Keluarga di Kendangsari Surabaya Mengaku Dilarang Masuk Rumah, Akses Logistik Dibatasi, Lapor Polda Jatim

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sebuah keluarga penghuni Ruko Section One A21, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, melaporkan dugaan penguasaan paksa tempat tinggal mereka yang terjadi sejak 22 Desember 2025. Akibat kejadian tersebut, keluarga mengaku mengalami pembatasan akses keluar-masuk rumah hingga kesulitan memenuhi kebutuhan logistik harian.

Menurut keterangan keluarga, sejak tanggal tersebut sekelompok orang diduga menguasai lantai satu bangunan ruko. Sementara itu, keluarga bersama anak-anak, termasuk seorang bayi, bertahan di lantai dua. Kondisi ini membuat akses ke rumah tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali pemilik atau penghuni sah.

Kepala keluarga dan anak pertamanya disebut beberapa kali dilarang masuk ke rumah. Pembatasan ini terjadi tanpa adanya putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan bangunan atau pengalihan penguasaan secara hukum.

Selain larangan masuk, keluarga juga mengeluhkan terbatasnya akses pengiriman makanan dan minuman. Logistik disebut hanya dapat masuk jika diizinkan oleh pihak yang berjaga di lantai bawah, sehingga tidak berjalan normal dan kerap menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi anak-anak.

Keluarga juga melaporkan adanya dugaan gangguan fasilitas air bersih yang semakin memperburuk kondisi. Di bagian depan bangunan, terpasang spanduk klaim kepemilikan oleh pihak tertentu, meskipun belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status bangunan tersebut.

Merasa hak-haknya sebagai penghuni terlanggar, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1869/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan saat ini tengah dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengambil langkah untuk menghentikan dugaan penguasaan paksa, sekaligus menjamin keselamatan dan hak dasar mereka selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Aparat kepolisian diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dilansir dari Media Liputan Surabaya

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Ketua DPC Surabaya Ajak Perkuat Persaudaraan di Momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Ketua DPC Surabaya, Suhaili, menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal 25 Desember 2025 kepada umat Kristiani serta Selamat Menyambut Tahun Baru 1 Januari 2026 kepada seluruh masyarakat Indonesia di berbagai wilayah. Tanggal 31 Desember 2025.

Menurut Suhaili, perayaan Natal dan pergantian tahun merupakan momentum penting untuk menumbuhkan kembali semangat kebersamaan, toleransi antarumat beragama, serta kepedulian sosial sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa.

Ia menegaskan bahwa nilai-nilai luhur Natal seperti kasih, keikhlasan, dan pengabdian kepada sesama harus terus dihidupkan dalam praktik kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup sosial, kebangsaan, maupun kenegaraan.

Dalam menyongsong Tahun Baru 2026, DPC Surabaya berkomitmen untuk terus menjalankan peran organisasi secara konsisten, berintegritas, dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Organisasi kemasyarakatan diharapkan mampu menjadi wadah aspirasi yang konstruktif, edukatif, serta mampu merajut persatuan di tengah keberagaman.

Sebagai bagian dari elemen demokrasi, Ormas Jawara Bersatu DPC Surabaya akan terus berkontribusi positif dengan mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan beretika.

Menutup pernyataannya, Suhaili kembali mengucapkan Selamat Hari Natal 2025 bagi umat Kristiani dan Selamat Tahun Baru 2026 bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga semangat damai Natal dan harapan baru di tahun mendatang membawa kemajuan, kesejahteraan, serta keadilan sosial bagi bangsa Indonesia.

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Melalui Program SBSN, Polres Blitar Resmikan Rumah Dinas Tathya Dharaka

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Kapolres Blitar meresmikan Rumah Dinas Tathya Dharaka Polres Blitar yang dibangun melalui program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bertempat di lingkungan Polres Blitar. Selasa [30/12/2025].

Peresmian rumah dinas ini merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendukung tugas kepolisian, khususnya dalam menunjang kesejahteraan personel Polres Blitar. Dalam sambutannya, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahmanm, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa keberadaan rumah dinas diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi anggota sehingga dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Selain peresmian rumah dinas, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peresmian Pekarangan Pangan Lestari (P2L) oleh Ketua Bhayangkari Cabang Blitar Ibu Hanna Arif Fazlurrahman. Program P2L ini merupakan wujud dukungan Bhayangkari terhadap ketahanan pangan keluarga serta pemanfaatan lahan pekarangan secara produktif dan berkelanjutan.

