Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia cukai yang menyeret sejumlah pihak, termasuk dari kalangan pengusaha rokok.

Salah satu nama yang mencuat adalah Muhammad Suryo pengusaha asal Madura dengan merk HS, yang diketahui telah diperiksa oleh KPK guna mendalami alur dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak boleh berhenti sebatas formalitas.

“Kami mendesak KPK untuk serius dan tidak tebang pilih. Jika memang ada dugaan aliran dana dalam jumlah besar, maka harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya, termasuk kepada pihak-pihak yang sudah diperiksa,” tegasnya.

Baihaki juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapapun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi.

“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda. Hukum harus berdiri tegak. Kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

AMI menilai, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang selama ini diduga merugikan negara dalam sektor cukai.

“Ini momentum bagi KPK untuk membuktikan keberanian. Bongkar secara terang siapa saja yang bermain. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, AMI menyatakan siap mengawal proses hukum tersebut, bahkan membuka opsi aksi massa apabila penanganan perkara dinilai tidak transparan.

“Kami tidak akan diam. Jika ada indikasi permainan atau perlindungan terhadap pihak tertentu, AMI siap turun langsung memastikan hukum tidak dipermainkan,” pungkas Baihaki.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di sektor cukai tersebut.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tuntutan 11 Tahun Penjara Mengemuka di Kasus “Jambret Maut” Kusuma Bangsa Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan terbaru perkara pidana yang dikenal publik sebagai kasus “Jambret Maut” di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai bertanggung jawab atas aksi kejahatan yang merenggut nyawa korban.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 17 Desember 2024 dini hari. Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan aksi perampasan dengan kekerasan yang berujung fatal. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka serius yang diderita dalam insiden tersebut.

Dalam persidangan, JPU memaparkan berbagai alat bukti yang menguatkan dakwaan. Mulai dari keterangan para saksi di lokasi kejadian, barang bukti hasil penyitaan, hingga hasil pemeriksaan forensik yang mengungkap penyebab kematian korban. Keterangan terdakwa selama proses hukum juga turut menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan.

Atas dasar tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Tuntutan ini mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, termasuk dampak fatal terhadap korban serta luka mendalam yang dialami keluarga korban. Riwayat kriminal terdakwa yang berulang juga menjadi perhatian serius dalam penilaian jaksa.

Terdakwa diketahui merupakan warga Kecamatan Bubutan, Surabaya, yang sebelumnya telah beberapa kali tersandung kasus hukum. Catatan tersebut semakin memperkuat pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana yang cukup berat.

Di ruang sidang, keluarga korban tampak hadir dan menyuarakan harapan akan keadilan. Dengan penuh haru, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anggota keluarga mereka.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan bagi kliennya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Perkara ini terus menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Surabaya.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Warga Pademawu Timur Datangi Polsek Tlanakan, Soroti Dugaan Penggeledahan Tanpa Prosedur

Pamekasan, Cakrawalajatim.news – Viral di media sosial, sejumlah warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Mapolsek Tlanakan pada Kamis (2/2/2026). Kedatangan warga ini dipicu oleh dugaan penggeledahan rumah milik Muhyi yang disebut-sebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas oleh aparat kepolisian.

Dalam pemberitaan dan informasi yang beredar, warga mempertanyakan tindakan empat anggota Reskrim Polsek Tlanakan yang melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Mereka menuntut penjelasan resmi, khususnya terkait keberadaan surat tugas saat proses penggeledahan berlangsung.

Merespons polemik tersebut, awak media melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Polsek Tlanakan. Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, IPDA Benny Halizah Putra, S.H., membantah tudingan bahwa anggotanya bertindak tanpa dasar hukum.

Menurutnya, kedatangan anggota ke rumah Muhyi dilakukan secara baik-baik dan berdasarkan informasi terkait keberadaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga telah berpindah-pindah lokasi, mulai dari Desa Teja, Bettet, hingga akhirnya mengarah ke Pademawu.

