Tiga pelaku Dan Penadah Pencurian Aki Di Jombang, Polisi Diminta Proses Jangan 86

Jombang, Cakrawalajatim.news Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang diminta tangkap dan proses penadah Tindak pencurian Toko Aki pada November lalu.

Pasalnya para terduga tersangka sedang menjalani masa tahanan di lapas Mojokerto.

Adapun para tersangka bernama Subiantoro Pribadi alias Bowo, Dedi Zanuar alias Kacung dan Emil Sulton serta penadahnya Pemilik Toko Aki di daerah Sidoarjo yang akrab di sapa Koko H.

Hal tersebut berdasarkan narasumber yang mengatakan bahwa para tersangka menceritakan secara gamblang, bahkan adanya dugaan permintaan uang oleh penyidik agar kasus tersebut tidak di proses.

“Pas cerita bahwa ada penyidik yang mau bantu agar bisa di 86, per orang di mintai 15 juta , kata salah satu tersangka”. Ucap Narasumber.

Dimana dalam pemberitaan awal, Bermula ketika adanya aksi pencurian toko AKI (Accu) di Wilkum Jombang Pada Tanggal 25 November 2025 yang terekam CCTV.

Menurut informasi para pelaku berhasil di amankan Satreskrim Polres Mojokerto dan mengakui beraksi di beberapa TKP yakni Jombang, Batu dan Mojokerto.

Alhasil, komplotan ini diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto dan di tahan di Lapas Mojokerto.

Adapun Para terduga pelaku Berinisial SP alias Bowo, DZ alias Kacung Dan ES.

Anehnya Kasus yang ditangani Polres Jombang masih simpang siur apakah sudah di limpahkan ke Kejakasaan. Bahkan menurut salah satu narasumber mengatakan bahwa ada penyidik yang menawarkan Damai agar tidak di lanjut proses hukumnya dengan meminta imbalan 15 juta per orang.

Bahkan dalam kesaksian para terduga pelaku ACCU hasil curiannya di jual kesalah satu toko ACcu di Daerah Sidoarjo dan sudah diketahui pihak kepolisian.

Namun terduga penadah yang akrab disapa Ko. H tidak diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang bahkan ada isu dari salah satu pelaku yang menyatakan sudah di 86 (di kondisi kan dengan tebusan).

Guna mendapatkan informasi yang berimbang kami mencoba menghubungi Kanit Resmob Iptu Hendro mengatakan bahwa proses di lanjut, namun saat di singgung akan penadahnya ia buru buru mematikan telpon.

Upaya konfirmasi dilakukan by Pesan singkat WhatsApp namun tidak ada balasan.

Jurnalis masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada semua pihak.

Masyakarat berharap Propam Polda Jatim bisa memberikan atensi dan melakukan pemeriksaan, jika ditemukan adanya transaksional maka kami berharap diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Keselamatan Dipertanyakan, Proyek di Simorejo Timur Disorot Warga

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Pelaksanaan pekerjaan proyek di kawasan Simorejo Timur, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, menuai perhatian masyarakat. Kondisi area kerja yang berdekatan dengan saluran air dinilai belum dilengkapi sistem pengamanan yang memadai bagi warga yang melintas.

Sejumlah warga mengaku masih melihat minimnya fasilitas keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan. Pagar pembatas, rambu peringatan, hingga penerangan atau lampu pengaman disebut belum tersedia secara optimal.

Kondisi tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri karena lokasi proyek berada di kawasan yang cukup sering dilewati pengguna jalan maupun pejalan kaki. Terlebih, keberadaan saluran air di sekitar area pekerjaan dinilai meningkatkan risiko apabila tidak disertai pembatas dan tanda peringatan yang jelas.

“Jangan sampai setelah ada warga jatuh atau terjadi kecelakaan baru dilakukan pemasangan pengamanan. Keselamatan masyarakat seharusnya menjadi perhatian sejak awal pekerjaan,” ujar salah seorang warga.

