Proyek Infrastruktur Pertanian APBN Rp195 Juta di Kapasan Baturasang Retak, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

SAMPANG, Cakrawalajatim.news — Proyek pembangunan infrastruktur pertanian berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp195 juta di Desa Kapasan Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, proyek yang disebut warga belum genap satu bulan selesai tersebut dilaporkan telah mengalami keretakan parah pada sejumlah bagian bangunan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta proses pelaksanaan proyek.(2/9/26).

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sampang dan instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi proyek secara nyata sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan.

“Proyek senilai Rp195 juta jangan dibuat sembarangan. Kalau belum satu bulan sudah retak parah, kami meminta pemerintah turun langsung ke lokasi agar bisa melihat dan mengetahui kondisi sebenarnya,” ujar salah seorang warga.

Selain persoalan keretakan, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pekerjaan. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan kebenarannya dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, klarifikasi, serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, nama Juheri, anggota DPRD dari Partai NasDem, disebut-sebut oleh masyarakat dalam kaitannya dengan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Masyarakat meminta pemerintah tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan lapangan. Mereka berharap apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum terlihat titik terang terkait tindak lanjut pemerintah terhadap keluhan warga tersebut. Masyarakat pun menunggu adanya penjelasan resmi dari pemerintah maupun pihak pelaksana proyek.

Peredaran Ganja via Instagram Terbongkar, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 41,8 Gram dari Tangan Pemuda Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Peredaran narkotika dengan memanfaatkan media sosial kembali menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran juga turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan perkara tersebut kita lakukan pada Rabu, (5/8) di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Kota Surabaya.

“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang di simpan dibawah meja kamar tersangka,” tutur AKP Adik, pada Selasa (01/9).

Selain ganja kering, polisi mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit HP untuk transaksi.

Berdasarkan keterangan AKP Adik pelaku N.M.R. mendapatkan ganja tersebut melalui transaksi media sosial Instagram (IG).

“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer.” katanya.

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil paket ganja yang ditempatkan menggunakan sistem ranjau di kawasan wilayah Karah, Surabaya.

Paket tersebut, menurut keterangan AKP Adik, diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut ditawarkan kembali dalam dua ukuran. Untuk klip berukuran sedang, tersangka disebut memasang harga sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil sekitar Rp110 ribu.

Penjualan tidak dilakukan dalam jumlah yang tetap setiap harinya. Transaksi disebut bergantung pada adanya pesanan dari pembeli.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Pati Jadi Sorotan, Mekanisme Swakelola Dipertanyakan

PATI, Cakrawalajatim.news – Proyek pembangunan infrastruktur jalan rabat beton yang dibiayai menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, fisik bangunan jalan yang pengerjaannya belum genap berusia satu bulan tersebut sudah mengalami keretakan di sejumlah bagian.

‎​Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut adalah Pembangunan Jalan Rabat Beton dengan volume Panjang 238 meter, Lebar 4,0 meter, dan Tebal 0,15 meter. Pembangunan ini menyerap anggaran Dana Desa sebesar Rp 206.668.000,- (termasuk PPN & PPh) yang berlokasi di Dukuh Gempol RT 01 RW 01, dengan sistem pelaksanaan Swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Margomulyo.

‎​Dari temuan langsung Tim MediaKPK di lokasi pada Selasa (1/9/2026), kondisi permukaan jalan beton tampak mengalami retak memanjang yang cukup jelas meski belum lama selesai dikerjakan.

‎​Menurut keterangan seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai oleh Tim MediaKPK, pengerjaan jalan tersebut tergolong masih sangat baru.

‎​”Pekerjaan ini baru saja selesai, belum ada satu bulan atau bahkan dua bulan. Tapi kondisi jalannya sudah retak-retak seperti itu,” ungkap warga di lokasi.

‎​Menanggapi temuan keretakan fisik jalan tersebut, Kepala Desa Margomulyo, Pak Jaenal, saat dikonfirmasi oleh Tim MediaKPK via telepon menjelaskan bahwa faktor cuaca menjadi penyebab utama.

‎​Menurut Pak Jaenal, munculnya retakan pada beton terjadi karena suhu udara dan cuaca yang sangat panas saat proses pengecoran berlangsung.

‎​”Keretakan itu disebabkan faktor cuaca panas pas waktu pelaksanaan pengecoran,” jelas Pak Jaenal saat dikonfirmasi via saluran telepon.

‎​Masyarakat berharap pihak Pemdes Margomulyo serta TPK segera mengambil langkah perbaikan fisik jalan tersebut agar kualitas pembangunan yang bersumber dari Dana Desa ini benar-benar tahan lama dan bermanfaat bagi warga.

Dilansir dari MediaKpk.com

 

Penulis, MediaKpk.com / Editor, Redaksi

P3A Tercatat sebagai Pelaksana, Pekerja Sebut Ada Pihak Lain dalam Proyek Irigasi Rp190 Juta

PATI, Cakrawalajatim.news – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pati menjadi sorotan. Program yang semestinya dilaksanakan secara swakelola dan berbasis pemberdayaan masyarakat tersebut diduga dalam praktiknya melibatkan pihak lain di luar kelompok penerima program.

‎Temuan tersebut mencuat saat tim Mediakpk.com melakukan monitoring di lokasi pekerjaan rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Gunung Rowo, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Selasa (1/9/2026).

‎Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.

‎Pada papan proyek tercantum pekerjaan berupa rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi dengan nilai anggaran sebesar Rp190 juta. Sementara pelaksana yang tercantum adalah P3A Margo Lancar Bersemi.

