Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Ngawi

Ngawi, Cakrawalajatim.news – Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Yayasan Surabaya, Sat Ppa Polrestabes Surabaya Diminta Transparan dan Tegas

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah yayasan Baitul Hijrah di Surabaya mendapat sorotan dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaqi Akbar, pada Senin (20/4/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada bulan puasa lalu, sekitar Maret 2026, di lingkungan Yayasan Baitul Hijrah.

Salah satu korban mengungkapkan bahwa tindakan tidak senonoh itu diduga dilakukan saat korban sedang tertidur. Sementara korban lain menyebut adanya dugaan modus pemberian uang oleh terduga pelaku yang dikenal ustad I.

Kasus ini pun telah dilaporkan oleh sejumlah wali murid ke pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi pada Senin (20/4/2026), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya melalui AKBP Melatisari melalui staf membenarkan adanya laporan yang masuk pada Rabu (15/4/2026) petang.

“Benar, sudah ada laporan dari wali murid,” ujar pihak kepolisian.

Lebih lanjut, petugas juga menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan sekitar pukul 11.00 WIB. Namun demikian belum ada rilis resmi terkait status hukum, kronologi lengkap, maupun jumlah pasti korban.

Sementara itu, pihak Yayasan Baitul Hijrah belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ketika tim mendatangi lokasi, warga sekitar menyebut aktivitas di panti tersebut terlihat kosong dalam beberapa hari terakhir.

“Beberapa hari ini sepi, tidak seperti biasanya,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang tidak berjalan normal pasca mencuatnya kasus tersebut.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaqi Akbar, mendesak aparat penegak hukum untuk segera membuka perkembangan kasus kepada publik.

Ia menilai, keterbukaan sangat penting mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan jumlahnya disebut lebih dari satu orang.

“Penanganan kasus seperti ini harus serius dan transparan. Korban harus dilindungi, dan jika terbukti, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas terkait sistem pengawasan di lembaga yang menaungi anak-anak. Dugaan terjadinya peristiwa di dalam lingkungan yayasan mengindikasikan kemungkinan adanya celah dalam kontrol internal.

Selain itu, lambatnya rilis resmi dari pihak berwenang juga menjadi sorotan, mengingat kasus dengan korban anak di bawah umur membutuhkan penanganan cepat sekaligus transparan untuk mencegah keresahan publik.

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan, seberapa besar skala kasus ini, bagaimana kronologi sebenarnya, dan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Buron Usai Viral, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Jatanras Tanjung Perak

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka AJ, 35, ditangkap usai mencuri motor di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Ia sempat viral usai aksinya ini terekam CCTV di lokasi.

Tersangka yang diketahui warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, ini melarikan diri usai mencuri motor pada 28 Februari lalu. Ia akhirnya berhasil ditangkap usai pulang ke rumahnya. “Tersangka kami tangkap Kamis (16/4) saat pulang ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Sabtu (18/4).

Kejadian tersebut bermula ketika korban usai pulang kerja main ke rumah temannya di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah temannya dengan keadaan dikunci setir.

Saat hendak pulang, korban terkejut ternyata sepeda motor yang tadinya terparkir tidak ditemukan. Korban kemudian memberitahu temannya dan sempat mencari namun tidak ditemukan. Hingga rekaman CCTV di lokasi diunggah ke medsos oleh korban.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mengetahui kejadian tersebut langsung menyelidiki. Polisi mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengetahui ciri-ciri pelaku. “Kami mencari ke rumahnya namun tersangka melarikan diri karena tahu sudah viral,” tuturnya.

Hingga akhirnya tersangka AJ kembali pulang ke rumahnya pada 16 April lalu. Saat itu juga Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkapnya. “Pengakuannya kangen rumah sehingga .emilih pulang,” jelasnya.

Hasil penyidikan, diketahui tersangka beraksi bersama temannya Sinyo yang saat ini sudah diamankan Polsek Dukuh Pakis karena perkara curanmor.

