Pelatihan Public Speaking, Kabid Humas Polda Jatim: Humas Harus Jadi Komunikator Efektif di Era Digital

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Bidang Humas Polda Jawa Timur menggelar pelatihan public speaking bagi jajaran Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital yang semakin dinamis dan terbuka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa fungsi Humas memiliki peran strategis sebagai ujung tombak komunikasi institusi kepada masyarakat.

“Di era digital dan keterbukaan informasi seperti saat ini, Humas harus mampu menjadi komunikator publik yang efektif, baik dalam menyampaikan kebijakan maupun capaian kinerja institusi,” ujar Kombes Abast saat membuka kegiatan.

Ia menjelaskan, kemampuan public speaking tidak hanya sebatas berbicara di depan publik, tetapi juga menyangkut bagaimana pesan disampaikan secara tepat, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

“Public speaking bukan sekadar berbicara, tetapi bagaimana pesan disampaikan pada waktu yang tepat, kepada sasaran yang tepat, dengan cara yang tepat,” tegas Kombes Abast.

Menurutnya, penggunaan bahasa yang runtut, logis, dan tidak menimbulkan multitafsir menjadi kunci dalam menjaga kejelasan informasi yang disampaikan kepada publik.

Selain itu, bahasa tubuh atau body language juga berperan penting dalam memperkuat pesan.

Kombes Abast juga menekankan pentingnya kesiapan personel Humas saat berinteraksi dengan media.

Penguasaan materi, akurasi data, serta sikap profesional menjadi faktor utama dalam membangun komunikasi yang kredibel.

“Setiap penyampaian informasi harus berbasis fakta, disampaikan secara jelas, dan didukung dengan sikap serta gestur yang tepat,” jelas Kombes Abast.

Melalui pelatihan ini, diharapkan personel Humas Polda Jatim semakin percaya diri dan profesional dalam menjalankan tugas komunikasi publik.

Peningkatan kemampuan ini juga diharapkan dapat mendukung pelayanan Polri yang transparan serta memperkuat kepercayaan masyarakat, sejalan dengan program Presisi Kapolri.

Kegiatan pelatihan ini turut menghadirkan narasumber dari Suara Surabaya Media dan diikuti oleh jajaran fungsi Humas Polda Jatim.

“Dengan pelatihan ini, kami berharap seluruh personel mampu menyampaikan informasi institusi secara akurat, proporsional, dan mudah dipahami masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

KOTA BLITAR, Cakrawalajatim.news – Polres Blitar Kota Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan.

“Tangki penampungan disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain dengan menggunakan pompa listrik, ” kata AKBP Kalfaris, Senin (28/4/26).

Masih kata AKBP Kalfaris, BBM yang terkumpul rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan.

AKBP Kalfaris menambahkan, dalam aksinya tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar saat melakukan pembelian, guna mengelabui petugas.

Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan dalih untuk mengangkut limbah cair.

Dalam penindakan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Gerak Cepat Polres Tanjung Perak, Amankan Pelaku Pencurian Tandon Air Yang Viral di Medsos.

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Aksi pencurian besi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial AFF (44) ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV serta hasil penyelidikan mendalam.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026. Korban, yang merupakan pihak dari kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi di Jalan Perak Timur No. 68-A, mendapati sejumlah komponen besi penting telah hilang.

Saat membuka area pagar, korban menemukan tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM sudah tidak berada di tempat. Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil laporan dan pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (28/04).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video pencurian beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit 1 Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi.

Anggota Jatanras kemudian melakukan analisis terhadap beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Informasi tersebut dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada identitas tersangka yang diketahui tinggal di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.

Saat dilakukan penangkapan di kediamannya, polisi menemukan sejumlah barang yang identik dengan yang terekam dalam CCTV. Di antaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi dari pihak korban, serta pakaian dan sepeda motor milik tersangka yang sesuai dengan visual rekaman.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Wiyung Gagalkan Upaya Pencurian Kabel Telkom Saat Patroli Dini Hari di Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Sektor Wiyung berhasil menggagalkan dugaan percobaan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Raya Menganti Gogor, Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Peristiwa tersebut terungkap pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB ketika anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung melaksanakan patroli rutin di wilayah setempat.

Saat melintas di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan penggalian di badan jalan depan showroom Indomobil, Jalan Raya Menganti Gogor No. 6. Aktivitas itu dinilai mencurigakan karena dilakukan pada waktu dini hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para pekerja diduga hendak mengambil kabel yang tertanam di bawah tanah. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi maupun surat tugas dari pihak berwenang.

Dari hasil tindakan di lapangan, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Surya Ramadhan (22), warga Surabaya, serta Toto Herwanto (35), warga asal Brebes yang kini tinggal di Driyorejo, Gresik.

Selain itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit dump truck Mitsubishi, mesin genset, alat bor beton, gerinda, linggis, cangkul, helm proyek, serta alat komunikasi handy talky (HT).

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polsek Wiyung dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP junto Pasal 17 KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.

Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna mencegah kejahatan serupa, serta mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang menyasar fasilitas umum maupun infrastruktur vital.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

GRANAT JATIM Matangkan Penguatan Internal Jelang Aksi Nasional Ojol 20 Mei 2026 di Hari Kebangkitan Nasional

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Gerakan Rakyat Transportasi Online Jawa Timur (GRANAT JATIM) terus memantapkan konsolidasi internal menjelang aksi nasional pengemudi ojek online yang dijadwalkan berlangsung serentak pada 20 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (27/4).

