Cakrawala Jatim News

Kasus Pelunasan Kredit Bermasalah, Zubaidi Diperiksa Polisi dan Desak MUF Terbitkan BPKB

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Penanganan dugaan penipuan terkait pelunasan kredit kendaraan yang dialami Zubaidi, nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, memasuki babak baru. Pada Kamis, penyidik Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Evan Caesar Ibrahim resmi memanggil Zubaidi untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dana pelunasan kredit yang diduga tidak disetorkan oleh seseorang bernama Fatah, yang beraktivitas di kantor MUF Mayjend Sungkono.

Zubaidi, yang telah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan dari pihak MUF, menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab penuh untuk segera menerbitkan BPKB kendaraannya. Ia menilai insiden yang menimpanya merupakan dampak dari lemahnya pengawasan internal.

“Saya minta MUF tidak lagi berdalih. BPKB harus keluar sebagai bentuk tanggung jawab mereka. Tapi proses hukum tetap harus berjalan,” tegas Zubaidi usai pemeriksaan.

Menurut Zubaidi, hilangnya dana pelunasan tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah besar dalam sistem pengawasan perusahaan pembiayaan tersebut.

Kuasa hukum korban dari YAYASAN LBH LP-KPK, Achmad Fauzi SE, menyampaikan pernyataan keras. Ia menilai kasus ini tidak bisa lagi dikategorikan sebagai ulah oknum semata.

“Ini bukan sekadar oknum. Ini menunjukkan sistem pengawasan MUF lemah dan membuka peluang penyimpangan. Perusahaan sebesar MUF tidak boleh diam,” ujar Fauzi.

Ia juga mendesak penyidik untuk memanggil seluruh jajaran yang memiliki fungsi pengawasan di MUF Mayjend Sungkono.

“Panggil pengawasnya, kepala cabangnya, manajernya. Jangan ada yang dilindungi. Jika ada pembiaran, itu bisa mengarah pada kelalaian serius,” tambahnya.

Fauzi menekankan bahwa penerbitan BPKB bukanlah penyelesaian, melainkan kewajiban perusahaan.

“Mengeluarkan BPKB hanya mengembalikan hak korban. Proses pidana harus tetap berjalan.”

Gaprak Desak Penetapan Tersangka, Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gaprak) yang turut mendampingi korban juga menyuarakan tekanan serupa. Suhaili, perwakilan Gaprak, mengapresiasi langkah cepat penyidik, namun menekankan perlunya percepatan proses hukum.

“Kami mengapresiasi Polrestabes, tapi setelah ini tidak boleh lambat. Sudah saatnya penyidik menetapkan tersangka. Kerugian korban nyata, bukti-bukti sudah kuat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelambatan proses dapat menimbulkan persepsi buruk publik.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa perusahaan tertentu mendapat perlakuan khusus.”

Penyidik dijadwalkan akan memanggil saksi tambahan dalam waktu dekat, termasuk istri korban, untuk melengkapi keterangan.

MUF Belum Beri Klarifikasi Resmi, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mandiri Utama Finance belum memberikan penjelasan terkait dugaan tidak disetorkannya dana pelunasan maupun tuntutan agar BPKB segera diterbitkan. Sikap diam ini semakin memunculkan tanda tanya publik mengenai komitmen dan profesionalitas perusahaan.

Kuasa hukum korban kembali menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa terus berlindung di balik istilah “oknum”.

“Setiap oknum lahir dari sistem yang lemah. MUF harus muncul, memberi klarifikasi, dan menyelesaikan persoalan ini.”

Dengan desakan dari kuasa hukum, tekanan organisasi masyarakat, pemeriksaan lanjutan korban, serta rencana pemanggilan saksi tambahan, kasus ini dipastikan tidak akan berhenti pada tataran administratif.

Zubaidi berharap pihak kepolisian bekerja cepat dan MUF tidak lagi mengulur waktu.

“Saya hanya ingin hak saya kembali dan pelaku dihukum. Itu saja,” tutupnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Manajemen Diskotik Ibiza Klarifikasi Kasus Tewasnya Pengunjung Berlumuran Darah

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Manajemen Diskotik Ibiza buka suara terkait kasus tewasnya pengunjung pria dengan kondisi berlumuran darah, setelah terlibat cekcok di VIP 2, Kamis (27/11/2025).

Humas Diskotik Ibiza, Wahyu Tri Hartanto SH, MH, memberi penjelasan sekaligus mengklarifikasi penyebab luka korban yang sebelumnya diberitakan akibat benda tajam. “Kami klarifikasi itu bukan akibat benda tajam atau senjata tajam lain,” jelasnya, Kamis (27/11/2025) sore.