Ternyata tersangka merupakan residivis kasus penipuan di Polsek Cerme dan pernah mencuri sepeda motor di ruko Jalan Demak, Surabaya. “Kami masih mengembangkan TKP lain,” tuturnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Aliansi Madura Indonesia (AMI) meluapkan kekecewaan keras atas mandeknya penanganan laporan dugaan penyimpangan dana reses yang menyeret oknum anggota DPR dari Fraksi PKS.

Laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kini resmi dibawa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI sejak 27 Februari 2026. Namun hingga kini, AMI menilai tidak ada perkembangan signifikan, bahkan terkesan jalan di tempat.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.

“Ini bukan laporan abal-abal. Ada nomor registrasi resmi, ada dugaan kuat. Tapi kenapa seperti tidak bergerak, Ada apa di balik ini?” tegas Baihaki (17/4) dengan nada tinggi.

AMI menilai kondisi ini berpotensi menciptakan persepsi publik bahwa penanganan hukum bisa dipetieskan ketika menyangkut oknum tertentu.

“Kalau laporan masyarakat bisa mandek tanpa kejelasan, ini berbahaya. Jangan sampai muncul dugaan ada yang dilindungi atau sengaja diperlambat,” lanjutnya.

Lebih jauh, AMI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana reses bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan uang negara.

“Ini uang rakyat. Kalau diselewengkan, itu korupsi. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Harus diusut tuntas,” tandas Baihaki.

Atas dasar itu, AMI mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan secara langsung, melakukan supervisi ketat, bahkan mengambil alih penanganan jika diperlukan.

“Kami minta Kejagung jangan hanya diam. Turun tangan, awasi, dan jika perlu ambil alih. Dorong Kejaksaan Negeri Tanjung Perak agar segera bergerak,” ujarnya.

AMI juga memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam melihat hukum seperti ini. Jika dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh. AMI siap turun dengan kekuatan penuh,” pungkas Baihaki.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait mandeknya laporan tersebut.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Media Center Mojokerto Resmi Dibuka, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

MOJOKERTO, Cakrawalajatim.news – Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi menghadirkan Media Center sebagai sarana strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Peresmian yang berlangsung di Kantor Media Center, Jl. RA Basuni No. 17, Desa Japan, Kecamatan Sooko ini menjadi momentum penting dalam penguatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Acara peresmian dihadiri oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong transparansi dan penyampaian informasi yang akurat kepada publik.

Kegiatan diawali dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Mojokerto yang menegaskan pentingnya Media Center sebagai jembatan komunikasi yang efektif. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa keberadaan Media Center diharapkan mampu menjadi pusat informasi yang terpercaya, cepat, dan berimbang.

Prosesi peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng serta pengguntingan pita sebagai simbol dimulainya operasional Media Center. Setelah itu, seluruh tamu undangan melakukan peninjauan langsung ke berbagai fasilitas yang tersedia, guna memastikan kesiapan operasional dalam menunjang kebutuhan informasi publik.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan apresiasinya atas diresmikannya Media Center tersebut. Ia berharap fasilitas ini dapat menjadi referensi publik dalam memperoleh informasi yang valid serta mampu menangkal penyebaran hoaks di tengah masyarakat.

“Media Center ini diharapkan menjadi sumber informasi yang kredibel dan mampu memberikan transformasi informasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga bersifat mempersatukan. Layaknya media berbasis negarawan, yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan, objektivitas, dan kepentingan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, keberadaan Media Center dinilai sangat penting di era digital saat ini, di mana arus informasi begitu cepat dan tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pusat informasi resmi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh data dan berita yang jelas, akurat, serta dapat dipercaya.

Media Center Kabupaten Mojokerto juga diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat. Sinergi ini diyakini mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, transparan, dan konstruktif, sehingga mampu memperkuat persatuan serta mendukung pembangunan daerah.