‎Program P3-TGAI sendiri pada prinsipnya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya dilakukan secara swakelola dan padat karya, dengan kelompok masyarakat penerima sebagai pelaksana kegiatan.

‎Namun, dari penelusuran di lapangan, tim Mediakpk.com memperoleh keterangan dari seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

‎Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan keterlibatan pihak yang disebut-sebut sebagai pemborong dalam pelaksanaan pekerjaan.

‎”Kami hanya pekerja. Soal yang mengatur pekerjaan, ada orang lain.” ujar sumber tersebut kepada tim Mediakpk.com.

‎Sumber itu juga menyebut adanya seseorang berinisial SM yang menurut keterangannya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Sumber tersebut bahkan mengaitkan SM dengan salah satu partai politik.

‎Kendati demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan sepihak dari sumber lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Tim Mediakpk.com belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa SM merupakan pemborong atau telah mengambil alih pelaksanaan program P3-TGAI tersebut.

‎Hal inilah yang kemudian menjadi titik penting dalam penelusuran. Sebab, apabila benar pekerjaan yang secara administratif tercatat dilaksanakan oleh kelompok P3A ternyata dikerjakan atau dikendalikan pihak luar, perlu dipastikan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan pelaksanaan P3-TGAI.

‎Selain itu, perlu diketahui pula bagaimana proses penentuan tenaga kerja, pembelian material, pengelolaan anggaran, hingga pembayaran pekerjaan dilakukan.

‎Tim Mediakpk.com akan melakukan konfirmasi kepada P3A Margo Lancar Bersemi, pihak BBWS Pemali Juana, pemerintah desa, serta pihak yang disebut dalam keterangan pekerja tersebut.

‎Konfirmasi juga penting dilakukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar berjalan secara swakelola sebagaimana konsep P3-TGAI atau terdapat pola pelaksanaan lain di lapangan.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi P3A Margo Lancar Bersemi, BBWS Pemali Juana maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan secara utuh.

Dilansir dari MediaKpk.com

 

Penulis, MediaKpk.com / Editor, Redaksi

Viral Truk Ugal-ugalan dari Suramadu hingga Dupak, Kapolres Tanjung Perak Gerak Cepat Turunkan Satlantas

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., menunjukkan respons cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aksi sebuah truk yang diduga melaju secara ugal-ugalan dan bergerak zigzag di jalan raya.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak langsung meneruskan dan menginstruksikan Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk segera melakukan pengecekan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang terekam dalam video dan viral di media sosial.

Aksi berbahaya sebuah truk yang melaju dari kawasan Jembatan Suramadu hingga Jalan Dupak, Surabaya, tersebut menjadi sorotan publik. Dalam video yang beredar, truk terlihat melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali bergerak zigzag di tengah jalan. Kendaraan berukuran besar itu juga tampak bergoyang saat melintas di jalan raya.

Aksi tersebut semakin mengundang perhatian ketika kernet truk terlihat mengeluarkan sebagian tubuhnya melalui jendela sambil berjoget, sementara kendaraan masih dalam kondisi melaju.

Rekaman tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, salah satunya melalui platform TikTok. Perilaku berkendara tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi, kernet, maupun pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi truk berinisial N bersama kernetnya. Keduanya selanjutnya diberikan tindakan sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Sayfudin Rodji mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tilang terhadap pengemudi dan kernet. Selain itu, keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Kami melakukan penindakan berupa tilang terhadap keduanya. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” kata AKP Imam, Selasa (1/9/2026).

Respons cepat tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus memastikan setiap laporan maupun informasi dari masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut.

Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa jalan raya merupakan ruang bersama yang membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab dari setiap pengguna jalan.

Terlebih, kendaraan berukuran besar seperti truk memiliki karakteristik pengendalian dan jarak pengereman yang berbeda dibandingkan kendaraan berukuran lebih kecil. Karena itu, perilaku berkendara secara zigzag maupun melakukan manuver berbahaya dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

AKP Imam mengimbau seluruh pengendara agar selalu menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama ketika berada di jalan raya.

“Selalu utamakan keselamatan, patuhi aturan lalu lintas, dan jangan melakukan tindakan berkendara secara ugal-ugalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Usai mendapatkan tindakan dari kepolisian, pengemudi truk berinisial N menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang merasa terganggu maupun dirugikan akibat tindakannya.

N mengakui bahwa cara berkendaranya tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Ia juga menyatakan telah menerima tindakan dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan berjanji menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu maupun dirugikan. Saya menyadari tindakan tersebut tidak dibenarkan dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya.

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Seorang pria yang sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang plastik Tambak Wedi, Surabaya, diamankan Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah melakukan pencurian.

Pelaku berinisial AS (26), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan tersebut.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan pengungkapan perkara bermula setelah pihak gudang mengetahui sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di lokasi sudah tidak ada.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, (20/8) sekitar pukul 08.00 WIB di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada (31/8).

Iptu Suroto mengungkapkan kehilangan baru diketahui pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, salah seorang saksi datang ke gudang untuk bekerja mengolah plastik bekas.

“Ketika masuk ke dalam gudang, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, sejumlah perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan serta sebuah pompa air,” katanya.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, saksi kemudian berkoordinasi dengan rekannya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian keseluruhan sekitar Rp16 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku serta menelusuri keberadaan barang yang dilaporkan hilang.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AS yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Berdasarkan keterangan Iptu Suroto, AS kemudian mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam bernomor polisi M-3069-VC yang diduga digunakan sebagai sarana, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.

Atas perkara itu, pelaku diproses terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.