Cakrawala Jatim News

Dugaan Pemangkasan Honor Posyandu di Desa Baruh, LSM Siap Tempuh Jalur Hukum

Sampang, Cakrawalajatim.news – Honor atau insentif kader Posyandu yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) semestinya diterima secara rutin sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap layanan kesehatan masyarakat, pencegahan stunting, serta operasional Posyandu.

Namun, kondisi berbeda diduga terjadi di Desa Baruh, Kabupaten Sampang. Honor kader Posyandu yang seharusnya diterima setiap enam bulan sekali sebesar Rp600 ribu per orang, diduga tidak dibayarkan secara penuh oleh oknum mentor desa berinisial (A).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga mendatangi kediaman mentor tersebut pada Kamis, 22 Januari 2026, dan kembali mendatangi rumah yang bersangkutan pada Jumat, 23 Januari 2026. Dari pertemuan itu, para kader hanya menerima Rp600 ribu untuk satu tahun, padahal seharusnya total honor yang diterima mencapai Rp1.200.000 per orang. Pihak mentor disebut menjanjikan sisa pembayaran akan diberikan pada Maret mendatang.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa jumlah kader Posyandu seharusnya mencapai 35 orang, namun hanya 19 orang yang menerima honor, itupun hanya setengah dari jumlah yang seharusnya.

“Ini sangat mengecewakan. Hak kader tidak dibayarkan penuh, bahkan tidak semua menerima,” ujarnya.

Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Suhaili, perwakilan LSM KPK Nusantara. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan kasus tersebut dan tidak segan menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pungutan liar atau penyalahgunaan anggaran.

“Jika nanti ada indikasi pungli atau pelanggaran hukum, kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Sampang,” tegas Suhaili.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mentor desa terkait dugaan tersebut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tiga Orang Diduga Terlibat Judi Online Dilepas Cepat, Publik Pertanyakan Transparansi Polrestabes Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Penanganan dugaan praktik judi online oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya kembali menjadi perbincangan publik. Pasalnya, tiga orang yang sebelumnya dikabarkan diamankan terkait aktivitas judi online disebut telah dipulangkan dalam waktu singkat, tanpa penjelasan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026. Tiga orang yang diduga terlibat praktik judi online diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Perak, Surabaya. Lokasi tersebut dikenal sebagai area yang cukup ramai dan kerap disorot karena aktivitas daring ilegal.

Dari informasi yang beredar, dua nama yang disebut adalah Ifon Andika dan Sadam, sementara satu orang lainnya belum diketahui identitas resminya. Namun, sehari setelah pengamanan, tepatnya Jumat, 23 Januari 2026, muncul kabar bahwa ketiganya telah kembali ke rumah masing-masing.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai alasan pemulangan tersebut. Tidak ditemukan penjelasan terkait status hukum, hasil pemeriksaan, gelar perkara, ataupun apakah terdapat unsur pidana yang tidak terpenuhi.

Kondisi tersebut memicu beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Dugaan adanya pola “tangkap lalu lepas” pun mencuat, bahkan disertai isu tidak sedap mengenai kemungkinan adanya transaksi di luar prosedur hukum. Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa pengamanan dilakukan oleh anggota Unit Jatanras saat ketiga orang tersebut berada di lokasi. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan apakah pemulangan dilakukan karena minim alat bukti, tidak terpenuhinya unsur pidana, atau pertimbangan hukum lainnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menilai keterbukaan informasi menjadi hal yang krusial agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Penanganan kasus judi online harus dilakukan secara transparan. Jika memang dilepas karena tidak cukup bukti, hal itu perlu disampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.

Imam menegaskan bahwa judi online merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian nasional, sehingga setiap langkah penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan terbuka.

Upaya konfirmasi kepada Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Kaisar Ibrahim, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi, meskipun akun yang bersangkutan terpantau aktif.

Sementara itu, saat media mencoba mengonfirmasi kepada pejabat lain di jajaran Jatanras, jawaban yang diterima belum memberikan penjelasan substantif terkait peristiwa tersebut.

“Informasi itu dari mana, Mas? Bisa menghadirkan narasumbernya ke Polres untuk disesuaikan,” ujar salah satu pejabat singkat.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan kronologi lengkap pengamanan, alasan pemulangan, maupun klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas judi online sekaligus menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi. Masyarakat pun masih menunggu kejelasan mengenai fakta sebenarnya di balik pemulangan tiga orang yang sempat diamankan tersebut.

