Dugaan Uang Tebusan Rp285 Juta dalam Kasus Narkoba Banyuwangi, Propam Polda Jatim Jangan Tutup Mata!

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Pengakuan seorang warga Banyuwangi berinisial LL membuka dugaan serius dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur. Sebanyak 10 orang yang sebelumnya diamankan di wilayah Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, pada 24 Oktober 2026, disebut-sebut dapat dibebaskan setelah adanya pembayaran uang dengan total mencapai Rp285 juta.

Jika pengakuan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran prosedur. Ini menyangkut integritas aparat penegak hukum dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara narkotika.

Dugaan itu disampaikan LL, warga Desa Badean, Banyuwangi, yang mengaku pernah diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim bersama sejumlah orang lainnya.

Kepada wartawan di kediamannya, Senin (2/11/2026), LL membeberkan rincian nominal uang yang menurut pengakuannya dibayarkan untuk pembebasan sejumlah orang.

“Kalau saya bayar Rp35 juta, MR bayar Rp40 juta, AB bayar Rp40 juta, IR bayar Rp25 juta, WW bayar Rp50 juta, KP bayar Rp20 juta. Selain itu ada juga pasangan suami istri ditebus Rp30 juta dan ada anak dari Genteng katanya ditebus Rp45 juta,” ungkap LL.

Jika seluruh nominal tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp285 juta.

LL juga menyebut adanya perantara berinisial SG yang disebut sebagai penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi pemeriksaan para terduga pelaku.

Namun, hingga kini, pengakuan tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum ada bukti yang dapat memastikan siapa penerima uang, bagaimana aliran dana berlangsung, serta apakah pembayaran tersebut benar berkaitan dengan keputusan pembebasan.

Justru di sinilah persoalan utamanya. Siapa yang menerima uang tersebut? Atas dasar kewenangan apa uang itu diminta atau diserahkan? Dan siapa yang memutuskan para terduga pelaku dapat dibebaskan?

Rp285 Juta Bukan Angka Kecil, Jangan Berhenti pada Klarifikasi

Dugaan pembayaran hingga ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara narkotika tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Jika benar terdapat praktik meminta atau menerima uang dengan imbalan pembebasan seseorang dari proses hukum, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diuji melalui proses hukum.

Aparat yang memiliki kewenangan penyidikan seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba, bukan justru terseret dalam dugaan transaksi yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan dengan uang, sementara mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial harus menghadapi proses hukum tanpa perlakuan istimewa.

Propam Polda Jatim Harus Bergerak, Periksa Semua yang Disebut

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim patut segera menindaklanjuti pengakuan LL melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.

Pemeriksaan tidak cukup hanya meminta keterangan satu pihak. Seluruh rangkaian penanganan perkara perlu dibuka, mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan, pendampingan hukum, administrasi pembebasan, hingga dugaan aliran uang.

Nama-nama yang disebut dalam pengakuan LL, termasuk SG, juga perlu dimintai keterangan sesuai kapasitas dan keterkaitannya. Begitu pula personel yang menangani perkara tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Kapolda Jatim Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Kapolda Jawa Timur perlu memastikan dugaan ini mendapat perhatian serius. Institusi kepolisian tidak boleh hanya sibuk membangun citra pemberantasan narkoba, tetapi mengabaikan tuduhan yang menyangkut integritas aparatnya sendiri.

Publik membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa institusi akan melakukan evaluasi.

Ada tiga hal mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: apakah benar 10 orang tersebut diamankan, apa dasar hukum pembebasan mereka, dan apakah terdapat aliran uang sebagaimana diungkapkan LL?

Pengungkapan dugaan ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa tidak ada personel yang kebal pemeriksaan ketika muncul indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Sebab, jika benar perkara narkoba dapat berubah menjadi ruang transaksi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas sejumlah oknum, melainkan wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan LL dan belum terbukti secara hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Jatim, Ditresnarkoba, Bidpropam, SG, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Dilansir dari Media TargetNews.id

Penulis, Target news.id / Editor, Redaksi

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Kalapas Langkat Tekankan Sportivitas dan Mental Positif Warga Binaan

LANGKAT, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke-2 Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat menggelar upacara pembukaan Pekan Olahraga Antar Warga Binaan pada Kamis (05/11/2026).

