Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Menyatu Bersama Ribuan Jamaah di Haul Agung ke-549 Sunan Ampel, Ajak Teladani Akhlakul Karimah dan Prinsip _“Moh Limo”_

SURABAYA, Cakrawalajatim.news  – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri PPPA RI Arifatul Choiri Fauzi hadir dalam Haul Agung ke-549 Sunan Ampel di kawasan Makam Sunan Ampel Surabaya, Jumat (6/2) malam.

Gubernur Khofifah yang hadir didampingi cucunya Aisyah Nabila atau Aila tampak khusyuk memanjatkan doa, dzikir dan tahlil di depan pusara Sunan Ampel bersama ribuan jema’ah dan peziarah lainnya.

Gubernur Khofifah secara khusus dalam sambutannyan mengajak seluruh peziarah yang hadir untuk meneladani kesantunan, akhlakul karimah dan tata krama yang menjadi ciri khas ajaran Sunan Ampel.

“Bersyukurlah kita bahwa Allah menurunkan lima dari sembilan Wali Songo di Jawa Timur. Para Waliyullah inilah yang menuntun kita untuk membaca Sholawat, berdzikir dan secara khusus Sunan Ampel mengajarkan kita tentang kesantunan, akhlakul Karimah dan tata krama yang patut menjadi patokan kita,” ajak Gubernur Khofifah.

Sebagaimana diketahui, Sunan Ampel atau Raden Rahmat Sayyid Ali Rahmatullah merupakan salah satu Wali Sembilan yang lebih dikenal Wali Songo yang memiliki peran sangat besar dalam sejarah Islam di tanah Jawa, khususnya di Jawa Timur.

Nilai utama yang diajarkan Sunan Ampel adalah Islam yang berakhlak, damai, dan menyejukkan. Prinsip falsafah ajaran moral Moh Limo Sunan Ampel yakni menjauhi lima perkara tercela, menjadi fondasi moral masyarakat.

Lima perkara tersebut adalah : moh main (tidak mau berjudi) ; moh ngombe (tidak mau minum minuman keras /mabuk); moh maling (tidak mau mencuri) : moh madat (tidak mau mengkonsumsi candu/narkoba) dan terakhir moh madon (tidak mau berzina).

 

“Hal ini sekaligus menegaskan bahwa dakwah Islam tidak hanya berkaitan dengan ibadah ritual, tetapi juga tentang pembentukan karakter dan tatanan sosial yang berkeadaban,” lanjut Gubernur Jatim.

Untuk itu, peringatan Haul Agung ini juga menjadi momentum muhasabah bersama dalam meneladani akhlak para wali dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pemimpin, aparatur negara, maupun sebagai masyarakat.

“Mudah-mudahan langkah, pikiran dan hati kita akan selalu berseiring dengan apa yang telah diteladankan oleh Sunan Ampel,” ucap Khofifah.

Di akhir, Gubernur Khofifah juga memanjatkan do’a keberkahan bagi seluruh peziarah serta secara umum bagi Jawa Timur dan Indonesia.

“Mudah-mudahan semua yang hadir disini akan diberi keberkahan rezeki, hati, ilmu, keluarga dan anak-anak kita. Barokah untuk Jawa Timur, barokah Indonesia,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Haul Agung ke-549 Sunan Ampel, Ketua TP PKK Kota Surabaya Rini Indri Yani, Ibu Nyai Hj. Khomsatun, Ibu Syarifah Suud Ba’agil, Ibu Nyai Hj. Ainur Rohmah serta para keluarga Sayyid Ali Rahmatullah atau Sunan Ampel serta ratusan peziarah dari seluruh daerah di Jawa Timur.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

*Kepala Biro Adm. Pimpinan*

*Pulung Chausar*

‎Crazy Rich Dusun Ban-Baban Desa Astapah Kecamatan Omben Bangun Jalan  Pakai Uang Sendiri

Sampang, Cakrawalajatim.news – ‎Kepedulian terhadap kampung halaman kembali ditunjukkan oleh seorang tokoh masyarakat asal Kabupaten Sampang, Madura. Sosok tersebut adalah H Jamal, warga Dusun Ban-Baban, Desa Astapah Kecamatan Omben, yang sukses membangun jalan sepanjang kurang lebih delapan kilometer menggunakan dana pribadinya senilai Rp2 miliar dan di bantu warga sekitar.

‎Menyita perhatian dan respon yang sangat luar biasa  oleh warga  dan viral di media sosial aksi mulia yang di lakukan H. Jamal ini. Pasalnya, jalan desa yang selama puluhan tahun rusak parah dan nyaris tak tersentuh pembangunan kini telah mulus  dan bisa dimanfaatkan masyarakat secara luas.

