Sarbumusi Kecam Pungli Rp145 Miliar Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Jombang, Cakrawalajatim.news – Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin mengecam dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Ia menilai praktik tersebut keji karena mengeruk uang ratusan miliar rupiah dari hasil kerja buruh migran yang berjuang menafkahi keluarga di Tanah Air.

“Ini adalah bentuk perampokan berdarah dingin di atas keringat para pahlawan devisa. Digitalisasi pelayanan publik seperti SI Permit yang seharusnya hadir untuk mempermudah, melindungi, dan menutup celah korupsi, justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai alat pemeras,” katanya pada Kamis (27/8/2026).

Ia menegaskan, praktik ini bukan lagi sekadar bentuk kelalaian atau pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan birokrasi yang terstruktur dan terencana.

“Ketika negara absen dan membiarkan warganya diperas di perwakilan luar negeri, ini adalah kekerasan birokrasi yang amat menyayat hati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irham mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, untuk segera memproses kasus ini secara hukum. Selain itu, sambungnya, meminta penyidikan menyeluruh dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan, hingga TPPU dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang haram dari agensi asing ke pejabat terkait.

“Meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta instansi terkait untuk segera membebastugaskan dan menonaktifkan seluruh petugas verifikator maupun pihak pengendali sistem yang terindikasi terlibat,” jelasnya.

Menurutnya, langkah penonaktifan ini dinilai sangat mendesak demi menjaga integritas proses hukum yang berjalan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. Bahkan, Irham mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengambil alih serta melakukan audit total terhadap seluruh infrastruktur sistem digital terkait.

“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga seluruh uang buruh migran dikembalikan dan hak-hak perlindungan hukum PMI dipenuhi secara utuh tanpa intimidasi,” jelasnya.

Diketahui, menurut laporan investigasi VOICEIndonesia.co pada 25 Agustus 2026 mengungkap dugaan pungli dalam registrasi kontrak kerja domestik PMI di Malaysia. Pungutan disebut mencapai RM300-RM500 per berkas. Pungli tersebut diduga menyasar 66.049 registrasi dengan total dana ilegal sekitar Rp145 miliar.

Dilansir dari Media Liputankasus

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Masih Buram!!! Laporan Petani Di Polres Mojokerto Terkesan Jalan Ditempat

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Proses hukum terkait polemik sengketa pembayaran tanah di wilayah Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kabupaten Mojokerto masih terus berjalan dan belum menemui titik terang.

Berawal dengan adanya pelaporan para petani yang sudah diterima Satreskrim Polres kab.mojokerto (Tipidum) nomor LP/B 143 / X /2025 /SPKT /POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR, kasus ini diketahui sudah resmi masuk ke tahap penyidikan di Polres Kabupaten Mojokerto sejak tanggal 3 Oktober 2025 silam. Namun, hingga sampai saat ini, penanganannya belum selesai dan masih menjadi sorotan masyarakat.

Kasus yang bermula dari sengketa pembayaran aset tanah persawahan warga Dusun Sumberjo ini, sebenarnya sudah menjadi polemik yang berlangsung cukup lama sejak tahun 2020 silam.

Setelah upaya penyelesaian di luar jalur hukum tidak membuahkan hasil, perkara tersebut kemudian diproses secara resmi di kepolisian dan dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Oktober 2025.

Pada tahap ini, pihak penyidik melalui SP2HP yang diberikan pada tanggal 27 Agustus 2026 kepada pelapor menyampaikan bahwa sejauh ini pihak penyidik telah mendalami seluruh fakta kejadian, mulai dari kronologi transaksi, kelengkapan dokumen, hingga keterangan para pihak dan saksi-saksi hingga para ahli pidana maupun perdata

Namun seiring berjalannya waktu, hingga berita ini diunggah, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim dari Polres kab.Mojokerto tersebut belum juga menghasilkan kesimpulan atau pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya.

Belum adanya kejelasan hasil penyidikan ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan pihak yang berkonflik maupun masyarakat luas yang menanti kepastian hukum.

Para pihak yang merasa dirugikan mengaku terus menunggu hasil penanganan kepolisian namun merasa kecewa karena proses terasa berjalan lambat. Padahal kasus ini sudah tercatat masuk ranah penegakan hukum sejak lebih dari setahun yang lalu.