Dalam pesan internal yang beredar pada Senin (27/4/2026), Presidium GRANAT JATIM, Tito Ahmad dan Puji Waluyo, menegaskan bahwa aksi akan digelar secara serentak di berbagai daerah sebagai bentuk perjuangan kolektif para pengemudi transportasi online dalam menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah dan pemangku kebijakan.

Untuk wilayah daerah, massa aksi diarahkan menyampaikan tuntutan kepada DPRD, gubernur, hingga DPD partai politik setempat, guna mendorong dukungan politik terhadap perjuangan driver online. Agar mempercepat pembahasan regulasi transportasi online dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Dalam agenda tersebut, para peserta aksi masih membawa empat tuntutan utama yang selama ini diperjuangkan, ditambah sejumlah tuntutan lokal di masing-masing wilayah. Setiap daerah juga diminta menyerahkan kajian resmi kepada DPRD dan pemerintah daerah yang dilengkapi petisi dukungan agar dapat diteruskan ke tingkat pusat.

Presidium Tito, menilai sudah lebih dari satu dekade transportasi online beroperasi di Indonesia, namun hingga kini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur ekosistem usaha, perlindungan mitra driver, tarif, hingga kepastian hubungan kemitraan.

Mereka mendesak agar negara segera menghadirkan UU Transportasi Online Indonesia sebagai regulasi pertama yang komprehensif dan berpihak pada kesejahteraan para pengemudi.

“Sudah lebih dari 10 tahun transportasi online berjalan di Indonesia, namun belum ada payung hukum setingkat undang-undang. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi jutaan driver online,” tegas Presidium GRANAT JATIM.

Selain aksi daerah, perwakilan dari masing-masing wilayah juga akan hadir langsung di Jakarta guna memperkuat perjuangan nasional, terutama jika nantinya dilakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia maupun pihak Istana Negara.

Sebagai bagian dari persiapan, panitia pusat disebut telah menyiapkan surat pemberitahuan aksi, materi kajian, hingga petisi dukungan. Seluruh daerah juga diminta aktif melakukan sosialisasi melalui flyer serta publikasi media agar gerakan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Presidium GRANAT JATIM, Puji Waluyo juga menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang diskusi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait, baik pemerintah, aplikator, maupun stakeholder lainnya, guna mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan pengemudi transportasi online.

Menurut mereka, aksi yang akan digelar bukan semata bentuk tekanan, melainkan upaya demokratis agar aspirasi para driver dapat didengar secara serius.

“Kami tetap membuka ruang diskusi. Harapan kami ada solusi konkret yang berpihak pada kesejahteraan driver online di seluruh Indonesia,” tegas Presidium GRANAT JATIM.

Rapat pra-aksi dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026 pukul 21.00 WIB melalui panggilan grup WhatsApp guna mematangkan strategi lapangan.

Dalam perkembangan terbaru, muncul tambahan variabel tuntutan terkait UMR 2026 yang sebelumnya belum masuk dalam kajian utama. Selain itu, perjalanan perjuangan sejak aksi 20 Mei 2025 hingga kondisi yang dinilai mengalami kebuntuan juga akan menjadi bahan argumentasi dalam menekan para pemangku kepentingan.

GRANAT JATIM menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar aksi turun ke jalan, melainkan bentuk keseriusan para pengemudi online dalam menuntut keadilan dan kepastian regulasi yang berpihak pada kesejahteraan mitra driver. Dengan semangat “Bergerak, Serentak, Berdampak”, mereka memastikan perjuangan akan terus dikawal hingga pemerintah dan aplikator memberikan solusi nyata bagi para pengemudi transportasi online di seluruh Indonesia.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ringkus Begal Motor di Darmo Permai, Korban Rugi Rp9 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama David Bawon Kristiyanto (39), warga Putat Jaya Lebar B/20 Surabaya, yang juga diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Indriani (28), perempuan asal Karawang, Jawa Barat, yang saat ini tinggal indekos di kawasan Putat Gede Barat I, Sukomanunggal, Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muhammad Akhyar SH., MH., melalui Kanit Reskrim Ipda Andrianto SH., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor seorang diri melintasi Jalan Raya Darmo Permai III.

Setibanya di depan sebuah warung bakso populer, korban didahului dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor. Setelah itu, keduanya berhenti dan salah satu pelaku turun sambil mengancam korban menggunakan pisau daging serta menghentikan laju kendaraan korban.

Karena panik dan ketakutan, korban nekat menabrak pelaku hingga dirinya terjatuh. Korban kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motornya yang selanjutnya dibawa kabur oleh para pelaku.

Saat berlari, korban bertemu suaminya yang sedang mengendarai mobil. Korban kemudian masuk ke dalam mobil dan bersama suaminya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut berhasil setelah kendaraan pelaku ditabrak hingga terjatuh.

Secara kebetulan, saat itu petugas patroli 3 Pilar melintas dan langsung membantu mengamankan tersangka beserta barang bukti. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berkeliling mencari sasaran sejak pukul 19.00 WIB, mulai dari sekitar kawasan kos, menuju area Pemkot Surabaya hingga ke Jalan Raya Darmo Permai. Saat melihat korban melintas seorang diri di jalan yang sepi, pelaku langsung menjalankan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol L-3576-JZ beserta kunci kontak, 1 buah pisau daging

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.