“Kami datang dengan cara yang baik, disambut langsung oleh Bapak Muhyi. Kami juga menanyakan secara terbuka terkait keberadaan unit tersebut,” jelas IPDA Benny.

Ia menegaskan, pihaknya telah menunjukkan dokumen resmi, termasuk surat tugas penggeledahan kepada yang bersangkutan saat di lokasi. Dengan demikian, tudingan bahwa polisi bertindak tanpa prosedur dinilai tidak berdasar.

Di sisi lain, Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi, memastikan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah ditingkatkan. Dari yang semula hanya penyelidikan, kini telah masuk ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

“Penanganan kasus ini sudah kami tingkatkan karena telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada media, Senin (6/4/2026).

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Polisi kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Viralnya peristiwa ini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum di tingkat Polsek. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku.

Dilansir dari Media Portalnusantaranews.id

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dugaan Pencurian Kabel Telkom, Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi Resmi Dari Kapolres Tulungagung

Tulungagung, Cakrawalajatim.news – Publik masih menunggu kejelasan terkait penanganan dugaan kasus pencurian kabel milik Telkom Indonesia yang terjadi di wilayah Desa Karang Talun, Kecamatan Kalidawir (5/4).

Sebelumnya, pada Kamis (12/3/2026), jajaran Polres Tulungagung mengamankan sejumlah pekerja yang tengah melakukan penggalian kabel Telkom di lokasi tersebut. Dalam penindakan itu, turut diamankan satu unit mobil operasional Telkom.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status 10 orang yang sempat diamankan dalam peristiwa tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah wartawan mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan konfirmasi. Kapolres Tulungagung, Ihram Kustarto, disebut belum memberikan respons atas pesan yang dikirim, bahkan diduga nomor wartawan diblokir.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Tulungagung, Nursaid, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (4/4/2026), menyampaikan bahwa rilis resmi akan disampaikan oleh Kasi Humas.

“Mas, bila rilis akan disampaikan oleh Kasi Humas,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya beredar video penindakan yang dilakukan oleh Kanit Tipidter Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam, saat mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan penarikan kabel tanam Telkom di lokasi kejadian Desa Karang Talun, Kecamatan Kalidawir.

Dalam video tersebut, kegiatan itu disebut dikomandoi oleh seseorang berinisial A yang merupakan karyawan outsourcing Telkom.

Informasi dari sumber internal Telkom yang enggan disebutkan identitasnya, sebanyak 11 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka juga disebut telah menandatangani surat pernyataan, bahkan beberapa di antaranya telah dijatuhi sanksi hingga pemecatan.

Sebagai penegak hukum, keterbukaan informasi dari pihak kepolisian menjadi hal penting guna menjaga kepercayaan publik. Kejelasan status hukum para pihak yang diamankan, serta kronologi lengkap kejadian, dinilai perlu segera disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Masyarakat pun berharap Polres Tulungagung segera memberikan rilis resmi secara transparan dan akuntabel, sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan berdasarkan fakta hukum yang jelas.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Polres Trenggalek Amankan Bandar Arisan Bodong,Tersangka Ditangkap di Timor Leste

TRENGGALEK, Cakrawalajatim.news – Jalan panjang pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan modus lelang arisan selesai sudah.

Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka NK, warga Trenggalek yang sempat kabur ke luar negeri.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, awalnya setelah Polisi melakukan gelar perkara serta melakukan pemanggilan tersangka tidak memenuhi panggilan.

“Akhirnya kami menerbitkan DPO atas nama tersangka, hingga akhirnya tersangka diketahui telah melarikan diri ke Timor Leste,”kata AKBP Ridwan, Sabtu (4/4/26).

Berdasarkan surat DPO yang telah dikirim oleh Polres Trenggalek Polda Jatim, kemudian ditindak lanjuti oleh Imigrasi dengan melakukan deportasi untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Belu Polda NTT.

“Selanjutnya penyidik mengamankan tersangka dan dibawa ke Trenggalek pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 yang lalu untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Ridwan.