Dengan diresmikannya Media Center ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola informasi yang modern, terbuka, dan bertanggung jawab. Ke depan, Media Center diharapkan tidak hanya menjadi pusat informasi, tetapi juga menjadi simbol transformasi komunikasi publik yang inklusif dan mempersatukan seluruh elemen masyarakat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tagih Janji Pemerintah, Ojol Jatim Siapkan Aksi Besar di Hari Kebangkitan Nasional

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Gerakan Rakyat Transportasi Online (GRANAT) Jawa Timur memastikan akan menggelar aksi besar-besaran pada Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2026. Aksi ini merupakan lanjutan dari gerakan serempak yang sebelumnya telah dideklarasikan di berbagai daerah pada tahun lalu (16/4).

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ribuan driver roda dua dan roda empat dipastikan turun ke jalan sebagai bentuk akumulasi kekecewaan terhadap janji pemerintah yang hingga kini belum terealisasi.

Presidium GRANAT Jatim, Tito Ahmad, menegaskan bahwa aksi kali ini menjadi titik penting perjuangan ojol, khususnya di Jawa Timur.

“Ini bukan sekadar aksi, ini adalah momentum penagihan janji. Kami ingin pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Timur, benar-benar hadir dan memperhatikan nasib para driver ojol,” tegas Tito.

Menurutnya, selama ini para pengemudi ojol masih berada dalam kondisi yang jauh dari kata sejahtera. Pembatasan zona merah yang belum dihapus sepenuhnya, ditambah ketidakjelasan regulasi, menjadi persoalan lama yang terus membebani driver di Jawa Timur.

Sementara itu, Presidium lainnya Puji Waluyo, membenarkan bahwa aksi tahun ini masih mengusung tuntutan yang sama seperti sebelumnya. Ia menyebut, terdapat lima poin tuntutan utama yang dianggap sebagai “harga mati” bagi para driver.

Kelima tuntutan tersebut meliputi:

Kenaikan tarif pengantaran penumpang

Penetapan tarif bersih yang diterima mitra berdasarkan Peraturan yg telah ditetapkan SK gub Jatim R2 : 2000 – R4 : 3800

Penerbitan regulasi pengantaran barang dan makanan

Mendesak pemerintah segera menerbitkan UU Transportasi Online

Penghapusan sistem zona merah atau “penghijauan” tanpa syarat agar dapat diakses seluruh driver

Selain itu, dalam seruan tambahan, massa aksi juga menyatakan penolakan terhadap skema koperasi yang dinilai berpotensi membebani driver online.

“Lima poin ini bukan sekadar tuntutan, tapi kebutuhan mendesak demi keberlangsungan hidup para driver,” ujar Puji.

Ia juga menekankan bahwa aksi ini membawa semangat kolektif demi kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk kelompok tertentu.

Dalam amanatnya, Puji mengingatkan bahwa perjuangan ini merupakan panggilan bagi seluruh ojol, khususnya di Jawa Timur, untuk bersatu dan bergerak bersama.

Dengan mengusung tema “Bergerak Serempak Berdampak”, GRANAT optimistis bahwa tekanan dari aksi massal ini akan menghasilkan perubahan nyata.

“Kami yakin, apa yang dirasakan ojol hari ini tidak akan sia-sia. Perjuangan ini akan membuahkan hasil manis di masa depan,” pungkasnya.

Sejumlah perwakilan driver juga menyuarakan kritik keras kepada pembuat kebijakan di tingkat pusat. Mereka menilai, jika wakil rakyat melalui Komisi V DPR RI tidak mampu segera merumuskan Undang-Undang Transportasi Online, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja legislatif di sektor ini.

Pasalnya, transportasi online telah berjalan lebih dari satu dekade dan menjadi tulang punggung ekonomi jutaan masyarakat, namun hingga kini belum memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif.

Jika tuntutan ini kembali diabaikan, bukan tidak mungkin gelombang aksi yang lebih besar akan kembali terjadi. Bagi para ojol, ini bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan perjuangan hidup yang tak bisa ditunda.

Aksi 20 Mei 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu mobilisasi terbesar komunitas ojol dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam merespons tuntutan yang telah lama disuarakan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.