Ketua Bhayangkari Cabang Blitar menyampaikan bahwa P2L diharapkan mampu menjadi contoh bagi anggota Bhayangkari dan masyarakat sekitar dalam memanfaatkan lahan kosong untuk ditanami berbagai jenis tanaman pangan, sayuran, maupun tanaman obat keluarga.

Kegiatan peresmian berlangsung dengan khidmat dan sederhana, ditandai dengan penandatanganan prasasti serta peninjauan langsung lokasi rumah dinas dan area Pekarangan Pangan Lestari. Diharapkan, keberadaan SBSN Rumah Dinas Tathya Dharaka serta P2L ini dapat memberikan manfaat nyata bagi personel Polres Blitar beserta keluarganya, sekaligus mendukung program pemerintah di bidang kesejahteraan dan ketahanan pangan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Blitar Masuk 55 Satuan Kerja Polri Berpredikat WBK Tahun 2025

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Polres Blitar resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang penetapan satuan kerja berpredikat WBK di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (29/12/25).

Dalam keputusan tersebut, Polres Blitar tercatat sebagai salah satu dari 55 satuan kerja di jajaran Polri yang berhasil memenuhi seluruh indikator pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Dari Provinsi Jawa Timur, terdapat empat wilayah yang ditetapkan sebagai penerima predikat WBK, yaitu Polres Blitar, Polres Sampang, Polres Lumajang, dan Polres Magetan, yang menjadi perwakilan Polda Jawa Timur di tingkat nasional.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pencapaian predikat WBK merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh personel Polres Blitar dalam menjalankan reformasi birokrasi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan Polri yang bersih, transparan, dan akuntabel. Capaian ini tidak lepas dari dukungan seluruh personel serta kepercayaan masyarakat terhadap Polres Blitar,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.

Lebih lanjut, Kapolres Blitar menegaskan bahwa predikat WBK bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polres Blitar untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan diraihnya predikat WBK Tahun 2025 ini, Polres Blitar berkomitmen untuk mempertahankan capaian tersebut serta terus melakukan inovasi pelayanan guna mendukung terwujudnya Polri Presisi yang semakin dipercaya masyarakat.

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Polres Blitar Musnahkan 3.141 Botol Miras dan 52 Knalpot Brong Dalam Rilis Akhir Tahun 2025

Blitar, Cakrawalajatim.news – Polres Blitar menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil penindakan sepanjang tahun 2025, bertempat di Mako Polres Blitar, Senin (29/12/25).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Arif Faizullrahman, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri Staf Ahli Bupati Blitar, anggota DPRD Kabupaten Blitar, perwakilan Kodim 0808/Blitar, Yonif 511/DY, Kejaksaan Negeri Blitar, Dishub, Jasa Raharja, Subdenpom, BNN Kabupaten Blitar, Kemenag, serta tokoh lintas agama yang tergabung dalam BAMAG, FKUB, MUI, dan Paroki Kabupaten Blitar, bersama awak media.

Secara tren, angka kejahatan pada tahun 2025 meningkat sebesar 22,03 persen dibandingkan tahun 2024, namun penyelesaian perkara juga meningkat sebesar 11,1 persen. Dari 33 kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025, tercatat 113 orang tersangka, terdiri dari 66 tersangka dewasa dan 47 tersangka anak.

Di bidang narkoba, Polres Blitar menangani 111 kasus, dengan 83 kasus telah memasuki tahap II. Dari jumlah tersebut, tercatat 51 kasus dengan 50 tersangka, sementara total tersangka narkoba sepanjang tahun 2025 mencapai 119 orang. Selain itu, terdapat 1 tersangka kasus minuman keras.

Di bidang lalu lintas, jumlah kejadian kecelakaan meningkat 6 persen. Meski demikian, korban meninggal dunia menurun 30 persen, korban luka berat turun 58 persen, sementara korban luka ringan meningkat 7 persen. Adapun kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas menurun sebesar 12 persen.

