembali dibuka dan dinyatakan layak disidik pada 2026, publik mempertanyakan perubahan mendasar yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Ketidaksinkronan antara penghentian penyelidikan sebelumnya dan dimulainya penyidikan saat ini memunculkan sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum.

Di tengah situasi tersebut, kuasa hukum pelapor mendesak Polres Trenggalek agar segera menetapkan tersangka. Menurutnya, rangkaian proses hukum yang telah berjalan—mulai dari naiknya status perkara ke penyidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi—sudah cukup untuk menentukan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penundaan penetapan tersangka dinilai hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum serta menambah beban psikologis korban, khususnya karena perkara ini berkaitan langsung dengan perlindungan anak yang secara hukum mendapat perhatian khusus.

Pihak pelapor juga berharap pengawalan publik dan media massa terus dilakukan secara kritis dan independen agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada tahapan administratif semata.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Trenggalek. Ketika negara melalui SP2HP telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana, maka kepastian hukum tidak seharusnya dibiarkan menggantung. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar proses yang berlarut tanpa kejelasan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Polsek Wonocolo Pasang Alarm Motor Gratis, Warga Antusias Berburu Bonus Durian

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Guna meningkatkan keamanan dan menekan angka pencurian kendaraan bermotor, Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur kembali menghadirkan inovasi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Melalui program pemasangan alarm kendaraan bermotor secara gratis, Polsek Wonocolo membuka layanan bagi warga yang ingin menambah sistem pengamanan pada kendaraannya. Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) di halaman Mapolsek Wonocolo, Jalan Margorejo Indah XIX Nomor 1 Surabaya.

Sejak pagi hari, masyarakat tampak memadati lokasi kegiatan. Program ini menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam memberikan rasa aman serta bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Haryoko Widhi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam upaya pencegahan dini terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Pemasangan alarm ini diharapkan dapat menjadi perlindungan tambahan bagi kendaraan warga. Prinsipnya, lebih baik mencegah sebelum terjadi,” ujar Kompol Haryoko saat ditemui di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, Polsek Wonocolo telah menyiapkan sebanyak 100 unit alarm kendaraan yang dipasang langsung oleh personel kepolisian secara gratis kepada masyarakat.

Tak hanya menghadirkan layanan pengamanan, kegiatan tersebut juga dikemas secara humanis dan penuh keakraban. Sebagai bentuk apresiasi, sepuluh pendaftar pertama mendapatkan bonus buah durian gratis.

Menurut Kompol Haryoko, pemberian durian tersebut menjadi simbol kedekatan Polri dengan masyarakat serta upaya membangun komunikasi yang lebih hangat dan bersahabat.

“Ini bukan sekadar bonus, tapi bagian dari upaya mempererat hubungan emosional antara Polri dan warga,” jelasnya.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, dengan jumlah pendaftar yang terus bertambah hingga siang hari. Hal ini menunjukkan kesadaran warga yang semakin meningkat akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan pribadi.

Kegiatan pemasangan alarm kendaraan bermotor gratis tersebut masih terus berlangsung di halaman Polsek Wonocolo.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan tersangka pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar IPDA HEPI, Senin (2/2/26).

Ia menerangkan, selain penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar IPDA Hepi Muslih Riza.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun, saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling.

Berdasarkan laporan Polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Anggota DPRD Nganjuk Tempuh Jalur Hukum Terkait Video Tudingan di WhatsApp dan TikTok

Nganjuk, Cakrawalajatim.news — Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Sahrur Cahya Ramadhan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Nganjuk, Jumat malam (30/1/2026).

Didampingi penasihat hukumnya, Sahrur secara resmi melayangkan dua laporan terpisah yang berkaitan dengan penyebaran konten video bermuatan tudingan melalui media elektronik, baik di grup WhatsApp maupun platform TikTok.

Laporan pertama tercatat dalam STTLP Nomor: STTLPM/29/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, yang berfokus pada penyebaran video di grup WhatsApp. Sementara laporan kedua terdaftar dengan Nomor: STTLPM/30/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait unggahan video di media sosial TikTok.

Sahrur menuturkan bahwa dalam konten yang beredar tersebut, secara eksplisit dicantumkan nama dirinya, institusi DPRD Kabupaten Nganjuk, serta partai politik yang menaunginya. Ia menilai tudingan dalam video tersebut tidak sesuai fakta dan berdampak serius terhadap reputasi pribadi maupun lembaga.