Warga menilai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) semestinya mencakup seluruh pihak yang berada di sekitar proyek, bukan hanya tenaga kerja yang terlibat langsung dalam pekerjaan.

Menurut mereka, fasilitas keselamatan dasar seperti pagar proyek, rambu peringatan, serta lampu pengaman merupakan langkah pencegahan yang penting untuk mengurangi potensi kecelakaan, khususnya ketika kondisi sekitar mulai gelap atau jarak pandang pengguna jalan terbatas.

Masyarakat pun meminta kontraktor atau pelaksana pekerjaan segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan di lokasi. Mereka berharap kelengkapan K3 tidak menunggu terjadinya insiden terlebih dahulu.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait keluhan warga mengenai fasilitas pengamanan di kawasan pekerjaan tersebut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Belum Ditindaklanjuti, Jatanras Polrestabes Surabaya Disorot

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya mendapat sorotan. Pelapor mengaku hingga kini belum mendapatkan perkembangan yang jelas terkait laporan yang telah dibuat sejak awal Agustus 2026.

Berdasarkan tanda bukti lapor yang diterima, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pelapor, Qomar, menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan pemanggilan sebagai korban maupun pemanggilan terhadap saksi dan pihak yang dilaporkan.

“Sampai sekarang belum ada pemanggilan korban maupun saksi. SP2HP juga belum saya terima sejak laporan dibuat,” ujar Qomar.

Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 29 Mei 2026 di sebuah warung kopi di kawasan Wiyung, Surabaya. Pihak yang dilaporkan tercantum dalam dokumen tanda bukti lapor yang diterima pelapor.

Qomar berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Menurutnya, kepastian proses hukum sangat penting karena dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut disebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya.

“Kami hanya meminta agar laporan ini diproses dan ada kejelasan perkembangannya. Kalau memang masih dalam penyelidikan, kami berharap diberi informasi secara resmi,” ungkapnya.

Sorotan juga diarahkan kepada Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang disebut menangani perkara tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya belum memberikan respons atas pesan yang dikirim awak media untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi. Terlebih, perlindungan data pribadi saat ini menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Media ini masih membuka ruang bagi pihak Polrestabes Surabaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait proses penanganan perkara tersebut.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tasyakuran Sederhana, Warkop Jagad Kopi Resmi Dibuka di Jalan Pawiyatan Bubutan Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Warkop Jagad Kopi yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Nomor 8, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, resmi menggelar acara pembukaan sederhana melalui tasyakuran kecil-kecilan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Acara tasyakuran tersebut berlangsung secara sederhana dan penuh keakraban.

Sejumlah kerabat serta tamu undangan turut hadir untuk memberikan dukungan sekaligus doa atas dibukanya Warkop Jagad Kopi.
Pembukaan diawali dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas dimulainya usaha tersebut. Suasana kekeluargaan terlihat dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi Warkop Jagad Kopi.

Warkop Jagad Kopi hadir sebagai salah satu tempat nongkrong yang menawarkan suasana santai bagi masyarakat, khususnya warga sekitar Bubutan dan masyarakat Surabaya yang ingin menikmati kopi maupun bersantai bersama keluarga dan rekan.
Pemilik Warkop Jagad Kopi berharap keberadaan usaha tersebut dapat diterima masyarakat serta menjadi tempat yang nyaman untuk bersilaturahmi dan berkumpul.

“Pembukaan ini kami lakukan secara sederhana dengan tasyakuran dan doa bersama. Semoga Warkop Jagad Kopi ke depan bisa berjalan lancar, semakin dikenal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar pemilik Warkop Jagad Kopi.

Dengan mengusung suasana warung kopi yang sederhana dan akrab, Warkop Jagad Kopi diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan tempat berkumpul bagi masyarakat di kawasan Bubutan, Surabaya.