Menurutnya berdasar rekaman cctv, keributan yang terjadi bukan antara pengunjung. Tapi justru sesama teman satu meja. “Terlihat di cctv mereka awalnya bercanda. Lalu ada cekcok kecil berujung salah paham. Akhirnya mereka saling dorong dan ada salah satu yang terjatuh. Mungkin kepalanya terbentur meja atau pembatas sofa. Melihat itu rekan-rekan security dan staff langsung melerai Dan mencarikan pertolongan,” papar Lawyer yang juga sukses mengantar Muaythai Surabaya berprestasi di kancah nasional ini.

Terkait dugaan korban mengalami robek di kepala dan punggung sehingga mengeluarkan banyak darah, Wahyu menambahkan kemungkinan kepala korban’ terbentuk ujung sofa atau relingnya. “Sementara kurang lebih seperti itu Mas” sambungnya.

Wahyu juga mengungkap pihak Diskotik Ibiza juga kooperatif dengan Kepolisian terkait kasus ini. “Tim keamanan kami membantu proses penyelidikan polisi untuk menghadirkan 4 saksi. 3 pria dan 1 perempuan yang tahu betul kejadian tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengunjung pria tanpa identitas dengan nama panggilan Kento, tewas akibat kasus penganiayaan di dalam Diskotik Ibiza Kompleks Ruko Andika Plasa Jl Simpang Dukuh, Kamis (27/11/2025) dinihari tadi.

Korban yang mengalami luka parah dengan wajah dan badan berlumuran darah dibawa keluar waiter Diskotik Ibiza menggunakan kursi roda. Sesampai di area Ruko Kompleks Andika Plasa, korban akhirnya tewas sebelum ambulance datang.

Polsek Genteng dibackup Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan dan memantau otopsi melihat punggung dan kepala korban mengalahkan luka akibat benda tajam. “Masih belum pasti apakah senjata tajam atau pecahan botol. Kasus ini masih kami selidiki,” ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Bau Menyengat dan Akses Jalan Terganggu, DLH Surabaya Diminta Ambil Keputusan Relokasi TPS

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Pengurus Pasar atau Pengguyuban Pasar Baru Tradisional Simomulyo Surabaya pada tanggal 7 November 2025 telah mengirimkan Surat Nomor 02/P38S/X1/2025 dengan lampiran 2 berkas kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengenai Permohonan Relokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapatkan jawaban ataupun respon dari pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Ketua Pengguyuban Pasar Baru Tradisional Simomulyo Surabaya, Saiful Rizal, S.E., menyampaikan bahwa permohonan ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah antara para pedagang pasar serta warga sekitar. Dalam musyawarah tersebut disampaikan keluhan terkait kondisi Tempat Penampungan Sampah (TPS) yang berada di area Pasar Baru Simomulyo Surabaya. Kondisi TPS dinilai semakin memprihatinkan dan telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Adapun keluhan warga dan pedagang yang diterima pihak pengelola aset Pemerintah Kota Surabaya antara lain:

1. Bau menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

2. Banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan.

3. Akses jalan utama menuju Perumahan Simomulyo terganggu.

4. Sampah sering berserakan di sepanjang jalan sekitar pasar.

5. Akses jalan menuju Perumahan Simomulyo menjadi semakin sempit dan terhambat

6. Para pedagang pasar merasa terganggu khususnya warung makan

 

 

Mengingat kondisi cuaca yang telah memasuki musim penghujan, keberadaan TPS tersebut semakin dikhawatirkan dapat memperburuk situasi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Pengguyuban Pasar Baru Tradisional Simomulyo sangat berharap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dapat segera memberikan solusi berupa relokasi TPS dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Hingga saat naskah ini dibuat, Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan respon terhadap surat permohonan yang telah diajukan. Sementara itu, warga, RT setempat, dan para pedagang telah menyatakan kesepakatan untuk tidak lagi menerima keberadaan TPS di dekat area pasar. Sebagai bentuk keseriusan, lebih dari 200 warga dan pedagang telah menandatangani pernyataan penolakan tersebut.

Para pedagang dan warga merasa sangat terganggu dengan keberadaan TPS saat ini dan berharap pemerintah segera memberikan tindakan nyata demi kenyamanan, kesehatan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di lingkungan Pasar Baru Tradisional Simomulyo Surabaya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Program Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Publik Satlantas Sidoarjo di Samsat Kota

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo terus menghadirkan inovasi dalam peningkatan pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa”. Program ini menjadi sarana bagi petugas kepolisian untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, serta menjawab berbagai pertanyaan seputar layanan dan pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Bersama (KB) Samsat Sidoarjo Kota dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Petugas Satlantas dengan ramah memberikan penjelasan mengenai tata cara pembayaran pajak, proses perpanjangan STNK lima tahunan, hingga informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung.