“Sudah sejak 3 Oktober 2025 kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Polres Mojokerto. Namun sampai sekarang, belum ada kejelasan kapan masalah ini selesai. Kami berharap penyidikan dipercepat agar hak-hak kami terpenuhi,” ujar salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus ini dan mempercepat proses penyidikan agar tidak berlarut-larut. Masyarakat juga menuntut transparansi Polres Mojokerto dalam menyelesaikan sengketa pembayaran tanah di Desa Sumber Girang tersebut demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum yang diharapkan semua pihak.

“Kami akan terus memantau perkembangan proses hukum di Polres Mojokerto guna menyajikan informasi terbaru kepada publik,” pungkasnya.

Entah apa yang terjadi hingga laporan para petani yang merasa dirugikan ini terkesan jalan ditempat dan tidak ada keseriusan dari pihak kepolisian serta pemberian SP2HP juga disinyalir hanya sebatas formalitas.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Bupati Sampang Hadirkan TFC 6 di Kecamatan Tambelangan, Kapolsek dan Koramil Dukung Persiapan Acara

SAMPANG, Cakrawalajatim.news. -Tambelangan Fashion Carnival (TFC) 6 resmi memasuki tahap akhir persiapan. Event tahunan yang digelar di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, ini dijadwalkan berlangsung Sabtu, 29 Agustus 2026, mulai pukul 19.00 WIB, dengan mengusung tema “Nusantara Heritage”.

 

Kegiatan tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bupati Sampang, jajaran Polsek Tambelangan, serta Koramil Tambelangan. Kehadiran dan dukungan unsur pemerintah serta keamanan diharapkan dapat membuat pelaksanaan TFC 6 berlangsung aman, tertib, dan meriah, dan masyarakat Tambelangan, Sampang senang sekali.

 

Event yang digagas oleh Pemuda Tambelangan Bersatu ini kembali menjadi salah satu agenda budaya yang dinantikan masyarakat Kabupaten Sampang. Setelah sukses digelar dalam lima edisi sebelumnya, TFC diharapkan terus menjadi wadah bagi generasi muda Tambelangan untuk menampilkan kreativitas sekaligus memperkenalkan budaya Nusantara.

 

Progres Persiapan Capai 75 Persen
Menjelang hari pelaksanaan, panitia terus mematangkan berbagai kebutuhan acara. Berdasarkan keterangan terbaru per 23 Agustus 2026, progres persiapan TFC 6 telah mencapai sekitar 75 persen.

 

Ketua Panitia TFC 6, Muhammad Badar, mengatakan panitia saat ini fokus menyelesaikan sejumlah persiapan akhir, khususnya perancangan visual panggung dan berbagai kebutuhan teknis lainnya.

 

“Persiapan terus kami kebut. Saat ini progres sudah sekitar 75 persen dan kami sedang menyelesaikan bagian-bagian akhir agar pelaksanaan nanti berjalan maksimal,” ujar Muhammad Badar.

 

Ia menambahkan, antusiasme masyarakat maupun calon peserta terhadap TFC 6 cukup tinggi. Hal tersebut menjadi motivasi bagi panitia untuk memberikan sajian yang lebih menarik dibandingkan edisi sebelumnya.

 

Lebih dari 50 Peserta Siap Unjuk Kreativitas

 

TFC 6 dipastikan akan diramaikan oleh lebih dari 50 peserta yang siap menampilkan berbagai kreasi busana dengan mengangkat kekayaan budaya Nusantara.

 

Tema “Nusantara Heritage” menjadi ruang bagi para peserta untuk mengeksplorasi pakaian, ornamen, dan identitas budaya Indonesia melalui kreativitas masing-masing.

 

Panitia berharap TFC 6 bukan sekadar menjadi hiburan masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kecintaan generasi muda terhadap budaya lokal dan warisan Nusantara.

 

Dengan dukungan pemerintah daerah, jajaran TNI-Polri, tokoh masyarakat, pemuda, serta masyarakat Tambelangan, TFC 6 diharapkan berlangsung sukses, aman, dan mampu mengangkat nama Kecamatan Tambelangan sebagai salah satu daerah yang aktif dalam pengembangan kreativitas dan budaya di Kabupaten Sampang.

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Semampir Amankan Dua Pelaku Curanmor di Mrutu Kalianyar Dari Amukan Massa

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ketahuan saat beraksi di Jalan Mrutu Kalianyar, Surabaya, Senin (24/8) dini hari. Keduanya sudah diamankan polisi setelah sempat dihajar massa di lokasi kejadian.