Dilansir dari Media Gerakjatim.com

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dugaan Praktik 303 di Trenggalek Diawasi Polda Jatim, Aktivis Minta Penjelasan Terbuka

Trenggalek, Cakrawaljatim.news — Aktivis KPK Nusantara, Suhaili, meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Trenggalek bersikap terbuka dan cepat dalam menangani dugaan praktik tangkap–lepas perjudian online (303) yang disebut terjadi di Desa Ngares RT 09/RT 13, Kecamatan Trenggalek. Ia menegaskan, penanganan yang berlarut-larut berisiko menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Suhaili mengingatkan agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi polemik besar seperti peristiwa yang sebelumnya mencuat di Polres Tuban. Dalam kasus serupa, menurutnya, tindakan oknum di lapangan justru berujung menjadi beban serius bagi pimpinan akibat minimnya penjelasan dan keterbukaan kepada publik.

“Sering kali persoalan berawal dari anggota di bawah, tetapi karena pimpinan terlambat merespons, yang disorot dan disalahkan justru institusinya,” ujar Suhaili, Selasa (21/1).

Ia menilai, sikap diam atau menunggu situasi mereda bukan solusi. Ketika informasi resmi tidak segera disampaikan, ruang spekulasi publik semakin terbuka dan memunculkan dugaan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap anggota yang diduga bermasalah.

“Transparansi itu kunci. Kalau ada pelanggaran, sampaikan apa adanya. Kalau tidak terbukti, luruskan sejak awal. Jangan biarkan opini liar berkembang,” tegasnya.

Saat ini, dugaan kasus tangkap–lepas judi online di Trenggalek diketahui telah berada dalam pengawasan Polda Jawa Timur melalui mekanisme supervisi. Meski demikian, hingga kini hasil pemeriksaan internal oleh Paminal Polres Trenggalek belum diumumkan secara terbuka.

Menurut Suhaili, kondisi tersebut berpotensi memperbesar tekanan publik dan menyeret pimpinan Polres Trenggalek ke dalam pusaran kritik, meskipun belum tentu memiliki keterlibatan langsung.

Ia menambahkan, berbagai kasus viral sebelumnya seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi institusi kepolisian. Ketegasan dan keterbukaan sejak awal dinilai jauh lebih efektif dalam menjaga kepercayaan publik dibandingkan sikap menunda atau menutup-nutupi.

“Pola lama sudah terlalu sering: diam, berharap isu hilang dengan sendirinya. Nyatanya, justru makin membesar dan merugikan institusi,” pungkasnya.

Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum, apakah Trenggalek akan tampil sebagai contoh penanganan kasus yang profesional dan transparan, atau kembali mengulang jejak kasus-kasus sebelumnya yang berujung pada merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Trenggalek Tak Merespons Konfirmasi, Dugaan Praktik Tak Transparan Judi Online Mencuat

Trenggalek, Cakrawalajatim.news — Dugaan praktik tidak transparan dalam penanganan perkara judi online kembali mencuat di wilayah Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek. Empat orang terduga pelaku judi online (303) yang sempat diamankan justru dilaporkan kembali ke rumah masing-masing dalam waktu singkat, memunculkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan aparat.

Hingga Minggu (19/01), pihak Polres Trenggalek belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa tersebut. Baik Kasatreskrim maupun Kapolres Trenggalek terpantau tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi cakrawalajatim.news, meskipun nomor kontak yang bersangkutan diketahui aktif.

Sikap diam aparat penegak hukum ini dinilai semakin menambah tanda tanya, terlebih kasus yang dimaksud menyangkut komitmen serius Polri dalam pemberantasan judi online yang selama ini digaungkan secara nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang berinisial K, Y, R, dan KP diamankan pada Januari 2026 atas dugaan keterlibatan judi online. Namun, keempatnya dipulangkan sebelum genap 1×24 jam tanpa kejelasan status hukum, penahanan, maupun penetapan tersangka. Bahkan, disebutkan adanya nominal uang yang nilainya tergolong fantastis dalam peristiwa tersebut.

