“Portal Parkir di Taman Asreboyo Picu Tanda Tanya, Status Lahan dan Izin Disorot Warga”

Surabaya, Cakrawalajatim.news –Aktivitas parkir berbayar di kawasan Taman Asreboyo, Jalan Ngagel No.154, Surabaya, menjadi perhatian publik. Area yang selama ini dikenal sebagai ruang terbuka tersebut kini dibatasi portal dan digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan dengan tarif Rp5.000.

Dari hasil pemantauan di lapangan pada 23 April, terlihat adanya portal di pintu masuk taman yang membatasi akses kendaraan. Keberadaan fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar aturan pemasangannya, mengingat lokasi tersebut diduga merupakan fasilitas umum.

Tidak hanya itu, ditemukan pula karcis parkir yang memuat logo Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Perhubungan. Pada karcis tersebut tercantum tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5.000, yang semakin memicu pertanyaan publik terkait keabsahan pengelolaannya.

Sejumlah warga menyatakan perlunya kejelasan dari pihak terkait. Mereka menilai, apabila area tersebut benar merupakan fasilitas umum, maka pengelolaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan terbuka.

“Kalau memang fasum, harusnya jelas aturannya. Jangan sampai masyarakat bingung soal siapa yang mengelola,” ungkap seorang pengemudi ojek online di sekitar lokasi.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti kemungkinan adanya perubahan fungsi lahan tanpa sosialisasi yang memadai. Mereka meminta pemerintah memastikan apakah lokasi tersebut telah memiliki izin resmi untuk dijadikan area parkir.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terkait status lahan, maupun dari Dinas Perhubungan mengenai sistem pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak kelurahan dan Wakil Wali Kota Surabaya juga belum mendapatkan respons.

Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai pemerintah perlu segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, jika pengelolaan parkir tersebut telah sesuai aturan, maka dasar hukumnya perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi harus segera dilakukan.

Di tengah polemik ini, kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang tengah mengembangkan sistem parkir digital melalui program Voucher Parkir Suroboyo kembali disorot. Program tersebut sebelumnya digagas untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan parkir.

Anggota DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, pernah menegaskan bahwa sistem parkir digital harus berjalan transparan dan mudah diakses masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru, apakah praktik parkir di Taman Asreboyo telah terintegrasi dengan sistem tersebut atau masih menggunakan metode konvensional.

Warga pun berharap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dapat segera mengambil langkah untuk memastikan penggunaan fasilitas umum tetap sesuai peruntukan dan dikelola secara akuntabel.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Perjuangan Hak Konstitusional Pecandu Narkotika Kini Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Hari ini, Selasa 21 April 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi meregistrasi permohonan pengujian konstitusional yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin — dengan nomor perkara 147/PUU-XXIV/2026.

Permohonan ini menandai babak baru dalam perjuangan menjamin hak rehabilitasi bagi pecandu narkotika di Indonesia sebagai hak konstitusional yang tak dapat dikesampingkan, bukan sekadar diskresi hakim.

Ketika Rehabilitasi Diabaikan, Penjara Menjadi Satu-Satunya Jawaban

Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan tegas kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika — baik yang terbukti maupun yang tidak terbukti bersalah. Namun sejak diberlakukannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) per 2 Januari 2026, timbul kekosongan hukum yang nyata: ketentuan rehabilitasi Pasal 103 ayat (1) tidak lagi diterapkan secara konsisten oleh para hakim.

Pemohon, Alpin, adalah seorang warga negara yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk, bertanggal 13 April 2026 — meskipun fakta persidangan membuktikan secara positif bahwa ia adalah pengguna, bukan pengedar narkotika. Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi. Pemohon kini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.

