Unit Reskrim Polsek Semampir Amankan Pencuri Komponen Panel TL di Jalan Karang Tembok Surabaya. 

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kasus pencurian komponen traffic light (TL) yang menyebabkan lampu lalu lintas di Simpang Empat Jalan Karang Tembok, Surabaya, padam pada 10 Mei 2026 lalu akhirnya berhasil diungkap. Polsek Semampir menangkap seorang pemuda berinisial DAF (23), warga Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas Sentral Informasi dan Traffic System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya menerima sinyal alarm dari perangkat traffic light saat bertugas.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati boks panel traffic light dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, salah satu komponen penting di dalam panel diketahui hilang.

“Kami menerima laporan terkait hilangnya komponen traffic light tersebut dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Herry Iswanto, Rabu (3/6).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi seorang pria yang terekam berada di dekat boks panel traffic light. Saat itu, pria tersebut terlihat mengenakan kaos hijau dan sarung.

Berbekal identitas yang berhasil dikantongi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di kawasan Wonokusumo Jaya, Surabaya.

“Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan padamnya traffic light di Simpang Empat Jalan Karang Tembok sempat viral di media sosial. Gangguan tersebut menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat terganggu sebelum akhirnya dilakukan perbaikan oleh ugas terkait.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dugaan Sunat Dana Reses Kembali Mencuat, Kegiatan Anggota Fraksi PAN Jadi Sorotan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan pemotongan anggaran reses kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. Kali ini, kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PAN, Juliana Evawati, yang digelar pada 2 Juni 2026 di RT 06 RW 12, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, menuai pertanyaan dari warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta. Namun sejumlah warga mengaku hanya menerima nasi kotak dan gula pasir 1 kilogram setelah mengikuti kegiatan serap aspirasi tersebut.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran reses yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut.

Pasalnya, reses merupakan agenda resmi anggota DPRD yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Dalam pelaksanaannya, anggaran reses umumnya digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan kegiatan, mulai dari konsumsi peserta, perlengkapan acara, dokumentasi, administrasi, hingga kebutuhan operasional lainnya. Karena menggunakan uang negara, setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah warga berharap adanya keterbukaan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka menilai transparansi penting untuk memastikan seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, meminta adanya keterbukaan terkait penggunaan anggaran reses serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaannya.

“Dana reses adalah uang rakyat yang bersumber dari APBD. Karena itu penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka perlu ada penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemotongan atau penyimpangan anggaran,” tegas Baihaki Akbar, SE., SH.

Menurutnya, kegiatan reses seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan yang nantinya diperjuangkan oleh wakil rakyat di DPRD. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mencerminkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.

AMI juga meminta Sekretariat DPRD Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan reses agar seluruh anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Juliana Evawati belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Komitmen Polda Jawa Timur dalam Jogo Jatim untuk Harkamtibmas kembali diwujudkan.

Kali ini Polda Jawa Timur bersama Polres yang ada di jajarannya berhasil mengungkap 320 kasus tindak pidana kejahatan jalanan.

Adapun tindak pidana tersebut berupa pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C dan kejahatan jalanan lainnya selama periode Mei 2026.

Rinciannya terdiri dari 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan total 319 tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/6/2026).

Kapolda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Kami telah memerintahkan seluruh jajaran, baik Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun 39 Polres di satuan wilayah untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan 3C serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” kata Irjen Pol Nanang Avianto.

Melalui Satgas yang melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres jajaran tersebut, Polda Jatim berupaya menangkap pelaku maupun jaringan kejahatan, menekan angka kriminalitas, sekaligus menjamin stabilitas keamanan di Jawa Timur.

“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat,” terang Irjen Nanang.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku.

Barang bukti tersebut antara lain 100 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 72 barang elektronik, uang tunai Rp 46.145.647, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta delapan butir amunisi.

Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemetaan daerah rawan kejahatan sebagai langkah pencegahan.

