Kapolsek Semampir Bantah Lepaskan Pelaku Curanmor, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Surabaya, Cakrawalajatim.news —
Terkait pemberitaan berjudul “Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga Gembong, ‘Dilepas Polsek Semampir'” yang tayang di salah satu media online, Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto memberikan klarifikasi tegas.

Ditemui di ruang kerjanya, AKP Herry membantah telah memberikan keterangan sebagaimana yang dikutip dalam berita tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan keterangan kepada rekan media tersebut,” tegasnya, Selasa (29/7/2025).

Kapolsek juga menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial HO, usai diamankan oleh warga dalam kondisi luka parah, langsung dilarikan ke RS Husada Prima, Jalan Karang Tembok, Surabaya.

Sebelumnya, HO yang dalam kondisi mabuk memesan ojek online dengan pengemudi berinisial HS, warga Medaeng, Sidoarjo. Mereka menuju kawasan Kunti. Setibanya di lokasi, HS mendengar teriakan “maling” dan melihat HO dikejar warga. Karena HS terlihat sebelumnya berboncengan dengan HO, warga yang tidak mengetahui duduk perkaranya sempat menghakimi HS, mengira dia komplotan HO.

Situasi menjadi ricuh dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat petugas tiba, pelaku HO dalam keadaan luka parah dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Setelah menjalani perawatan awal, keluarga pelaku menyatakan tidak mampu menanggung biaya dan meminta agar HO dirawat di rumah. Permintaan ini disertai surat pernyataan resmi, disaksikan pihak rumah sakit, korban, dan petugas kepolisian.

“Kami pun berkoordinasi dengan dokter agar pelaku bisa dirawat sendiri di rumah. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi pelaku membaik,” imbuh Kapolsek.

AKP Herry menegaskan, meskipun pelaku belum ditahan karena kondisi luka, proses hukum tetap berjalan.

“Kami pastikan perkara ini tetap diproses secara hukum. Tidak ada penghentian atau pelepasan sebagaimana yang diberitakan,” ujarnya.

Terkait isi pemberitaan yang mencatut namanya dan Kanit Reskrim Ipda Suud, Kapolsek menegaskan bahwa tidak pernah ada konfirmasi atau wawancara dari pihak media.

Hal senada disampaikan oleh Ipda Suud. Ia menyatakan kecewa karena namanya dimuat tanpa klarifikasi.

“Saya tidak pernah memberikan keterangan apa pun ke wartawan media tersebut. Terakhir komunikasi saya dengan mereka pun sudah cukup lama, yaitu 8 Juni 2025,” ungkapnya.

Pihak Polsek Semampir menyayangkan pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik serta mencoreng citra institusi kepolisian.

“Apalagi isi beritanya tidak sesuai fakta dan mencantumkan nama kami secara sepihak. Ini sangat kami sayangkan,” pungkas Ipda Suud.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kapolsek Semampir Imbau Warga Tak Bertindak Brutal, Klarifikasi Kasus Jalan Kunti

Surabaya, Delikjatim.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan klarifikasi terkait insiden dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Depot Jamu Jago, Jalan Kunti 78, Surabaya.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang sempat menjadi sasaran amukan massa karena diduga terlibat pencurian. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, pihak kepolisian memastikan bahwa hanya satu orang yang berstatus sebagai terduga pelaku.

Kapolsek Semampir, AKP Hery Iswanto, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat HS (48), seorang tukang ojek asal Sidoarjo, mengantar seorang penumpang bernama HO (48), warga Sidotopo, Surabaya, ke wilayah Kunti. HO saat itu diketahui dalam kondisi mabuk.

“Sekira habis Maghrib, HS memarkirkan motornya usai mengantar penumpang. Tiba-tiba terdengar teriakan ‘maling-maling’, dan ternyata HO yang dikejar warga,” ungkap AKP Hery, Rabu (30/07/2025).