“Fakta-fakta di balik perkara ini berbicara dengan keras: klien kami terbukti secara laboratorium sebagai pengguna aktif, namun tidak sekalipun hakim mempertimbangkan rehabilitasi. Ini bukan kegagalan individual satu majelis hakim — ini adalah gejala sistemik dari ketidakpastian hukum yang kita ajukan ke Mahkamah. Dengan perkara ini, kami berharap pintu rehabilitasi terbuka lebar dan adil bagi setiap pecandu narkotika di seluruh pelosok negeri.” Kata Yunizar Akbar, S.H. Advokat, Tim Kuasa Hukum Pemohon — SITOMGUM Law Firm

Bukan Membatalkan — Justru Memperkuat Kepastian Hukum Rehabilitasi

Permohonan ini bersifat unik: Pemohon tidak meminta agar Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika dinyatakan inkonstitusional. Sebaliknya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa ketentuan tersebut konstitusional dan wajib diterapkan sebagai lex specialis — satu-satunya pedoman mengikat bagi hakim dalam memutus perkara pecandu narkotika, meskipun KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana telah berlaku.

Permohonan ini juga mengajukan putusan sela (provisi) — meminta Mahkamah memerintahkan seluruh hakim di Indonesia untuk tetap menerapkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika selama perkara ini berlangsung, serta mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran guna menjamin keseragaman penerapannya secara nasional.

“Permohonan ini bukan sekadar perkara satu klien. Ini adalah ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum: apakah kita memiliki keberanian untuk menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan hakim? Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh ratusan ribu orang yang perkaranya bergulir di seluruh pengadilan Indonesia.” Menurut Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. Ketua Tim Kuasa Hukum & Pendiri, SITOMGUM Law Firm

Ribuan Perkara Menunggu, Kerugian yang Terjadi Bersifat Tak Dapat Dipulihkan

Sejak 2 Januari 2026, ratusan hingga ribuan perkara pecandu narkotika telah dan sedang disidangkan di seluruh pengadilan di Indonesia dalam kondisi ketidakpastian hukum. Setiap hari tanpa kepastian ini berarti semakin banyak individu yang seharusnya menjalani rehabilitasi medis justru menghuni penjara yang telah melampaui kapasitas hampir dua kali lipat.

“Data overcrowding Lapas berbicara gamblang: hampir 90 persen kelebihan kapasitas, dan lebih dari separuh penghuninya adalah kasus narkotika. Ini adalah krisis kemanusiaan yang akarnya ada pada ketiadaan pedoman wajib rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika sebagai lex specialis yang mengikat bukan hanya akan memulihkan hak konstitusional klien kami — ia akan menjadi fondasi reformasi kebijakan pemasyarakatan yang sudah terlalu lama tertunda.” Menurut Rudhy Wedhasmara, S.H., M.H. Advokat, Tim Kuasa Hukum Pemohon — SITOMGUM Law Firm

SITOMGUM Law Firm meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini — baik putusan sela maupun putusan pokok — akan menjadi tonggak hukum yang mengubah paradigma penanganan narkotika di Indonesia: dari pendekatan semata-mata pemidanaan, menuju pendekatan kesehatan yang humanis, berbasis hak asasi, dan konstitusional.

Kontak Nara Hubungi
Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H
BNN Jatim Kabid Rehabilitasi

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

“Dua Bulan Tanpa Kabar, Korban Pengeroyokan Cari Keadilan ke Kapolres Gresik”

Gresik, Cakrawalajatim.news – Seorang pedagang ikan bernama Sucipto (50) warga Lamongan, akhirnya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., pada hari Rabu (22/04/2026).

Langkah ini ditempuh karena laporan kasus pengeroyokan yang ia laporkan sejak awal Februari 2026 lalu hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.

Dalam surat bertanggal 20 April 2026 tersebut, Sucipto menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Jumat malam, 06 Februari 2026 pukul 20:00 WIB, di lokasi sebelum Jembatan Bungah, Jalan Raya Abar Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polres Gresik, dan tercatat dengan nomor laporan: STTLPM/154.Satreskrim/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK.

Sucipto menegaskan bahwa di dalam surat, ia juga menginformasikan identitas salah seorang pelaku berinisial SMA yang berdomisili di Sedayu Lawas dan tercatat di Kartu Keluarga (KK) beralamat di Pattimura, Desa Brondong, Lamongan.

Sayangnya, meski waktu telah berjalan lebih dari dua bulan, Sucipto mengaku belum mendapatkan informasi maupun tindak lanjut yang pasti dari pihak kepolisian.

Kondisi ini membuat Sucipto merasa sangat dirugikan, dan merasa haknya sebagai korban belum terpenuhi. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keamanan dirinya dan keluarga.

