Satresnarkoba Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika Antar Pulau, 885 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita

JEMBER, Cakrawalajatim.news — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim kembali mewujudkan komitmen dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau.

Dari pengungkapan itu Polres Jember Polda Jatim mengamankan tersangka utama berinisial WR (45) bersama barang bukti 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi.

Menurut Kapolres Jember pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Dua pelaku sebelumnya, yakni AB dan SBR, yang diamankan di Pakusari, Jember.

“Dari keduanya, kami menemukan bahwa sabu tersebut didapat dari WR melalui sistem ranjau,” ujar AKBP Bobby di Mapolres Jember, Selasa (11/11).

Dari situlah tim Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat hingga akhirnya menangkap WR di salah satu hotel kawasan Kebonsari Kabupaten Jember.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 88 plastik klip berisi sabu seberat total 885,93 gram di dalam tas ransel hitam milik WR.

Tak berhenti di situ, petugas juga menelusuri isi ponsel tersangka dan menemukan bukti transaksi ekstasi yang dikirim melalui paket pos.

Keesokan harinya, tepatnya hari Selasa, 14 Oktober 2025, WR digiring ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi.

“Hasilnya, kami mendapatkan 10 bungkus berisi total 300 butir ekstasi berlogo RR yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan,”terang AKBP Bobby.

Sementata itu Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin menambahkan, WR menjalankan bisnis haram ini dengan modus “ranjau” dan pengiriman antar pulau, termasuk ke Pulau Bali.

“Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi dan perantara,” kata Iptu Noval.

Untuk mempertanggung jawabkan perbiatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Iptu Noval.

Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang disita antara lain ; 2 timbangan digital, 2 unit ponsel (Tecno Spark dan Samsung), 1 tas ransel hitam, dan 1 kartu ATM BCA.

Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Jember Polda Jatim itu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Tambak Amankan Dua Pelaku Curat Toko di Telukjati Dawang Gresik

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.

Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah, mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.

“Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” ungkap Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di dalam sebuah toko milik seorang warga Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang.

Saat korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib.

Sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.

Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

“Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan saat beraksi,” jelas Iptu Mustofah.

Adapun barang bukti yang diamankan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia), Uang tunai Rp39.000,Handphone Realme warna biru dan Jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sebuah handphone.

Sementara itu, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.

“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek Tambak Iptu Mustofah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Aksi Brutal di Lorong Hotel Jagalan, Polsek Pabean Cantikan Amankan Pelaku Pembacokan Tiga Lainnya Dpo

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Peristiwa pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit di kawasan lorong Hotel Jagalan Raya, pada Sabtu (8/11/2025), sekitar pukul 00.53 Wib, satu pelaku diamankan Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Korban, dalam inseden tersebut seorang pemuda berinisial HD (25), warga Jalan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami penganiayaan yang dipicu dendam personal.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, yang mewakili Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo, membenarkan kejadian nahas tersebut.

Iptu Suroto mengungkapkan bahwa konflik tragis ini berakar dari interaksi di dunia maya. Tersangka utama, AH (28), seorang tukang parkir yang tinggal di Petukangan, Surabaya, mengenal seorang perempuan bernama ‘SA melalui aplikasi kencan daring, ME Chat, pada akhir September 2025.

“AH sempat membuat janji bertemu di Hotel Djagalan setelah terjadi kesepakatan transaksi sejumlah uang. Namun, ketika berhadapan langsung, Halim merasa kecewa. Ia menilai wajah perempuan itu jauh berbeda dari foto yang dikirim di aplikasi,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (11/11/2025).

Iptu Suroto menegaskan merasa tertipu, AH membatalkan pertemuan tersebut. Ia hanya memberikan uang tunai sebesar Rp150 ribu sebagai ‘ganti rugi’ dan segera meninggalkan kamar.

“Di tengah perjalanan turun dari hotel, takdir mempertemukannya dengan korban, (HD). Tanpa alasan yang jelas, HD tiba-tiba menegur AH. Pertemuan singkat yang sarat ketegangan itu, meski tampak sepele, rupanya menorehkan luka dendam yang mendalam di hati AH,” katanya.