Melihat HO datang bersama HS, warga mengira HS adalah rekannya dan langsung menghakiminya. Akibatnya, HS mengalami luka di bagian kepala dan segera dievakuasi ke RS Husada Prima oleh tim Reskrim Polsek Semampir.

Sementara itu, HO yang berhasil diamankan warga di sekitar Jalan ITC Gembong juga mengalami luka serius akibat pemukulan massa. Ia didiagnosis mengalami gegar otak dan hingga kini masih dalam kondisi tidak sadar.

Pihak rumah sakit dan kepolisian telah menghubungi keluarga HO. Karena keterbatasan ekonomi, keluarga mengajukan permohonan agar HO dapat dirawat di rumah. Permohonan itu disertai surat pernyataan resmi yang disaksikan pihak kepolisian serta korban pemilik motor.

“Walau dirawat oleh keluarga, kami tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi HO. Begitu ia pulih, proses hukum akan tetap kami lanjutkan,” tegas AKP Hery.

Kapolsek juga menegaskan bahwa HS, pengemudi ojek, bukanlah pelaku tindak kejahatan seperti yang sempat ramai di masyarakat.

“HS adalah korban salah paham. Ia hanya pengojek yang mengantar penumpang. Kami imbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri,” tambahnya.

Saat ini, Polsek Semampir masih menunggu kondisi HO membaik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Penjambret Residivis Divonis Ringan, Jaksa Dituding Lalai Cek Riwayat Tersangka

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penjambretan yang menjerat Mochamad Basori. Meski tercatat sebagai residivis kasus narkoba dengan vonis 5 tahun penjara pada 2017, Basori hanya dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan divonis 1 tahun 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Informasi ini diperoleh awak media dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat status residivis seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberatan tuntutan dan putusan.

Ketika dikonfirmasi terkait status residivis Mochamad Basori, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya enggan memberikan jawaban pasti. Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa siang (29/07/2025), Kasi Pidum hanya mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa jaksa penuntut dalam perkara ini tidak memiliki atau tidak melakukan pengecekan data rekam jejak hukum terdakwa. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas dan akurasi proses hukum.

Tak hanya itu, Mochamad Basori rupanya masih akan menjalani proses hukum lanjutan atas kasus penjambretan di lokasi berbeda. Jika perkara pertama ditangani oleh Polsek Sukolilo, kasus kedua kini dalam penanganan Polsek Tambaksari.

Dalam perkara lanjutan ini, Kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas (P19), termasuk hasil visum terhadap jenazah korban bernama Perizada Eilga Artemsia, yang meninggal dunia sepekan setelah menjadi korban penjambretan yang diduga dilakukan oleh Basori.

Kasus ini pun menuai perhatian publik, khususnya terkait kelalaian aparat penegak hukum dalam menelusuri riwayat kriminal terdakwa dan potensi penegakan hukum yang tidak maksimal terhadap residivis yang kembali mengulangi kejahatan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Vonis Ringan Pelaku Jambret di Klampis, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Masyarakat kota Surabaya mulai melupakan kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Klampis pada akhir tahun 2024, dua pelaku spesialis jambret Muhammad Basori dan Moch Zainul Arifin, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Namun proses hukum terhadap keduanya justru menimbulkan tanda tanya.

 

Dalam sidang perkara jambret tersebut, keduanya sempat dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sayangnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim justru jauh lebih ringan, yakni hanya 1 tahun 10 bulan. Hal ini menuai kritik dari masyarakat, terutama keluarga korban.

Awak media mencoba meminta penjelasan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus, terkait vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim.

“Kalau putusan, itu kewenangan majelis hakim, Mas,” ujarnya singkat, Selasa (29/7/2025).

Namun perkara ini ternyata tidak berhenti di situ. Salah satu pelaku, Mochammad Basori, diketahui juga memiliki kasus serupa di wilayah hukum Polsek Tambaksari. Anehnya, saat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, tidak ditemukan adanya sidang terkait perkara tersebut.