Fakta di lapangan semakin menguat setelah tim redaksi berhasil memperoleh keterangan dari warga setempat. Seorang warga Kecamatan Trenggalek berinisial Parto (nama samaran) membenarkan bahwa penangkapan tersebut memang terjadi dan melibatkan warga di desanya.

“Iya Mas, memang sempat diamankan malam hari sekitar jam sembilan. Yang membawa ke Polres itu Pak Sugik, tapi tidak sampai sehari sudah pulang,” ungkap Parto melalui sambungan telepon.

Menurut keterangan tersebut, penangkapan dilakukan di beberapa titik lokasi berbeda namun masih berada dalam satu wilayah desa. Proses penanganan yang berlangsung singkat dan tanpa penjelasan terbuka dinilai janggal serta berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi hukum.

Redaksi menilai, apabila benar terdapat pelanggaran prosedur atau indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, maka perlu adanya langkah tegas dari pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, redaksi mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. untuk turun tangan secara langsung dan memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh. Apabila dugaan tersebut terbukti, sanksi tegas dan terukur harus dijatuhkan tanpa pandang bulu, baik melalui mekanisme etik maupun pidana.

Langkah tegas tersebut dinilai krusial demi menjaga integritas institusi Polri, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa pemberantasan judi online tidak berhenti pada slogan semata.

Ancaman pelaporan ke Propam Polri disebut sebagai langkah sah dan konstitusional dalam rangka kontrol publik. Pengawasan masyarakat diperlukan agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Kasus dugaan tangkap–lepas ini menjadi ujian serius bagi komitmen kepolisian dalam memberantas judi online. Publik berharap aparat penegak hukum bersikap terbuka, profesional, dan berani membersihkan institusinya dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.

Dilangsir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polemik Dugaan Tangkap–Lepas Judi Online 303 di Trenggalek, Paminal Polres Turun Tangan

Trenggalek, Cakrawalajatim.news — Polemik dugaan pelepasan empat terduga pemain judi online (303) di Kabupaten Trenggalek akhirnya mendapat tanggapan resmi dari jajaran Polres Trenggalek. Kepolisian menyatakan perkara tersebut kini berada dalam proses penelusuran internal, menyusul sorotan publik yang kian meluas.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menegaskan bahwa Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polres Trenggalek telah ditugaskan untuk melakukan pendalaman terhadap penanganan kasus dimaksud.

“Sedang dilakukan pendalaman oleh Paminal. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketentuan hukum oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widoeko membenarkan bahwa pihaknya memang sempat mengamankan empat orang yang diduga terlibat judi online 303. Namun, ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Benar, empat orang sempat kami amankan dan dibawa ke Polres. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti sehingga yang bersangkutan dipulangkan,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Keterangan tersebut justru memunculkan reaksi keras dari kalangan aktivis. Suhaili, aktivis KPK Nusantara, mempertanyakan dasar hukum penindakan yang dilakukan aparat, khususnya terkait prosedur administrasi penangkapan.

“Kalau memang tidak ada alat bukti, pertanyaannya atas dasar apa mereka diamankan? Apalagi ketika rekan media menanyakan surat penangkapan dan tidak bisa dijelaskan. Ini patut dicurigai,” tegas Suhaili.

Di sisi lain, beredar rekaman suara di kalangan jurnalis dan aktivis yang mengungkap bahwa keempat terduga sempat dibawa ke Polres Trenggalek, menjalani pemeriksaan singkat, lalu dipulangkan dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Informasi dalam rekaman tersebut sejalan dengan keterangan resmi pihak kepolisian terkait pemulangan terduga karena minimnya barang bukti.

Namun demikian, keberadaan rekaman suara itu justru memperkuat keyakinan publik bahwa peristiwa penangkapan tersebut benar-benar terjadi dan bukan sekadar isu liar. Aktivis menilai hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius dan terbuka.

Sebagai bentuk tekanan dan pengawasan publik, KPK Nusantara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa serta mengirimkan surat pengaduan resmi ke Polda Jawa Timur. Mereka meminta agar Polda Jatim turun tangan, baik dengan mengambil alih penanganan perkara maupun melakukan supervisi terhadap Polres Trenggalek.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada pemeriksaan internal. Pengawasan eksternal sangat penting agar penanganan kasus berjalan objektif dan transparan,” ujar Suhaili.