‎Kondisi jalan rusak yang menghambat aktivitas warga menjadi pemantik niat baiknya. Ia mengungkapkan, pembangunan jalan tersebut dilandasi kepedulian sosial sekaligus nadzar pribadi. Jalan yang rusak bertahun-tahun dinilai sangat menghambat roda kehidupan warga, mulai dari aktivitas ekonomi, akses pendidikan hingga layanan kesehatan.

‎H. Jamal dikenal sebagai pengusaha besi tua yang merantau dan mengembangkan usahanya di Surabaya. Meski sukses di perantauan, kepeduliannya terhadap tanah kelahiran tak pernah luntur.

‎“Pembangunan jalan ini saya persembahkan untuk masyarakat,” ujar Aba Jamal.panggilan akrab beliau di dampingi salah satu tokoh masyarakat bapak Mursidi.

(lebih…)

Gubernur Khofifah Targetkan Percepatan Elektrifikasi 100 Persen, Siap Pasang Listrik Gratis Bagi 3.400 Rumah Tangga Miskin di Jatim

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menargetkan capaian rasio elektrifikasi 100 persen dengan menyiapkan program pemasangan listrik gratis bagi 3.400 rumah tangga miskin (RTM) di berbagai kabupaten/kota pada tahun 2026. Tanggal 6 Februari 2026

Program tersebut ditegaskan Gubernur Khofifah sebagai bentuk intervensi nyata pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.

“Saat ini rasio elektrifikasi Jawa Timur telah menyentuh angka 99 persen. Kita ingin mengintervensi secara lebih masif melalui program-program yang berdampak langsung dan menyasar kebutuhan dasar rumah tangga miskin di Jawa Timur,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (5/2).

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, lanjut Gubernur Khofifah, Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,89 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Gubernur Khofifah menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan Bantuan Instalasi dan Sambungan Rumah (IRSR) yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero), serta pemberian token listrik senilai Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat.

“Token listrik ini dapat digunakan hingga sekitar enam bulan pemakaian awal, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menerangkan bahwa secara teknis, calon penerima bantuan akan diusulkan melalui mekanisme identitas penerima IRSR.

Proses pengusulan dilakukan melalui Surat Usulan Belanja Program kepada Gubernur yang memuat jumlah RTM calon penerima sambungan listrik dan tercantum dalam DTSEN desil 1 sampai dengan desil 4.

Selain itu, data calon penerima juga diinput melalui aplikasi SIPD dan harus memenuhi kriteria sebagai rumah tangga miskin yang belum berlistrik, namun berada di wilayah yang telah terjangkau jaringan listrik PT. PLN (Persero).

“Para penerima listrik gratis ini wajib masuk dalam DTSEN desil 1 sampai 4, dan data calon penerima telah tersedia di perangkat daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerima bantuan instalasi rumah dan sambungan listrik juga akan memperoleh masa pemeliharaan selama satu tahun.

Pemprov Jatim bersama pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Pada tahun ini, penerima program pemasangan listrik gratis tersebar di sejumlah daerah, antara lain Pacitan sebanyak 400 rumah tangga, Ponorogo 300, Trenggalek 300, Tulungagung 100, Kabupaten Blitar 178, Kabupaten Kediri 200, Kabupaten Malang 100, Banyuwangi 300, Bondowoso 100, Situbondo 100, serta Kabupaten Probolinggo 20 rumah tangga.

“Dengan intervensi ini, kami optimistis target 100 persen rasio elektrifikasi di Jawa Timur dapat segera terwujud sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin,” pungkasnya.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

*Pulung Chausar*

Laporan GMB Terhadap MM Naik Jadi Penyidikan

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Ketua GMB (Gerakan Mojokerto Bangkit), Herianto kembali datangi Mapolres Kab. Mojokerto pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026. kali ini, kedatangannya untuk mempertanyakan proses kelanjutan dari laporan pengaduan masyarakat yang telah diajukannya beberapa pekan lalu bersama jajarannya.

Sesampainya di loby ruangan Satreskrim Polres Kab. Mojokerto, kepada petugas jaga dan petugas yang piket, Herianto menyampaikan maksud dan tujuannya.

Dengan ramah, petugas yang ada melayani apa yang di tanyakan oleh ketua GMB. Tidak berselang lama, petugas menunjukan dan memberikan selembar dokumen yang menerangkan bahwa LPM(laporan pengaduan masyarakat)nomor:106/GMB/MJK/2026 pada tanggal 21 januari 2026 tersebut telah disposisi ke unit IV TIPIDTER.