Dendam yang terpendam itu ungkap Iptu Suroto akhirnya meledak beberapa minggu kemudian. Tepat pada Sabtu (8/11) malam, AH kembali mendatangi Hotel Djagalan. Ia berpapasan dengan HD, dan ketegangan lama kembali mencuat. AH kemudian pergi sejenak untuk mengantar teman perempuannya ke tempat hiburan malam. Namun, ia kembali dengan membawa rencana jahat.

“AH pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit, senjata tajam yang akan ia gunakan untuk melampiaskan sakit hatinya. Setelah mempersenjatai diri, ia menghubungi kakaknya, AZ (DPO), serta dua temannya, AK (DPO) dan Mas (DPO),” tandas Iptu Suroto, kepada wartawan.

Melalui percakapan telepon, kata Iptu Suroto menyampaikan niatnya yang gelap dengan nada penuh amarah. “AH menghubungi mereka dan mengatakan bahwa ia akan membuat perhitungan dengan seseorang,” ujar penyidik Polsek Pabean Cantikan, menirukan statemen Halim saat perencanaan aksi keji tersebut.

“Setibanya di lokasi, tanpa ragu, keempatnya langsung mencari korban. Kakak AH, Az, menjadi yang pertama menyerang. Ia menyeret HD ke lorong hotel dan menghajarnya dengan tangan kosong. Kepala korban dibenturkan ke tembok hingga terjatuh tak berdaya,” jelas Iptu Suroto.

Suroto menambahkan melihat korban sudah terkapar, AH datang menghampiri. Dengan brutal, ia mengayunkan celurit berkali-kali ke tubuh korban. HD mengalami luka bacok serius di pinggang kiri, luka di leher bagian bawah telinga kiri, serta luka sayatan di punggung. Setelah melihat korban tak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah.

Polisi langsung bertindak responsif. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan segera. Dari hasil kerja keras tim penyidik, satu pelaku utama, AH, berhasil diamankan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk kakak kandungnya, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Satu pelaku utama sudah kami amankan dan saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang sudah masuk DPO,” tegas Suroto.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, termasuk satu kaos hitam, satu helm putih merek KYT, dan yang paling krusial, satu bilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban secara keji.

Atas perbuatannya tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus kekerasan. Ia dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Komitmen Presisi: Polres Blitar Tindak Lanjut Dumas Feriadi Secara Transparan

Blitar, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Resor Blitar menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri, menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari Sdr. Feriadi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan penangkapan tidak sah yang dilakukan oleh oknum anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan melalui proses penyelidikan internal yang dilakukan oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).

“Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Si Propam Polres Blitar, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap Sdri. Enny Tri Sayekti yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan;
2. Diduga adanya kesalahan prosedur dalam proses membawa Sdr. Feriadi, yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar;
3. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan propam dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh Sdr. Feriadi tidak terbukti, hal ini dikuatkan hasil keterangan saksi, serta hasil visum et repertum.
4. Terkait alasan Sdr. Feriadi diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, bahwa yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari, dan pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium. Karena tidak memiliki pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara.
5. Bahwa isu foto yang beredar di masyarakat itu tidak benar — petugas tidak memfoto Sdr. Feriadi dalam keadaan telanjang, melainkan hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.

Selain itu, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Sdr. Feriadi sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Kepolisian” ungkap Kapolres Blitar.

Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan

Dengan langkah tegas ini, Polres Blitar menegaskan bahwa proses hukum dan mekanisme pengawasan internal akan terus ditegakkan secara transparan dan profesional, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto: Warisan Pahlawan Harus Dijaga Lewat Pengabdian Polri

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, Senin (10/11/2025.

Upacara dipimpin oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan diikuti oleh Pejabat Utama Polda Jatim, personel Polri, ASN, serta peserta upacara lainnya.

Mengutip pesan Menteri Sosial Republik Indonesia, Kapolda Jatim mengatakan bahwa Hari Pahlawan merupakan momentum bagi seluruh bangsa untuk kembali meneladani semangat dan keteladanan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.

“Para pahlawan bukan sekadar nama yang terukir di batu nisan, namun cahaya yang menerangi arah perjuangan bangsa hingga saat ini,” ujar Irjen Nanang Avianto.