Berdasarkan hasil evaluasi selama Mei 2026, wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak adalah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolda Jatim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 guna melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Semakin cepat informasi masuk kepada kami, maka semakin cepat pula anggota di lapangan dapat melakukan tindakan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 dan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,”ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang selama ini berperan aktif memberikan informasi serta mendukung upaya kepolisian dalam pengungkapan berbagai tindak kriminal.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kontribusi positif. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan dengan lebih cepat,” pungkasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya

SURABAYA l, Cakrawalajatim.news – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus 3C ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Timur dan jajaran dalam memberantas tindak kriminalitas,” tegas Irjen Pol Nanang Avianto saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/5/26).

Dalam pengungkapan kasus tindak kejahatan tersebut, Polisi juga mengembalikan kendaraan milik korban pencurian dan pembegalan tanpa dipungut biaya.

“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” kata Irjen Nanang.

Kapolda Jatim menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya kasus 3C yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Kepolisian akan terus bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur,” pungkas Irjen Nanang.

Sementara itu, salah satu korban asal Ngepring, Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan Polisi.

Motor Honda Beat merah tahun 2024 miliknya hilang saat diparkir di kandang sapi ketika dirinya bekerja.

Ia mengatakan melapor kepada pihak kepolisian pada bulan Maret 2026 yang lalu.

Setelah beberapa bulan menunggu, ia mendapat kabar dari Polsek setempat bahwa motornya berhasil ditemukan pada Juni 2026.

“Terima kasih banyak kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian ini dan mengembalikan motor saya tanpa ada biaya,” ujarnya penuh senyum.

Korban lainnya adalag warga Taman Puspa Sarirogo, Sidoarjo, juga menerima kembali motor Honda Scoopy hijau tahun 2023 miliknya yang sempat dibegal.

Ia menjadi korban pembegalan saat hendak berlibur menuju kawasan Bukit Premium, Pasuruan.

Usai kejadian, ia melapor ke Polsek Nongkojajar pada 2 Mei 3026 dan hanya berselang dua hari, tepatnya 4 Mei 2026, Polisi berhasil menemukan kendaraan tersebut.

Namun, motor baru diserahkan pada Juni 2026 lantaran masih dibutuhkan dalam proses hukum.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatim yang berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku pembegalan yang dialaminya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur karena telah berhasil menangkap pelaku begal yang menimpa saya dan menemukan kembali kendaraan saya,”ungkapnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polsek Semampir Amankan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Semampir, Tersangka Ternyata Residivis

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sempat viral pembobolan rumah toko (ruko) di Jalan Wonokusumo Wetan, Surabaya, Kamis (28/5). Polsek Semampir akhirnya menangkap tersangka berinisial F alias Maamo, 32, indekos di Jalan Wonokusumo Bhakti, Surabaya. Ia mencuri uang Rp 7 juta dan sebuah handphone (HP) milik korban. Tersangka masuk rumah korban menggunakan kawat hanger untuk membuka pintu yang terkunci.

Aksi tersangka yang diketahui warga Tenggumung Karya Lor, Surabaya, ini bermula ketika korban pulang ke Madura. Kondisi rumah yang kosong dimanfaatkan tersangka. Ia masuk ke dalam rumah dan toko tersebut. Kemudian mengambil uang di dalam celengan di bawah tempat tidur.

“Tersangka mengambil uang di dalam celengan Rp 7 juta. Kemudian ia mencari barang lain,” kata Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto, Rabu (3/6).

Tersangka sempat terekam kamera cctv di dalam toko. Tersangka menggunakan penutup dari kain untuk menutupi kepala dan wajahnya. Kemudian ia mencari barang berharga di toko. Kemudian ia keluar dari dalam rumah.

Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menyelidiki ke lokasi dan menemukan identitas tersangka. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kosnya. Ternyata, sebelumnya pada 6 Mei tersangka juga melakukan pembobolan di ruko di Jalan Wonokusumo Wetan, Surabaya.

Pengakuan tersangka pada polisi, aksinya membobol ruko yang sempat viral ini diduga sudah direncanakan. Ia membawa kawat bekas hanger dari rumah. Kemudian, ia merusak kunci pintu rumah korban kemudian mencari barang berharga. “Kawat sudah dibawa dari rumah,” jelasnya.

Tersangka bukan pemain baru. Ia diketahui sudah pernah ditahan atas kasus yang sama. “Tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama pembobolan rumah. Ia menjalani hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.

 

Penulis, Topan / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.