Dengan adanya LPM yang diajukan GMB tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto melalui unit IV TIPIDTER akhirnya mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.lidik/140/RES/.1.24.2026/satreskrim tanggal 31 Januari 2026 dan selanjutnya, pada hari Jum’at, tanggal 13 Februari 2026, Herianto akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Adapun dugaan pelanggaran pidana yang disangkakan kepada MM yakni pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP mengenai dugaan tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong dan atau setiap orang yang menyiarkan berita tidak pasti, berlebihan-lebihan atau tidak lengkap yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.

Di sisi lain,saat di konfirmasi awak media cekpos melalui percakapan telepon, MM selaku terlapor dengan nada tinggi mengatakan bahwa LPM (laporan pengaduan masyarakat) yang ada itu Goib.

“Sudah basi, mengingat pada waktu di Kesbangpol sudah bersalaman bersama untuk berdamai,terus apa lagi yang dilaporkan,” tegasnya.

Menunrut keterangan Herianto selaku ketua GMB, kedatangannya ke Mapolres Kab. Mojokerto selain mempertanyakan proses dari LPM yang ia ajukan dan kawan-kawan, juga ingin mendapatkan kepastian hukum agar kedepannya jangan sampai di Mojokerto ada kejadian yang sama.

“Kami ingin demokrasi berjalan lancar, sehingga keamanan dan kenyamanan bisa terwujud dengan baik,” terangnya.

Menanggapi steatment dan tanggapan dari MM, memang pada saat di kantor kesbangpol itu ada momen saling berjabat tangan dan saling mengucap permintaan maaf, namun dari pandangan rekan-rekan yang hadir pada saat itu, menganggap prilaku MM tidak menunjukkan rasa penyesalan dan mengakui kesalahannya dan seakan kejadian yang ada hanya lelucon saja.

“Maka dari itu, sesuai keputusan dan kesepakatan bersama, bahwa tuduhan dan fitnahan yang tidak mendasar yang dilakukan MM itu wajib kita laporkan kepada pihak berwajib supaya kami (tertuduh) bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan dapat membuat pembelajaran bersama,” ungkap Herianto.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

SE gubernur jatim awal kehancuran serangkaian dugaan Tindak pidana korupsi Hibah jatim

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah APBD Pemprov Jatim, satu persatu mulai terkuak. Hal ini, terungkap dalam fakta persidangan yang menyebut nama Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekdaprov serta Kepala OPD setempat yang tertuang dalam Berita acara kusnadi.

Hal itu, terpapar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang dibuka Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang perkara korupsi hibah pokir di Pengadilan Tipidkor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo pada hari Senin (2/2/2026).

Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma memberikan tanggapan dengan fenimonen tersebut.

Menurutnya bahwa dalam rangkaian fakta persidangan dan kebijakan yang terkesan ada nuansa anomali dan mengarah terjadinya korupsi yang begitu masif sejak proses perencanaan sampai kepada kebijakan penentuan alokasi belanja hibah.

“SE gubernur jawa timur yang terbit tahun 2019 itu terkesan memenuhi unsur Dugaan Mans rea aksi tindak pidana korupsi” ujar Acek, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menuturkan, rentetan kasus dana hibah terungkap pasca OTT mantan Ketua DPRD Jatim, Syahat Tua Simanjuntak.

“Sementara kita lengah dan lamban dalam menganalisa serta menterjemahkan dugaan niat jahat (mans rea) yang tertuang dalam SE Gubernur Jatim dan ditandatangani oleh Sekdaprov,” jelasnya.

Kendati hal menjadi cikal bakal runtuhnya dan bobroknya pengawasan dalam hal monitoring dan evaluasi. Acek mengatakan akan memicu aksi ugal-ugalan pejabat Pemprov Jatim untuk membiarkan sistem tata kelola keuangan daerah tidak transparan.

“Kami menduga kuat ada potensi korupsi berjamaah dan menjadi pintu perampokan terhadap hak-hak rakyat Jatim, yang ditengarai kuat lini eksekutif terlibat langsung. Sementara aktor dalang intelektual lah yang sengaja melahirkan SE sebabagai kebijakan A buse of power yakni penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” papar Acek.

“Padahal masih tersisa 16 tersanka yang menjadi pekerjaan rumah KPK untuk mempertanggungjawabkan sisa tersangka agar sgera di adili termasuk eks Wakil Ketua DPRD Jatim yang hari melenggang ke senayan sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra yakni tersangka AS dan Iskandar,” pungkasnya.

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasus Anak di Trenggalek Mandek di Penyidikan, Publik Bertanya: Kapan Kepastian Hukum Ditegakkan?

