Polsek Pabean Cantikan Amankan DPO Pencuri 14 Bollard Di Kawasan Kembang Jepun

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial NK (36) yang terlibat dalam pencurian bollard atau pembatas trotoar milik Pemerintah Kota Surabaya. Barang-barang tersebut dilaporkan hilang dari kawasan Jalan Kembang Jepun, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

NK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan pada Senin (12/10/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi pada Rabu (23/9) di trotoar Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Bongkaran, Pabean Cantikan Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, bollard berbahan besi cor itu dicuri oleh NK bersama rekannya berinisial EP. Yang lebih dahulu ditangkap pada (24/9/2026).

Menurut keterangan Iptu Suroto, para pelaku membongkar bagian semen dan baut yang menahan bollard hingga terlepas dari tempatnya. Bollard tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor.

“Dari pencurian tersebut Pemkot Surabaya kehilangan sebanyak 14 bollard. Kehilangan fasilitas umum itu diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp22 juta,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (13/10).

Dari kasus tersebut , polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter, satu palu bodem.

Pelaku NK disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kades Sidomulyo Berstatus Narapidana Diduga Masih Berseragam Dinas saat Berfoto dengan Bupati Demak, SK Pemberhentian Dipertanyakan

DEMAK, Cakrawalajatim.news — Keberadaan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, berinisial M Asik, menjadi sorotan setelah beredar informasi dan foto yang memperlihatkan dirinya berfoto bersama Bupati Demak dan sejumlah staf Pemerintah Kabupaten Demak.

Foto tersebut disebut diambil di Kantor Kecamatan Dempet. Dalam foto itu, M Asik tampak mengenakan seragam dinas harian (PDH) berwarna khaki yang identik dengan pakaian dinas aparatur pemerintahan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena M Asik disebut telah berstatus sebagai narapidana. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status jabatannya sebagai kepala desa serta tindak lanjut administratif yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sorotan lainnya adalah belum adanya informasi resmi mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Hingga informasi ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi apakah SK pemberhentian telah diterbitkan atau masih dalam proses.

Publik pun mempertanyakan bagaimana status kepegawaian dan jabatan kepala desa tersebut ditangani, termasuk dasar penggunaan seragam dinas dalam kegiatan yang melibatkan kepala daerah dan jajaran pemerintah kabupaten.

Secara hukum, status seorang kepala desa yang telah dijatuhi putusan pidana berkekuatan hukum tetap perlu ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian kepala desa tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan foto atau informasi yang beredar, melainkan harus merujuk pada status hukum, jenis tindak pidana, putusan pengadilan, serta prosedur administrasi yang berlaku.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Demak, khususnya Bupati Demak dan perangkat daerah terkait, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status jabatan M Asik, proses administrasi pemberhentian apabila memenuhi ketentuan, serta alasan yang mendasari belum adanya informasi resmi terkait SK tersebut.

Klarifikasi juga diperlukan dari pihak Kecamatan Dempet mengenai konteks pengambilan foto, waktu kegiatan, dan kapasitas M Asik saat berada di kantor kecamatan dengan mengenakan seragam dinas.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Bupati Demak maupun pihak Kecamatan Dempet mengenai persoalan tersebut masih perlu diperoleh. M Asik dan pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang menjadi sorotan publik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan kepastian hukum dan transparansi administrasi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan mengenai status jabatan kepala desa tersebut.

Dilansir dari Media TargetNews.id

Putusan MA Batalkan Perolehan Aset, Status Lahan 7 Hektare Yayasan Kisma Wisma di Surabaya Masih Berpolemik

