Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Dr. Soetomo ke Kejati Jatim

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran yang terjadi di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2024.

 

Ketua APMP Jatim juga merilis ada potensi dugaan mega korupsi kebocoran keuangan negara yang dirilis oleh BPK RI Perwakilan jawa timur yang terbit pada tahun 2023 sebesar 291.635.565.699 TA APBD 2023 dan sebesar 5.371.004.245 pada TA 2024 discursus fokus kajian Direktur APMP Jatim yg pernah menjadi siswa lulusan terbaik sekolah anggaran dan pemikiran

 

Acek kusuma menyampaikan sebagai aktivis anti korupsi merasa dirinya memiliki tanggung jawab dan beban moral dalam mengawasi keberlangsungan penyelenggraan keuangan negara dirinya mengevam satu rupiahpun Anggaran yang bersumber dari APBD jawa timur tidak boleh dijadikan bancakan dan pat gulipat berjamaah apalagi sampai massive korupsi karna satu rupiahpun wajib dipertanggung jawabkan.

 

Kita akan bedah dugaan kerugian kebocoran keungan negara sejak tahun 2018-2024 dan TIM husus investigasi dari lembaga APMP Jatim dan Faam sudah bergerak dalam hal ini. ujar Acek kusuma.

 

Ketua APMP Jawa Timur, Acek Kusuma, menyampaikan bahwa laporan pengaduan ini dilandasi oleh keprihatinan mendalam atas tata kelola keuangan negara di sektor pelayanan kesehatan. Menurutnya, dugaan praktik korupsi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.

 

Acek Kusuma menjelaskan bahwa dalam laporan yang disampaikan ke Kejati Jawa Timur, pihaknya telah melampirkan sejumlah data dan dokumen awal yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan anggaran. Ia menegaskan bahwa sebagian data tambahan akan diserahkan dalam proses penyelidikan lanjutan guna memperkuat pembuktian dan membuka secara terang dugaan pelanggaran hukum tersebut.

 

Lebih lanjut, APMP mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menunjukkan sikap tegas dan berani dalam menindaklanjuti laporan ini, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan oleh Jaksa Agung. Selain itu, mereka juga meminta agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus turut mengawal penanganan perkara ini agar berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

 

Menurut APMP, pengusutan dugaan korupsi anggaran di RSUD tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat. Mereka menilai, apabila dugaan ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara dan merugikan masyarakat luas.

 

Redaksi akan melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk memperoleh tanggapan resmi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Dugaan Pencurian Kabel Telkom Tepat di Depan Polsek Sukodono, Mengapa Pelaku Tak Ditahan?

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news — Aksi pencurian kabel milik PT Telkom kembali terjadi dan kali ini menyita perhatian publik karena lokasinya tepat berada di depan Markas Komando (Mako) Polsek Sukodono. Mirisnya kejadian ini bukan yang pertama melainkan sudah terjadi untuk kedua kalinya di lokasi yang sama.

Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya pencurian infrastruktur vital negara itu berlangsung di kawasan yang seharusnya paling aman karena berada persis di depan kantor kepolisian.

Sebelumnya kasus serupa pernah terjadi dan berhasil dihentikan oleh Tim SAS Suroso Telkom. Saat itu Agus Hakim selaku mandor pekerjaan diamankan oleh pihak Polres Sidoarjo berikut barang bukti berupa satu unit truk dan gulungan kabel Telkom hasil curian.

Namun pada kejadian terbaru ini penanganannya diduga berbeda. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi pencurian kembali terjadi di titik yang sama namun para terduga pelaku tidak diseret ke pihak berwajib dan diduga dilepaskan begitu saja.

Tim investigasi lapangan juga meminta keterangan sejumlah warga sekitar lokasi kejadian. Warga membenarkan adanya aktivitas pengambilan kabel Telkom di area tersebut.

Lebih lanjut sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut akhirnya dibubarkan oleh Tim SAS Telkom. Meski demikian, belum ada kejelasan apakah proses hukum tetap berjalan atau tidak.