Kegiatan yang berpusat di Lapangan Mini Soccer Lapas Narkotika Langkat tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat. Pembukaan ajang olahraga ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Pejabat Struktural, seluruh jajaran petugas pemasyarakatan, serta perwakilan warga binaan yang siap bertanding.

Rangkaian acara diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Panitia Pelaksana yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Hengki Giantoro. Dalam laporannya, ia menyampaikan kesiapan sarana, prasarana, serta jadwal pertandingan berbagai cabang olahraga yang akan dilombakan selama pekan olahraga berlangsung.

Suasana semakin semarak ketika Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Robinson Perangin-Angin, menyampaikan kata sambutannya. Ia menegaskan pentingnya menjaga kejujuran dan rasa persaudaraan di atas lapangan. Acara kemudian dibuka secara resmi melalui prosesi seremonial pelepasan balon ke udara yang disambut tepuk tangan riuh dari seluruh peserta.

Dalam sambutannya, Kalapas Robinson Perangin-Angin menyampaikan bahwa ajang ini bukan sekadar kompetisi meraih kemenangan, melainkan sarana pembinaan mental dan fisik.

“Penyelenggaraan pekan olahraga ini bertujuan untuk menumbuhkan jiwa sportivitas, mempererat tali silaturahmi, serta membangun kekompakan antara jajaran petugas dan warga binaan. Melalui aktivitas fisik yang positif ini, kami berharap moril serta kesehatan mental warga binaan tetap terjaga dengan baik selama menjalani proses pembinaan di dalam Lapas,” ujar Kalapas.

Seluruh rangkaian upacara pembukaan Pekan Olahraga dalam rangka Hari Bakti Kemenimipas ke-2 ini berjalan dengan tertib, aman, kondusif, dan penuh rasa kebersamaan.

GERANAT’S JATIM Kembali Gelar Aksi di Jakarta, 1.000 Ojol se-Jawa Timur Siap Suarakan Tuntutan Nasional

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Gerakan Rakyat Transportasi Online Jawa Timur (GERANAT’S JATIM) membenarkan akan menggelar aksi konvoi keadilan menuju Jakarta pada 18 November 2026. Aksi tersebut rencananya melibatkan sekitar 1.000 pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Presidium GERANAT’S JATIM melalui perwakilannya, Humas GERANAT’S JATIM, Piki Wahyudi, membenarkan rencana keberangkatan massa ojol menuju Ibu Kota. Menurutnya, aksi tersebut kembali dilakukan sebagaimana kegiatan yang pernah diselenggarakan pada tahun sebelumnya.

Piki menjelaskan, aksi ini dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak para pengemudi transportasi online agar mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, serta regulasi yang berpihak kepada kesejahteraan driver.

“Benar, GERANAT’S JATIM akan kembali menggelar aksi di Jakarta. Ini merupakan bentuk perjuangan rekan-rekan driver online untuk menyuarakan aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat,” demikian disampaikan melalui Humas GERANAT’S JATIM.

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 20/GERANAT’S/FDTOI/XI-2026 tertanggal 4 November 2026, konvoi keadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 November 2026.

Rombongan direncanakan berkumpul di Bundaran Waru/Cito Surabaya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Istana Negara dan Gedung DPR RI di Jakarta.

Peserta aksi berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur, di antaranya Surabaya, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, Malang Raya, Pasuruan, Probolinggo, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Tulungagung, Kediri, Blitar, Bojonegoro, Tuban, Ngawi, Madiun, Pacitan, dan Ponorogo.

Dalam aksi tersebut, GERANAT’S JATIM membawa sejumlah tuntutan nasional, yakni kenaikan tarif penumpang roda dua, regulasi pengantaran barang dan makanan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, penetapan tarif bersih roda empat, serta penerbitan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Menurut Piki, perjuangan tersebut bukan semata-mata kepentingan satu kelompok atau komunitas, melainkan menyangkut nasib dan kesejahteraan para pengemudi transportasi online secara luas khususnya Jawa Timur.

Pihaknya berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang dialog dan memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para driver online.

“Harapan kami, aspirasi yang dibawa rekan-rekan dari Jawa Timur dapat didengar dan mendapatkan respons nyata dari pemerintah. Kami ingin adanya regulasi yang jelas, kepastian tarif, serta perlindungan terhadap pengemudi transportasi online,” pungkasnya.

GERANAT’S JATIM menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan menyuarakan keadilan bagi para pengemudi transportasi online di Indonesia.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.