“Sampai saat ini terlapor masih bebas beraktivitas, dan terlihat mengirim ikan di Pasar Pabean Surabaya. Kami khawatir pelaku bisa melakukan tindakan serupa, melakukan intimidasi, atau bahkan berusaha menghilangkan jejak bukti,” tulis Sucipto dalam suratnya.

Selain itu, dampak fisik dan psikis pasca kejadian masih dirasakannya, namun proses hukum belum kunjung berjalan, sehingga rasa aman belum kembali didapatkannya.

Melalui surat tersebut, Sucipto memohon agar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., berkenan menerjunkan personilnya untuk segera menindaklanjuti laporannya.

Ia meminta agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara cepat dan tegas, serta memanggil dan memeriksa pelaku di alamat yang sudah diketahui.

Selain penyelesaian kasus, Sucipto juga meminta jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi dirinya dan keluarga dari segala bentuk ancaman, serta meminta informasi tertulis mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Kami berharap Bapak Kapolres AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., dapat menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi saya sebagai korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polres Gresik terkait surat permohonan tersebut.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

“Kasus Pengeroyokan di Waru, Zainul Arifin Tempuh Jalur Hukum”

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Zainul Arifin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KHUP Baru ke Polda Jawa Timur, pada Rabu (22/04/2026).

Laporan ini berkaitan dengan insiden yang menimpanya pada tanggal 15 April 2026 di Jalan Taman Asri Selatan, Waru, Sidoarjo.

Akibat peristiwa tersebut, Zainul mengalami luka-luka di tangan kanan sebelah kanan, kedua kaki, serta bagian belakang kepala.

Menurut keterangannya, ia dikeroyok oleh empat orang, di mana salah satu pelaku bernama Ahmad diketahui melakukan tindakan menginjak-injak tubuhnya.

Zainul menceritakan, kejadian bermula dari perselisihan mulut. Situasi sempat memanas saat Ahmad dengan lantang menyuarakan menantang Carok, namun sempat dilerai oleh dua orang dari Ormas Madas.

Kedua belah pihak kemudian diajak berdialog di tempat teduh, namun upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil. Karena sikap yang dinilai arogan, suasana kembali memuncak hingga terjadi kekerasan fisik.

“Saya dipegangi oleh dua orang dari kanan dan kiri, lalu temannya yang pakai baju putih memukul wajah saya sampai jatuh. Setelah itu Ahmad menginjak-injak saya,” beber Zainul.

Zainul juga menanggapi beredarnya video di media sosial yang dianggap memutarbalikkan fakta.

Ia menegaskan, video tersebut telah dipotong-potong untuk menguntungkan satu pihak dan seolah-olah pihaknyalah yang bersalah.

“Itu tidak benar. Saya memiliki video utuh kejadian aslinya. Mari kita buktikan siapa yang benar dan salah di hadapan hukum,” tegasnya.

Selain melaporkan dugaan kekerasan, Zainul juga menyatakan akan melaporkan balik terkait penyebaran konten yang dianggap merugikan tersebut.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Mulai Terkuak! Kejari Tanjung Perak Panggil Saksi Kunci, AMI Jangan Main-main, Bongkar Tuntas Dugaan Dana Reses

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Tekanan publik akhirnya mulai memaksa pergerakan. Setelah lama disorot karena dinilai mandek, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dijadwalkan akan memanggil saksi kunci dalam kasus dugaan penyimpangan dana reses pada Kamis mendatang.

Saksi yang dipanggil bukan sosok sembarangan. Ia merupakan mantan staf dari anggota dewan yang turut dilaporkan, figur orang dalam yang diyakini mengetahui secara detail alur penggunaan dana reses termasuk dugaan praktik-praktik menyimpang yang selama ini tertutup rapat.

Pemanggilan ini menjadi ujian serius bagi Kejari Tanjung Perak apakah benar-benar ingin membongkar kasus ini, atau sekadar meredam tekanan publik.