Kapolsek Sukodono AKP Iqbal Satya membantah adanya aksi pencurian kabel Telkom yang disebut terjadi di depan Mako Polsek Sukodono.

Dalam keterangannya kepada awak media AKP Iqbal Satya menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi terkait adanya aktivitas penggalian jalan di lokasi tersebut.

“Setelah kami mengetahui adanya penggalian jalan kami langsung melakukan komunikasi dengan pihak pengawas Telkom. Pihak pengawas Telkom kemudian hadir di lokasi dan kegiatan langsung dihentikan,” jelas AKP Iqbal Satya.

Ia menegaskan bahwa dalam kejadian tersebut tidak ditemukan unsur pencurian. Menurutnya, kabel Telkom belum sempat dikeluarkan dari dalam tanah.

“Kabel belum ada yang dikeluarkan sehingga tidak benar jika disebut sebagai pencurian,” tegasnya.

Meski Kapolsek Sukodono AKP Iqbal Satya membantah adanya pencurian kabel Telkom, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab sepenuhnya temuan di lapangan, khususnya terkait dugaan perusakan fasilitas umum.

Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi tim investigasi, ditemukan adanya penggalian jalan di area depan Mako Polsek Sukodono yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah aktivitas penggalian tersebut telah mengantongi izin dari instansi berwenang, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan fasum tersebut.

Padahal sesuai ketentuan setiap kegiatan penggalian jalan umum wajib dilengkapi perizinan dan harus disertai dengan kewajiban pengembalian kondisi jalan seperti semula. Ketidakjelasan status perizinan dan pertanggungjawaban ini memunculkan pertanyaan publik apakah aspek perusakan fasilitas umum akan tetap diproses secara hukum meski unsur pencurian dinyatakan tidak terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pengawas Telkom belum memberikan keterangan lanjutan terkait penanganan temuan perusakan fasilitas umum tersebut.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

KUHP Baru Jadi Sorotan!9 Ratusan Advokai & Mahasiswa Padati Seminar Nasional KAI Jatim di Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Perubahan besar dalam hukum pidana nasional menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional Pemahaman KUHP & KUHAP Baru yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur, Sabtu (13/12/2025) di Grand Whiz Hotel Praxis Surabaya.

Pada hari pertama, seminar secara khusus membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Kegiatan ini dikemas dalam format dialog interaktif, sehingga peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga aktif berdiskusi dan mengkritisi substansi pasal-pasal krusial.

Acara menghadirkan Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., serta Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., yang juga merupakan Presidium DPP KAI.

Dalam paparannya, para narasumber menekankan bahwa KUHP baru tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga membawa perubahan filosofis dalam pemidanaan, termasuk penguatan nilai keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta pergeseran orientasi pemidanaan dari balas dendam ke pemulihan.

“Advokat wajib memahami KUHP baru secara komprehensif, karena ini akan langsung berdampak pada strategi pembelaan dan penegakan hukum ke depan,” tegas salah satu narasumber di hadapan peserta.

Antusiasme peserta terlihat tinggi. Ratusan advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum dari berbagai daerah di Jawa Timur memadati ruang seminar sejak pagi. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan berbagai pertanyaan kritis seputar pasal kontroversial, asas legalitas baru, hingga implikasi KUHP terhadap praktik peradilan pidana.

Ketua panitia menyampaikan bahwa seminar ini menjadi bagian dari dan kesiapan advokat menghadapi perubahan besar sistem hukum nasional.

Seminar akan berlanjut besok (20/12/2025) dengan agenda pembahasan KUHAP, namun hari ini sepenuhnya difokuskan pada pendalaman KUHP baru sebagai fondasi utama hukum pidana Indonesia ke depan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Jatanras Polda Jatim : Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Ditembak Saat Melawan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lumajang, Jawa Timur, membahayakan keselamatan petugas saat dilakukan upaya penangkapan. Salah satu pelaku nekat membacok anggota kepolisian menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/12), saat anggota Polres Lumajang menggagalkan aksi pencurian sepeda motor. Dalam kejadian itu, seorang anggota polisi bernama Aiptu Kurniawan mengalami luka bacok di bagian perut akibat sabetan celurit yang dilakukan oleh pelaku.