‎Surabaya, Cakrawalajatim.news — Sejak puluhan tahun, kawasan seluas 7 hektar di Rungkut Asri Tengah dan Rungkut Asri Timur, Surabaya, dikenal sebagai milik Yayasan Kisma Wisma. Namun saat ini status kepemilikannya tercatat atas nama PT. Ferry Indonesia Corporation — padahal tidak pernah terjadi kesepakatan jual beli antara kedua belah pihak.
‎
‎Yayasan Kisma Wisma telah hadir di tengah masyarakat sejak tahun 1975. Kini kedudukannya diperkuat dengan status badan hukum resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0010785.AH.01.12.TAHUN 2024, beralamat di Sedati, Sidoarjo.
‎
‎Jalur hukum telah ditempuh hingga ke tingkat tertinggi. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2198 K/Pdt/2014 tanggal 22 September 2015 telah secara tegas membatalkan perolehan aset tersebut oleh PT. Ferry Indonesia Corporation — mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya.
‎
‎Namun di lapangan, penyelesaiannya belum selesai.
‎
‎Ketua Pengurus Yayasan Kisma Wisma, Koes Bandono, S.Pd., menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya tidak pernah berniat melepaskan tanah tersebut.
‎
‎”Tanah ini bukan barang dagangan. Sejak awal, tujuannya jelas: untuk kepentingan sosial dan kemasyarakatan. Saya tidak pernah menandatangani dokumen penjualan atas tanah ini kepada pihak mana pun,” ungkap Koes Bandono.
‎
‎Diceritakan bahwa rencana besar di atas lahan tersebut adalah membangun masjid umum yang luas serta pondok pesantren modern — fasilitas yang diakui sangat dibutuhkan warga sekitar. Oleh karena itu, yayasan memohon pengertian warga yang tanpa sengaja telah membeli sebagian lahan tersebut agar dapat mengembalikannya demi tujuan yang lebih luas.
‎
‎”Kami memohon pengertian warga. Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan secepatnya, agar kita bisa mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi semua,” harap Koes Bandono.

Sikap Bungkam Polres Jombang Terkait Pencurian Kabel Telkom, Kapolda Jatim Dan Kapolri Diminta Pilih SDM Polisi Baik di Jombang

Jombang, Cakrawalajatim.news – Sikap Polres Jombang yang dinilai belum memberikan keterbukaan terkait sejumlah persoalan hukum di wilayahnya menuai sorotan dari Suhaili, Ketua DPC Surabaya KPK Nusantara. Ia menilai, minimnya penjelasan kepada publik berpotensi memunculkan beragam stigma dan mempertanyakan komitmen transparansi serta profesionalitas aparat penegak hukum.

Menurut Suhaili, situasi tersebut menjadi ujian nyata bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, dalam memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

“Integritas Polri dipertanyakan. Mampukah Kapolri melalui Kapolda Jatim yang baru bersikap tegas dan merombak jajaran Polres Jombang, atau slogan ‘Polisi untuk Masyarakat’ hanya menjadi sebuah slogan?” ujar Suhaili

Ia menyayangkan apabila persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tidak disertai penjelasan yang memadai dari pihak kepolisian. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Suhaili menegaskan, kritik tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan institusi Polri, melainkan sebagai dorongan agar aparat penegak hukum mampu menunjukkan tanggung jawab dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Soroti Dugaan Sejumlah Kasus di Jombang

Suhaili menyebut setidaknya ada beberapa persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, di antaranya maraknya dugaan pencurian kabel Telkom di wilayah Jombang, informasi mengenai dugaan pelepasan terduga pelaku narkotika di wilayah Polsek Peterongan yang disebut-sebut disertai permintaan imbalan, serta belum jelasnya perkembangan penanganan kasus dugaan pencurian toko aki di Jombang.

Atas berbagai persoalan tersebut, KPK Nusantara meminta Kapolda Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Jombang, termasuk pejabat yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban atas penanganan perkara dan komunikasi kepada publik.

Terkait dugaan permintaan imbalan dalam perkara narkotika, Suhaili mendorong agar informasi tersebut diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, ia meminta agar proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Buktikan kepada masyarakat bahwa Polri masih menjunjung tinggi integritas. Kami meminta agar jajaran yang terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas dievaluasi dan ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena persoalan yang tidak mendapat penjelasan secara terbuka,” tegasnya.

Kapolri dan Kapolda Jatim Diminta Beri Respons

Lebih lanjut, Suhaili berharap pimpinan Polri memberikan perhatian terhadap berbagai keluhan masyarakat di Jombang. Menurutnya, evaluasi institusi harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meminta agar perkembangan penanganan dugaan pencurian kabel Telkom dan kasus toko aki disampaikan secara proporsional kepada publik, sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.

Suhaili menilai, penanganan laporan masyarakat yang transparan dan profesional merupakan bagian penting dalam mewujudkan slogan “Polisi untuk Masyarakat”.

Hingga berita ini disusun, pernyataan dan tuntutan Suhaili tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polres Jombang, Polsek Peterongan, serta jajaran Polda Jawa Timur. Klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkembangan setiap perkara dan memastikan seluruh dugaan diperiksa secara adil sesuai hukum.

Masyarakat pun berharap setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, tanpa tebang pilih, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terjaga.