Salah satu personel yang bertugas di layanan Samsat Sidoarjo Kota menyampaikan bahwa program Polantas Menyapa merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasa lebih dekat dengan Polantas. Tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga hadir sebagai mitra dan sahabat masyarakat dalam pelayanan publik,” ujar salah satu petugas Satlantas, Senin (25/11/25).

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polresta Sidoarjo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

Program Polantas Menyapa juga menjadi bagian dari transformasi Satlantas Polresta Sidoarjo menuju pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

 

Kasus Zubaidi Menggelinding: Kuasa Hukum LBH LP-KPK Tekan Polrestabes Panggil Terlapor dan Penanggung Jawab MUF

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami Zubaidi, nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, memasuki babak baru.

Setelah laporan resmi dilayangkan ke SPKT Polrestabes Surabaya, kuasa hukum korban dari YAYASAN LBH LP-KPK, Achmad Fauzi, mendesak keras penyidik untuk segera memanggil terlapor, para saksi, hingga penanggung jawab MUF yang disebut memiliki hubungan langsung dengan proses pembayaran angsuran korban.

Achmad Fauzi menilai penyidik harus bertindak cepat dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu menghilangkan barang bukti.

“Kami menegaskan kepada Polrestabes Surabaya: jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Terlapor harus dipanggil, saksi-saksi harus diperiksa, dan pihak MUF wajib hadir memberikan penjelasan resmi. Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut nasib warga dan kredibilitas perusahaan nasional,” ujar Fauzi dengan tegas.

Zubaidi, warga Bulak Jaya II/4, Semampir, Surabaya, menceritakan bahwa ia membayar angsuran dan pelunasan kendaraannya melalui seseorang yang mengaku sebagai debt collector MUF. Oknum tersebut menyatakan bahwa seluruh proses sudah beres dan kendaraan Zubaidi dinyatakan lunas.

Namun belakangan, ia mendapati bahwa pembayaran tersebut tidak masuk ke sistem resmi MUF. Status kreditnya kembali ditagih, sementara oknum yang menerima uangnya menghilang.

Dalam keterangannya, Zubaidi tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya.

“Saya ini hanya orang kecil. Saya bayar sesuai kewajiban. Saya percaya karena dia membawa identitas dan mengaku resmi dari MUF. Ternyata pembayaran saya tidak masuk. Saya merasa ditipu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis.

“Saya ditagih lagi padahal saya sudah bayar. Nama saya jelek, saya seolah-olah mangkir padahal saya taat. Saya hanya ingin keadilan dan nama baik saya dipulihkan,” kata Zubaidi.

Achmad Fauzi menekankan bahwa penyidik tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan pelapor. Ia menegaskan perlunya memanggil pihak MUF untuk menjelaskan bagaimana oknum tersebut bisa bergerak mengatasnamakan perusahaan.

“Pihak MUF harus hadir. Jangan sampai publik menduga ada pembiaran. Panggil penanggung jawab MUF Surabaya 2, tanyakan bagaimana oknum ini bisa membawa nama perusahaan, menerima uang nasabah, tapi tidak ada pencatatan resmi. Ini penting untuk membuka mata rantai dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa jika proses penanganan lambat, tim kuasa hukum siap mengambil langkah hukum tambahan, termasuk melaporkan potensi kelalaian perusahaan apabila ditemukan unsur pembiaran.

Hingga saat ini, MUF belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. Korban berharap perusahaan hadir dan menjelaskan duduk perkara yang merugikannya.

“Saya menunggu MUF datang memberi penjelasan, siapa pun yang bertanggung jawab. Saya ingin masalah ini selesai baik-baik, tapi kalau harus melalui proses hukum, saya siap,” kata Zubaidi.

Sementara itu, Achmad Fauzi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.

“Kami tidak main-main. Kasus ini harus terang. Siapa pun yang bersalah, harus bertanggung jawab di depan hukum,” tutupnya.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Pembayaran Angsuran Tak Masuk Sistem, Nasabah MUF Surabaya Lapor Polisi Usai Rugi Rp 5 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Zubaidi Warga Bulak Jaya Surabaya yang merupakan seorang nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai debt collector dan karyawan perusahaan saat melakukan pembayaran angsuran serta pelunasan kredit kendaraan bermotor miliknya.

Dugaan penipuan ini mencuat ketika Zubaidi hendak mengambil BPKB yang dijanjikan oleh oknum bernama M. Abdul Fatah yang sebelumnya dikenal sebagai petugas penagihan dari pihak Mandiri Utama Finance. Namun saat mendatangi kantor, BPKB yang dimaksud tidak dapat diberikan oleh pihak perusahaan.