Yang lebih tragis, korban dalam kasus penjambretan ini, Perizada Eilga Artamesia, meninggal dunia beberapa hari setelah insiden terjadi. Sang ibu, Misnati, mengaku kecewa dengan jalannya proses hukum yang menurutnya tidak adil.

Ia sempat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya dan mengira akan memberikan keterangan atas kasus penjambretan yang menimpa anaknya. Namun ternyata, ia hanya dijadikan saksi dalam perkara penadahan handphone, yang dijual oleh Basori kepada seorang penadah bernama Ade Bhirawa.

“Saya kira jadi saksi dalam perkara penjambretan anak saya. Jaksanya juga sudah saya kasih tahu bahwa anak saya meninggal. Saya rasa ini tidak adil bagi kami,” tutur Misnati dengan sedih.

Ia pun berencana mendatangi Polsek Tambaksari untuk meminta kejelasan atas perkara penjambretan yang merenggut nyawa anak satu-satunya.

“Bagaimana pelaku kejahatan bisa jera kalau tuntutan dan vonisnya ringan seperti ini?” tambahnya.

Kasus ini membuka kembali wacana soal efektivitas sistem peradilan pidana, terutama dalam menangani kejahatan jalanan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Kini, publik menunggu, apakah ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam kasus ini.

Dilansir dari Media Potret Realita.com

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kapolres Blitar Tegaskan Komitmen Cegah Bullying di Sekolah

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan keterangan pers (doorstop) kepada awak media pada Senin (28/7/25) terkait penanganan kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendekatan diversi sebagai upaya penyelesaian di luar jalur peradilan.

“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 14 anak saksi sebagai anak, dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 orang saksi,” ujar AKBP Arif.

Proses diversi dilaksanakan secara formal dengan melibatkan sejumlah instansi dan pihak terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, perangkat sekolah, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta pihak keluarga korban dan pelaku.

Dari hasil musyawarah diversi, disepakati tujuh poin penting, antara lain:

  1. Korban memberikan maaf tanpa tuntutan ganti rugi materiil.
  2. Para pelaku telah meminta maaf secara langsung.
  3. Para pelaku mengikuti rehabilitasi dari Bapas selama satu bulan.
  4. Korban mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing.
  5. Pihak sekolah akan melengkapi sarana CCTV.
  6. Proses perpindahan sekolah korban difasilitasi oleh Dinas Pendidikan.
  7. Kesepakatan dituangkan secara tertulis, dan jika terulang, proses hukum akan dilanjutkan.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian bersama stakeholder lainnya berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak.

“Kami mengajak semua pihak untuk peduli dan tanggap terhadap potensi kekerasan di lingkungan pendidikan. Pencegahan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kasus Pencurian Kabel Tembaga Belum Tertangkap, Ini Penjelasan Kapolsek Semampir

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media online mengenai perkara “Pencurian Kabel Tembaga Belum Tertangkap”. Ia menegaskan bahwa jajaran Polsek Semampir saat ini tengah menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.

Dalam pernyataannya pada Jumat (26/7/2025), AKP Herry menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian kabel tembaga telah diterima dan langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Saat ini, proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi masih terus berjalan. Beberapa saksi juga masih kami mintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkapnya.

AKP Herry menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak tergesa-gesa, demi menjaga keabsahan setiap bukti dan keterangan. Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama Polres sebagai tahapan lanjutan apabila pemeriksaan awal telah mencukupi.

“Dalam setiap penanganan perkara, kami mengutamakan ketelitian dan keabsahan setiap keterangan saksi maupun barang bukti. Jika seluruh tahapan dirasa cukup, kami akan tingkatkan penanganannya ke Polres untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Semampir mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Ia juga meminta agar media menyajikan informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan keresahan atau salah persepsi di tengah masyarakat.

“Kami terbuka untuk memberikan klarifikasi dan informasi sesuai kewenangan kami. Mohon dukungan dari semua pihak agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” pungkas AKP Herry.

Penulis Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.