Polsek Wonocolo Pasang Alarm Motor Gratis, Warga Antusias Berburu Bonus Durian

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Guna meningkatkan keamanan dan menekan angka pencurian kendaraan bermotor, Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur kembali menghadirkan inovasi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Melalui program pemasangan alarm kendaraan bermotor secara gratis, Polsek Wonocolo membuka layanan bagi warga yang ingin menambah sistem pengamanan pada kendaraannya. Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) di halaman Mapolsek Wonocolo, Jalan Margorejo Indah XIX Nomor 1 Surabaya.

Sejak pagi hari, masyarakat tampak memadati lokasi kegiatan. Program ini menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam memberikan rasa aman serta bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Haryoko Widhi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam upaya pencegahan dini terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Pemasangan alarm ini diharapkan dapat menjadi perlindungan tambahan bagi kendaraan warga. Prinsipnya, lebih baik mencegah sebelum terjadi,” ujar Kompol Haryoko saat ditemui di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, Polsek Wonocolo telah menyiapkan sebanyak 100 unit alarm kendaraan yang dipasang langsung oleh personel kepolisian secara gratis kepada masyarakat.

Tak hanya menghadirkan layanan pengamanan, kegiatan tersebut juga dikemas secara humanis dan penuh keakraban. Sebagai bentuk apresiasi, sepuluh pendaftar pertama mendapatkan bonus buah durian gratis.

Menurut Kompol Haryoko, pemberian durian tersebut menjadi simbol kedekatan Polri dengan masyarakat serta upaya membangun komunikasi yang lebih hangat dan bersahabat.

“Ini bukan sekadar bonus, tapi bagian dari upaya mempererat hubungan emosional antara Polri dan warga,” jelasnya.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, dengan jumlah pendaftar yang terus bertambah hingga siang hari. Hal ini menunjukkan kesadaran warga yang semakin meningkat akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan pribadi.

Kegiatan pemasangan alarm kendaraan bermotor gratis tersebut masih terus berlangsung di halaman Polsek Wonocolo.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan tersangka pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar IPDA HEPI, Senin (2/2/26).

Ia menerangkan, selain penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar IPDA Hepi Muslih Riza.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun, saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling.

Berdasarkan laporan Polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Anggota DPRD Nganjuk Tempuh Jalur Hukum Terkait Video Tudingan di WhatsApp dan TikTok

Nganjuk, Cakrawalajatim.news — Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Sahrur Cahya Ramadhan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Nganjuk, Jumat malam (30/1/2026).

Didampingi penasihat hukumnya, Sahrur secara resmi melayangkan dua laporan terpisah yang berkaitan dengan penyebaran konten video bermuatan tudingan melalui media elektronik, baik di grup WhatsApp maupun platform TikTok.

Laporan pertama tercatat dalam STTLP Nomor: STTLPM/29/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, yang berfokus pada penyebaran video di grup WhatsApp. Sementara laporan kedua terdaftar dengan Nomor: STTLPM/30/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait unggahan video di media sosial TikTok.

Sahrur menuturkan bahwa dalam konten yang beredar tersebut, secara eksplisit dicantumkan nama dirinya, institusi DPRD Kabupaten Nganjuk, serta partai politik yang menaunginya. Ia menilai tudingan dalam video tersebut tidak sesuai fakta dan berdampak serius terhadap reputasi pribadi maupun lembaga.

“Informasi yang disampaikan dalam video dan pemberitaan itu tidak benar. Meski sudah kami klarifikasi, konten tersebut masih terus beredar,” ujar Sahrur kepada wartawan usai membuat laporan.

Terkait pemberitaan media online yang lebih dahulu memuat informasi serupa, kuasa hukum Sahrur juga telah menempuh jalur etik jurnalistik dengan mengirimkan surat hak jawab kepada media yang bersangkutan.

“Kami sudah menyampaikan hak jawab secara resmi dan kini menunggu respons serta itikad baik dari media tersebut,” jelasnya.

Dua laporan yang masuk ke Polres Nganjuk tersebut disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, menanggapi isu dugaan penimbunan solar yang ramai diberitakan, tim investigasi mencoba meminta keterangan dari salah satu pihak yang disebut berada di lokasi kejadian. Faruk, perwakilan LSM Banaspati, membenarkan adanya insiden adu argumen yang terjadi pada malam 26 Januari 2026 antara pihak media dan LSM setempat.

Namun Faruk menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi semata-mata untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Saya berada di lokasi hanya untuk menjembatani komunikasi. Memang ada aparat dari Polres Nganjuk yang datang untuk menjaga kondisi tetap aman. Tapi saya tidak melihat adanya anggota DPRD maupun intel Kodam seperti yang diberitakan,” tegas Faruk.

Ia juga membantah keras tudingan keterlibatan dirinya, anggota DPRD, maupun unsur intelijen TNI dalam dugaan penimbunan solar tersebut. Menurutnya, kehadiran di lokasi dilakukan atas permintaan rekan sesama LSM.

Dengan langkah hukum yang ditempuh ini, Sahrur berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara secara profesional dan objektif, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di ruang digital.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Efek Jera, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai Hp ke Nusakambangan

MEDAN, Cakrawalajatim.news – Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) DR. Maruli Siahaan SH, MH turut menyikapi pemindahan narapida kasus korupsi yang kedapatan memliliki dan menggunakan alat komunikasi di dalam Rutan Kelas 1 Medan.

Melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Maruli Siahaan mengatakan bahwa menggunakan alaf komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan adalah hal yg sangat dilarang.

“Penggunaan handphone secara ilegal dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kejahatan lanjutan dari balik jeruji, seperti penipuan daring, pengendalian narkoba, hingga pemerasan.”, ujar Maruli Minggu (2/26).

Lebih lanjut pensiunan Polri yang sudah lama malang melintang bertugas di Sumatera Utara ini mengatakan bahwa hal ini harus ditindak tegas.

“Jika terjadi dan terus dibiarkan, ini bukan lagi soal pelanggaran prosedur, tapi bisa jadi pembiaran sistemik. Lapas dan rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi tempat nyaman bagi narapidana yang ingin tetap bebas berkomunikasi”, tutur Maruli.

Menurut Anggota DPR RI Komisi XIII itu, keputusan pemindahan ke Nusakambangan merupakan bentuk peringatan tegas sekaligus langkah pembinaan agar napi yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi efek jera bagi narapidana lain.

Is memakai hp dan video call dengan bebas tidak menghiraukan aturan2 yg berlaku di dalam rutan sehingga menjadi sorotan publik. Dengan tindakan tegas Bapak Menteri Imipas Agus Andrianto kita harus mendukung sepenuhnya.

“Saya sebagai Anggota DPR RI Komisi XIII mitra dari Kementerian Imipas tetap melaksanakan pengawasan terhadap para warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan sesuai dapil saya yaitu dapil Sumut 1”, tegas Maruli.

“Semoga jadi efek jera bagi narapidana lain”, tutup Maruli.

Sebelumnya ramai diberitakan Menteri Imipas Agus Andrianto merespons tegas temuan penggunaan handphone oleh napi korupsi berinisial IS di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Ia memastikan hak-hak tertentu napi tersebut akan dicabut dan yang bersangkutan segera dipindahkan ke Nusakambangan.

Agus menilai terungkapnya kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja pemasyarakatan. Ia menyampaikan apresiasi atas laporan publik dan memastikan evaluasi internal dilakukan secara transparan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ringkus Satu Pelaku Jambret di Tambak Mayor, Satu Rekan Masih Diburu

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya mengamankan seorang pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Tambak Mayor pada Senin malam (26/01/2026). Dari tiga pelaku yang terlibat, satu orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku berinisial BY (29), warga Dupak Masigit, diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa, termasuk di kawasan Darmo Satelit Utara pada awal Januari 2026. Dalam catatan kepolisian, BY tercatat sudah dua kali beraksi di lokasi tersebut.

BY ditangkap saat berusaha melarikan diri ke rumah warga setelah korban berteriak meminta tolong, yang kemudian memicu pengejaran oleh warga sekitar. Dua pelaku lain yang terlibat diketahui telah diamankan oleh Polsek Asemrowo, sementara satu orang masih berstatus buron.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol M. Akhyar, dalam konferensi pers pada Sabtu (31/01/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus memburu satu pelaku lain yang berperan sebagai penjual hasil kejahatan.

“Masih ada satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang. Dia berboncengan dengan BY saat beraksi dan diduga menjual kalung hasil jambret,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrianto, menambahkan bahwa polisi juga menyita sebilah senjata tajam dari tangan tersangka. Senjata tersebut memiliki panjang sekitar 40 sentimeter dan digunakan untuk mengintimidasi korban saat beraksi.

“Senjata tajam itu digunakan untuk menakut-nakuti korban, namun sejauh ini belum ada laporan korban yang terluka akibat senjata tersebut,” terang Ipda Andrianto.

Saat ini BY ditahan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Komisi XIII Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP di Medan ke Nusakambangan

Medan, Cakrawalajatim.news – Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Indrianto memindahkan narapidana kasus korupsi dari Lapas di Medan ke Nusakambangan. Napi itu dipindahkan karena menggunakan handphone selama di tahanan.

“Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakat untuk tempat mengintropeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat. Bukan malah di dalam membuat pelanggaran lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, Sabtu (31/1/2026).

“Langkah ini pasti diambil untuk memberikan peringatan keras kepada narapidana tersebut agar intropeksi diri. Tentu hal ini perlu kami dukung dengan harapan menjadi pengingat bagi narapidana lain,” imbuhnya.

Menurut Sugiat, Kementerian Imipas pasti sudah mempertimbangkan pemindahan narapidana berinisial IS itu ke Nusakambangan. Anggota DPR dari Gerindra ini yakin pemindahan IS berdampak baik bagi penegakan hukum di lembaga kemasyarakatan ke depannya.

“Dengan adanya penindakan seperti ini, di lapas pasti akan berbenah untuk memperketat aturan penggunaan alat komunikasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengambil langkah tegas merespons kabar tahanan kasus korupsi berinisial IS menggunakan handphone (HP) di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut). IS pun dipindah ke Pulau Nusakambangan.

“Besok infonya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” tegas Menteri Agus kepada detikcom pada Rabu (21/1).

Menteri Agus mengatakan terkuaknya IS menggunakan ponsel menandakan partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan kinerja jajaran. Ia mengucapkan terima kasih dan memastikan evaluasi internal berjalan secara transparan.

“Justru kita terima kasih selalu ada partisipasi masyarakat untuk pengawasan ke dalam,” lanjut Menteri Agus.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.