Kapolda Jatim menyampaikan, para pahlawan mengajarkan bahwa kemerdekaan tidak diraih secara instan.

“Kemerdekaan tercapai melalui kesabaran, keberanian, kejujuran, kebersamaan, dan keikhlasan,” tutur Irjen Nanang.

Nilai tersebut lanjut Kapolda Jatim menjadi landasan bagi bangsa untuk terus membangun dan menjaga Indonesia.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto juga mengajak seluruh personel jajaran Polda Jatim untuk meneladani semangat tersebut dalam menjalankan tugas pengabdian.

“Para pahlawan telah memberikan segalanya demi bangsa ini tanpa meminta balasan. Maka hari ini, tugas kitalah untuk menjaga warisan tersebut dengan bekerja lebih keras, melayani lebih tulus, dan hadir membawa manfaat bagi masyarakat,” tegas Kapolda Jatim.

Lebih lanjut Kapolda Jatim menekankan bahwa perjuangan di masa sekarang tidak lagi dengan bambu runcing, melainkan dengan kompetensi, disiplin, empati, serta kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Semangat pantang menyerah para pahlawan harus menjadi energi kita dalam memperkuat Kamtibmas, memperjuangkan rasa aman dan adil bagi seluruh warga, serta memastikan tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal,” jelasnya.

Masih kata Kapolda Jatim, peringatan Hari Pahlawan juga menjadi pengingat bahwa perjuangan bangsa harus berkelanjutan dari generasi ke generasi.

“Dengan bekerja, bergerak, dan berdampak nyata bagi masyarakat, maka api perjuangan para pahlawan akan tetap menyala,” pungkasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Respon Cepat Polres Gresik Tegaskan Tidak Ada Kasus Bayi Dibuang

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Suasana di kawasan Jalan Betoyo, Manyar, Gresik, sempat dibuat heboh pada Minggu (9/11/2025) siang.

Warga panik setelah beredar kabar adanya dugaan pembuangan bayi yang dilaporkan melalui hotline 110.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Manyar bersama jajaran Polres Gresik Polda Jatim langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Namun setelah dilakukan pengecekan mendalam, dugaan pembuangan bayi itu ternyata tidak benar.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut hanyalah cekcok antara pasangan suami istri, Suhariadi dan Eka Amalia Putri, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan.

“Setelah Polisi melakukan pengecekan di TKP, tidak ditemukan adanya kasus pembuangan bayi. Insiden ini murni pertengkaran rumah tangga,” ujar Kasi Humas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza.

Menurut Kasi Humas Polres Gresik, berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat pasangan ini selesai mengamen di wilayah Sidayu dan Bungah.

“Di lokasi tersebut, sang suami diketahui menenggak minuman keras bersama teman-temannya,” kata Ipda Hepi.

Melihat hal itu, istrinya menegur sang suami dan mengajak pulang.

Pertengkaran berlanjut di perjalanan menuju rumah. Sesampainya di Jalan Raya Banyuwangi, Manyar, keduanya berhenti dan kembali adu mulut.

Dalam emosi, sang istri menyerahkan bayi perempuan mereka yang baru berusia empat bulan kepada sang suami sambil berkata: “Iki lo anakmu, gowoen (Ini lho anakmu, bawa).”

Namun bukannya digendong, sang suami malah meletakkan bayi SNV di tepi jalan dan pergi begitu saja ke arah utara.

Aksi tersebut sontak membuat warga panik dan melaporkannya ke polisi sebagai dugaan pembuangan bayi.

Beruntung, bayi dalam kondisi sehat dan segera diamankan warga serta petugas yang datang ke lokasi.

Setelah situasi dipastikan aman, kedua orang tua bayi tersebut langsung diberikan pembinaan dan bimbingan oleh pihak kepolisian agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa respon cepat petugas merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam melindungi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keselamatan anak.

“Setiap laporan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa harus segera ditindaklanjuti. Respons cepat ini penting agar tidak ada ancaman nyata yang luput, sekaligus mencegah penyebaran informasi keliru,” tegas AKBP Rovan.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kejadian mencurigakan.

Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110, layanan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau dengan datang langsung ke kantor Polisi terdekat.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.