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Polres Blitar memusnahkan 3.141 botol minuman beralkohol ilegal, terdiri dari 2.547 botol arak, 96 botol anggur merah, 176 botol merek TM, 153 botol merek Bintang Kuntul, 82 botol merek Vodka, dan 87 botol merek Iceland, serta 52 unit knalpot brong.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan terbuka. Knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan simbol komitmen Polres Blitar dalam menjaga kamtibmas. Ia menekankan bahwa miras dan knalpot brong berdampak negatif serta kerap memicu tindak kejahatan, sehingga akan terus menjadi atensi.

“Tidak ada institusi yang dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen untuk menjaga Kabupaten Blitar agar tetap aman dan tenteram. Kami tidak akan berkompromi terhadap kejahatan,” tegas Kapolres Blitar.

Polres Blitar berkomitmen untuk terus bekerja keras bersama seluruh stakeholder dan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Blitar.

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Sepanjang 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 1.731 Kasus Kejahatan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek jajaran menggelar Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun 2025 yang berlangsung di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., didampingi para Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, serta Kasat Reskrim. Kegiatan ini dihadiri oleh rekan-rekan media sebagai bentuk transparansi kinerja Polri kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan rasa syukur karena masih diberikan kesehatan sehingga dapat melaksanakan rilis akhir tahun. Berdasarkan analisa dan evaluasi data kriminalitas sepanjang tahun 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 1.731 kasus kejahatan, dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 64 persen.

Untuk jumlah tersangka, sepanjang tahun 2025 Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 462 orang tersangka, dengan rincian 452 laki-laki, 4 perempuan, dan 6 anak.

Kapolres juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama tahun 2025, antara lain:

Kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan) sebanyak 3 kasus

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 95 kasus

Kasus gangster atau tawuran sebanyak 8 kasus

 

 

Berdasarkan hasil analisa, kriminalitas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengalami penurunan sebanyak 159 kasus atau turun 13 persen dibandingkan tahun 2024. Meski demikian, kinerja Satreskrim dan Polsek jajaran justru mengalami peningkatan pengungkapan dan penyelesaian perkara, yakni sebanyak 147 kasus atau naik 10 persen.

Penurunan angka kriminalitas tersebut, menurut Kapolres, merupakan hasil dari upaya preventif dan preemtif yang terus dilakukan oleh jajaran Polres dan Polsek, termasuk patroli, penguatan peran Bhabinkamtibmas, serta keterlibatan masyarakat.

Selain rilis akhir tahun, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga merilis pengungkapan kasus pada bulan November dan Desember 2025, dengan total 22 kasus dan 28 tersangka, yang terdiri dari:

Pencurian dengan kekerasan: 2 kasus, 2 tersangka

Pencurian dengan pemberatan: 7 kasus, 11 tersangka

Curanmor: 8 kasus, 10 tersangka

Pencurian biasa: 3 kasus, 3 tersangka

Percobaan curanmor: 1 kasus, 1 tersangka

Pengeroyokan: 1 kasus, 1 tersangka

 

Untuk pengungkapan kasus narkoba tahun 2025, tercatat sebanyak 178 kasus dilakukan penyidikan, serta 275 kasus diselesaikan melalui restorative justice. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Sabu: 189,06 gram

Ganja: 648,52 gram

Obat-obatan berbahaya: 112.273 butir

Ekstasi: 40 butir dan 1,3 gram serbuk

Tembakau sintetis: 3,25 gram

 

Menutup kegiatan tersebut, Kapolres menyampaikan imbauan kepada masyarakat menjelang perayaan malam Tahun Baru. Mengingat kondisi Indonesia yang tengah menghadapi berbagai bencana alam di sejumlah wilayah, masyarakat diminta untuk tidak menyalakan petasan dan merayakan Tahun Baru dengan kegiatan yang positif, aman, dan bermanfaat.

Sebagai rangkaian akhir kegiatan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyerahkan barang bukti kepada korban serta kunci ganda kendaraan bermotor kepada rekan-rekan media.

“Demikian rilis akhir tahun ini kami sampaikan. Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak,” tutup Kapolres.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.