Warkop Jagad Kopi
📍 Jalan Pawiyatan Nomor 8, Bubutan, Surabaya.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

SWADAYA MURNI RAKYAT, Karnaval HUT RI ke-81 di Parengan-Pangkatrejo Lamongan Sedot 81 Kontingen Tanpa Dana Desa

Lamongan, Cakrawalajatim.news – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, berlangsung meriah sekaligus menyentuh sisi emosional warga. Dua desa yang berbatasan langsung, Desa Parengan dan Desa Pangkatrejo, menyatu dalam pawai karnaval tahunan yang membentang dari Lapangan Desa Parengan hingga finis di Lapangan Desa Pangkatrejo.

​Sebanyak 81 kelompok peserta, mulai dari lembaga pendidikan hingga elemen masyarakat umum, turun ke jalan Raya Parengan-Pangkatrejo untuk mengekspresikan penghormatan mereka terhadap jasa para pahlawan bangsa. Di antara puluhan kontingen yang tampil estetik, barisan gabungan kelompok *NETRAL dan PAUD KESAYANGAN BUNDA* turut menyedot perhatian warga sekitar.

​Namun, di balik sorak-sorai publik dan ribuan kostum warna-warni yang memadati jalur utama, terdapat fakta mencengangkan terkait dapur finansial kegiatan ini.

*​Pondasi Mandiri:*

Seluruh operasional kelompok peserta murni ditopang oleh dana pribadi warga dan iuran swadaya, tanpa sokongan finansial dari kas perangkat desa maupun Kepala Desa setempat, Slamet.

*​Partisipasi Massal:*

Jumlah 81 kontingen secara simbolis menyamai usia kemerdekaan RI ke-81, menegaskan bahwa semangat nasionalisme warga tidak surut meski harus merogoh kocek sendiri.

*​Kolaborasi Antar-Desa:*

Penggunaan rute Lintas Desa (Start Lapangan Parengan – Finish Lapangan Pangkatrejo) membuktikan soliditas antar-warga di tingkat akar rumput.

​”Karnaval ini adalah bentuk penghormatan kami kepada pahlawan. Kami bergerak karena nurani dan rasa nasionalisme, bukan karena ada dana bantuan,” pungkas Dr.Kiki salah satu perwakilan peserta di sela-sela parade.

​Fenomena ini menegaskan satu hal: ketika perayaan Kemerdekaan RI ke-81 di tempat lain bergantung pada anggaran formal, warga Parengan dan Pangkatrejo membuktikan bahwa jiwa patriotisme sejati justru menyala paling terang lewat kemandirian rakyatnya sendiri.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

BONDOWOSO, Cakrawalajatim.news — Sebuah truk tua tanpa dilengkapi dokumen resmi berujung pada pengungkapan perkara oleh jajaran Polres Bondowos Polda Jawa Timur.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian atau penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso pada Selasa (18/8/2026).

AKBP Aryo mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah jajaran Polres Bondowoso dalam membongkar dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

“Dalam perkara ini, Polisi menetapkan Dua orang sebagai tersangka, masing masing berinisial ST dan AS asal Kabupaten Jember,” ungkap AKBP Aryo.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt berwarna kuning muda dengan nomor Polisi P 2291 C.

Sementara itu tersangka AS menemui pembeli inisial BS Dengan Kesepakatan Harga Rp 26.000.000 (Dua puluh enam Juta Rupiah) dan Berkata STNK Kendaraan Hilang di BPKB Jaminan Bank.

Dari hasil penjualan F mendapatkan Uang Rp 13.500.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ST mendapat keuntungan senilai Rp 1.000.000; (Satu Juta Rupiah) sedangkan AS mendapatkan Rp 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah).

“Jadi Truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank,” kata AKBP Aryo.

Dari rangkaian penyidikan, Polisi kemudian menelusuri keterlibatan pihak pihak yang diduga mengetahui atau berhubungan dengan kendaraan tersebut.

Selain Dua tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C, nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya, satu lembar STNK dan satu bundel BPKB sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan perkara menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus bergerak menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.