Diketahui, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) dengan nomor registrasi 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI pada 27 Februari 2026. Namun, dalam kurun waktu yang cukup lama, penanganannya justru dinilai jalan di tempat dan minim progres.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik hingga akhirnya AMI mengambil langkah tegas dengan membawa perkara ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mendesak adanya supervisi dan evaluasi terhadap kinerja Kejari Tanjung Perak.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pemanggilan saksi kunci ini tidak boleh berakhir sebagai formalitas belaka.

“Ini momentum. Saksi yang dipanggil adalah orang dalam. Kalau Kejari serius, dari sini semua bisa terbuka. Tapi kalau hanya formalitas, publik tidak akan diam,” tegas Baihaki dengan nada keras.

Ia bahkan secara terbuka menantang keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut tanpa tebang pilih.

“Jangan main-main dengan kasus ini. Ini uang rakyat. Kalau memang ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diseret. Tidak boleh ada yang dilindungi,” ujarnya.

AMI juga mengingatkan bahwa sorotan terhadap Kejari Tanjung Perak kini tidak lagi hanya di tingkat daerah, melainkan sudah menjadi perhatian di level pusat.

“Kami sudah bawa ini ke Kejagung. Artinya pengawasan ada. Kalau masih berani mandek, itu jadi pertanyaan besar ada apa sebenarnya,” tambahnya.

Lebih jauh, Baihaki menegaskan bahwa AMI siap menggerakkan aksi besar-besaran jika proses hukum kembali berjalan stagnan atau terkesan ditutup-tutupi.

“Kalau ini masih diulur-ulur, kami pastikan akan turun dengan kekuatan lebih besar. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.

Dengan dipanggilnya saksi kunci yang mengetahui langsung dinamika internal, publik kini menunggu apakah Kejari Tanjung Perak benar-benar berani membuka tabir dugaan penyimpangan dana reses, atau justru kembali tenggelam dalam bayang-bayang ketidakjelasan.

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Inovasi Baru, DAJ Law Firm Hadirkan Program Perlindungan Hukum Berbasis Asuransi

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ Law Firm) menghadirkan inovasi baru di bidang layanan hukum dengan meluncurkan program Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses perlindungan hukum bagi masyarakat yang tengah menghadapi berbagai persoalan hukum.

Berada di bawah pembinaan Tedjo Edhi Purdjiatno, DAJ Law Firm menggandeng para advokat profesional untuk memberikan layanan hukum secara menyeluruh, baik litigasi (di dalam pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).

Sekretaris Jenderal Dhipa Adista Justicia Law Firm, Nicho Hezron, menjelaskan bahwa program Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian perlindungan hukum melalui sistem perjanjian jasa hukum tetap.

“Atas arahan Pembina Dhipa Adista Justicia, Bapak Laksamana (Purn) TNI Tedjo Edhi Purdjiatno, S.H., kami meluncurkan program ini sebagai wadah yang memfasilitasi kesepakatan perjanjian jasa hukum tetap antara calon klien dengan DAJ Law Firm,” ujar Nicho kepada awak media di Kantor Pusat DAJ Law Firm, Grogol, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, keunggulan utama program ini terletak pada adanya jaminan perlindungan hukum yang membuat klien tidak perlu khawatir terhadap biaya mendadak saat menghadapi persoalan hukum.

“Melalui mekanisme yang menyerupai legal procedural insurance, akan dibuat berita acara Perjanjian Jasa Hukum Klien Tetap yang memuat ruang lingkup kerja sama, mekanisme ikatan, tujuan perjanjian, hingga biaya jasa hukum tetap,” jelasnya.

Terkait legalitas dan biaya premi, Nicho memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berada dalam naungan badan hukum DAJ Law Firm. Sementara itu, biaya premi bersifat fleksibel, menyesuaikan kesepakatan antara klien dan pihak kantor hukum.

“Legalitas tentu sesuai aturan hukum. Untuk biaya premi, sifatnya dinamis dengan prinsip mencari kesepakatan terbaik bagi kedua belah pihak,” katanya.

Di akhir keterangannya, Nicho menegaskan bahwa program Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ dapat diakses oleh masyarakat luas, baik di wilayah Jabodetabek maupun daerah lain yang telah memiliki kantor cabang DAJ Law Firm.

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung datang ke Kantor Pusat di Grogol, Jakarta, maupun kantor cabang kami di berbagai daerah,” tutupnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.