Pihaknya menerangkan, peristiwa tersebut berawal dari sejumlah korban yang melaporkan penipuan dan penggelapan oleh tersangka yang mengaku sebagai owner dan bandar arisan di Trenggalek pada Januari 2026 yang lalu dengan nilai kerugian bervariasi mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 531 juta.

“Jadi, para korban ditawari lelang arisan. Namun saat mutus, korban tidak menerima uang arisan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya,”ungkapnya.

Tak berhenti disitu, dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 buah rekening bank, sebuah passport dan 2 bendel cetak rekening koran bank atas nama tersangka.

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 492 dan atau pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

“Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar melaporkan diri,”lanjut AKBP Ridwan.

Kapolres Trenggalek juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan patut mencurigai modus pelaku penipuan dengan tipu daya memberikan iming-iming imbalan yang lebih besar maupun menggunakan media sosial.

“Masyarakat bisa menggunakan layanan gratis bebas pulsa melalui Hotline 110 informasikan terkait gangguan Kamtibmas atau pelayanan ke Polres Trenggalek,”pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Penguatan Keamanan, Polri Kirim Ratusan Personel ke Wilayah Rawan Konflik

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan ratusan personel untuk diberangkatkan ke wilayah Papua Tengah dan Maluku Utara guna memperkuat pengamanan serta merespons perkembangan situasi kamtibmas di kedua daerah tersebut.

Pengecekan kesiapan pasukan Brimob yang akan bertugas di Papua Tengah dilaksanakan pada Sabtu, 4 April 2026 pukul 12.00 WIB di Mako Brimob dan dipimpin langsung oleh Wakapolri.

Adapun kekuatan personel yang disiapkan antara lain 100 personel Brimob untuk Papua Tengah, Tim Itwasum sebanyak 8 personel yang dibagi ke Papua Tengah dan Maluku Utara, Tim BIK 10 personel untuk Papua Tengah, Tim Divpropam 26 personel yang terbagi ke dua wilayah, serta Tim Bareskrim sebanyak 20 personel untuk Papua Tengah.

Untuk wilayah Maluku Utara, sebanyak 12 personel Divpropam telah diberangkatkan pada Sabtu pagi menggunakan pesawat Beechcraft. Sementara 4 personel Itwasum masih dalam proses pencarian tiket keberangkatan.

Sedangkan untuk penguatan di Papua Tengah, total personel gabungan yang akan diberangkatkan berjumlah 148 personel. Mereka dijadwalkan berangkat pada Minggu, 5 April 2026 pukul 01.00 WIB menggunakan maskapai Batik Air dengan tujuan Nabire.

Langkah penguatan ini dilakukan seiring dengan adanya perkembangan situasi kamtibmas di beberapa wilayah. Di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terjadi konflik antarwarga yang dipicu oleh kasus dugaan pembunuhan seorang warga di Desa Bobane Jaya.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi aksi saling serang antara warga Desa Bobane Jaya dan Desa Sibenpopo yang mengakibatkan korban jiwa, pembakaran rumah warga, fasilitas umum, serta satu unit tempat ibadah. Aparat gabungan TNI-Polri bersama pemerintah daerah bergerak cepat untuk meredam konflik hingga situasi berangsur kondusif pada Jumat sore.

Selain itu, di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, terjadi aksi penganiayaan berat terhadap personel Polri, Bripda Juventus Edowai, yang dilakukan oleh orang tak dikenal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Karo Penmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga stabilitas keamanan serta merespons cepat setiap dinamika di lapangan.

“Polri telah mengambil langkah cepat dengan mengerahkan personel tambahan untuk memperkuat pengamanan dan penanganan situasi di Papua Tengah dan Maluku Utara. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis serta penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, tidak terpengaruh isu hoaks maupun provokasi yang dapat memperkeruh keadaan,” tambahnya.

Saat ini, Polri masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pembunuhan di Halmahera Tengah maupun penyerangan terhadap personel di Dogiyai, serta memastikan situasi keamanan di kedua wilayah tetap terkendali.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.