@⁨Ketua Jawara Bersatu Suhaili⁩

Mulai Sembrono, PLN Sampang Kurang Kopi Padamkan Listrik Seharian Tanpa Pemberitahuan, Sampai Warga Kecewa

SAMPANG, Cakrawalajatim.news – Warga Dusun Sorak, Kelurahan Beringin, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berharap pihak PLN segera melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan terkait pemadaman listrik yang terjadi berulang kali di wilayah tersebut.

Masyarakat meminta PLN segera mengidentifikasi penyebab gangguan pasokan listrik yang terjadi beberapa kali dalam sehari. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.(13/10/26).

Selain mengganggu kenyamanan, pemadaman listrik yang berulang juga dikhawatirkan dapat berdampak pada peralatan elektronik rumah tangga. Salah satu yang menjadi perhatian warga adalah perangkat Wi-Fi yang digunakan untuk menunjang komunikasi, pekerjaan, serta berbagai aktivitas lainnya.

Warga berharap pihak PLN tidak mengabaikan keluhan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan terhadap jaringan maupun instalasi listrik yang diduga mengalami gangguan.

 

Masyarakat juga meminta agar PLN memberikan informasi yang jelas mengenai penyebab pemadaman serta langkah penanganan yang akan dilakukan, sehingga warga tidak terus-menerus merasa khawatir terhadap kondisi pasokan listrik di wilayah mereka.

Warga Dusun Sorak berharap adanya respons cepat dan tindakan nyata dari pihak PLN agar pasokan listrik kembali stabil, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Hingga berita ini diterbitkan, warga berharap pihak PLN segera memberikan tanggapan dan melakukan pengecekan langsung di lokasi untuk memastikan penyebab gangguan listrik tersebut.

 

(Red)

Kasus Dugaan Hubungan Terlarang di Sampang Disorot, Kapolri Diminta Usut Tuntas Dugaan Kejanggalan Penyelidikan di Polres Sampang

SAMPANG, Cakrawalajatim.News – Kasus dugaan hubungan terlarang yang menyeret oknum Kepala Puskesmas Robatal berinisial B dan berinisial AI terus bergulir di Polres Sampang. Namun, pihak terlapor menyoroti banyaknya kejanggalan selama proses penyelidikan.

Pihak terlapor mengungkapkan adanya dugaan intimidasi selama pemeriksaan di Unit PPA Polres Sampang.

“Saya merasa tertekan. Ada penyampaian dari oknum penyidik yang sesumbar, jika saksi terlapor ini sudah pasti akan dipenjara. Bahkan disebut ‘jika tidak dipenjara dia akan pensiun dini’,” ungkap pihak terlapor, Kamis (9/10/2026).

Tak hanya intimidasi verbal, pihak terlapor juga mengeluhkan kurangnya privasi dan dugaan bullying oleh anggota kepolisian selama proses penyelidikan.

“Selama proses penyelidikan, kami merasa tidak ada privasi. Prosesnya seperti di-bully, dipermalukan di depan umum. Padahal ini masih tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka. Kami ini seperti sudah divonis bersalah,” tegasnya.

Bahkan, pihak terlapor mengaku dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

“Saya dipaksa mengakui oleh penyidik. Padahal saya sudah jelaskan sesuai fakta. Hasil visum saya sendiri negatif, tidak ada bukti perselingkuhan atau perzinahan seperti yang dituduhkan. Tapi saya terus didesak untuk mengaku,” ungkapnya dengan nada keberatan.

Menurutnya, sikap tersebut melanggar asas praduga tak bersalah dan profesionalisme Polri. “Yang berhak menyatakan bersalah itu pengadilan, bukan penyidik.”

Selain itu, pihak terlapor menyoroti aksi pelapor berinisial F yang merupakan ASN Pemkab Bangkalan, yang dinilai lalai tugas.

“Pelapor ini ASN Bangkalan, tapi jam kerja malah bolos dan mendatangi Puskesmas Robatal bersama Babinsa dan polisi untuk membuat kegaduhan. Puskesmas itu area pelayanan vital, jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu karena masalah personal,” ungkapnya.

Atas rentetan dugaan kejanggalan tersebut, pihak terlapor menegaskan telah mengambil langkah hukum.

“Kami sudah melaporkan kinerja anggota PPA kepolisian Polres Sampang terkait kasus ini ke Bid Propam Polda Jatim. Kami berharap Polda Jatim turun tangan mengevaluasi proses penyelidikan yang kami nilai tidak profesional dan tidak menjaga privasi terlapor,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri dan beberapa pihak terkait masih dikonfirmasi.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.