Dua tersangka ini, MW, 26, dan RWS, 30, keduanya warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Perintis, Surabaya. Mereka ketahuan saat hendak mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban SS, 30, warga Jalan Mrutu Kalianyar, Semampir, Surabaya.

“Kedua tersangka sempat dirawat ri rumah sakit. Saat ini sudah kami amankan di Polsek Semampir,” kata Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto, Kamis (27/8).

Kejadian tersebut bermula ketika kedua tersangka mencuri sepeda motor korban. Saat itu, salah satu tersangka menuntun sepeda motor korban. Tersangka ini ketahuan dan diteriaki maling. Massa berdatangan dan mengepung dua tersangka ini di Simpang empat Jalan Mrutu Kalianyar, Surabaya.

“Saat itu, satu tersangka menuntun keluar motor korban. Sementara satu lagi di melihat situasi sekitar, ” katanya.

Keduanya dikepung massa hingga akhirnya dihajar massa di lokasi. Keduanya dihajar hingga babak belur dan bersimbah darah. Beruntung, polisi datang dan berhasil mengamankan tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

“Kami melakukan pengembangan terkait kasus ini. Tersangka sudah kami tahan dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Amankan 27 Tersangka

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Suroto, serta sejumlah awak media.

 

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 23 laporan polisi dengan total 27 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 tersangka merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

 

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik kosong, serta satu alat press.

 

Menurut pihak kepolisian, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika. Modus yang dilakukan antara lain dengan menguasai dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen untuk memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, apabila nilai narkotika tersebut dikonversikan dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

 

Sementara itu, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 10 orang, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menyasar sekitar 10.000 orang.

 

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak yang bersih dari peredaran narkoba.

 

Melalui semangat “Jogo Perak”, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

 

“Kami membutuhkan peran serta masyarakat. Apabila memiliki informasi atau mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, silakan disampaikan kepada kami. Mari bersama-sama bersinergi dan berkomitmen agar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bebas dan bersih dari narkoba,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Polsek Mulyorejo Amankan Pelaku Perampasan Kalung, Pelaku Mengaku 9 Kali Beraksi di Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Sembilan kali beraksi jambret berinisial S (28), warga Pegirian, akhirnya terhenti. Ia diamankan Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, setelah merampas kalung Emak-emak di pasar Kejawan Putih Tambak Surabaya.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Subdri melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan S bukan kali pertama melakukan aksi serupa.

“Pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi di sejumlah lokasi, mulai Mulyosari, Kenjeran, Tempurejo hingga Sutorejo Utara,” kata AKP Hadi Ismanto, Minggu (23/8/2026).

Menurut Hadi, modus yang digunakan hampir sama. Pelaku mengincar perempuan yang mengenakan perhiasan, kemudian mendekati korban lalu betot kalung korbannya secara paksa.

“Kasus tersebut terbongkar bermula dari peristiwa penjambretan di Kejawan Putih Tambak pada Senin (15/6) silam. Saat itu, korban S (44) baru selesai berbelanja di pasar perjalanan menuju mobilnya,” katanya.

Ketika hendak masuk mobil ungkap AKP Hadi, tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan menarik paksa kalung yang dikenakan korban. Setelah mendapatkan perhiasan ia langsung melarikan diri dengan menggunakan motor PCX tanpa pelat nomor depan maupun belakang.

“Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan S,” jelasnya.

Hadi menjelaskan pemeriksaan kemudian mengungkap aksi lainnya. S mengaku melakukan perampasan serupa sebanyak sembilan kali di beberapa wilayah Surabaya.

Hasil penjualan perhiasan dari setiap kejadian berbeda-beda. Salah satu kalung yang diperoleh dari aksi di kawasan Mulyosari disebut terjual sekitar Rp12 juta. Sementara perhiasan dari kawasan Sutorejo Utara diklaim dijual hingga Rp60 juta.

Pengembangan kasus juga mengarah kepada M.N. yang menerima barang hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan S, sejumlah perhiasan emas tersebut dijual kepada M.N. yang disebut membuka lapak emas di Surabaya.

M.N. saat ini masih dalam pencarian polisi atau berstatus DPO. Penyidik terus melakukan pengejaran sekaligus menelusuri keberadaan perhiasan yang diduga telah berpindah tangan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Honda PCX putih, Yamaha Mio biru tanpa pelat nomor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta telepon seluler Infinix.

Selain itu, polisi menyita celana jeans biru, dua jaket dan masker hitam yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.