Merasa ada kejanggalan, Zubaidi mengajak beberapa rekan media dan perwakilan LSM untuk mendampingi dirinya bertemu dengan Bapak Arif, perwakilan dari kantor Mandiri Utama Finance yang beralamat di Jl. HR Muhammad No. 373–383, Surabaya. Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Jumat tahun 2025.

Dalam pertemuan itu, Bapak Arif menyampaikan bahwa M. Abdul Fatah telah diberhentikan dari perusahaan sejak tiga bulan sebelumnya. Pernyataan tersebut membuat Zubaidi semakin bingung, sebab oknum tersebut masih bisa keluar masuk kantor, menggunakan fasilitas kantor termasuk stempel perusahaan, bahkan diizinkan masuk oleh pihak keamanan (security).

Tidak menemukan solusi maupun jalan keluar dari pihak perusahaan, Zubaidi akhirnya memutuskan melanjutkan langkah hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Kronologi Kejadian Menurut Pengadu (Zubaidi). Pada 17 Oktober 2025, Subaidi melakukan pembayaran angsuran motor dengan nomor polisi L 5841 R di kantor Mandiri Utama Finance Cabang Mayjend Sungkono. Setibanya di sana, Subaidi bertemu dengan orang yang dikenal sebagai marketing penagihan, yaitu M. Abdul Fatah, dan ia diperbolehkan masuk oleh satpam karena dianggap sebagai karyawan yang dikenal pihak keamanan.

Saat itu, seseorang yang mengaku pimpinan menelepon dan menyampaikan bahwa transaksi tidak dapat dilakukan melalui kasir, melainkan harus melalui M. Abdul Fatah. Karena sebelumnya pernah melakukan restrukturisasi dan merasa percaya bahwa Fatah adalah karyawan resmi, Zubaidi akhirnya melakukan pembayaran sebesar Rp 4.000.000 melalui GoPay atas nama M. Abdul Fatah.

Setelah pembayaran, Fatah memberikan surat tanda lunas yang ditulis tangan dan dibubuhi stempel Mandiri, dengan keterangan bahwa BPKB dapat diambil pada Selasa, 21 Oktober 2025. Namun ketika Zubaidi kembali ke kantor pada tanggal tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh M. Abdul Fatah ke kantor.

Tidak hanya itu, dua pembayaran angsuran sebelumnya yang dilakukan Subaidi di rumah, sebesar Rp 1.144.000, juga ternyata tidak pernah disetorkan oleh oknum tersebut.

Dalam penjelasan resminya, pihak kantor melalui Bapak Arif kembali menegaskan bahwa M. Abdul Fatah sudah tidak bekerja di MUF sejak tiga bulan sebelumnya—sehingga menimbulkan pertanyaan besar dari pihak nasabah Zubaidi mengenai bagaimana oknum tersebut masih bisa beraktivitas di dalam kantor, mendapat akses, dan bahkan difasilitasi saat berinteraksi dengan nasabah.

Total dugaan kerugian Zubaidi meliputi:

2 angsuran di rumah: Rp 1.144.000

3 angsuran + denda di kantor: Rp 4.000.000
Total: Rp 5.144.000

Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. bahkan mengaku dekat dengan pegawai bank dan satpam setempat. Korban yang percaya menyerahkan uang beserta fotokopi identitas diri.

Pelaku menjanjikan BPKB dan kuitansi pelunasan dapat diambil pada 21 Oktober 2025. Namun saat korban mendatangi kantor pembiayaan untuk memastikan status pembayaran, staf kantor menyatakan bahwa setoran tersebut tidak pernah diterima.

Merasa curiga, korban kembali menemui pelaku. Saat itu terungkap bahwa uang yang diserahkan tidak disetorkan, sementara cicilan kendaraan telah menunggak selama 3 bulan. Korban bahkan sempat kembali membayar tambahan Rp 1.144.000, sehingga total kerugian mencapai Rp 5.144.000.

Atas kejadian tersebut, Zubaidi akhirnya mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polrestabes Surabaya. Pihak SPKT telah menerima laporan berikut kronologi lengkap untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, pihak Mandiri Finance selaku perusahaan pembiayaan yang dicatut namanya hingga kini belum memberikan klarifikasi. Korban menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak leasing dan berharap penyidik Polrestabes Surabaya segera memproses kasus ini.

Tentunya Dalam Hal Ini Kepolisian diminta bukan hanya menindak pelaku oknum penggelapan uang nasabah namun juga diminta untuk mengusut tuntas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga menimbulkan kerugian negara dimana Bank Mandiri Utama Finance ini merupakan bank plat merah.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.