“Informasi yang disampaikan dalam video dan pemberitaan itu tidak benar. Meski sudah kami klarifikasi, konten tersebut masih terus beredar,” ujar Sahrur kepada wartawan usai membuat laporan.

Terkait pemberitaan media online yang lebih dahulu memuat informasi serupa, kuasa hukum Sahrur juga telah menempuh jalur etik jurnalistik dengan mengirimkan surat hak jawab kepada media yang bersangkutan.

“Kami sudah menyampaikan hak jawab secara resmi dan kini menunggu respons serta itikad baik dari media tersebut,” jelasnya.

Dua laporan yang masuk ke Polres Nganjuk tersebut disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, menanggapi isu dugaan penimbunan solar yang ramai diberitakan, tim investigasi mencoba meminta keterangan dari salah satu pihak yang disebut berada di lokasi kejadian. Faruk, perwakilan LSM Banaspati, membenarkan adanya insiden adu argumen yang terjadi pada malam 26 Januari 2026 antara pihak media dan LSM setempat.

Namun Faruk menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi semata-mata untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Saya berada di lokasi hanya untuk menjembatani komunikasi. Memang ada aparat dari Polres Nganjuk yang datang untuk menjaga kondisi tetap aman. Tapi saya tidak melihat adanya anggota DPRD maupun intel Kodam seperti yang diberitakan,” tegas Faruk.

Ia juga membantah keras tudingan keterlibatan dirinya, anggota DPRD, maupun unsur intelijen TNI dalam dugaan penimbunan solar tersebut. Menurutnya, kehadiran di lokasi dilakukan atas permintaan rekan sesama LSM.

Dengan langkah hukum yang ditempuh ini, Sahrur berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara secara profesional dan objektif, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di ruang digital.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Efek Jera, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai Hp ke Nusakambangan

MEDAN, Cakrawalajatim.news – Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) DR. Maruli Siahaan SH, MH turut menyikapi pemindahan narapida kasus korupsi yang kedapatan memliliki dan menggunakan alat komunikasi di dalam Rutan Kelas 1 Medan.

Melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Maruli Siahaan mengatakan bahwa menggunakan alaf komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan adalah hal yg sangat dilarang.

“Penggunaan handphone secara ilegal dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kejahatan lanjutan dari balik jeruji, seperti penipuan daring, pengendalian narkoba, hingga pemerasan.”, ujar Maruli Minggu (2/26).

Lebih lanjut pensiunan Polri yang sudah lama malang melintang bertugas di Sumatera Utara ini mengatakan bahwa hal ini harus ditindak tegas.

“Jika terjadi dan terus dibiarkan, ini bukan lagi soal pelanggaran prosedur, tapi bisa jadi pembiaran sistemik. Lapas dan rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi tempat nyaman bagi narapidana yang ingin tetap bebas berkomunikasi”, tutur Maruli.

Menurut Anggota DPR RI Komisi XIII itu, keputusan pemindahan ke Nusakambangan merupakan bentuk peringatan tegas sekaligus langkah pembinaan agar napi yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi efek jera bagi narapidana lain.

Is memakai hp dan video call dengan bebas tidak menghiraukan aturan2 yg berlaku di dalam rutan sehingga menjadi sorotan publik. Dengan tindakan tegas Bapak Menteri Imipas Agus Andrianto kita harus mendukung sepenuhnya.

“Saya sebagai Anggota DPR RI Komisi XIII mitra dari Kementerian Imipas tetap melaksanakan pengawasan terhadap para warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan sesuai dapil saya yaitu dapil Sumut 1”, tegas Maruli.

“Semoga jadi efek jera bagi narapidana lain”, tutup Maruli.

Sebelumnya ramai diberitakan Menteri Imipas Agus Andrianto merespons tegas temuan penggunaan handphone oleh napi korupsi berinisial IS di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Ia memastikan hak-hak tertentu napi tersebut akan dicabut dan yang bersangkutan segera dipindahkan ke Nusakambangan.

Agus menilai terungkapnya kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja pemasyarakatan. Ia menyampaikan apresiasi atas laporan publik dan memastikan evaluasi internal dilakukan secara transparan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.