Petugas Jatanras Polda Jawa Timur yang melakukan pengejaran terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. Setelah tembakan peringatan tidak diindahkan, petugas melepaskan tembakan ke arah pelaku.

Pelaku berinisial ASF (30) tertembus peluru dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, Arbaridi Jumhur, membenarkan adanya tindakan tegas terukur terhadap salah satu pelaku curanmor tersebut.

“Yang menjadi korban adalah anggota Reskrim Polres Lumajang, dan pelaku yang ditembak merupakan pelaku utama yang melakukan pembacokan,” ujar Jumhur, Senin (15/12).

Jumhur menjelaskan, usai melakukan pembacokan, kedua pelaku melarikan diri. Polisi terus melakukan pengejaran hingga akhirnya keberadaan pelaku terlacak di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (15/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku diketahui berada di wilayah Appolo. Saat dilakukan penangkapan, pelaku kembali melakukan perlawanan dengan senjata tajam,” jelasnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berboncengan dengan ASF saat kejadian masih dalam pengejaran petugas. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku hingga berhasil ditangkap.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

KPK Nusantara Ancam Dumas, Soroti Dugaan Ketidakseriusan Polrestabes Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Desakan publik terhadap Polrestabes Surabaya agar lebih progresif dan investigatif dalam menangani laporan dugaan tindak pidana tipu gelap yang melibatkan oknum PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2 terus menguat. Hingga kini meski hampir satu bulan berlalu sejak laporan dibuat belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang merugikan konsumen bernama Zubaidi tersebut.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari berbagai pihak mengenai alasan penyidik belum menetapkan tersangka padahal unsur pidana, kerugian, serta pihak yang diduga bertanggung jawab telah terang benderang. Publik menilai penyidik seharusnya tidak hanya menunggu tetapi aktif melakukan pendalaman secara menyeluruh termasuk menelusuri alur internal perusahaan dan dugaan kelalaian manajemen.

Kuasa hukum korban Zaibi Susanto  menegaskan bahwa proses hukum seharusnya sudah naik ke tahap penetapan tersangka. Menurutnya penyidik perlu bertindak lebih tajam dan tidak ragu dalam mengambil langkah hukum.

“Kami berharap penyidik lebih investigatif. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan saksi. Fakta hukumnya jelas kerugiannya nyata, dan pihak yang bertanggung jawab juga sudah diketahui. Kalau semua sudah lengkap, apa lagi yang ditunggu?” ujarnya.

Zaibi menilai lambannya penanganan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya perlindungan terhadap konsumen. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Sementara itu KPK Nusantara saat di temui di cafe surabaya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke tingkat yang lebih tinggi apabila dalam aksi unjuk rasa yang direncanakan pada Senin (15/12) tidak diikuti dengan langkah konkret dari aparat penegak hukum khususnya penetapan tersangka.

Perwakilan KPK Nusantara Suhaili menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan semata, melainkan upaya konstitusional untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika setelah aksi tidak ada kejelasan dan masih belum ada tersangka, kami akan menempuh jalur dumas terhadap Polrestabes Surabaya. Ini bukan ancaman tapi hak masyarakat untuk mengawasi kinerja aparat,” tegasnya.

Ia menambahkan langkah yang diambil KPK Nusantara bukan tanpa alasan. Menurutnya, korban telah dirugikan cukup lama sementara penyelesaian yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Zubaidi sudah memenuhi kewajibannya sebagai konsumen. Tapi haknya justru diabaikan. Ketika jalur kekeluargaan deadlock dan jalur hukum berjalan lambat, maka tekanan publik adalah jalan terakhir,” lanjut Suhaili.