Trenggalek, Cakrawalajatim.news — Status perkara telah naik ke tahap penyidikan. Puluhan nama tercantum dalam dokumen kepolisian, sejumlah saksi telah diperiksa, bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah terbit hingga yang ketiga. Namun hingga kini belum satu pun tersangka diumumkan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar apakah hukum berjalan terlalu lambat, atau ada sesuatu yang belum terungkap ke permukaan.

Situasi ini kian memantik perhatian luas setelah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menyatakan bahwa penanganan perkara masih menunggu gelar perkara. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik berapa lama lagi kepastian hukum harus ditunggu ketika status kasus telah naik ke tahap penyidikan?

“Semua sudah sesuai prosedur, kami menunggu gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon (4/2).

Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat berapa lama lagi kepastian hukum harus ditunggu ketika status kasus telah meningkat ke penyidikan dan SP2HP telah berkali-kali dikirimkan?

Dalam praktiknya, terbitnya SP2HP hingga tiga kali biasanya menandakan proses hukum masih berjalan namun belum menemukan konstruksi pidana yang dianggap cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Di sisi lain, kondisi ini kerap dibaca publik sebagai indikator lambannya progres penyidikan.

Kasus ini menyedot perhatian karena menyangkut seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan psikis. Desakan agar aparat bergerak lebih cepat pun semakin menguat terlebih dampak psikologis terhadap korban disebut masih berlangsung hingga kini.

Kecaman keras datang dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia Baihaki Akbar. Saat di temui dikantor Jln Ikan Lumba-Lumba No, 12 Surabaya, ia menilai lambannya proses hukum ditambah fakta bahwa perkara ini sempat dihentikan melalui SP3 memperlihatkan wajah penegakan hukum yang patut dipertanyakan.

“Ini bukan perkara biasa. Ada anak yang diduga menjadi korban. Kalau masih saja berjalan lambat kami tidak akan tinggal diam. Aliansi Madura Indonesia siap turun ke jalan dalam aksi besar sebagai bentuk perlawanan terhadap mandeknya keadilan,” tegasnya (4/2).

Ancaman aksi massa tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini telah bertransformasi dari sekadar laporan pidana menjadi isu publik yang sarat tekanan sosial. Ketika kepercayaan masyarakat mulai diuji setiap langkah aparat akan berada dalam pengawasan ketat.

Di balik proses hukum yang belum menemukan ujung, dampak terhadap korban justru disebut nyata. Korban berinisial NSAA dikabarkan harus meninggalkan lingkungan sekolah lamanya karena rasa malu dan tekanan sosial yang tak tertahankan. Dugaan perundungan membuat kondisi psikologis korban terguncang bahkan disebut kerap jatuh sakit saat mengingat peristiwa tersebut.

Fakta bahwa seorang anak harus berpindah sekolah demi menghindari stigma menjadi alarm keras bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa. Ada luka sosial dan psikologis yang terus berjalan bahkan ketika proses hukumnya masih tertatih.

Situasi inilah yang mendorong orang tua korban untuk kembali menempuh jalur hukum. Mereka juga meminta pendampingan tokoh perlindungan anak Kak Seto guna memastikan proses pelaporan berjalan maksimal dan korban memperoleh perlindungan yang layak.

Kini pertanyaan mendasar mulai bergema di ruang publik jika perkara telah dinyatakan layak disidik puluhan nama telah masuk daftar pemeriksaan saksi telah dimintai keterangan, dan SP2HP telah terbit hingga tiga kali lalu apa yang masih menghambat penetapan tersangka?

Kondisi ini menempatkan Polres Trenggalek pada persimpangan krusial. Di satu sisi kehati-hatian adalah prinsip utama penyidikan. Namun di sisi lain keterlambatan tanpa penjelasan yang kuat berisiko menumbuhkan kecurigaan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang bersalah, melainkan tentang seberapa cepat negara hadir ketika seorang anak diduga terluka.

Jika penyidikan terus berjalan tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penuntasan perkara melainkan juga kredibilitas hukum itu sendiri.

Keadilan yang terlalu lama ditunda kerap terasa sama menyakitkannya dengan ketidakadilan itu sendiri.

Publik menanti hasil gelar perkara yang akan menjadi penentu apakah kasus ini benar-benar bergerak menuju titik terang atau kembali terjebak dalam ketidakpastian.

Di tengah meningkatnya sorotan masyarakat, Polres Trenggalek dihadapkan pada tuntutan untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan nyata terhadap korban khususnya anak.

Perkara ini tidak lagi sekadar persoalan administratif penanganan laporan, melainkan telah berkembang menjadi barometer sensitivitas aparat terhadap kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan. Ketika seorang anak diduga menjadi korban, maka kecepatan, ketelitian, dan keberpihakan pada perlindungan korban menjadi ukuran utama kehadiran negara.

Dilansir dari Media Potret Realita.net

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.