Sebagaimana diketahui, empat orang berinisial K, Y, R, dan KP diamankan pada Januari 2026 atas dugaan keterlibatan judi online (303), namun dipulangkan sebelum 1×24 jam sejak penangkapan.

Redaksi menilai langkah pendalaman oleh Paminal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri. Namun, keterbukaan hasil pemeriksaan dan ketegasan dalam menindak apabila ditemukan pelanggaran menjadi faktor krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Kini, masyarakat menanti hasil pendalaman tersebut sebagai tolok ukur keseriusan penegakan hukum di Trenggalek—apakah mampu menjawab keraguan publik, atau justru memperpanjang stigma praktik tangkap–lepas dalam penanganan kasus judi online.

Dilangsir dari Media Informasi-Realita.net

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Proyek Kabel Optik di Surabaya Diduga Langgar Ketertiban Umum dan Perizinan

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Aktivitas penarikan kabel utilitas di salah satu kawasan Kota Surabaya menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi perizinan lengkap dan hanya berlandaskan Nota Dinas (Nodin), tanpa dokumen pendukung lain yang seharusnya menjadi syarat wajib pelaksanaan proyek di ruang publik, Kamis (16/01).

Hasil penelusuran tim Media Cakrawalajatim.news di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Dua orang yang berada di lapangan mengaku sebagai perwakilan dari Telkom Indonesia dan pengawas proyek. Salah satunya memperkenalkan diri bernama Daffa, sementara pengawas disebut bernama Irfan. Namun, ketika diminta menunjukkan identitas resmi berupa kartu tanda pengenal perusahaan, keduanya tidak dapat memperlihatkannya dan memilih menghindari pertanyaan wartawan.

Keterangan lain diperoleh dari salah satu mandor yang menyebut bahwa proyek penarikan kabel tersebut berada di bawah koordinasi PT Mitratel. Meski demikian, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan dan administrasi teknis, pihak pelaksana hanya mampu menunjukkan sebuah Nota Dinas sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.

Tim media juga menanyakan izin teknis dari instansi terkait, termasuk izin pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) yang umumnya dilengkapi barcode resmi dari Dinas Pekerjaan Umum. Setelah dilakukan penelusuran, izin tersebut diketahui hanya berlaku hingga tahun 2025 dan diduga sudah tidak aktif atau kadaluwarsa. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tetap dijalankan meski tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Upaya konfirmasi lanjutan dengan menghubungi layanan darurat 112 tidak membuahkan hasil yang jelas. Laporan diterima, namun tidak ada tindak lanjut nyata di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, aparat Satpol PP yang diharapkan dapat melakukan penertiban juga belum terlihat mendatangi lokasi.

Situasi semakin mencurigakan ketika salah satu mandor diduga terlihat membagikan sejumlah uang kepada beberapa orang di sekitar lokasi pekerjaan. Tindakan tersebut disinyalir sebagai upaya untuk meredam potensi keberatan atau pengawasan agar aktivitas proyek tetap berjalan tanpa hambatan.

Perlu diketahui, seluruh kegiatan pekerjaan utilitas, termasuk penarikan kabel optik di wilayah Kota Surabaya, wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang melarang penggunaan ruang publik tanpa izin pemerintah daerah.

Selain itu, pemanfaatan ruang milik jalan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi teknis dan izin tertulis. Apabila izin tidak lengkap, tidak dapat ditunjukkan, atau telah kedaluwarsa, maka kegiatan tersebut dapat dinyatakan melanggar hukum dan wajib dihentikan.

Atas temuan ini, tim Media Cakrawalajatim.news menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Wali Kota Surabaya serta aparat penegak hukum. Surat permintaan klarifikasi resmi juga akan dilayangkan kepada PT Telkom Indonesia dan PT Mitratel guna memperoleh penjelasan terkait legalitas kegiatan di lapangan.

Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Surabaya agar memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas utilitas di ruang publik. Lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, merugikan masyarakat, serta mencederai wibawa penegakan Peraturan Daerah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme pers, Redaksi Cakrawalajatim.news membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa ini diharapkan tidak sekadar menjadi polemik, namun menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar seluruh kegiatan utilitas di Kota Surabaya berjalan tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.