KPK Nusantara juga menilai kasus ini penting untuk dibuka secara terang benderang agar tidak ada lagi konsumen lain yang mengalami nasib serupa. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum yang adil dan transparan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari MUF Surabaya 2 baik berupa klarifikasi resmi maupun penyelesaian menyeluruh terhadap kasus yang menimpa Zubaidi. Tanpa itu penilaian negatif terhadap MUF dikhawatirkan akan terus meluas dan berdampak serius terhadap kepercayaan publik di sektor pembiayaan.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya masih menyatakan bahwa proses penyidikan berjalan dan SP2HP akan diberikan kepada pelapor. Namun publik kini menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata berupa penetapan tersangka sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Penanganan Kasus MUF Surabaya 2 Dinilai Lambat, Korban dan Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Bertindak

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2 kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir satu bulan berjalan, proses penyidikan di kepolisian dinilai tidak mengalami perkembangan berarti, meski seluruh bukti dan dokumen pendukung telah diserahkan oleh pelapor, Zubaidi.

Kasus ini bermula dari belum diterbitkannya BPKB kendaraan milik Zubaidi, padahal seluruh kewajiban pembayaran disebut telah ia selesaikan. Korban mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak MUF Surabaya 2, namun tidak memperoleh kepastian hingga akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polrestabes Surabaya.

“Setiap kali kami menanyakan perkembangan, jawabannya hanya ‘masih proses’. Tidak ada kejelasan. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan,” ungkap Zubaidi.

Kuasa hukum Zubaidi, Zaibi Susanto, mempertanyakan lambannya proses hukum. Ia menilai bahwa unsur kerugian dan pihak yang diduga terlibat sudah terang sehingga langkah penyidikan semestinya bisa lebih cepat.

“Ini bukan perkara rumit. Ada bukti, ada pihak yang disebut, ada kerugian nyata. Penyidik seharusnya dapat segera memanggil pihak terlapor dan mengambil tindakan hukum lanjutan. Mandek seperti ini tidak wajar,” tegas Zaibi.

Tensi kasus meningkat setelah KPK Nusantara turut turun tangan. Organisasi tersebut telah melayangkan pemberitahuan aksi kepada Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya dan berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di kantor MUF Surabaya 2 pada Senin (15/12). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan hukum serta dugaan kelalaian pihak manajemen.

Perwakilan KPK Nusantara, Suhaili, menyoroti kinerja Kepala Cabang MUF Surabaya 2, Evi Harianto, yang dinilai tidak profesional dalam menangani keluhan konsumen.

“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi MUF Surabaya 2 untuk menuntut keadilan. Tidak boleh ada konsumen yang dizalimi dan dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Suhaili. Ia juga meminta agar Kepala Cabang dicopot dari jabatannya jika terbukti lalai.

Di sisi lain, beberapa hari sebelumnya pihak MUF Surabaya 2 dikabarkan menghubungi KPK Nusantara untuk mencoba melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, namun upaya tersebut berakhir tanpa kesepakatan.

Kuasa hukum korban, Zaibi Susanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK Nusantara. Ia menilai tekanan publik diperlukan mengingat proses hukum yang berjalan lamban.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Keadilan bagi Zubaidi harus ditegakkan,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kasubnit 1 Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Yuko, memastikan bahwa kasus tetap diproses sesuai prosedur.

“Masih dalam pemeriksaan saksi, Mas. Pasti kita tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan bahwa perkembangan resmi akan dikirimkan kepada pelapor.

“Nanti dari penyidik akan kami kirimkan SP2HP. Semua progres tetap kami sampaikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Meskipun demikian, Zaibi berharap pernyataan tersebut dibuktikan dengan langkah nyata.

“Pernyataan bahwa SP2HP akan dikirim dan bahwa kasus ini sudah diatensi harus dibuktikan, bukan sekadar omongan. Kepastian hukum bagi korban wajib diberikan.”

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar perkara segera digelar dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka apabila memenuhi unsur pidana.

“Kami berharap proses ini berjalan sampai putusan pengadilan agar ada efek jera dan menjadi contoh bahwa semua sama di mata hukum.”

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.