Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya*

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap group WhatsApp (WA) “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

 

Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka.

 

Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).

 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Abast.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang membahas pencarian pasangan sejenis.

 

“Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan lebih banyak anggota,” jelas Kombes Pol Abast.

 

Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap.

 

NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.

 

“Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan,” tambah Kombes Abast.

 

Puncak aktivitas ilegal ini kata Kombes Abast, terjadi pada 2 Juni 2025 ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

 

Dikesempatan yang sama,Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan Tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.

 

Kompol Noviar Anindhita menyebutkan untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member.

 

“Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota,” ujar Kompol Noviar.

 

Selain mengamankan 4 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.

 

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

 

Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

 

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

 

“Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

 

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

 

“Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang,” terang Kombes Abast.

 

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

 

“Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang,” jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

 

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya.

 

“Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan,” tambah Kombes Abast.

 

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp.240 juta.

 

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

 

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar,” tutup Kombes Abast.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Mobil Pick-Up Bermuatan Arak Disergap Polisi, Dua Warga Banyuwangi Ditahan

BLITAR, Cakrawalajatim.news — Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil mengamankan dua pria yang membawa ratusan botol arak saat melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Kamis malam (12/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pria tersebut berinisial A.Z. (21), warga Dusun Sumerjoyo, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, dan F.H.S., warga Dusun Yalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng, keduanya berasal dari Kabupaten Banyuwangi. Mereka tengah mengemudikan mobil pick-up yang bermuatan puluhan kardus tertutup.

Petugas yang tengah menggelar operasi Cipta Kondisi (CIPKON) merasa curiga dan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 364 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam kardus di bagian belakang kendaraan. Minuman keras itu diketahui berasal dari Banyuwangi dan rencananya akan dikirim ke wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar.

Saat dimintai keterangan, kedua sopir mengaku hanya sebagai pengantar barang dan tidak mengetahui siapa pemilik ataupun penerima akhir muatan tersebut. Meski begitu, pihak kepolisian tetap membawa keduanya ke Mapolres Blitar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit kendaraan pick-up dan ratusan botol arak sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Blitar untuk proses hukum berikutnya.

Kedua pria tersebut diamankan dalam kondisi sehat dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna menelusuri jaringan peredaran miras ilegal di wilayah Jawa Timur.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Selidiki Grup Facebook Gay Khusus Surabaya

TANJUNGPERAK,  Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tengah menyelidiki keberadaan grup media sosial Facebook yang diduga menjadi tempat berkumpulnya komunitas pria penyuka sesama jenis di Surabaya. Grup tersebut dikenal dengan nama “Gay Khusus Surabaya” dan “Gay Surabaya”, dengan jumlah anggota yang mencapai ribuan pengguna.

 

Grup ini ramai diperbincangkan publik setelah viral di media sosial. Aktivitas para anggotanya dinilai meresahkan sebagian masyarakat, lantaran konten yang dibagikan secara terbuka dan penggunaan akun anonim dalam setiap unggahan.

 

Banyak warga yang menyuarakan kekhawatiran, terutama mengenai potensi pengaruh grup tersebut terhadap anggota keluarga mereka. Sejumlah orang tua khawatir anak-anak atau remaja bisa terjerumus ke dalam lingkaran grup tanpa pengawasan.

 

Menanggapi keresahan tersebut, pihak kepolisian pun bergerak. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, menyatakan bahwa timnya telah melakukan langkah penyelidikan terhadap admin grup tersebut.

 

“Kami masih dalam tahap penyelidikan dan saat ini sudah mengantongi identitas salah satu admin. Kami akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan siapa saja yang terlibat,” ujar AKP M. Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/6).

 

Grup tersebut menjadi sorotan karena secara terbuka menyatakan sebagai ruang khusus bagi komunitas gay di Surabaya. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas grup tersebut.

 

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas daring yang mencurigakan atau meresahkan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polda Jatim melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak.

 

Dalam kasus ini Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah, 30 April 2025 dan telah dilakukan penahanan (1/5/2025).

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

 

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (13/6/2025).

 

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023.

 

Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.

 

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,”kata Kombes Abast.

 

Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.

 

“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,”tambah Kombes Abast.

 

Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.

 

“Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” terang Kombes Abast.

 

Sementara itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando mengatakan motif tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.

 

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

 

“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” pungkasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Blitar Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor Saat Besuk Tahanan

Blitar, Cakrawalajatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial GS dan NA. Keduanya diduga telah melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Malang dan Polresta Malang Kota.

 

Kasus ini terungkap pada Jumat (13/06/2025), saat kedua pria tersebut datang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Blitar untuk membesuk tahanan berinisial AY, tersangka kasus curanmor yang tengah menjalani proses hukum. Karena gelagat mencurigakan dan informasi sebelumnya yang telah dimiliki petugas, keduanya langsung diperiksa dan diinterogasi secara singkat di ruang besuk.

 

Hasil interogasi mengungkap bahwa salah satu dari dua pria tersebut mengakui keterlibatannya dalam aksi curanmor di wilayah Malang. Merespons pengakuan itu, Satreskrim Polres Blitar segera menjalin koordinasi dengan Satreskrim Polres Malang dan Polresta Malang Kota guna pendalaman kasus dan penanganan lanjutan.

 

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, dua KTP milik para terduga pelaku, dan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

 

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Blitar dalam mendukung pemberantasan curanmor lintas wilayah serta memperkuat sinergi antar satuan kewilayahan.

 

> “Kami siap membantu dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan di Polres Malang dan Polresta Malang Kota demi menuntaskan jaringan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,” ungkap AKP Momon.

 

 

 

Saat ini, terduga pelaku berinisial GS yang berdomisili di Sumberpucung, Kabupaten Malang, telah diserahkan kepada Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik Polres Blitar masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.